GURUMAJU.COM – Buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru yang dikeluarkan oleh kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2018.
![]() |
Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru Tahun 2018 |
Undang-undang Guru dan Dosen nomor 14 Tahun 2005 perihal guru mengamanatkan bahwa guru berkedudukan sebagai tenaga profesional yang berperan sebagai biro pembelajaran dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, sebagai unit yang bertanggung jawab untuk pembinaan guru pendidikan dasar mempunyai tanggung jawab untuk mendukung guru dalam menjalankan kiprah mulianya. Agar guru mendapat info yang sempurna dan akurat dalam menjalankan kewajiban dan mendapat hak yang sesuai, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar menerbitkan buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru. Buku ini meliputi perihal beban kerja guru, sumbangan profesi guru. pengembangan karir guru PNS, maupun penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS.
Dibawah ini sedikit Tanya jawab seputar Pembinaan Guru.
BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH
1. Apa saja beban kerja guru? Jawab :
Beban kerja Guru meliputi kegiatan/tugas utama pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih akseptor didik; dan
e. melaksanakan kiprah pelengkap yang menempel pada fungsi sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
2. Apakah kegiatan pokok yang merupakan beban kerja guru harus dilaksanakan di sekolah?
Jawab :
Ya. Guru harus berada di sekolah paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) ahad untuk melaksanakan kiprah pokok guru.
3. Apakah yang dimaksud dengan ‘melaksanakan pembelaja- ran’?
Jawab :
Pelaksanaan pembelajaran ialah kegiatan tatap muka di kelas yang jumlah jamnya sesuai dengan struktur kurikulum.
4. Berapa jumlah jam tatap muka yang menjadi beban kerja
Guru ketika melaksanakan pembelajaran?
Jawab :
Beban kerja Guru untuk melaksanakan pembelajaran paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I (satu) minggu, yang merupakan bab jam kerja dari jam kerja
sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.
5. Apakah guru yang mendapat kiprah pelengkap dan kiprah pelengkap lainnya harus memenuhi Beban kerja Guru paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I (satu) minggu?
Jawab :
Tidak. Pemenuhan beban kerja Guru dengan kiprah pelengkap sebagai berikut:
a. 12 (dua belas) jam tatap muka untuk kiprah pelengkap wakil kepala satuan pendidikan; ketua kegiatan keahlian satuan pendidikan; kepala perpustakaan satuan pendidikan; kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
b. 6 (enam) jam tatap muka untuk pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu.
Sedangkan bagi guru dengan kiprah pelengkap lainnya paling banyak 6 (enam) jam tatap muka untuk untuk kiprah pelengkap lain.
6. Apakah yang dimaksud dengan Guru yang mendapat kiprah tambahan?
Jawab :
Guru yang mendapat kiprah pelengkap ialah guru yang selain mengajar, juga mendapat tugas-tugas sebagai berikut: a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua kegiatan keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu; atau
f. kiprah pelengkap selain aksara a hingga dengan aksara e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan
7. Apa yang dimaksud dengan kiprah pelengkap selain aksara a hingga dengan aksara e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan?
Jawab :
Tugas pelengkap lain yang dimaksud antara lain ialah koor- dinator pengembangan keprofesian berkelanjutan/penilaian ki- nerja Guru, pembina ekstrakurikuler, Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), wali kelas, pengurus organisasi profesi, guru piket, koordinator bursa kerja khusus, ketua Lembaga Sertifikasi Profesi 1 (LSP1), dan tutor pada pendidikan dasar dan menengah.
8. Apakah beban kerja kepala sekolah sama dengan guru?
Jawab :
Tidak. Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya un- tuk melaksanakan kiprah manajerial, pengembangan kewirausa- haan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
9. Apakah kepala sekolah tidak lagi melaksanakan pembelajaran tatap muka?
Jawab :
Ya. Namun dalam keadaan tertentu apabila terdapat guru yang berhalangan atau untuk mengisi kekosongan guru, kepala satuan pendidikan sanggup melaksanakan kiprah pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan.
10. Apakah beban kerja pengawas satuan pendidikan?
Jawab :
Beban kerja pengawas satuan pendidikan melaksanakan kiprah pengawasan, pembimbingan, dan training profesional Guru dan kepala sekolah ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
11. Apakah kepala sekolah dan pengawas sekolah juga harus melaksanakan beban kerjanya paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu? Jawab :
Ya. Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah harus melaksanakan beban kerjanya masing-masing paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.
Selengkapnya mengenai Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru, silahkan d0wnl0ad filenya melalui tautan dibawah ini.
[Download]
Demikian info mengenai Buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru, agar sanggup bermanfaat untuk kita semua.
Sumber http://www.gurumaju.com