Peringatan Tegas Mendikbud Terkait Penyelewengan Dalam PPDB Tahun Ajaran 2018/2019
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2018/2019 ini sudah dimulai. Mendikbud Muhadjir Effendy mengingatkan supaya jangan ada pihak yang melaksanakan tindak penyelewengan dalam proses PPDB tersebut. Pernyataan Muhadjir ditegaskan dalam jumpa awak media yang digelar di kantor sentra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta (25/6/2018).
Mendikbud mengimbau dan mengingatkan jangan hingga ada praktik jual beli bangku dan pungli. "Penerimaan siswa gres jangan dijadikan momentum untuk memungut yang macam-macam. Apalagi dijadikan alat tawar biar anak diterima di sekolah tertentu," tegasnya. "Saya tidak main-main dan akan meminta pemberian KPK untuk mengawal jalannya PPDB ini," paparnya.
Penerapan sistem zonasi di tahun kedua ini, Kemendikbud mempunyai impian supaya pelaksanaan PPDB tersebut bisa mengedepankan prinsip akuntabilitas, obyektivitas, transparansi, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan jalan masuk layanan pendidikan.
Sistem zonasi dalam PPDB tersebut yaitu salah satu perjuangan dalam pemerataan di sektor pendidikan. Dengan penerapan sistem zonasi tersebut, diperlukan bisa memperlihatkan layanan pendidikan bagi penerima didik yang mendaftar masuk di sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya. Jika sekolah kelebihan daya tampung, maka pihak dinas pendidikan akan bertanggung jawab untuk mencarikan sekolah bagi siswa yang belum kebagian kuota sekolah.
Arahan Mendikbud, seharusnya masing-masing Pemerintah Daerah telah mempunyai platform dan melaksanakan revisi kebijakan zonasi yang sudah dilakukan pada tahun sebelumnya. "Zonasi ini melampaui wilayah administrasi. Karena itu perlu ada kolaborasi antara dinas pendidikan pemerintah kabupaten/kota, maupun provinsi untuk tetapkan zona. Dengan zonasi, pemerintah kawasan semenjak jauh hari sudah bisa menciptakan perhitungan ihwal alokasi dan distribusi siswa," tutur Muhadjir mengakhiri jumpa awak media kali ini.
Sekian goresan pena yang berjudul: