Lebih dari 2 (dua) tahun kala pemerintahan Jokowi-JK tidak ada kenaikan honor pokok PNS, hal ini dikarenakan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yakni PP No 7 Tahun 1977 ihwal Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No 30 tahun 2015, masih juga belum ditetapkan.
Dalam pidato penyampaian nota keuangan RAPBN 2019 di Gedung DPR, Kamis (16/8), Presiden Joko Widodo membawa kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Tahun depan yaitu tahun 2019, pemerintah akan menaikkan honor PNS dan Pensiunan sebesar 5 persen.
Hal ini dilakukan sejalan dengan janji pemerintah Jokowi-JK untuk terus melaksanakan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di 86 kementerian/lembaga. Tujuannya untuk menunjukkan pelayanan publik yang lebih baik, gampang dan transparan.
Semoga dengan kenaikan honor PNS tahun depan ini akan menambah semangat kerja, melayani dengan maksimal dengan penuh tanggung jawab, dan tentunya yang tak kalah pentingnya adalah, berkah. Aamiin....
Sumber: https://www.merdeka.com/uang/tahun-depan-gaji-pns-dan-pensiunan-naik-5-persen.html Sumber http://www.mrmung.com
Dalam pidato penyampaian nota keuangan RAPBN 2019 di Gedung DPR, Kamis (16/8), Presiden Joko Widodo membawa kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Tahun depan yaitu tahun 2019, pemerintah akan menaikkan honor PNS dan Pensiunan sebesar 5 persen.
Hal ini dilakukan sejalan dengan janji pemerintah Jokowi-JK untuk terus melaksanakan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di 86 kementerian/lembaga. Tujuannya untuk menunjukkan pelayanan publik yang lebih baik, gampang dan transparan.
Semoga dengan kenaikan honor PNS tahun depan ini akan menambah semangat kerja, melayani dengan maksimal dengan penuh tanggung jawab, dan tentunya yang tak kalah pentingnya adalah, berkah. Aamiin....
Sumber: https://www.merdeka.com/uang/tahun-depan-gaji-pns-dan-pensiunan-naik-5-persen.html Sumber http://www.mrmung.com