Wednesday, May 16, 2018

√ Otonomi Tempat (Lengkap Pengertian, Dasar Hukum, Pelaksanaan, Tujuan Dan Manfaat)

Otonomi Daerah - Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem otonomi kawasan dalam pelaksanaan pemerintahannya. Otonomi kawasan merupakan cuilan dari desentralisasi. Dengan adanya otonomi daerah, kawasan memiliki hak serta kewajiban untuk mengatur wilayahnya sendiri tetapi masih tetap dikontrol oleh pemerintah pusat serta sesuai dengan undang-undang.

Pengertian Otonomi Daerah

Secara etimologi (harfiah), otonomi daerah berasal dari 2 kata yaitu "otonom" dan "daerah". Kata otonom dalam bahasa Yunani berasal dari kata "autos" yang berarti sendiri dan "namos" yang berarti aturan. Sehingga otonom sanggup diartikan sebagai mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Sedangkan kawasan yaitu kesatuan masyarakat aturan yang memiliki batas-batas wilayah. Jadi, otonomi kawasan sanggup diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan suatu masyarakat atau kewenangan untuk menciptakan aturan guna mengurus wilayahnya sendiri.
 Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut  √ Otonomi Daerah (Lengkap Pengertian, Dasar Hukum, Pelaksanaan, Tujuan dan Manfaat)
Otonomi Daerah (Lengkap Pengertian, Dasar Hukum, Pelaksanaan, Tujuan dan Manfaat)

Secara umum, pengertian otonomi kawasan yang biasa dipakai yaitu pengertian otonomi kawasan berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 ihwal Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut berbunyi otonomi kawasan merupakan hak, wewenang, serta kewajiban kawasan otonom guna mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Kamus Hukum dan Glosarium, otonomi kawasan merupakan kewenangan untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dari masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Encyclopedia of Social Scince, otonomi kawasan merupakan hak sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan kebebasan aktualnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, otonomi kawasan adalah hak, wewenang dan kewajiban kawasan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli

  1. Menurut F. Sugeng Istianto: Otonomi Daerah yakni sebuah hak dan wewenang untuk mengatur serta mengurus rumah tangga daerah.
  2. Menurut Syarif Saleh: Otonomi Daerah merupakan hak yang mengatur serta memerintah wilayahnya sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.
  3. Menurut Kansil: Otonomi Daerah yakni hak, wewenang, serta kewajiban kawasan untuk mengatur serta mengurus wilayahnya sendiri sesuai perundang-undangan yang masih berlaku.
  4. Menurut Widjaja: Otonomi Daerah merupakan salah satu bentuk desentralisasi pemerintahan yang intinya ditujukan untuk memenuhi kepentingan bangsa dan negara secara menyeluruh dengan upaya yang lebih baik dalam mendekatkan banyak sekali tujuan penyelenggaraan pemerintahan biar terwujudnya harapan masyarakat yang adil dan makmur.
  5. Menurut Philip Mahwood: Otonomi Daerah merupakan hak dari masyarakat sipil untuk mendapat kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan, berusaha mempertahankan kepentingan mereka masing-masing dan ikut serta dalam mengendalikan penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.
  6. Menurut Benyamin Hoesein: Otonomi Daerah merupakan pemerintahan oleh dan untuk rakyat di cuilan wilayah nasional Negara secara informal berada diluar pemerintah pusat.
  7. Menurut Mariun: Otonomi Daerah merupakan kewenangan atau kebebasan yang dimiliki pemerintah kawasan biar memungkinkan mereka dalam menciptakan inisiatif sendiri untuk mengatur dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki daerahnya.
  8. Menurut Vincent Lemius: Otonomi Daerah yakni kebebasan/ kewenangan dalam menciptakan keputusan politik serta manajemen yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah

  1. Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2 yang terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18B ayat 1 dan 2.
  2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 ihwal Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  3. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  4. Undang Undang No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
  5. Undang Undang No. 33 Tahun 2004 ihwal Perimbangan Keuangan antara Pemda dan Pusat.

Penerapan Otonomi Daerah

Penerapan (Pelaksanaan) otonomi kawasan di Indonesia menjadi titik fokus penting dalam memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu kawasan bisa diadaptasi oleh pemerintah kawasan dengan potensi dan ciri khas kawasan masing-masing. Otonomi kawasan mulai diberlakukan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 ihwal Pemerintahan Daerah. Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 telah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, serta tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh sebab itu maka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ihwal Pemerintahan Daerah. Sampai kini Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ihwal Pemerintahan Daerah telah mengalami banyak perubahan. Salah satunya yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ihwal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ihwal Pemerintahan Daerah.
 Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut  √ Otonomi Daerah (Lengkap Pengertian, Dasar Hukum, Pelaksanaan, Tujuan dan Manfaat)
Pelaksanaan Otonomi Daerah

Hal ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah kawasan untuk menunjukan bahwa kemampuannya dalam mengatur serta melakukan kewenangan yang menjadi hak kawasan masing-masing. Berkembang atau tidaknya suatu kawasan tergantung dari kemampuan dan kemauan untuk sanggup melaksanakannya. Pemerintah kawasan bisa bebas berekspresi dan berkreasi dalam rangka membangun wilayahnya sendiri, tentu saja harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan Otonomi Daerah

