Wednesday, March 28, 2018

√ Fungsi Negara Berdasarkan Andal Dan Fungsi Secara Umum, Lengkap Penjelasan

Tahukah teman apa fungsi dibentuknya sebuah negara? Segala sesuatu yang dibuat / dibuat niscaya mempunyai fungsi begitupun dengan negara, dikala masyarakat bersepakat membentuk sebuah negara dan hidup di dalamnya tentunya ada fungsi-fungsi tertentu yang diperlukan sanggup berjalan dengan baik.

Secara sederhana fungsi negara sanggup diartikan sebagai acara negara untuk mencapai harapan dan keinginan sesuai tujuan negara semoga menjadi kenyataan. Disini teman harus menggarisbawahi poin harapan dan keinginan sebagai poin penting yang perlu diperhatikan. Dengan adanya negara, masyarakat berharap harapan dan cita-citanya sanggup terwujud menjadi kenyataan.

Melalui artikel ini, kita akan menjelaskan lebih jauh lagi wacana Fungsi Negara baik itu fungsi negara berdasarkan jago maupun fungsi negara secara umum. Untuk mempermudah pembahasan artikel ini, ada baiknya bila kita membahas terlebih dahulu wacana pengertian negara dan syarat / unsur terbentuknya suatu negara, berikut penjelasannya:

Pengertian Negara

Secara umum sanggup diartikan bahwa Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan. Negara juga sanggup diartikan sebagai suatu wilayah yang mempunyai suatu aturan atau sistem atau norma yang berlaku bagi seluruh individu yang berada di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Sedangkan berdasarkan Aristoteles, negara / polis ialah sebuah komplotan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.

Unsur Terbentuknya Negara Menurut Konvensi Montevideo

Kita semua tahu bahwa tiap negara mempunyai unsur-unsur / syarat-syarat pembentuknya, katakanlah unsur ini sebagai pecahan terkecil untuk membentuk suatu negara. Nah unsur-unsur ini pada tahun 1933 telah dirumuskan dan disepakati (dihasilkan) dalam Konvensi Montevideo, dimana konferensi ini ialah konferesi antara negara-negara Amerika yang berlangsung di Montevideo (Ibu kota Uruguay). Berdasarkan hasil konvensi ini, unsur-unsur berdirinya suatu negara ialah sebagai berikut:
  1. Penghuni (penduduk/rakyat).
  2. Wilayah.
  3. Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang berdaulat).
  4. Kesanggupan untuk bekerjasama dengan negara lain.
  5. Pengakuan dari negara lain.

Keempat unsur pertama disebut unsur konstitutif atau unsur pembentuk yang harus terpenuhi semoga terbentuk negara, sedangkan unsur yang kelima disebut unsur deklaratif yakni unsur yang sifatnya menyatakan, bukan unsur mutlak artinya bila unsur konsitutif sudah terpenuhi maka suatu negara sanggup tidak memerlukan unsur deklaratif.

Penjelasan tiap unsur-unsur / syarat-syarat berdirinya sebuah negara berdasarkan Konvensi Montevideo sanggup teman lihat pada artikel berikut ini : 5 Unsur-Unsur Negara (Menurut Konvensi Montevideo), Lengkap Penjelasan

 Tahukah teman apa fungsi dibentuknya sebuah negara √ Fungsi Negara Menurut Ahli dan Fungsi Secara Umum, Lengkap Penjelasan
Fungsi Negara Menurut Ahli dan Fungsi Secara Umum

Fungsi Negara Menurut Para Ahli

Fungsi negara sudah banyak dikemukakan oleh para jago yang kemudian menjadi sebuah teori-teori mengenai fungsi negara. Teori Fungsi Negara Menurut Pendapat Para Ahli ialah sebagai berikut:

