Thursday, March 15, 2018

√ Tesis S2 Magister Ilmu Aturan Universitas Islam Sultan Agung, Unissula, Semarang

Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Dikti DEPDIKNAS No. 2613/D/T/2001 tanggal 6 Agustus 2001 Jo Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas No. 596/D/T/2004 tanggal 16 Februari 2004 perihal Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Program Studi Jenjang Program Strata-2 (S2) pada Universitas Islam Sultan Agung, UNISSULA diizinkan untuk menyelenggarakan Pendidikan Program Magister (S2) Ilmu Hukum. Pendirian kegiatan ini dimaksudkan untuk merespon tuntutan perkembangan kehidupan sosial, ekonomi, politik ketatanegaraan dan aturan yang semakin membutuhkan tenaga-tenaga terdidik dan berkualifikasi akademik tinggi di bidang hukum.


 


Daftar Isi



  1. Akreditasi Magister Hukum

  2. Sejarah

  3. Visi

  4. Misi

  5. Tujuan

  6. Sasaran

  7. Program Studi Sarjana (S1) Universitas Islam Sultan Agung, UNISSULA, Semarang

  8. Program Studi Pasca Sarjana (S2) Universitas Islam Sultan Agung, UNISSULA, Semarang


 


Akreditasi Magister Hukum


Program Studi Magister (S2) Ilmu Hukum UNISSULA telah terakreditasi A (Unggul) BAN PT No. 033/BAN-PT/Ak-IX/S2/I/2012 pada Tahun 2012, dan kembali meraih pengakuan A (Unggul) menurut SK BAN PT No. 0319/SK/BAN-PT/AKRED/M/I/2017 pada tanggal 10 Januari  2017  untuk masa hingga Tahun 2022.


 


Sejarah Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung, UNISSULA, Semarang


Universitas Islam Sultan Agung atau Unissula didirikan oleh Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBWSA) pada tanggal 16 Dzulhijjah 1381 H yang bertepatan dengan tanggal 20 Mei 1962 M. Nama Sultan Agung diambil dari nama Sultan Agung yang merupakan salah satu jagoan nasional yang sangat berjasa bagi bangsa Indonesia. Sultan Agung mempunyai nama lengkap Adi Prabu Hanyokrokusumo yang lahir di Kotagede, Kesultanan Mataram pada tahun 1593. Sultan Agung merupakan sultan ketiga Kesultanan Mataram yang memerintah pada tahun 1613-1645. Di bawah kepemimpinannya, Kesultanan Mataram berubah menjadi kerajaan terbesar di Jawa dan Nusantara pada masanya. Pemilihan nama Sultan Agung sebagai nama universitas juga tak lepas dari banyak sekali pemikiran antara lain ia merupakan pemimpin besar yang sangat menyayangi bangsa dan negaranya serta sangat gigih melawan banyak sekali penjajahan. Sultan Agung merupakan seorang raja yang religius dan berkarakter unggul yang bisa mengimplementasikan kehidupan beragama melalui akulturasi budaya yang bisa diterima oleh masyarakat. Oleh sebab itu, tidak mengherankan jikalau jasa-jasa dia sebagai p0juang dan budayawan mengantarkan nama besar Sultan Agung ditetapkan sebagai jagoan nasional Indonesia menurut S.K. Presiden No. 106/TK/1975 tanggal 3 November 1975. Dasar pemikiran tersebut menjadi sebuah hal yang logis menyebabkan nama Sultan Agung sebagai nama universitas dan melalui nama tersebut dibutuhkan akan terus mengobarkan semangat usaha membangun bangsa melalui dunia pendidikan dengan nilai-nilai keislaman. Rektor yang memimpin kini yaitu Ir. H. Prabowo Setiyawan, M.T, Ph.D (2018-2022), Rektor sebelumnya yaitu Anis Malik Thoha , M.A, Ph.D (2014-2018), Prof. Dr. Laode M. Kamaluddin (2009-Februari 2014).


 


Visi


Program Studi Magister (S2) Ilmu Hukum berkelas Internasional yang beradab, adil, dan  sejahtera yang dijiwai nilai-nilai anutan agama Islam untuk mewujudkan Generasi Khairu Ummah pada tahun 2025.