  1. Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
  2. Keadilan Nasional.
  3. Pemerataan wilayah daerah.
  4. Mendorong pemberdayaan masyarakat.
  5. Menjaga relasi baik antara pusat dengan daerah, antar pusat, serta antar kawasan dalam rangka keutuhan NKRI.
  6. Untuk menyebarkan kehidupan yang demokrasi.
  7. Untuk meningkatkan kiprah serta masyarakat dalam menumbuhkan prakarsa dan kreativitas.
  8. Untuk menyebarkan kiprah dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Secara konseptual, tujuan otonomi kawasan di Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yaitu tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi.
  1. Tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi kawasan yaitu upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan DPRD.
  2. Tujuan administratif dalam pelaksanaan otonomi kawasan yaitu adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dengan daerah, termasuk pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah, serta sumber keuangan.
  3. Tujuan ekonomi dalam pelaksanaan otonomi kawasan yaitu terwujudnya peningkatan indeks pembangunan insan sebagai sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Adapun tujuan otonomi kawasan berdasarkan Undang-Undang No.32 Tahun 2004 yaitu:
  1. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan kekuasaannya.
  2. Untuk meningkatkan Pelayanan umum di kawasan kekuasaaannya.
  3. Untuk meningkatkan daya saing daerah.

Manfaat Otonomi Daerah

Otonomi kawasan menunjukkan manfaat yang cukup efektif bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Otonomi kawasan menunjukkan hak dan wewenang kepada suatu kawasan dalam mengatur urusannya sendiri. Sehingga sanggup menunjukkan dampak positif bagi masyarakat maupun pemerintah itu sendiri. Selain itu, pemerintah juga bisa melakukan tugasnya dengan lebih leluasa dalam menunjukkan pelayanan kepada masyarakat.

Prinsip Otonomi Daerah

  1. Prinsip otonomi seluas-luasnya merupakan prinsip otonomi kawasan dimana kawasan diberikan kewenangan dalam mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, moneter, keamanan, agama, peradilan, keamanan, serta fiskal nasional.
  2. Prinsip otonomi nyata merupakan prinsip otonomi kawasan dimana kawasan diberikan kewenangan dalam menangani urusan pemerintahan yang berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara nyata sudah ada dan sanggup berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan ciri khas daerah.
  3. Prinsip otonomi yang bertanggung jawab merupakan prinsip otonomi yang dalam sistem penyelenggaraannya harus sesuai dengan tujuan dan maksud dari pemberian otonomi, yang bertujuan untuk memberdayakan wilayahnya masing-masing dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Asas Otonomi Daerah

Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yang meliputi:
  1. Asas kepastian hukum yaitu asas yang mementingkan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam penyelenggaraan suatu negara.
  2. Asas tertip penyelenggara yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian serta keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.
  3. Asas kepentingan umum yaitu asas yang mengutamakan kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, dan selektif.
  4. Asas keterbukaan yaitu asas yang membuka diri atas hak masyarakat untuk memperoleh gosip yang benar, jujur, serta tidak diskriminatif mengenai penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan proteksi atas hak asasi pribadi, golongan, dan belakang layar negara.
  5. Asas proporsinalitas yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  6. Asas profesionalitas yaitu asas yang mengutamakan keadilan yang berlandaskan isyarat etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Asas akuntabilitas yaitu asas yang memilih bahwa setiap acara dan hasil final dari acara penyelenggara negara harus bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat atau masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi suatu negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Asas efisiensi dan efektifitas yaitu asas yang menjamin terselenggaranya kepada masyarakat dengan memakai sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab.

Adapun tiga asas otonomi daerah yang meliputi:
  1. Asas desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan dari pemerintah kepada kawasan otonom berdasarkan struktur NKRI.
  2. Asas dekosentrasi yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah.
  3. Asas kiprah pembantuan yaitu penugasan oleh pemerintah kepada kawasan dan oleh kawasan kepada desa dalam melakukan kiprah tertentu dengan disertai pembiayaan, sarana, dan prasarana serta sumber daya insan dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang berwenang.

Demikian uraian artikel ihwal Otonomi Daerah Lengkap dengan Pengertian, Dasar Hukum, Pelaksanaan, Tujuan dan Manfaat nya, semoga artikel diatas sanggup bermanfaat bagi anda maupun untuk sekedar menambah wawasan dan pengetahuan anda mengenai Pengertian Otonomi Daerah, Dasar Hukum Otonomi daerah, Pelaksanaan Otonomi Daerah, Tujuan Otonomi daerah, Manfaat Otonomi daerah,Prinsip Otonomi kawasan dan Asas Otonomi daerah. Terimakasih atas kunjungannya.

Otonomi Daerah (Lengkap Pengertian, Dasar Hukum, Pelaksanaan, Tujuan dan Manfaat)
MARKIJAR : MARi KIta belaJAR


Sumber http://www.markijar.com/