Sunday, April 8, 2018

√ Download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Pdf

 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah √ Download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 pdf

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (PERMENDIKBUD) REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH






Menimbang : a. bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai unit organisasi yang memperlihatkan pelayanan pendidikan
dimasyarakat membutuhkan susunan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien;
b. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah, perlu pedoman organisasi dan tata kerja satuan pendidikan;
c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a dan karakter b, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 wacana Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
6. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 wacana Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 wacana Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11

Tahun 2018 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Satuan Pendidikan yaitu kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
2. Pendidikan Dasar yaitu jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.
3. Pendidikan Menengah yaitu jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk sekolah menengah atas, madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan, dan madrasah aliyah kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.
4. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD, yaitu salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
5. SMP yang selanjutnya disingkat SMP, yaitu salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil mencar ilmu yang diakui sama atau setara SD atau MI.
6. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA, yaitu salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil mencar ilmu yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
7. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK, yaitu salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil mencar ilmu yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

8. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB yaitu salah satu bentuk Satuan Pendidikan khusus bagi akseptor didik yang mempunyai tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran alasannya yaitu kelainan fisik, emosional, mental, dan/atau sosial.
9. SMP Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB yaitu salah satu bentuk Satuan Pendidikan khusus bagi akseptor didik sebagai lanjutan dari SDLB atau bentuk lain yang sederajat.
10. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB yaitu salah satu bentuk Satuan Pendidikan khusus bagi akseptor didik yang telah lulus dari SMPLB atau bentuk lain yang sederajat.
11. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB yaitu bentuk Satuan Pendidikan khusus yang terintegrasi pada jalur formal untuk jenjang pendidikan dasar hingga dengan pendidikan menengah dalam satu manajemen pengelolaan.
12. Pelaksanaan Pendidikan yaitu pelaksanaan urusan perencanaan, pengembangan, penjaminan mutu, supervisi, pembelajaran, pembimbingan, dan konseling.
13. Pelaksanaan Administrasi yaitu pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, kepegawaian, pendataan, keuangan, sarana dan prasarana, layanan kesiswaan, layanan kepustakaan, layanan keamanan, dan kebersihan.
14. Kepala yaitu pemimpin Satuan Pendidikan yang mempunyai kiprah melaksanakan kiprah manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
15. Subbagian Tata Usaha yaitu Pelaksanaan Administrasi pada Satuan Pendidikan.
16. Kelompok Jabatan Pelaksana yaitu kelompok pegawai yang bertanggung jawab untuk Pelaksanaan Administrasi
pada Satuan Pendidikan sesuai dengan bidang keahliannya.
17. Kelompok Jabatan Fungsional yaitu sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan kiprah berkaitan dengan pelayanan fungsional yang menurut pada keahlian dan keterampilan tertentu.
18. Komite Sekolah yaitu forum sanggup bangun diatas kaki sendiri yang beranggotakan orang tua/wali akseptor didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
19. Pemda yaitu kepala tempat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan tempat yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat otonom.
20. Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

BAB II

KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 2

(1) Satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar berada di bawah kewenangan dan bertanggung jawab kepada dinas tempat kabupaten atau kota yang menyelenggarakan urusan pendidikan.
(2) Satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup SD dan SMP.
(3) Satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan pada pendidikan khusus berada di bawah kewenangan dan bertanggung jawab kepada dinas tempat provinsi yang menyelenggarakan urusan pendidikan.
(4) Satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup Sekolah Menengan Atas dan SMK.

(5) Satuan Pendidikan pada pendidikan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB.

Pasal 3

(1) SD mempunyai kiprah mengelola pendidikan umum melalui 6 (enam) tingkatan kelas yang terdiri atas:
a. kelas 1 (satu); b. kelas 2 (dua); c. kelas 3 (tiga);
d. kelas 4 (empat);

e. kelas 5 (lima); dan f. kelas 6 (enam).
(2) Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) SD menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan Pendidikan;

b. pelaksanaan relasi kerja sama dengan orang bau tanah akseptor didik, Komite Sekolah, dan/atau masyarakat; dan
c. Pelaksanaan Administrasi.

