Pengumuman Tentang Pendaftaran dan Seleksi Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSP) Tahun Anggaran 2018
Pengumuman Tentang PBSB Tahun Anggaran 2018 didasarkan pada PENGUMUMAN Nomor : 1006/Dt.I.V.4/HM.01/03/2018 wacana Pendaftaran dan Seleksi Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Tahun Anggaran 2018.
Berkenaan dengan registrasi dan pelaksanaan seleksi Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Tahun Anggaran 2018 bertepatan Tahun Akademik 2018-2019, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia, mengumumkan hal-hal sebagai berikut:
1. Pendaftaran calon penerima seleksi PBSB dilakukan secara online yang terdapat pada pilihan hidangan www.pbsb.ditpdpontren.kemenag.go.id;
2. Pendaftaran dimulai pada tanggal 15 Maret 2018 (Pukul 13.00 WIB);
3. Pendaftaran ditutup pada tanggal 15 April 2018 (Pukul 16.00 WIB);
4. Pelaksanaan seleksi pada tanggal 14 s.d. 18 Mei 2018 di seluruh Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Indonesia yang telah ditentukan;
5. Pelaksanaan seleksi pada tanggal 08 Juli 2018 untuk pemilih Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya dengan lokasi seleksi menyusul diumumkan satu ahad sebelum hari pelaksanaan;
6. Pendaftar dihimbau memperhatikan diantaranya:
a. Ketentuan dan Pelaksanaan Umum Seleksi (Lampiran I);
b. Kuota dan Syarat pilihan masing-masing Program Studi (Lampiran II);
c. Segala bentuk pemalsuan data mempunyai hukuman manajemen dan hukum;
d. Mengundurkan diri sesudah dinyatakan lulus seleksi, pesantren dan sekolah asal santri akan dimasukan daftar hitam (blacklist).
7. Proses registrasi dan pelaksanaan seleksi PBSB tidak dipungut biaya (GRATIS).
8. Waspada dan hati-hati terhadap bentuk HOAKS dan PENIPUAN yang mengatasnamakan PBSB;
9. Informasi selengkapnya silahkan kunjungi www.pbsb.ditpdpontren.kemenag.go.id .
Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Untuk gosip Pengumuman Tentang Pendaftaran dan Seleksi Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Tahun Anggaran 2018 selengkapnya, silahkan d0wnl0ad tautan sebagai berikut:
Berikut yaitu kutipan dari Pengumuman Pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi 2018_Lampiran II:
KETENTUAN DAN PELAKSANAAN UMUM SELEKSI CALON PESERTA PROGRAM BEASISWA SANTRI BERPRESTASI TAHUN 2018
A. PENGERTIAN
Seleksi Calon Peserta Program Beasiswa Santri Berprestasi Program S1 Sains Teknologi,
Sosial Humaniora, dan Keagamaan yaitu bentuk pelaksanaan taktik umum melalui rekruitment santri berprestasi dengan sistem seleksi terbuka, dengan pengetatan kriteria penerima seleksi untuk penerima baru, yaitu santri berprestasi yang diutamakan dari latar belakang keluarga kurang bisa dan memberian kemudahan bagi penerima seleksi dari kawasan tertinggal/terpencil.
B. JADWAL
Pengumuman Pendaftaran
: 15 Maret 2018
Periode Pendaftaran : 15 Maret – 15 April 2018
Verifikasi Data : 16 – 30 April 2018
Pengumuman Tempat Seleksi : 2 Mei 2018
Pelaksanaan Seleksi Nasional : 14 – 18 Mei 2018
Pelaksanaan Seleksi Khusus UNAIR : 8 Juli 2018
Penentuan Kelulusan : 1 Juni 2018
Pengumuman Hasil Seleksi : 4 Juni 2018
C. PILIHAN STUDI
Pilihan Studi meliputi 3 (tiga) Bidang Pilihan Studi, yaitu MIPA, IPS, dan KEAGAMAAN.
Daftar Pilihan studi yang tersedia untuk setiap bidang pilihan sebagaimana pada Daftar (Terlampir). Calon penerima seleksi sanggup menentukan 2 (dua) pilihan studi dengan ketentuan pada bidang dan kampus yang sama.
D. MATERI SELEKSI
Materi seleksi meliputi:
1. Tes Bahasa dan Kepesantrenan (60 menit; Bahasa Inggris 20 soal pilihan ganda, Bahasa
Arab 20 soal pilihan ganda, Khazanah Islam Indonesia dan Substansi Ilmu Kepesanternan 20 soal pilihan ganda)
2. Tes Potensi Akademik (70 menit; 60 soal pilihan ganda)
Ujian ini untuk mengukur kemampuan verbal, kuantitatif dan penalaran, sehingga kemampuan santri untuk melanjutkan pendidikan tinggi sanggup dievaluasi. Diperuntukkan untuk seluruh Bidang Pilihan Studi
3. Tes Potensi Kemampuan Bidang Studi (120 menit; 60 soal pilihan ganda untuk MIPA) Ujian ini untuk mengukur kemampuan akademik dalam hal:
a. Materi MIPA untuk Bidang Pilihan Studi IPA, meliputi Matematika IPA, Fisika, Kimia, dan Biologi
b. Materi IPS untuk Bidang Pilihan Studi IPS, meliputi Matematika IPS, Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi
c. Materi Keagamaan untuk Bidang Pilihan Studi KEAGAMAAN meliputi Fiqih/Ushul Fiqih, Tafsir/Ilmu Tafsir, Hadist/Ilmu Hadist, Aqidah/Akhlak Tasawuf dan Sejarah Kebudayaan Islam
4. Seleksi Khusus Tahfidz (10 Juz)
Test lisan/wawancara hanya dilakukan terhadap calon penerima PBSB yang berminat untuk studi pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dilakukan untuk memastikan hafalan Al Qur’an yaitu minimal 10 juz sebagai syarat masuk E. LOKASI PELAKSANAAN SELEKSI DAN KUOTA PESERTA SELEKSI
1. Pelaksanaan seleksi diselenggarakan oleh Kanwil Kemenag Propinsi se-Indonesia.
2. Lokasi Seleksi Nasional dilakukan di masing-masing Provinsi Domisili Pondok pesantren
Asal Santri.
3. Lokasi Seleksi Khusus UNAIR diumumkan menyusul satu ahad sebelum pelaksanaan.
F. PEMBIAYAAN SELEKSI
1. Biaya seleksi ditanggung oleh Kementerian Agama
2. Biaya operasional pelaksanaan seleksi di kawasan yaitu tanggung jawab masing-masing
Kanwil Kemenag Propinsi
3. Komponen pembiayaan lainnya (transportasi, akomodasi, konsumsi selama tes, dan peralatan tulis) menjadi tanggungan satuan pendidikan/pondok pesantren pengaju atau orang tua/wali yang bersangkutan dan/atau didanai oleh kanwil kalau anggaran memungkinkan.
G. PENDAFTARAN PBSB 2018
Pendaftaran PBSB dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pendaftar yaitu santri pondok pesantren yang telah mempunyai Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) dan telah terdata di emispendis.kemenag.go.id dengan data yang telah diisi lengkap.
2. Calon Peserta PBSB adalah:
a. Santri yang berguru pada tingkat selesai dan lulus pada tahun 2016, 2017 dan 2018 di
Madrasah Aliyah (MA) Swasta yang berada di naungan pondok pesantren; atau
b. Santri lulusan pesantren muadalah dan pesantren Salafiyah pada tahun 2016, 2017 dan
2018.
