Hak dan kewajiban warga negara mempunyai arti yang berbeda namun dinilai saling berkaitan dan sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai warga negara indonesia yang baik dan taat peraturan, tentu saja kita wajib menjalankan hak dan kewajiban kita sebagai Warga Negara Indonesia.
Oleh alasannya Pentingnya Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia pada kehidupan berbangsa dan bernegara, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia, dimana pembahasan akan kita awali dengan membahas pengertian Hak dan Kewajiban. berikut pembahasannya:
Pengertian Hak
Menurut Prof. Dr. Notonagoro Pengertian Hak adalah kuasa untuk mendapatkan atau melaksanakan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak sanggup oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya sanggup dituntut secara paksa olehnya.
Selain itu Pengertian Hak juga sanggup diartikan sebagai kekuasaan untuk mendapatkan dan melaksanakan apa saja yang sudah semestinya dilakukan untuk meningkatkan kwalitas hidup sepanjang yang dilakukan tidak merugikan pihak lain atau negara. Misalnya hak mengeluarkan pendapat, hak beragama, hak berkeluarga, hak diperlakukan sama didepan hukum, hak untuk mempunyai pekerjaan, dan lain sebagainya.
Pengertian Kewajiban
Kewajiban yang dimaksud disini yakni segala sesuatu yang sudah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah dan undang undang dasar 1945 yang harus dilaksanakan dengan sebaik baiknya oleh semua rakyat Indonesia atau seluruh warga negara Indonesia yang ada didalam atau diluar negeri.
Sehingga sanggup diartikan Pengertian Kewajiban adalah suatu hal yang wajib dilakukan demi mendapatkan hak atau wewenang. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan alasannya sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan kiprah sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.
Contoh kewajiban sebagai warga negara yakni kewajiban untuk mempertahankan dan menjunjung tinggi nama bangsa dan negara atau ikut serta dalam upaya pembelaan terhadap negara dan lain sebagainya.
Untuk lebih jelasnya mengenai Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia sesuai yang tercantum dalam pasal 27 hingga dengan pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 yakni sebagai berikut:
14 Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia, Berdasarkan Undang Undang |
Hak Warga Negara Indonesia, Sesuai Undang-Undang
1. Hak hidup - Pasal 28 AHak hidup bagi setiap warga negara indonesia tercantum dalam pasal 28 A Undang undang dasar 1945, yang menyatakan bahwa: "hak hidup dan mempertahankana kehidupan yakni hak penuh atas seluruh warga negara".
2.Hak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik - pasal 27 ayat 2
Hak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik tercantum pada pasal 27 ayat 2 Undang undang dasar 1945, yang menyebutkan bahwa: "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
3. Hak diakui sebagai pribadi di hadapan hukum - Pasal 28 I ayat 1
Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar aturan yang berlaku surut yakni hak asasi insan yang tidak sanggup dikurangi dalam keadaan apapun, hal itu sesuai dengan pasal 28 I ayat 1 Undang undang dasar 1945.
4. Hak mendapatkan akreditasi dan jaminan sumbangan - Pasal 28 D ayat 1
Hak ini ditujukan untuk setiap warga negara yang menginginkan akreditasi persamaan dan kepastian aturan yang adil dan merata tanpa memandang asal mereka dari mana, suku mana, agama apa, kaya atau miskin. Pernyataan tersebut tercantum dalam pasal 28 D ayat 1 Undang undang dasar 1945, bahwa : "Setiap warga negara mendapatkan akreditasi dan jaminan sumbangan serta kepastian aturan yang jujur, adil dan perlakuan yang sama didepan hukum".
5. Hak untuk memajukan dirinya - Pasal 28 C ayat 2
Hak untuk memajukan dirinya dalam mempertahankan hak individu atau hajat hidup orang banyak secara kolektif untuk mengisi pembangunan masyarakat, bangsa dan negara. hal tersebut yang sesuai dengan pasal 28 C ayat 2 Undang undang dasar 1945.
