Tuesday, May 1, 2018

√ Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Perihal Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah √ PERMENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Gurumaju.com –  Download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Penugasan Guru sebagai sekolah telah tertuang dalam Permendikbud nomor 6 Tahun 2018. Yang dimaksud Kepala Sekolah disini ialah Seorang guru yang diberi kiprah untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi seluruh jenjang pendidikan yaitu: TK, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Sedikit Admin kutip klarifikasi dalam Permendikbud nomor 6 Tahun 2018 perihal penugasan guru sebagai kepala sekolah sebagai berikut:

Terkait Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah dijelaskan dalam pasal 2 dan 3 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, bahwa guru sanggup menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S -1) atau diploma empat (D -IV) dari perguruan tinggi dan aktivitas studi yang terakreditasi paling rendah B;
  2. memiliki akta pendidik;
  3. bagi Guru Pegawai Negeri Sipil mempunyai pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
  4. pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam ) tahun berdasarkan jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB mempunyai pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
  5. memiliki hasil evaluasi prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
  6. memiliki pengalaman manajerial dengan kiprah yang relevan dengan fungsi sekolah paling s ingkat 2 (dua) tahun;
  7. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
  8. tidak pernah dikenakan eksekusi disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
  10. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah.

Untuk Calon Kepala Sekolah di SILN selain memenuhi syarat sebagaimana disebutkan di atas juga harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:
  1. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  2. memiliki pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah ;
  3. sedang menjabat Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda atau ma syarakat;
  4. menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa negara tempat yang bersangkutan akan bertugas baik verbal maupun tulisan; dan
  5. memiliki wawasan dan bisa mempromosikan seni dan budaya Indonesia.

Khusus Calon Kepala Sekolah bakal calon Kepala Sekolah di kawasan khusus, terdapat pengecuali dari beberapa persyaratan di atas, yakni:
  1. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; dan
  2. memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 3 (tiga) tahun.

Terkait Perioderisasi dan Penugasan Kepala sekolah, dijelaskan dalam Pasal 12 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, yakni sebagai berikut:
  1. Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan termasuk di kawasan khusus dilaksanakan dengan periodisasi.
  2. Periodisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun .
  3. Setelah menuntaskan kiprah pada periode pertama, Kepal a Sekolah sanggup diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling usang 12 (dua belas) tahun .
  4. Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan manajemen pangkal yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling usang 2 (dua) masa periode atau 8 (delapan) tahun.
  5. Penugasan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil evaluasi prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”.
  6. Dalam hal hasil evaluasi prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik” , Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak sanggup diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah.
  7. Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya sanggup ditugaskan kembali sebagai Guru.
  8. Setelah menuntaskan kiprah pada periode ketiga, Kepala Sekolah sanggup diperpanjang penugasannya untuk periode keempat sehabis melalui uji kompetensi.
  9. Pelaksanaan uji kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. Penugasan kembali sebagai Guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah guru di wilayahnya.

Untuk lebih jelasnya mengenai klarifikasi Permendikbud nomor 6 tahun 2018 perihal penugasan Guru sebagai kepala sekolah maka silahkan unduh filenya melalui tautan dibawah ini.

DOWNLOAD

Demikian isu mengenai artikel yang berjudul Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Terima kasih, supaya sanggup bermanfaat untuk semua.

Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolahini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memperlihatkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami supaya bermanfaat, Salam Sukses Pendidikan…

Sumber http://www.gurumaju.com