3. Kriteria Umum Peserta
a. Santri mukim minimal 3 tahun berturut-turut;
b. Berusia maksimal (per 1 Juli 2018):
- 20 tahun untuk santri tingkat selesai pada MA (lahir pada tanggal 1 Juli 1998, 2 Juli
1998, dan seterusnya);
- 23 tahun untuk santri lulusan pesantren muadalah/pesantren salafiyah dengan ijazah paket C yang diselenggarakan oleh pondok pesantren (lahir pada tanggal 1 Juli
1995, 2 Juli 1995, dan seterusnya).
c. Memiliki akhlaq terpuji dan direkomendasikan oleh Pengurus Pondok Pesantren dibuktikan dengan surat dari Pimpinan Pesantren Asal Santri.
d. Memiliki prestasi akademik dan non akademik dengan melampirkan piagam atau sertifikat.
e. Diutamakan santri berprestasi berasal dari keluarga kurang mampu.
4. Kriteria Khusus:
a. Ketentuan untuk pilihan studi pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang:
- Santri lulusan Madrasah Aliyah (MA), Pesantren Muadalah, Pesantren Salafiyah dengan Ijazah Paket C, hafal (Hifdzu) minimal 10 Juz.
- Hifdzu Al-Qur’an 30 Juz merupakan persyaratan kelulusan kegiatan S1 peserta
PBSB pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
b. Bagi Santri yang berminat untuk studi pada UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta:
- Wajib mengupayakan serta mempertahankan Hifdzu Al-Qur’an 10 Juz dan Hafal
100 Hadist pada ketika menuntaskan studi pada UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
- Hifdzu Al-Qur’an 10 Juz dan Hafal 100 Hadist merupakan persyaratan kelulusan
kegiatan S1 penerima PBSB pada UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
c. Bagi Santri yang berminat pada UIN Sunan Gunung Djati Bandung wajib Hifdzu Al-
Qur’an 3 Juz.
5. Santri mendaftar secara online melalui www.pbsb.ditpdpontren.kemenag.go.id.
6. Setelah santri lolos seleksi manajemen maka penerima sanggup mengunduh kartu penerima Test
CBT dan Surat Pernyataan yang tersedia diaplikasi Pendaftaran Online.
7. Pada ketika pelaksanaan Ujian santri membawa Surat Pernyataan, Formulir Printout, dan Tanda Peserta Ujian Test CBT yang ditandatangani oleh peserta, orang tua, dan pimpinan pondok pesantren disertai:
a. Salinan KTP/Akte Kelahiran/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Lahir (minimal dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan), dan
b. Salinan Surat Keterangan telah mengikuti dan/atau lulus Ujian Nasional dari
MA/PPM/PPS terkait.
8. Jumlah penerima seleksi dibatasi dengan kuota ditentukan masing-masing Kanwil Kemenag
Propinsi menurut pertimbangan dan kebijakan yang berlaku.
9. Tahapan Pendaftaran:
a. Pastikan calon pendaftar yaitu santri yang telah memperoleh rekomendasi dari pondok
pesantren.
b. Calon pendaftar harus mengetahui dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan syarat dalam proses pengisian data online (nilai raport, riwayat orang tua, profil asal pondok pesantren, profil asal MA/PPM/PPS-Paket C, pas foto, Sertifikat Prestasi, Portofolio(Khusus Pilihan UPI Bandung fakultas pendidikan seni dan desain), dll).
c. Pendaftar mengikuti petunjuk pengisian data online yang telah disediakan melalui pbsb.ditpdpontren.kemenag.go.id.
d. Bagi yang telah melengkapi data-data online sanggup mencetak bukti registrasi online(Formulir Registrasi).
e. Peserta yang telah terdaftar online akan di verifikasi oleh sistem.
f. Peserta yang lulus verifikasi sanggup diketahui dengan cara login pengumuman lokasi tes
dan terdapat notifikasi “SELAMAT…”.
g. Peserta mengunduh Kartu Ujian dan Surat Pernyataan dari aplikasi registrasi Online. h. Peserta seleksi membawa Formulir Registrasi, Kartu Ujian, Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000,- , dan dokumen pendukung pada hari pelaksanaan seleksi CBT
PBSB.
i. Peserta seleksi pilihan UIN Maulana Malik Ibrahim sesudah selesai melaksanakan CBT
diwajibkan mengikuti seleksi khusus hafalan Al-Qur’an.
j. Peserta seleksi yang dinyatakan lulus diwajibkan melaksanakan pengakuan ke Kantor Wilyah Kementerian Agama Tingkat Provinsi dengan membawa Formulir Registrasi, Kartu Ujian, Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000,- , dokumen akademik, dan rekomendasi dari pesantren asal sebagai bukti otentik.
k. Peserta yang telah melaksanakan pengakuan dibuktikan dengan surat keterangan dari
Kanwil Kemenag Provinsi terkait.