Fungsi Negara Menurut Prof. Miriam Budiardjo
Prof. Miriam Budiardjo menyatakan bahwa setiap negara apapun ideologinya mempunyai beberapa fungsi, minimal ada 4 fungsi. Akan tetapi fungsi-fungsi itu sanggup berkembang lebih luas seiring dengan tujuan yang akan dicapai oleh negara tersebut. Adapun ke-4 fungsi negara berdasarkan Prof. Miriam Budiardjo ialah :
  1. Fungsi keadilan - Menurut Prof. Miriam Budiardjo fungsi keadilan ialah hal penting yang wajib dilaksanakan oleh sebuah negara, yaitu untuk memperlihatkan keadilan tanpa memihak atau membeda-bedakan satu sama lainnya. Salah satu cara untuk mewujudkan fungsi keadilan ialah dengan membentuk banyak sekali tubuh peradilan, sehingga nantinya rakyat akan memperoleh hak-haknya, serta sanggup terhindar dari kesewenang-wenangan, baik dari orang lain atau dari negara itu sendiri.
  2. Fungsi pertahanan - Pertahanan yang dimiliki oleh sebuah negara akan sanggup membantu negara tersebut dalam menjaga dirinya dari kemungkinan adanya bahaya atau serangan yang berasal dari negara-negara lainnya. Untuk itulah, maka negara perlu mempunyai perlengkapan serta personil yang terlatih dan tangguh dalam sistem pertahanannya.
  3. Fungsi kemakmuran dan kesejahteraan - Fungsi negara berikutnya ialah untuk membuat kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat. Untuk itu, negara melaksanakan banyak sekali macam upaya menyerupai pembangunan di segala bidang serta berusaha untuk selalu mewujudkan stabilitas kondisi perekonomian. Dalam hal ini, derma dan kerjasama dari rakyat sangatlah dibutuhkan oleh negara untuk bahu-membahu mengemban tanggung jawab tersebut.
  4. Fungsi penertiban (Law and Order) - Fungsi ini sangat penting, terutama dalam mencegah pertikaian, bentrokan, dan penyebab tawuran yang mungkin muncul dalam masyarakat yang menjadi salah satu faktor penghambat proses tercapainya tujuan-tujuan negara. Kaprikornus negara mempunyai kekuasaan untuk mengatur kehidupan bernegara, yaitu dengan membuat aturan dengan tujuan semoga ketertiban warga negara sanggup tercapai. Namun, penertiban yang dilakukan oleh negara wajib selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut.

Fungsi Negara Menurut R.M. Mac Iver
Di dalam bukunya yang berjudul “The Modern State (1926)” dan “The Web Of Goverment (1974)”, R.M. Mac Iver menyatakan bahwa terdapat dua fungsi dari suatu negara, yaitu:
  1. Fungsi konservasi (penyelamatan) dan perkembangan. Pelaksanaan dari fungsi ini ialah dengan memanfaatkan seluruh alat perlengkapan yang dimiliki negara dengan tujuan semoga hasil dari pelaksanaan fungsi tersebut sanggup dinikmati oleh generasi yang akan datang. Contohnya pemeliharaan hutan-hutan, sungai, pengembangan industri, dan danau. 
  2. Fungsi memelihara ketertiban (order) dalam batas-batas wilayah negara. Adapun tujuan dari pelaksanaan fungsi ini ialah untuk melindungi warga negara yang lemah.
Selain itu, R.M. Mac Iver juga membagi fungsi negara dalam dua kategori antara lain sebagai berikut:
  1. Fungsi kultural, fungsi kesejahteraan umum, dan fungsi pada bidang perekonomian.
  2. Fungsi negara yang tetap dilaksanakan oleh semua negara, menyerupai fungsi kepolisian dan penyelenggaraan keadilan.

