Gurumaju.com – Pemerintah baru-baru ini telah mengadakan rapat koordinasi membahas nasib dari Honorer K2 yang tidak sanggup mengikuti Tes CPNS 2018 alasannya yakni terhalang oleh umur yang sudah diatas 35 tahun.
Honorer K2 Yang Dapat Mengikuti PPPK (P3K) Hanya Yang Berusia 35 Tahun Ke Atas |
Saat ini Pemerintah masih berproses menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perihal P3K. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dikala Konferensi Pers di Kantor Staf Kepresiden (KSP) di Jakarta, Jumat (21/9/2018).
“RPP perihal P3K sedang dalam proses penyelesaian dan diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu usang akan segera ditandatangani Presiden,” ucap Moeldoko. Namun meskipun demikian penyelesaian permasalahan tenaga honorer K2 tersebut, menurutnya tetap harus mengutamakan unsur kualitas tanpa mengabaikan aspek psikologis dari para tenaga honorer K2.
Dalam kesempatan yang sama Kepala BKN Bima Haria Wibisana memberikan bahwa RPP P3K yang segera digarap Pemerintah salah satunya berfokus pada administrasi P3K dan dari sisi kualitas pengisi jabatan P3K. “Dan jikalau nantinya tenaga honorer manjadi P3K, kualitas SDM dari eks honorer KII ini sangat dibutuhkan untuk menjamin dunia pendidikan dan kesehatan mempunyai SDM yang sanggup menawarkan pelayanan yang baik,” ujar Kepala BKN.
Dalam RPP P3K terdapat beberapa unsur penting, di antaranya: diawali perhitungan kebutuhan pengisi jabatan P3K, seleksi untuk menjadi P3K, dan perihal kontrak kerja yang rencananya sanggup mencapai usia 1 tahun sebelum masa pensiun atau dengan kata lain masa kerja P3K sanggup sama dengan PNS. “Untuk seleksi P3K dari jalur tenaga honorer, yang sanggup mengikuti seleksi nantinya yakni honorer eks K2 yang tidak sanggup mengikuti seleksi CPNS 2018 ini alasannya yakni terhalang usia. Nah di P3K nantinya batasan usia penerima sanggup diikuti oleh tenaga honorer dengan usia 35 tahun ke atas”.
Konferensi Pers juga dihadiri Mendikbud Muhadjir Effendy yang menyambut baik planning tersebut. Pihaknya meminta guru honorer untuk kembali mengajar dengan baik dan membina anak didik di sekolah. “RPP perihal P3K merupakan bentuk perhatian Pemerintah terhadap para guru honorer dan dunia pendidikan. Diharapkan PP tersebut nantinya sanggup menjadi solusi permasalahan guru honorer yang ada selama ini” kata Muhadjir.
“Untuk seleksi P3K dari jalur tenaga honorer, yang sanggup mengikuti seleksi nantinya yakni eks KII yang tidak sanggup mengikuti seleksi CPNS 2018 ini alasannya yakni terhalang usia. Nah di P3K nantinya batasan usia penerima sanggup diikuti oleh tenaga honorer dengan usia 35 tahun ke atas”
Sumber: bkn.go.id Sumber http://www.gurumaju.com