H. LEGALISASI ADMINISTRASI
1. Setelah Lulus Test PBSB Kanwil Kemenag Propinsi melaksanakan pengakuan administrasi
Peserta Seleksi Peserta PBSB Tahun 2018 melalui surat keterangan sesuai format lampiran, dengan mekanisme:
a. Memeriksa validitas data pesantren b. Memeriksa validitas data santri
c. Memeriksa ketentuan umur calon penerima seleksi
d. Memeriksa kesesuaian bidang pilihan studi dengan jurusan di madrasah/sekolah, sesuai ketentuan dalam Daftar Pilihan Studi Seleksi Calon Peserta PBSB Tahun 2018
I. PELAKSANAAN SELEKSI
1. Seleksi akan diselenggarakan pada tanggal yang ditentukan dalam Jadwal Seleksi.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan sebelum pelaksanaan seleksi:
a. Menyiapkan ruangan test dan perangkat CBT dengan kapasitas yang memadai.
b. Menyiapkan ketidakhadiran yang dibagi per-perguruan tinggi sebanyak 2 rangkap sesuai pada
Lampiran Format Absensi;
2. Kegiatan seleksi di lokasi yang ditentukan oleh Kanwil Kemenag Propinsi. Adapun jadwal seleksi calon penerima PBSB yaitu sebagai berikut.
3. Sesi waktu seleksi yang mengalami perubahan dilaporkan ke Tim IT Pusat untuk ditindaklanjuti sesuai kebutuhan.
4. Peserta wajib mematuhi Tata-Tertib yang telah ditetapkan (Lampiran Tata Tertib Peserta
Seleksi).
5. Tugas pengawas sanggup dilihat dalam Lampiran Acuan Tugas Pengawas Seleksi.
J. KELULUSAN SELEKSI
1. Kementerian Agama bahu-membahu dengan perguruan tinggi kawan melaksanakan Pemeriksaan
Hasil Seleksi;
2. Penentuan Kelulusan Peserta Seleksi ditetapkan oleh Tim Penentu Kelulusan yang terdiri dari unsur Kementerian Agama dan Perguruan Tinggi, menurut standar baku mutu dan kompetensi untuk tiap pilihan studi, hasil seleksi, prestasi akademik, dan kebijakan Pendidikan Islam, untuk menentukan Peserta Seleksi yang dinyatakan layak sebagai Calon Peserta PBSB;
3. Khusus untuk UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, selain hasil tes tertulis, kelulusan ditentukan oleh hasil pengujian Hafidz Al-Qur’an;
4. Peserta yang sudah dinyatakan lulus oleh panitia seleksi Kementerian Agama RI tetapi tidak lulus dari Satuan Pendidikan dinyatakan gugur.
5. Hasil Penentuan Kelulusan Peserta Seleksi diinformasikan kepada khalayak dalam bentuk Surat Pengumuman, dan dipublikasikan secara elektronik pada website pbsb.ditpdpontren.kemenag.go.id pada tanggal yang telah ditentukan dalam Jadwal Seleksi.