Fungsi Negara Menurut M.H. Lipman dan G.A. Jacobsen
Menurut M.H. Lipman dan G.A. Jacobsen, terdapat tiga fungsi negara, yaitu :
  1. Fungsi Essensial - Untuk menjamin kelangsungan hidupnya, suatu negara harus mempunyai fungsi essensial yang meliputi beberapa hal atau aspek, di antaranya :
    • Pemeliharaan angkatan perang guna sistem pertahanan terhadap serangan-serangan yang berasal dari luar maupun untuk menindak banyak sekali pergolakan yang terjadi di dalam negri.
    • Pemeliharaan angkatan kepolisian guna pemberantasan segala bentuk kejahatan 
    • Pemeliharaan terhadap pengadilan guna mengadili setiap pelanggaran aturan yang terjadi
    • Melakukan pemungutan pajak
  2. Fungsi Perniagaan - Fungsi perniagaan merupakan fungsi yang sanggup dilaksanakan oleh individu dengan tujuan untuk menerima keuntungan. Fungsi perniagaan juga dilaksanakan oleh negara dengan pertimbangan modal swasta tidak mencukupi atau dengan memperluas penyelengaraan banyak sekali fungsi di seluruh wilayah. Contohnya penyelenggaraan pos, pencegahan pengangguran, proteksi deposito di bank, dan jaminan sosial.
  3. Fungsi jasa - Tanpa diselenggarakan oleh negara, fungsi ini mungkin tidak akan pernah sanggup ada atau berjalan. Pembangunan infrastruktur, pemeliharaan belum dewasa terlantar maupun fakir miskin, dan lain sebagainya merupakan rujukan dari fungsi ini.

Fungsi Negara Menurut Lloyd Vernon Balard
Jika ditinjau dari segi sosiologis, fungsi negara berdasarkan Lloyd Vernon Balard dibagi menjadi empat golongan, yaitu :
  1. Social Improvment - Merupakan fungsi yang kegiatannya meliputi ekspansi pendidikan seiring berjalannya globalisasi, memajukan seni budaya, melaksanakan banyak sekali macam penelitian ilmiah, dan lain sebagainya. Adapun tujuan daripada fungsi tersebut ialah untuk memperluas aspek kehidupan bagi seluruh kelompok masyarakat.
  2. Social Amelioration - Fungsi ini tiba dari kelompok yang dirugikan. Fungsi ini meliputi acara atau perjuangan untuk menghapuskan kemiskinan serta melaksanakan pemeliharaan terhadap orang-orang yang cacat.
  3. Social Control - Fungsi ini sanggup dilakukan contohnya dengan mendamaikan, mengkoordinir, serta menyesuaikan perilaku banyak sekali kelompok yang sedang dalam kondisi pertikaian atau perselisihan. 
  4. Social Conversation - Nilai-nilai sosial merupakan hal yang sangat penting atau vital terkait dengan urusan ketertiban sosial maupun politik. Oleh karenanya, nilai-nilai tersebut haruslah selalu dipelihara. Sebagai rujukan ialah dengan upaya menuntaskan terjadinya pertikaian di antara masyarakat guna mewujudkan serta menggalakkan tata tertib intern.

Baca Juga : 12 Bentuk Bentuk Negara di Dunia Beserta Contohnya

Fungsi Negara Menurut Goodnow
Goodnow ialah spesialis politik dari Amerika Serikat yang melihat secara prinsipil terhadap fungsi yang dimiliki oleh sebuah negara, di mana Goodnow telah mengemukakan pendapat atau ajarannya wacana fungsi-fungsi negara yang dikenal dengan merit system. Dalam teorinya yang dikenal sebagai dwipraja (dichotomy), Goodnow mengemukakan bahwa terdapat dua fungsi utama dari sebuah negara, yaitu:
  1. Policy Executing, yaitu kebijaksanaan yang harus dilaksanakan semoga policy making sanggup tercapai. Kaprikornus dengan demikian, negara harus memilih upaya-upaya serta media apa saja yang nantinya akan dipakai semoga tujuannya tadi tercapai.
  2. Policy making, yaitu kebijakan yang dibuat oleh sebuah negara yang berlaku bagi seluruh warganya dalam kurun waktu tertentu. Kaprikornus dalam hal ini, negara bertindak sebagai policy maker, yakni penentu atau pembuat kebijaksanaan serta tujuan-tujuan kenegaraan bagi seluruh warganya dalam jangka waktu tertentu.

