PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 39 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) BANTUAN PUSAT KEGIATAN GUGUS PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN 2019
A. Latar Belakang
Gerakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berkualitas dikala ini jadi fokus untuk mendukung lahirnya generasi emas bangsa dan sudah menjadi komitmen internasional pada konfrensi PBB tahun 1992 di Rio Jenerio yang menghasilkan prinsip pembangunan yang berkelanjutan yang mengandung arti memenuhi kebutuhan kini tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan.
Hal mendesak yang perlu dibenahi untuk terwujudnya PAUD berkualitas yaitu peningkatan kemampuan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). Para PTK PAUD harus mempunyai kapasitas melayani perbedaan individual anak usia dini, sesuai kondisi anak. Untuk itu, butuh penguatan kapasitas layanan PAUD, terutama pada kualitas pendidik.
Salah satu langkah seni manajemen peningkatan mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) PAUD melalui pengawasan dan pembinaan peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) PAUD. Secara faktual mutu hasil pendidikan ditentukan oleh kualitas interaksi pendidik dan penerima didik dalam proses berguru mengajar yang berlangsung di dalam kelas melalui pembinaan GTK yang tergabung dalam gugus PAUD.
Mengingat demikian banyaknya jumlah Gugus PAUD dalam satu kecamatan, maka perlu dibuat sebuah wadah koordinasi antar gugus yang disebut Pusat Kegiatan Gugus (PKG) yang beranggotakan 3 - 8 Gugus PAUD. Pembinaan terhadap PKG PAUD diperlukan sanggup meningkatkan dan memperkuat mutu serta eksistensi PTK PAUD yang balasannya berdampak positif terhadap peningkatan layanan PAUD yang lebih baik. Pusat Kegiatan Gugus (PKG) Kecamatan mempunyai fungsi sebagai koordinator antara gugus, wadah pembinaan seluruh anggota gugus, peningkatan mutu layanan PAUD, sumber informasi dan data terkait dengan perubahan kebijakan, pengetahuan terkini, data forum dan PTK, hal-hal lain yang terkait dengan peningkatan kompetensi, pengembangan kurikulum, penguasaan informasi dan teknologi (IT), dan keterampilan kewirausahaan untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
Keberadaan PKG menjadi basecamp informasi dan data yang terkait dengan upaya pembinaan dan peningkatan layanan PAUD untuk ditindaklanjuti ke gugus-gugus PAUD. Pembinaan terhadap Gugus PAUD diperlukan sanggup meningkatkan dan memperkuat kompetensi PTK PAUD yang balasannya berdampak positif terhadap peningkatan layanan satuan PAUD yang lebih baik. Agar PKG sanggup berjalan sesuai dengan impian maka disusun anutan penyelenggaraan PKG yang sanggup dijadikan pola oleh Penilik dan Pengawas di lapangan dan pengurus PKG.
Penyusunan anutan Pusat Kegiatan Gugus (PKG), merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Pembinaan PAUD mempunyai kiprah dan fungsi antara lain : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kurikulum, penerima didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan anak usia dini; b. peningkatan kualitas pendidikan huruf penerima didik pendidikan anak usia dini; c. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan pendidikan anak usia dini; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, penerima didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan anak usia dini; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan anak usia dini; f. pelaksanaan penilaian dan laporan di bidang pendidikan anak usia dini.
Penyelenggaran PKG dan Pembinaan Gugus PAUD biar berjalan sesuai dengan kiprah serta fungsinya, maka perlu adanya anutan untuk membantu pembina (Penilik dan Pengawas) dan pengurus PKG.
Penyelenggaraan PKG dan Pembinaan Gugus PAUD biar berjalan sesuai dengan kiprah serta fungsinya, maka perlu adanya anutan untuk membantu pembina (Penilik dan Pengawas) dan pengurus PKG.
B. Tujuan Petunjuk Teknis (jUKNIS)
1. Sebagai pola bagi Direktorat Pembinaan PAUD dalam memutuskan calon PKG PAUD yang mengajukan bantuan;
2. Sebagai pola bagi tim penilai dalam menilai proposal yang diajukan oleh PKG PAUD yang mengajukan bantuan;
3. Sebagai pola bagi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memperlihatkan rekomendasi kepada PKG PAUD yang mengajukan bantuan; dan
4. Sebagai pola bagi PKG PAUD guna mengetahui mekanisme dalam pengajuan, penyaluran dan pertanggungjawaban santunan PKG PAUD Tahun 2019.
BANTUAN PUSAT KEGIATAN GUGUS PAUD TAHUN 2019
A. Pengertian
PKG PAUD yaitu wadah koordinasi antar Gugus PAUD yang melakukan aktivitas pembinaan bagi 3-8 Gugus PAUD dalam area terdekat di wilayah kecamatan (daerah pengecualian). PKG PAUD Kecamatan mempunyai fungsi sebagai koordinator antaragugus, wadah pembinaan seluruh anggota gugus, bengkel kerja peningkatan kualitas layanan PAUD, dan sebagai sentra informasi terkait dengan perubahan kebijakan, pengetahuan terkini, dan hal-hal lain yang terkait dengan aktivitas PAUD.
Bantuan PKG PAUD Tahun 2019 yaitu pemberian santunan oleh pemerintah kepada PKG PAUD.
B. Tujuan Bantuan
1. Meningkatkan pelaksanaan pendataan anak usia 0-6 tahun secara akurat dan akuntabel.
2. Meningkatkan layanan PKG PAUD sebagai sentra sumber belajar, penyebaran informasi, saling bertukar gagasan sekaligus sosialisasi promosi dan edukasi.
3. Membantu PKG PAUD dalam meningkatkan layanan profesional untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas aktivitas Gugus melalui bengkel kerja dan pelatihan.
4. Memberikan dukungan dan motivasi kepada PKG PAUD dalam membina Gugus PAUD.
C. Penyelenggara Kegiatan
Penyelenggara Kegiatan yaitu Pusat Kegiatan Gugus (PKG) PAUD yangmemenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam petunjuk teknis ini.
D. Peserta Kegiatan
1. Diutamakan PKG PAUD yang berada di kawasan dimana satuan pendidikan penyelenggara PAUD banyak yang belum memasukkan data ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) PAUD dan Dikmas.
2. PKG PAUD yang akan menyelenggarakan pendataan satuan PAUD dan penerima didik di kawasan Kecamatan. PKG PAUD yaitu wadah koordinasi antar Gugus PAUD yang melakukan aktivitas pembinaan bagi 3-8 Gugus PAUD dalam area terdekat di wilayah kecamatan (daerah pengecualian). PKG PAUD Kecamatan mempunyai fungsi sebagai koordinator antara gugus, wadah pembinaan seluruh anggota gugus, bengkel kerja peningkatan kualitas layanan PAUD, dan sebagai sentra informasi terkait dengan perubahan kebijakan, pengetahuan terkini, dan hal-hal lain yang terkait dengan aktivitas PAUD.
Bantuan PKG PAUD Tahun 2019 yaitu pemberian santunan oleh pemerintah kepada PKG PAUD.
E. Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan aktivitas indentifikasi Pendataan Satuan PAUD dan Peserta didik.
F. Indikator Keberhasilan Kegiatan
Indikator keberhasilan dari pemberian Bantuan PKG PAUD adalah:
1. Pemutakhiran data satuan PAUD dan penerima didik pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) PAUD dan Dikmas;
2. Tersalurkannya dana santunan secara sempurna guna, sempurna waktu, dan sempurna sasaran;
3. Terselenggaranya Program PKG PAUD sesuai ketentuan dalam juknis;
4. Adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan santunan PKG PAUD secara benar sesuai ketentuan;
5. Tersedianya data perserta didik PAUD yang terinput dalam Dapodik PAUD dan Dikmas.
TATA KELOLA BANTUAN PUSAT KEGIATAN GUGUS PAUD
A. Pemberi Bantuan
Bantuan PKG PAUD tahun 2019 diberikan oleh Direktorat Pembinaan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019.
B. Persyaratan Penerima Bantuan
Pusat Kegiatan Gugus yang mempunyai persyaratan sebagai berikut:
1. Persyaratan teknis
a. Memiliki anggota minimal 3 gugus, kecuali untuk kawasan dengan jumlah satuan PAUD dan wilayah geografis yang tidak memungkinkan untuk membentuk minimal 3 gugus;
b. Memiliki struktur kepengurusan yang aktif dibuktikan dengan Surat Keputusan Pembentukan yang masih berlaku;
c. Bekerja sama dengan operator DAPODIK di tingkat kabupaten/kota untuk memperbaharui data satuan PAUD dan penerima didik;
d. Diutamakan PKG yang berada di kawasan dimana satuan pendidikan penyelenggara PAUD banyak yang belum memasukkan data ke dalam aplikasi Dapodik PAUD dan Dikmas.
2. Persyaratan administrasi
a. Menandatangani pakta integritas;
b. Mendapatkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang berwenang;
c. Memiliki rekening atas nama PKG PAUD pada bank pemerintah yang masih aktif minimal 3 bulan sehabis menandatangani kesepakatan kolaborasi dibuktikan dengan surat keterangan bank;
d. Memiliki NPWP atas nama PKG PAUD;
e. Mengajukan proposal santunan kepada Direktur Pembinaan PAUD, Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas Kemendikbud (contoh format I terlampir);
f. Gugus tidak diperbolehkan untuk mengajukan Bantuan
C. Bentuk Bantuan
Bantuan diberikan dalam bentuk uang. Pencairan dana santunan dilakukan secara sekaligus dalam satu tahap menurut ketetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.
D. Rincian jumlah dan Penggunaan Dana Bantuan
Alokasi Bantuan PKG PAUD Tahun 2019 sebanyak Rp30.750.000.000,00 (tiga puluh milyar tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sejumlah 2.460 paket masing-masing sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah)/paket. Bantuan tersebut disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi penggunaan:
Isi lengkap dari Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pusat Gugus Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019 sanggup di-d0wnl0ad pada tautan berikut:
Download Juknis Bantuan Pusat Kegiatan Gugus PAUD Tahun 2019 Sumber http://www.informasiguru.com