Thursday, May 17, 2018

√ Download Permenpan Rb Nomor 38 Tahun 2018

 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur SIpil Negara √ Download Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018

Download Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara



Menimbang :
a. bahwa profesionalitas ASN merupakan kunci keberhasilan ASN dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa;
b. bahwa untuk mengetahui tingkat profesionalitas ASN sebagaimana dimaksud dalam abjad a, dibutuhkan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN guna melihat kesesuaian kualifikasi, tingkat kinerja, kompetensi, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melaksanakan kiprah jabatan;
c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan abjad b, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang
Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 wacana Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 74 Tahun 2010 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 wacana Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS APARATUR SIPIL NEGARA.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ini yang dimaksud dengan:

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN yakni profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai ASN yakni Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi kiprah dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi kiprah negara lainnya dan digaji menurut peraturan perundang- undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS yakni warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Profesi merupakan pekerjaan atau jabatan dalam hierarki birokrasi yang menuntut keahlian tertentu serta mempunyai susila khusus pada jabatan tertentu.
5. Profesionalitas yakni kualitas para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk melaksanakan tugas- tugasnya.
6. Indeks Profesionalitas ASN yakni ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN menurut kesesuaian kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melaksanakan kiprah jabatan.
7. Instansi Pusat yakni kementerian, forum pemerintah nonkementerian, kesekretariatan forum negara, dan kesekretariatan forum nonstruktural.
8. Instansi Daerah yakni perangkat kawasan provinsi dan perangkat kawasan kabupaten/kota yang mencakup sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan forum teknis daerah.
9. Menteri yakni menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

BAB II MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pola Intansi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam melaksanakan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan biar Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah sanggup melaksanakan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN secara benar.

Pasal 3

Intansi Pemerintah Pusat dan Daerah wajib melaksanakan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN secara bersiklus minimal 1 (satu) kali setiap tahunnya pada bulan April.

BAB III

INDIKATOR DAN TAHAPAN PENGUKURAN

Pasal 4

Indeks Profesionalitas ASN diukur dengan memakai 4 (empat) dimensi, mencakup :

a. Kualifikasi; b. Kompetensi; c. Kinerja; dan
d. Disiplin.

Bagian Kesatu

Kualifikasi

Pasal 5

Kualifikasi diukur dari indikator riwayat pendidikan formal terakhir yang telah dicapai, mencakup :
a. Pendidikan S-3 (Strata-Tiga);

b. Pendidikan S-2 (Strata-Dua);

c. Pendidikan S-1 (Strata-Satu) /D-4 (Diploma-Empat);

d. Pendidikan D-3 (Diploma-Tiga);

e. Pendidikan D-1 (Diploma-Satu) /D-1 (Diploma-Satu)/ SLTA Sederajat; dan

f. Pendidikan di bawah SLTA.

Bagian Kedua

Kompetensi

Pasal 6

Kompetensi diukur dari indikator riwayat pengembangan kompetensi yang telah dilaksanakan yang meliputi:

a. Diklat Kepemimpinan;

b. Diklat Fungsional;

c. Diklat Teknis; dan

d. Seminar/Workshop/Konferensi/Setara.

Bagian Ketiga

Kinerja

Pasal 7

Kinerja diukur dari indikator evaluasi prestasi kerja PNS, yang mencakup :
a. Sasaran Kerja Pegawai (SKP); dan b. Perilaku kerja.

Bagian Keempat

Disiplin

Pasal 8

Disiplin diukur dari indikator riwayat penjatuhan eksekusi disiplin yang pernah dialami yang mencakup :

a. Tidak pernah dijatuhi eksekusi disiplin; dan

b. Pernah dijatuhi eksekusi disiplin (ringan, sedang, berat).

Bagian Kelima

Tahapan Pengukuran

Pasal 9

Tahapan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN terdiri atas :

1. Persiapan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN;

2. Pelaksanaan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN;

3. Pengolahan data Indeks Profesionalitas ASN; dan

4. Penyusunan laporan Indeks Profesionalitas ASN.

BAB IV

SUMBER DATA DAN APLIKASI PENGUKURAN

Pasal 10

Sumber data pengukuran Indeks Profesionalitas ASN sanggup diperoleh dari beberapa sumber yang tervalidas meliputi:
a. Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK);

b. Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS); c. Penilaian Prestasi Kerja PNS; dan d. Data Hukuman Disiplin Pegawai.

Pasal 11

Untuk menjamin efektivitas dan efisiensi pengukuran, Badan Kepegawaian Negara membangun aplikasi pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.

BAB V

BOBOT PENILAIAN, PERHITUNGAN DAN KATEGORI TINGKAT PROFESIONALITAS

Bagian Kesatu

Bobot Penilaian

Pasal 12

Bobot evaluasi dimensi Indeks Profesionalitas ASN terdiri atas :
a. Kualifikasi mempunyai bobot 25 % (dua puluh lima persen);

b. Kompetensi mempunyai bobot 40 % (empat puluh persen); c. Kinerja mempunyai bobot 30 % (empat puluh persen); dan d. Disiplin mempunyai bobot 5 % (lima persen).

Bagian Kedua

Perhitungan

Pasal 13

Berdasarkan bobot evaluasi dimensi Indeks Profesonalitas ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilakukan perhitungan dengan rumus matematis tertentu.

Bagian Ketiga

Kategori Tingkat Profesionalitas ASN

Pasal 14

Berdasarkan hasil perhitungan Indeks Profesionalitas ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dilakukan pengkategorian tingkat Profesionalitas ASN sebagai berikut :

a. Nilai 91 - 100 berkategori Sangat Tinggi;

b. Nilai 81 - 90 berkategori Tinggi;

c. Nilai 71 - 80 berkategori Sedang;

d. Nilai 61 - 70 berkategori Rendah; dan

e. Nilai 0 - 60 berkategori Sangat Rendah.

BAB VI

PELAPORAN HASIL PENGUKURAN

Pasal 15

(1) Hasil pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dari masing-masing Instansi dilaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara secara manual dan elektronik.

(2) Laporan hasil pengukuran Indeks Profesionalitas ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (1), oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara dilaporkan kepada Menteri secara manual dan elektronik.
Pasal 16

(1) Laporan hasil pengukuran Indeks Profesionalitas ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (2), dipakai sebagai dasar penyusunan Indeks Profesionalitas ASN secara nasional oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Indeks Profesionalitas ASN secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Ayat (1), ditetapkan oleh Menteri .

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai anutan tata cara dan pelaksanaan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, diatur dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Agustus 2018

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd

SYAFRUDDIN

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 5 September 2018

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1226

Berikut yakni tautan Download Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN)


Download Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018

Demikian, semoga mencerahkan.


SUMBER: KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Sumber http://www.informasiguru.com