Fungsi Negara Menurut Van Vollenhoven
Sedangkan fungsi negara berdasarkan Van Vollenhoven yang merupakan seorang sarjana dari negara Belanda terbagi menjadi 4 hal yang dikenal dengan istilah catur praja. Adapun keempat fungsi tersebut ialah :
  1. Politie, di mana negara berfungsi untuk selalu menjaga ketertiban dan keamanan
  2. Rechtspraak, di mana negara berfungsi untuk mengadili (kehakiman)
  3. Bestuur, di mana negara mempunyai fungsi untuk menyelenggarakan serta melaksanakan pemerintahan.
  4. Regeling, di mana negara berfungsi sebagai pembuat undang-undang atau peraturan
Seiring dengan perkembangan sejarah, maka fungsi negara pun juga ikut mengalami perubahan, terutama yang terjadi di negara-negara berkembang di mana forum administrator khususnya mengalami penambaha kekuasaan.

Fungsi Negara Menurut John Locke
John Locke ialah seorang Filsuf dari Ingris, Locke mempunyai pendapat wacana banyak sekali fungsi negara yang dikenal dengan Teori Pemisahan Kekuasaan, yang meliputi:
  • Fungsi Eksekutif, yaitu negara ialah pembuat sekaligus pelaksana dari peraturan atau undang-undang
  • Fungsi Legislatif, yaitu negara mempunyai fungsi untuk membuat undang-undang
  • Fungsi Federatif, yang berkaitan wacana urusan luar negeri menyerupai perdamaian dan peperangan.
Teori John Locke ini selanjutnya disempurnakan oleh montesquieu, di mana montesquieu menggabungkan fungsi federative yang dikemukakan oleh John Locke dengan fungsi eksekutif. Dan montesquieu menimbulkan fungsi peradilan sebagai fungsi yang berdiri sendiri.

Fungsi Negara Menurut Montesquieu
Menurut montesquieu terdapat tiga fungsi utama dari suatu negara. Teori yang dikemukakan oleh Montesquieu ini dikenal dengan sebutan Trias Politica. Tujuan Montesquieu mengemukakan teorinya tersebut ialah untuk melindungi hak-hak asasi insan khususnya dalam hal kebebasan berpolitik yang hanya sanggup tercapai dengan adanya kekuasaan yudisial (peradilan) yang berdiri sendiri. Adapun ketiga fungsi negara tersebut ialah:
  1. Fungsi Legislatif, Negara berfungsi sebagai pembuat peraturan atau undang-undang.
  2. Fungsi Eksekutif, Negara selain sebagai pembuat undang-undang, juga berfungsi sebagai pelaksana dari undang-undang tersebut.
  3. Fungsi Yudikatif (peradilan), di mana Negara berfungsi sebagai pengawas atas seluruh undang-undang atau peraturan yang sudah dibuat semoga ditaati oleh semua warganya.

Fungsi Negara Menurut Charles E. Mirriam
Dalam sebuah buku yang berjudul "The Making Of Citizen" Charles E. Mirriam mengemukakan pendapatnya wacana fungsi-fungsi suatu negara, di antaranya adalah:
  • Menegakkan keadilan
  • Fungsi penertiban
  • Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat
  • Fungsi pertahanan yang bertujuan untuk menjaga integritas serta kelangsungan hidup bernegara
  • Melindungi warga negara dari adanya ancaman, baik yang berasal dari luar (ekstern) maupun dari dalam (intern) negara itu sendiri.

