Saturday, March 17, 2018

√ Tesis S2 Magister Ilmu Aturan Universitas Sumatera Utara, Usu

Pada bulan Januari 1954, Yayasan Universitas Sumatera Utara mendirikan Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat dibawah panji-panji Yayasan Universitas Sumatera Utara. Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat diresmikan pada tanggal 12 Januari 1954.


 


Daftar Isi



  1. Akreditasi Magister Hukum

  2. Sejarah Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara, USU

  3. Visi

  4. Misi

  5. Tujuan

  6. Program Studi Sarjana (S1) Universitas Sumatera Utara, USU

  7. Program Studi Pasca Sarjana (S2) Universitas Sumatera Utara, USU


 


Akreditasi Magister Hukum


Berdasarkan 5009/SK/BAN-PT/Akred/M/XII/2018 terakreditasi A


 


Sejarah Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara, USU


Sejarah Universitas Sumatera Utara (USU) dimulai dengan berdirinya Yayasan Universitas Sumatera Utara pada tanggal 4 Juni 1952. Pendirian yayasan ini dipelopori oleh Gubernur Sumatera Utara untuk memenuhi impian masyarakat Sumatera Utara khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya.


 


Pada zaman pendudukan Jepang, beberapa orang terkemuka di Medan termasuk Dr. Pirngadi dan Dr. T. Mansoer menciptakan rancangan akademi tinggi Kedokteran. Setelah kemerdekaan Indonesia, pemerintah mengangkat Dr. Mohd. Djamil di Bukit Tinggi sebagai ketua panitia. Setelah pemulihan kedaulatan jawaban clash pada tahun 1947, Gubernur Abdul Hakim mengambil inisiatif menganjurkan kepada rakyat di seluruh Sumatera Utara mengumpulkan uang untuk pendirian sebuah universitas di kawasan ini.


 


Pada tanggal 31 Desember 1951 dibuat panitia persiapan pendirian akademi tinggi yang diketuai oleh Dr. Soemarsono yang anggotanya terdiri dari Dr. Ahmad Sofian, Ir. Danunagoro dan sekretaris Mr. Djaidin Purba. Sebagai hasil kerjasama dan proteksi moril dan material dari seluruh masyarakat Sumatera Utara yang pada waktu itu mencakup juga Daerah spesial Aceh, pada tanggal 20 Agustus 1952 berhasil didirikan Fakultas Kedokteran di Jalan Seram dengan dua puluh tujuh orang mahasiswa diantaranya dua orang wanita. Kemudian disusul dengan berdirinya Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat (1954), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (1956),dan Fakultas Pertanian (1956).


 


Pada tanggal 20 November 1957, USU diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Dr. Ir. Soekarno menjadi universitas negeri yang ketujuh di Indonesia. Pada tahun 1959, dibuka Fakultas Teknik di Medan dan Fakultas Ekonomi di Kutaradja (Banda Aceh) yang diresmikan secara meriah oleh Presiden R.I. lalu disusul berdirinya Fakultas Kedokteran Hewan dan Peternakan (1960) di Banda Aceh. Sehingga pada waktu itu, USU terdiri dari lima fakultas di Medan dan dua fakultas di Banda Aceh.


 


Selanjutnya menyusul berdirinya Fakultas Kedokteran Gigi (1961), Fakultas Sastra (1965), Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (1965), Fakultas Ilmu-Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (1982), Sekolah Pascasarjana (1992), Fakultas Kesehatan Masyarakat (1993), Fakultas Farmasi (2006), Fakultas Psikologi (2007), Fakultas Keperawatan (2009), Fakultas Kehutanan (2014).


 


Pada tahun 2003, USU berubah status dari suatu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi suatu akademi tinggi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Perubahan status USU dari Perguruan Tinggi Negeri menjadi BHMN merupakan yang kelima di Indonesia. Sebelumnya telah berubah status UI, UGM, ITB dan IPB pada tahun 2000. Setelah USU disusul perubahan status UPI (2004) dan UNAIR (2006).


 


Dalam perkembangannya, beberapa fakultas di lingkungan USU telah menjadi embrio berdirinya tiga akademi tinggi negeri baru, yaitu Universitas Syiah Kuala di Banda Aceh, yang embrionya yaitu Fakultas Ekonomi dan Fakultas Kedokteran Hewan dan Peternakan USU di Banda Aceh. Kemudian disusul berdirinya Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Negeri Medan (1964), yang kini menjelma Universitas Negeri Medan (UNIMED) yang embrionya yaitu Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan USU. Setelah itu, bangun Politeknik Negeri Medan (1999) yang semula yaitu Politeknik USU.


 


Visi


“Menjadi Pusat Pembelajaran Ilmu Hukum Pada Tingkat Magister, Pusat Pengkajian dan Informasi Hukum yang Terkemuka Secara Nasional dengan lulusan yang berkualitas, bermoral, professional, dan mempunyai keunggulan kompetitif baik di tingkat nasional maupun internasional”.


Misi


Dalam rangka mewujudkan visi Program Studi, ditetapkan misi Program Studi sebagai berikut :



  1. Memperluas jalan masuk masyarakat terhadap layanan pendidikan ilmu aturan tingkat lanjutan.

  2. Menyelenggarakan tri dharma akademi tinggi yang berkualitas dan bermanfaat bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholder).

  3. Melaksanakan pengelolaan aktivitas studi secara professional berbasis good university governance.

  4. Meningkatkan kerjasama kelembagaan bidang tri dharma dengan Program Studi Magister Ilmu Hukum terpandang di Indonesia dan Luar Negeri.


 


Sasaran


Sasaran yang ingin dicapai oleh Program Studi didasarkan pada tujuan Program Studi. Sasaran yang ditetapkan Program Studi yaitu sebagai berikut :



  1. Melaksanakan pengelolaan aktivitas studi magister ilmu aturan sesuai dengan tata kelola yang baik (good university governance) guna mendukung terwujudnya visi, misi dan tujuan Universitas.

  2. Menghasilkan magister aturan yang beretika dan bermoral serta mempunyai kemampuan untuk memahami, meneliti, menganalisis, menjelaskan dan menerapkan aturan dan ilmu aturan di tengah masyarakat, khususnya pada lingkup profesi masing-masing.

  3. Menghasilkan penelitian-penelitian aturan yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu hukum, penyelesaian duduk kasus aturan di tengah masyarakat, menjadi tumpuan dalam pembentukan aturan nasional dan dipergunakan sebagai materi ajar.

  4. Menghasilkan dedikasi masyarakat yang bisa menumbuhkembangkan kesadaran aturan masyarakat dan besar lengan berkuasa terhadap pembentukan budaya aturan masyarakat.

  5. Menjadikan aktivitas studi sebagai sentra kajian dan informasi aturan yang terkemuka secara nasional dan menunjukkan manfaat bagi penegakan aturan nasional, khususnya di Sumatera Utara.

  6. Mengembangkan kemampuan staf pengajar sehingga berkualitas dan profesional dan bisa mengikuti keadaan dengan kecepatan perkembangan aturan dan ilmu hukum.

  7. Meningkatkan secara berkesinambungan mutu kemudahan mencar ilmu mengajar dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.

  8. Mengembangkan kerjasama nasional dan internasional.


 


Program Studi Sarjana (S1) Universitas Sumatera Utara, USU


Prodi S1 Ilmu Hukum


 


Program Studi Pasca Sarjana (S2) Universitas Sumatera Utara, USU


Prodi S2 Ilmu Hukum


 



Sumber https://idtesis.com