Pasal 4

(1) SDLB mempunyai kiprah mengelola pendidikan khusus melalui 6 (enam) tingkatan kelas yang terdiri atas:
a. kelas 1 (satu); b. kelas 2 (dua); c. kelas 3 (tiga);
d. kelas 4 (empat);

e. kelas 5 (lima); dan f. kelas 6 (enam).
(2) Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SDLB menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan Pendidikan;

b. pelaksanaan relasi kerja sama dengan orang bau tanah akseptor didik, Komite Sekolah, dan/atau masyarakat; dan
c. Pelaksanaan Administrasi.

Pasal 5

(1) SMP mempunyai kiprah mengelola pendidikan umum melalui 3 (tiga) tingkatan kelas yang terdiri atas:
a. kelas 7 (tujuh);

b. kelas 8 (delapan); dan c. kelas 9 (sembilan).
(2) Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SMP menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan Pendidikan;

b. pelaksanaan relasi kerja sama dengan orang bau tanah akseptor didik, Komite Sekolah, dan/atau masyarakat; dan
c. Pelaksanaan Administrasi.

Pasal 6

(1) SMPLB mempunyai kiprah mengelola pendidikan khusus melalui 3 (tiga) tingkatan kelas yang terdiri atas:
a. kelas 7 (tujuh);

b. kelas 8 (delapan); dan c. kelas 9 (sembilan).


(2) Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SMPLB menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan Pendidikan;

b. pelaksanaan relasi kerja sama dengan orang bau tanah akseptor didik, Komite Sekolah, dan/atau masyarakat; dan
c. Pelaksanaan Administrasi.

Pasal 7

(1) Sekolah Menengan Atas mempunyai kiprah mengelola pendidikan umum melalui 3 (tiga) tingkatan kelas yang terdiri atas:
a. kelas 10 (sepuluh);

b. kelas 11 (sebelas); dan c. kelas 12 (dua belas).
(2) Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah Menengan Atas menyelenggarakan fungsi:

a. Pelaksanaan Pendidikan;

b. pelaksanaan relasi kerja sama dengan orang bau tanah akseptor didik, Komite Sekolah, dan/atau masyarakat; dan
c. Pelaksanaan Administrasi.

Pasal 8

(1) SMALB mempunyai kiprah mengelola pendidikan khusus melalui 3 (tiga) tingkatan kelas yang terdiri atas:
a. kelas 10 (sepuluh);

b. kelas 11 (sebelas); dan c. kelas 12 (dua belas).
(2) Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SMALB menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan Pendidikan;

b. pelaksanaan relasi kerja sama dengan orang bau tanah akseptor didik Komite Sekolah, dan/atau masyarakat; dan
c. Pelaksanaan Administrasi.

Pasal 9

(1) Sekolah Menengah kejuruan mempunyai kiprah mengelola pendidikan kejuruan melalui 3 (tiga) atau 4 (empat) tingkatan kelas yang terdiri atas:
a. kelas 10 (sepuluh);

b. kelas 11 (sebelas); dan

c. kelas 12 (dua belas) atau kelas 13 (tiga belas).

(2) Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah Menengah kejuruan menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan Pendidikan;

b. pengelolaan hasil praktek pembelajaran;

c. pelaksanaan relasi kerja sama dengan orang bau tanah akseptor didik, masyarakat, Komite Sekolah, dunia perjuangan dan dunia industri, dan/atau asosiasi profesi;
d. pelaksanaan pengujian kompetensi profesi akseptor didik sesuai kewenangan; dan
e. Pelaksanaan Administrasi.

Pasal 10

(1) SLB mempunyai kiprah mengelola pendidikan dasar dan/atau pendidikan menengah.
(2) Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SLB menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan Pendidikan;

b. pelaksanaan relasi kerja sama dengan orang bau tanah akseptor didik, Komite Sekolah, dan/atau masyarakat; dan
c. Pelaksanaan Administrasi.


BAB III STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 11

(1) Susunan organisasi SD terdiri atas:

a. Kepala;

b. Kelompok Jabatan Fungsional; dan c. Kelompok Jabatan Pelaksana.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b terdiri atas:
a. guru; dan

b. pustakawan.