Fungsi Negara Menurut Moh. Kusnardi S.H
Moh. Kusnardi S.H. ialah spesialis aturan tata negara Republik Indonesia membagi fungsi negara menjadi dua point, yaitu:
  • Mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
  • Melaksanakan kebijakan aturan dan ketertiban
Arti dari kedua fungsi di atas ialah di mana sebuah negara wajib menjalankan kebijakan-kebijakan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya bentrokan-bentrokan di dalam masyarakat dalam upaya untuk mencapai tujuan serta keinginan untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Fungsi Negara Secara Umum

Pada umumnya suatu negara mempunyai fungsi yang meliputi 4 hal, yaitu sebagai berikut:

1. Fungsi kemakmuran dan kesejahteraan
Suatu Negara dibuat dengan tujuan untuk membuat kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Oleh alasannya ialah itu, Negara berfungsi untuk berusaha sebaik-baiknya membuat kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Usaha tersebut, antara lain dengan pembangunan di segala bidang dan membuat sistem ekonomi demi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran. Akan tetapi, perjuangan yang dilakukan negara tidak akan sanggup berhasil tanpa adanya faktor pendukung, yaitu derma dari rakyatnya. Jadi, bersama dengan negara, rakyat saling bantu dalam memenuhi tanggung jawab tersebut.

2. Fungsi keadilan
Negara haruslah sanggup menjamin keadilan bagi seluruh warganya, yaitu dengan tidak membeda-bedakan baik itu agama, asal-usul, status sosial, dan lain sebagainya. Untuk itulah maka negara harus membentuk lembaga-lembaga peradilan serta memperlihatkan keputusan yang seadil-adilnya bagi rakyatnya di depan hukum. Dengan demikian, maka kemungkinan timbulnya gejolak pada masyarakat yang sanggup mengganggu sistem keamanan negara sanggup diminimalisir dan dicegah. Sehingga pada karenanya akan tercipta kehidupan masyarakat yang dinamis dan harmonis.
3. Fungsi Pertahanan
Fungsi pertahanan ialah salah satu hal penting dalam kelangsungan kehidupan sebuah negara. Sistem Pertahanan yang dimiliki oleh sebuah negara akan memilih sanggup bertahan tidaknya negara tersebut dari serangan-serangan atau ancaman, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar (negara lainnya). Untuk itu, pengadaan alat-alat pertahanan serta personil keamanan yang kuat, tangguh serta terlatih menyerupai Tentara Nasional Indonesia sangatlah dibutuhkan.

4. Fungsi keamanan dan ketertiban
Stabilitas Negara yang aman menjamin terlaksananya program-program pembangunan dengan lancar. Oleh alasannya ialah itu, Negara harus menjaga keamanan dan ketertiban di negaranya. Selain itu, keamanan dan ketertiban diperlukan sanggup mencegah bentrokan-bentrokan dan pertikaian yang terjadi antarmanusia di dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.. Negara merupakan stabilisator bagi masyarakat. Negara harus membuat aturan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban. Namun demikian, penertiban yang dilakukan oleh Negara tetap harus berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dan secara umum pula, fungsi negara sanggup dirumuskan sebagai berikut:
  1. Fungsi Eksternal, yaitu dengan upaya mempertahankan kemerdekaan negara. Dengan kata lain negara harus berupaya untuk mengatasi segala serangan atau bahaya yang berasal dari luar negeri.
  2. Fungsi Internal, yaitu dengan cara memelihara ketentraman, ketertiban, perdamaian, serta proteksi terhadap hak-hak yang dimiliki oleh setiap orang
  3. Fungsi Fakultatif, yaitu fungsi negara yang sanggup diwujudkan dengan cara peningkatan kesejahteraan umum baik dari segi ekonomi, intelektual, moral, atau sosial.


Sekian artikel mengenai Fungsi Negara Menurut Ahli dan Fungsi Secara Umum. semoga artikel ini sanggup bermanfaat bagi teman baik untuk mengerjakan kiprah maupun untuk sekedar menambah wawasan wacana fungsi negara, tujuan negara, fungsi negara berdasarkan miriam budiardjo, fungsi dasar negara, sebutkan fungsi negara, tujuan negara secara umum, fungsi negara berdasarkan para jago dan fungsi fungsi negara. Terimakasih atas kunjungannya.

Fungsi Negara Menurut Ahli dan Fungsi Secara Umum
MARKIJAR : MARi KIta belaJAR


Sumber http://www.markijar.com/