K. KONFIRMASI KESEDIAAN DAN VERIFIKASI DATA
1. Peserta yang dinyatakan lulus melaksanakan konfirmasi kesediaan mengikuti pendidikan dan pengakuan data ke Kanwil Kemenag Propinsi setempat dengan mekanisme:
a. Menunjukkan Berkas untuk dilegalisasi dalam satu map, yang terdiri dari dokumen:
- Surat Pernyataan Komitmen Peserta PBSB
- Surat Pengajuan Bantuan Beasiswa Santri Berprestasi Untuk Peserta Baru
- Tanda Peserta asli
- Salinan Formulir Registrasi
b. Menunjukkan Dokumen orisinil untuk dilakukan legalisai;
- Rapor;
- KTP/Akte Kelahiran/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Lahir (minimal dikeluarkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan); dan
- Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional, untuk santri asal MA dan santri pondok pesantren salafiyah dengan ijazah Paket C yang diselenggarakan oleh pondok pesantren; atau
- Tanda Kelulusan orisinil yang dikeluarkan oleh pondok pesantren, untuk santri lulusan pesantren muadalah
2. Kepada penerima yang telah memperlihatkan persyaratan administrasi, dilakukan pengakuan data menurut dokumen orisinil yang ditunjukkan, dan apabila dinyatakan sesuai diberikan Surat Keterangan(format terlampir), ditandatangani oleh Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam/Pendidikan Islam, atau pejabat lain yang dikuasakan. Peserta seleksi yang tidak lolos dalam pengakuan data oleh kanwil dilaporkan ke Kementerian Agama RI untuk ditindaklanjuti dan diputuskan gugur melalui surat resmi.
3. Peserta yang menyatakan mundur harus menyerahkan Surat Pernyataan disertai dengan alasannya.
4. Peserta yang telah diberi Surat Keterangan sebagaimana pada nomor 2, dipanggil untuk mengikuti kegiatan Peningkatan Kualitas Peserta Baru PBSB, dengan mekanisme pelaksanaan kegiatan ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi
5. Peserta yang dipanggil mengikuti kegiatan Peningkatan Kualitas Peserta Baru PBSB wajib membawa:
a. Berkas Konfirmasi Kesediaan, sebagaimana pada nomor 1 aksara a
b. Surat Keterangan Konfirmasi Kesediaan dan pengakuan Data, sebagaimana pada nomor
2
c. Kelengkapan Berkas Pendaftaran Ulang sesuai ketentuan pada masing-masing perguruan tinggi
6. Sebagai pendahuluan dan selama kegiatan Peningkatan Kualitas Peserta Baru PBSB, perguruan tinggi sanggup melaksanakan pengecekan/penilaian terhadap:
a. Kelulusan dalam Ujian Nasional (UN); dan/atau b. Kecakapan akademik; dan/atau
c. Kesehatan fisik dan mental/jiwa; dan/atau
d. Tingkah laku/sikap akhlakul karimah dan norma kesantrian; dan/atau
e. Kesesuaian terhadap profesi tertentu melalui psikotest dan/atau wawancara dan/atau metode lainnya
Biaya yang timbul menjadi tanggung jawab masing-masing Calon Peserta PBSB. Berdasarkan pengecekan/penilaian tersebut, perguruan tinggi sanggup memperlihatkan Rekomendasi Penolakan terhadap penerima yang dinyatakan tidak layak.
7. Apabila ada penerima yang telah dinyatakan lulus seleksi, tetapi tidak melaksanakan pengakuan data hingga tanggal yang telah ditentukan maka dinyatakan gugur, atau diberikan Rekomendasi Penolakan sebagaimana pada nomor 6, Kementerian Agama bahu-membahu dengan perguruan tinggi sanggup melaksanakan seleksi penerima pengganti dengan memperhatikan Pemeriksaan Hasil Seleksi dan Kebijakan Pendidikan Islam. Hasil seleksi penerima pengganti disampaikan oleh Kementerian Agama kepada Kanwil Kemenag Propinsi dan Perguruan Tinggi Mitra.