6. Hak membuatkan diri - Pasal 28 C ayat 1
Hak membuatkan diri yang meliputi hak untuk mendapatkan perndidikan yang baik, hak untuk mendapatkan pengembangan ilmu dari teknolog, hak untuk memanfaatkan minat dan talenta yang ada, hak mendapatkan ilmu pengetahuan seluas luasnya serta seni dan budaya demi tercapainya kualitas hidup masyarakat yang lebih sejahtera dan maju. dimana hal tersebut sesuai dengan pasal 28 C ayat 1 Undang undang dasar 1945.
7. Hak untuk kelangsungan hidup - Pasal 28 B ayat 2
Hak kelangsuan hidup yakni hak setiap anak untuk bersosialisasi dengan orang lain. selain itu ada hak untuk berkembang, tumbuh dan bersosialisasi dengan orang lain tanpa batas yang didalamnya meliputi untuk meningkatkan kecerdasan mereka, rasa persatuan, kesatuan dan rasa persaudaraan dalam lingkup pergaulan yang lebih luas.
Baca Juga : Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia
8. Hak untuk berkeluarga - Pasal 28 B ayat 1
Hak berkeluarga juga termasuk sebagai upaya untuk meneruskan keturunan yang dilalui dengan ijab kabul yang sah atau resmi. sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 28 B ayat 1 Undang undang dasar 1945, yang menyatakan bahwa: "Hak untuk berkeluarga dan meneruskan keturunan lewat perkawinan yang resmi yakni hak setiap warga negara".
Kewajiban Warga Negara Indonesia, Sesuai Undang-Undang
9. Wajib menaati aturan dan pemerintahan - Pasal 27 ayat 1Setiap warga negara indonesia wajib menaati aturan dan pemerintahan, hal tersebut sesuai dengan pasal 27 ayat 1 Undang undang dasar 1945, yang berbunyi: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
10. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara - Pasal 27 ayat 3
Setiap warga negara indonesia wajib ikut serta didalam upaya pembelaan dan mempertahankan bangsa dan negara, hal tersebut sesuai dengan pasal 27 ayat 3 Undang undang dasar 1945, yang berbunyi: "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
11. Wajib menghormati hak asasi insan orang lain - Pasal 28 J ayat 1
Setiap warga negara mempunyai kewajiban menghormati hak asasi insan orang lain tanpa terkecuali. Hal tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 28 J ayat 1 Undang undang dasar 1945 yang mengatakan: "Setiap orang wajib menghormati hak asasi insan orang lain".
Baca Juga : 16 Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
12. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang - Pasal 28 J ayat 2
Setiap warga negara indonesia wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, hal tersebut sesuai dengan pasal 28 J ayat 2 yang menyatakan : "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, semua orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin akreditasi serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan, moral, nilai-nilai agama, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis".
Setiap warga negara indonesia wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, hal tersebut sesuai dengan pasal 28 J ayat 2 yang menyatakan : "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, semua orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin akreditasi serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan, moral, nilai-nilai agama, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis".
13. Wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara - Pasal 30 ayat 1
Setiap warga negara indonesia mempunyai kewajiban untuk ikut dalam upaya pertahanan dan keamanan negara yang sesuai dengan pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, dimana pasal tersebut menyatakan bahwa: "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara".
14. Kewajiban untuk membayar pajak - Pasal 23 A
Setiap warga negara indonesia wajib untuk membayar pajak, hal tersebut sesuai dengan pasal 23 A Undang undang dasar 1945 dimana warga negara mempunyai kewajiban untuk membayar pajak, negara berhak untuk memungut pajak dan pungutan resmi lainnya kepada masyarakat. Tentu saja sebagai warga negara kita wajib membayar pajak alasannya pajak ini juga akan digunakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat dan negara.
Sekian artikel mengenai 14 Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia, Berdasarkan Undang Undang. supaya artikel ini sanggup bermanfaat bagi teman baik untuk mengerjakan kiprah maupun untuk sekedar menambah wawasan wacana hak dan kewajiban warga negara, kewajiban warga negara, hak warga negara dan kewajiban asasi manusia. Terimakasih atas kunjungannya.
14 Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia, Berdasarkan Undang Undang
MARKIJAR : MARi KIta belaJAR