Pasal 12

(1) Susunan organisasi SMP terdiri atas:

a. Kepala;
b. wakil Kepala;

c. Kelompok Jabatan Fungsional; dan d. Kelompok Jabatan Pelaksana.
(2) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b paling banyak 3 (tiga) orang.
(3) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

melaksanakan kiprah di bidang akademik, kesiswaan,

relasi masyarakat, sarana dan prasarana, dan manajemen Satuan Pendidikan.
(4) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c terdiri atas:
a. guru; dan

b. pustakawan.

Pasal 13

(1) Susunan organisasi Sekolah Menengan Atas terdiri atas:

a. Kepala;

b. wakil Kepala;

c. Subbagian Tata Usaha; dan

d. Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b paling banyak 4 (empat) orang.
(3) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan kiprah di bidang akademik, kesiswaan, relasi masyarakat, sarana dan prasarana, dan manajemen Satuan Pendidikan.
(4) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c dipimpin oleh kepala yang membawahi Kelompok Jabatan Pelaksana.
(5) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter d terdiri atas:
a. guru; dan

b. pustakawan.

Pasal 14

(1) Susunan organisasi Sekolah Menengah kejuruan terdiri atas:

a. Kepala;

b. wakil Kepala;

c. Subbagian Tata Usaha; dan

d. Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b paling banyak 4 (empat) orang.
(3) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
melaksanakan kiprah yang membidangi akademik, kesiswaan, relasi dunia perjuangan dan dunia industri, sarana dan prasarana, dan manajemen Satuan Pendidikan.
(4) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c dipimpin oleh kepala yang membawahi Kelompok Jabatan Pelaksana.
(5) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter d terdiri atas:
a. guru; dan

b. pustakawan.

Pasal 15

(1) Susunan organisasi SLB paling sedikit terdiri atas:

a. Kepala;

b. wakil Kepala;

c. Subbagian Tata Usaha; dan

d. Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b paling banyak mempunyai 3 (tiga) orang yang membidangi akademik, kesiswaan, relasi masyarakat, sarana dan prasarana, dan manajemen Satuan Pendidikan.
(3) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c dipimpin oleh kepala yang membawahi Kelompok Jabatan Pelaksana.
(4) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter d terdiri atas:
a. guru;

b. pustakawan; dan c. terapis.

Pasal 16

(1) Susunan organisasi SDLB, SMPLB, dan SMALB yang tidak terintegrasi paling sedikit terdiri atas:
a. Kepala;

b. Kelompok Jabatan Fungsional; dan c. Kelompok Jabatan Pelaksana.

(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b terdiri atas:
a. guru;
b. pustakawan; dan c. terapis.

Pasal 17

Bentuk struktur organisasi SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 16 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

Setiap unsur dalam struktur organisasi SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dalam melaksanakan tugasnya wajib:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan Satuan Pendidikan; dan
b. melaksanakan kiprah dan tanggung jawabnya sesuai dengan jabatan dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 19

(1) Dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini:

a. Pemerintah Daerah melaksanakan pelatihan dan pengawasan kepada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat; dan
b. Menteri melaksanakan pelatihan dan pengawasan kepada Pemda sebagaimana dimaksud dalam karakter a.
(2) Dalam hal pelatihan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a tidak dilaksanakan, Pemda dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 20

Kepala pada Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (4), dan Pasal 15 ayat (3) merupakan jabatan eselon IV.b atau jabatan pengawas.

Pasal 21

Struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 hingga dengan Pasal 17 sanggup dikecualikan terhadap Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus dan Satuan Pendidikan kerja sama.

BAB V KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22

Pada dikala Peraturan Menteri ini berlaku:

a. Satuan Pendidikan yang belum memenuhi ketentuan peraturan ini wajib menyesuaikan paling usang 3 (tiga) tahun; dan
b. semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan organisasi dan tata kerja sekolah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 Februari 2019

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

TTD. MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 26 Februari 2018

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 206

Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

TTD.

Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

Berikut yaitu tautan Download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah:


Download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

Demikian info PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (PERMENDIKBUD) REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH. Semoga bermanfaat.
Sumber http://www.informasiguru.com