Gurumaju.com – Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian atau Penulisan Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK dan SILN Tahun 2019 atau Tahun Pelajaran 2018/2019, pada kali ini Admin coba membahas bagaimana cara melaksanakan pengisian Blangko Ijazah Pada Tahun 2019 atau Tahun Pelajaran 2018/2019 Sesuai dengan Petunjuk Teknisnya yang telah diterbitkan oleh Kementrian Pendidikan dan kebudayaan.
Juknis ini diterbitkan berdasar sesuai dengan peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia ( Balitbang) dengan No:0038/D/HK/2019 Tentang Bentuk, Spesifikasi, Pencetakan/Penggandaan, Pendistribusian, dan Pengisian Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017.
Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian atau Penulisan Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK dan SILN Tahun 2019 atau Tahun Pelajaran 2018/2019, dalam Perka Kepala Balitbang Kemendibud Nomor : No:0038/D/HK/2019 antara lain:
1. Pedoman Umum2. Pengisian halaman depan blanko Ijazah SD
3. Pengisian halaman depan blanko Ijazah SMP
4. Pengisian halaman depan blanko Ijazah SMA
5. Pengisian halaman depan blanko Ijazah SMK
6. Pengisian halaman depan blanko Ijazah SDLB
7. Pengisian halaman depan blanko Ijazah SMPLB
8. Pengisian halaman depan blanko Ijazah SMALB
9. Pengisian halaman depan blanko Ijazah SPK
10. Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SD
11. Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SMP
12. Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SMA
13. Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SMK
14. Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SDLB
15. Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SMPLB
16. Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SMALB
17. Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SPK
Dan berikut yakni Petunjuk Umum Pengisian Blanko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK sesuai Petunjuk Teknis (Juknis):
BACA JUGA :
- Solusi Belajar Melalui Android Dengan Menggunakan Aplikasi Ruangguru
- Kebijakan 8 Jam Disekolah Mulai Tahun Ajaran 2017/2018
- Mesuji hebat! Peringkat Pertama dalam Kelengkapan Data di Dapodik
1. Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK, Paket A, Paket B, dan Paket C diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
2. Terdapat tiga jenis Ijazah yaitu; Ijazah untuk sekolah yang memakai Kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang memakai 2013, dan Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK). Perbedaan tersebut terletak pada Daftar Nilai yang terletak di halaman belakang dan kode blangko yang terletak di halaman muka.
Contoh Kode Blangko
Kode Keterangan
DN-01 Ma/13 0000001 Kurikulum 2013
DN-01 Ma/06 0000001 Kurikulum 2006
DN-01 Ma/SPK 0000001 SPK
3. Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
4. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibuat Kepala Sekolah.
5. Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibuat oleh Kepala SKB/Ketua PKBM.
6. Pengisian Ijazah memakai tulisan tangan dengan goresan pena huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca menggunakan tinta warna hitam yang tidak gampang luntur dan tidak gampang dihapus. Dalam kondisi tertentu sanggup diisi dengan sistem komputer (dicetak).
7. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex), melainkan harus diganti dengan blangko yang baru. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
8. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.
a. Setelah seluruh pengisian Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai informasi program pemusnahan.
b. Berita acara pemusnahan Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, Sekolah Menengah kejuruan ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
c. Berita program pemusnahan Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C ditandatangani oleh Kepala SKB/Ketua PKBM yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
9. Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di satuan pendidikan, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
10. Sisa blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
11. Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai informasi acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
12. Sisa blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung semenjak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai informasi program pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi atau pejabat yang mewakili.
13. Dalam hal ditemukan kesalahan penulisan dalam ijazah sehabis sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka sanggup dibuat ralat dengan diterbitkannya surat keterangan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.
14. Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun Dinas Pendidikan Provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memperlihatkan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun. Siswa pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan Sekolah Menengah kejuruan yang sudah pindah domisili, Ijazah sanggup diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan, dan untuk Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diambil ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menerbitkan.
Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah SD |
Download Juknis Pengisian Blangko Ijazah
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Juknis Petunjuk Pengisian Blangko Ijazah SD, SMP, Sekolah Menengan Atas Tahun 2019" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memperlihatkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...