Download SE/ Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H
SE Menteri PANRB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H ini ditujukan kepada:
1. Menteri Kabinet Kerja;
2. Sekretaris Kabinet;
3. Kepala Badan lntelijen Negara;
4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Jaksa Agung Republik Indonesia;
6. PanglimaTentara Nasional Indonesia;
7. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
9. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural;
10. Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik;
11. Para Gubernur dan
12. Para Bupati/Walikota
Sesuai Surat Edaran Menpan RB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 2019 (1440 H), diterangkan dengan sangat terang bahwa dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan 1440 H, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan.
Berikut ialah tabel jam kerja ASN (PNS) sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN-PNS Pada Bulan Ramadhan 1440 H:
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
Hari | Jam Kerja | Jam Istirahat |
---|---|---|
Senin s/d Kamis | 08.00 - 15.00 WIB | 12.00 - 12.30 WIB |
Jumat | 08.00 - 15.30 WIB | 11.30 - 12.30 WIB |
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
Hari | Jam Kerja | Jam Istirahat |
---|---|---|
Senin, Kamis dan Sabtu | 08.00 - 14.00 WIB | 12.00 - 12.30 WIB |
Jumat | 08.00 - 14.30 WIB | 11.30 - 12.30 WIB |
3. Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melakukan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Berikut ini ialah tautan untuk mengunduh Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H tersebut:
Download SE/ Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H
Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan semoga mendapat gosip yang lengkap dan utuh.
Sekian goresan pena yang berjudul: