Sunday, March 4, 2018

√ Kma Nomor 176 Tahun 2019

 Tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan Tahun  √ KMA Nomor 176 Tahun 2019

Download Keputusan Menteri Agama/ KMA No 176 Tahun 2019 Tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan Tahun 1440 H/2019 M






Menimbang:

a. bahwa Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia telah menunjukkan kuota aksesori jemaah haji Indonesia sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) orang untuk penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1440 H/2019 M sesuai dengan nota diplomatik Kedutaan Besar Kerajaan Saudi Arabia di Jakarta Nomor 211-2051 tanggal 4 April 2019;

b. bahwa penambahan kuota sebagaimana dimaksud dalam aksara a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama;

c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a dan aksara b, perlu memutuskan Keputusan Menteri Agama perihal Penetapan Kuota Haji Tambahan Tahun 1440 H/2019 M;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 perihal Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 perihal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 perihal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 perihal Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5061);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 perihal Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 perihal Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5345);

3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 perihal Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);

4. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 perihal Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);

5. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);

6. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 perihal Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 538);

7. Keputusan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 perihal Penetapan Kuota Haji Tahun 1440 H/2019 M;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI AGAMA TENTANG PENETAPAN KUOTA HAJI TAMBAHAN TAHUN 1440 H/2019 M.

KESATU

Menetapkan Kuota Haji Tambahan Tahun 1440 H/2019 M sejumlah 10.000 (sepuluh ribu) orang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA

Kuota haji aksesori sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan untuk kuota haji reguler terdiri atas:

a. Jemaah Haji menurut nomor urut porsi sebanyak 5.000 (lima ribu) orang; dan
b. Jemaah Haji lanjut usia dan pendamping sebanyak 5.000 (lima ribu) orang.

KETIGA

Batasan Jemaah Haji lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA aksara b, usia paling rendah 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019 yang telah mempunyai nomor porsi serta terdaftar sebagai Jemaah Haji reguler sebelum tanggal 1 Januari 2017

KEEMPAT

Batasan pendamping sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA aksara b, telah mempunyai nomor porsi serta terdaftar sebagai Jemaah Haji sebelum tanggal 1 Januari 2017.

KELIMA

Kuota haji aksesori sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA aksara a dan aksara b dialokasikan berdasarkan:

a. pertimbangan masa tunggu Jemaah Haji di setiap kawasan provinsi; dan
b. optimalisasi pengisian kloter pada setiap embarkasi

KEENAM

Dalam hal kuota Jemaah haji lanjut usia dan pendamping sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA aksara b tidak terpenuhi, sisa kuota dialokasikan untuk Jemaah haji menurut nomor urut porsi berikutnya pada provinsi dan kabupaten/kota.

KETUJUH

Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pengisian kuota haji tambahan dan cara pembayaran Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji bagi kuota haji aksesori sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

KEDELAPAN

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Berikut yakni tautan untuk mengunduh KMA Nomor 176 Tahun 2019:


Download Keputusan Menteri Agama/ KMA No 176 Tahun 2019 Tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan Tahun 1440 H/2019 M

Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan semoga mendapat gosip yang lengkap dan utuh.

Sekian goresan pena yang berjudul:

KMA Nomor 176 Tahun 2019 Tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan Tahun 1440 H/2019 M

Semoga sebaran gosip ini bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com