 


Misi


Menyelenggarakan pendidikan aturan yang berorientasi pada kualitas dan kesetaraan universal, dengan:


 



  1. Mengembangkan ilmu aturan atas dasar nilai-nilai Islam dan/atau nilai-nilai luhur bangsa Indonesia untuk mewujudkan pendidikan aturan dan mensejahterakan masyarakat melalui bidang ilmu hukum.

  2. Mendidik dan membuatkan sumber daya insani pada kegiatan Studi Magister (S2) Ilmu Hukum UNISSULA dalam rangka membangun generasi Khaira Ummah yang menjunjung tinggi etika profesi dengan kualitas kecendikiawanan dan kepakaran standar tertinggi, serta melaksanakan kiprah kepemimpinan dan dakwah.

  3. Melaksanakan kegiatan penelitian secara dinamis dengan melaksanakan pengembangan ilmu aturan dengan perkembangan ilmu aturan mutakhir atas dasar nilai-nilai Islam dan/atau nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

  4. Melaksanakan dedikasi kepada masyarakat dalam upaya membangun peradaban Islam melalui bidang ilmu hukum, guna memyelesaikan problematika masyarakat di bidang hukum.

  5. Mengembangkan gagasan dan kegiatan yang dinamis semoga sanggup melaksanakan perbaikan kelembagaan sesuai dengan pengembangan ilmu aturan atas dasar nilai-nilai Islam dan/atau nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

  6. Melaksanakan kerjasama di bidang tri dharma perguruan tinggi dengan institusi/perguruan tinggi diluar negeri maupun dalam negeri sesuai dengan visi, misi dan Renstra Program Studi.


 


Tujuan



  1. Terselenggaranya proses pengembangan ilmu aturan atas dasar nilai-nilai Islam dan/atau nilai-nilai luhur bangsa Indonesia secara konsisten dan berkelanjutan, sejalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat menuju masyarakat adil, beradab dan sejahtera yang dirahmati Allah W.T.

  2. Terselenggaranya silaturahmi yang intensif dengan pusat-pusat pengembangan ilmu aturan nasional, regional dan internasional.

  3. Terbentuknya jamaah pendidikan yang amanah, bertakwa dengan kecendikiawanan dan kepakaran di bidang ilmu aturan dengan kesetaraan universal, menjunjung tinggi etika profesi, menguasai nilai-nilai anutan Islam dan/atau nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, istiqomah melaksanakan kiprah pendidikan, berkarya ilmiah, mengemban tugas-tugas kepemimpinan dan dakwah.

  4. Terselenggaranya pendidikan ilmu aturan yang menghasilkan generasi khaira ummah, menguasai ilmu aturan dengan kesetaraan universal, mempunyai jiwa kewirausahaan, menguasai nilai-nilai anutan Islam dan/atau nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, menjunjung tinggi etika profesi, mempunyai kemampuan berbahasa Inggris dan siap melaksanakan kiprah kepempimpinan dan dakwah.

  5. Terselenggaranya penelitian di bidang ilmu aturan untuk mengembangan ilmu aturan termutakhir atas dasar nilai-nilai Islam dan/atau nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

  6. Terselenggaranya dedikasi masyarakat di bidang ilmu aturan hasil penelitian di bidang aturan yang bisa menuntaskan problematika masyarakat di bidang hukum.

  7. Menghasilkan lulusan yang bisa melaksanakan penelitian dengan menemukan gagasan teoretis yang argumentatif, logis, rasional, guna pengembangan dan pemutakhiran ilmu aturan atas dasar nilai-nilai Islam dan/atau nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

  8. Menjadi tumpuan bagi perguruan tinggin lain dalam bidang pendidikan, penelitian dan dedikasi masyarakat di bidang aturan yang dijiwai oleh nilai-nilai dasar Islam dan/atau nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.


 


Program Studi Sarjana (S1) Universitas Islam Sultan Agung, UNISSULA, Semarang


Prodi Ilmu Hukum


 


Program Studi Pasca Sarjana (S2) Universitas Islam Sultan Agung, UNISSULA, Semarang


Prodi S2 Ilmu Hukum


 



Sumber https://idtesis.com