L. PEMBIAYAAN BEASISWA
1. Kementerian Agama akan menanggung pembiayaan beasiswa secara sedikit demi sedikit setiap tahun
akademik hingga yang bersangkutan menuntaskan studi dan atau maksimal 8 (delapan) semester. Khusus prodi/jurusan yang memerlukan studi lanjut pendidikan profesi/sebutan lain sejenis, waktu studi ditambah dengan usang studi untuk menuntaskan pendidikan profesi sesuai dengan aturan akademik yang berlaku, atau maksimal embel-embel 4 (empat) semester untuk pendidikan profesi Pendidikan Dokter, Pendidikan Dokter Gigi, dan Pendidikan Dokter Hewan, serta embel-embel maksimal 2 (semester) semester untuk pendidikan profesi Keperawatan dan Apoteker.
2. Komponen pembiayaan beasiswa terdiri atas :
a. Biaya Pendidikan
Pembiayaan terhadap biaya pendidikan untuk masing-masing pilihan studi, sesuai dengan aturan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan/atau Uang Kuliah Tunggal (UKT), serta aturan lain yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi.
b. Biaya Pengembangan Akademik Awal Program
Pembiayaan terhadap biaya pengembangan akademik yang diberikan hanya di awal program, sesuai dengan aturan, keperluan dan kesepakatan kerjasama dengan perguruan tinggi untuk masing-masing pilihan studi.
c. Biaya Pendidikan Profesi
Biaya pendidikan profesi diberikan untuk pilihan studi yang memerlukan pendidikan profesi menurut rekomendasi dari masing-masing perguruan tinggi, dengan besaran yang diadaptasi dengan aturan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan/atau Uang Kuliah Tunggal (UKT), serta aturan lain yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi.
d. Biaya Peningkatan Kualitas
Pembiayaan terhadap proses peningkatan kualitas melalui penyetaraan kemampuan atau orientasi penerima PBSB pada awal program. Bentuk kegiatan diadaptasi dengan
kondisi kemampuan penerima merujuk pada standar mutu pada masing-masing perguruan tinggi. Besaran biaya tergantung dari bentuk kegiatan pada masing-masing perguruan tinggi.
e. Biaya Hidup
Biaya hidup diberikan kepada masing-masing penerima untuk meringankan beban keperluan hidup sehari-hari, termasuk untuk memenuhi keperluan kegiatan studi, pengembangan diri penerima PBSB, kegiatan pengembangan organisasi, serta dedikasi kepada masyarakat.
f. Tunjangan Lain
Tunjangan lain dimaksudkan sebagai pembiayaan untuk menunjang kegiatan penelitian/kerja praktek lapangan/penyelesaian kiprah akhir, penempatan di lokasi baru, serta tunjangan untuk mendukung pendidikan profesi.
g. Besarnya pembiayaan akan diadaptasi dengan kemampuan anggaran Kementerian
Agama.
3. Biaya selain pada komponen sebagaimana pada nomor 2 diatas menjadi tanggung jawab orang tua/wali/pesantren/ masing-masing penerima PBSB.
4. Untuk kasus tertentu (musibah, peristiwa alam, ganguan kesehatan yang mengakibatkan terhalangnya proses berguru mengajar di perguruan tinggi bagi penerima PBSB), menurut rekomendasi dari perguruan tinggi dan bukti-bukti otentik, waktu studi maksimal sebagaimana pada nomor 1 sanggup ditambah dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran dan kebijakan Kementerian Agama.
M. PEMBAYARAN DAN PENCAIRAN
1. Dana Beasiswa dibayarkan dalam bentuk Belanja Bantuan Pemerintah Bantuan Beasiswa
Santri Berprestasi. Pembayaran dana beasiswa dilakukan melalui mekanisme pencairan keuangan negara sesuai mekanisme pada ketentuan mengenai Belanja Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran dan pencairan dana beasiswa sebagaimana dalam potongan mengenai Bantuan Beasiswa Santri Berprestasi.
N. LAIN-LAIN
1. Dalam menentukan pilihan studi, santri calon penerima PBSB dibutuhkan telah mengetahui
seluruh gosip wacana pilihan studi tersebut menyerupai prospek profesi di masa depan serta telah memastikan bahwa santri calon penerima PBSB mempunyai kondisi dan/atau kesehatan fisik dan mental/jiwa yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di pilihan studi yang dipilih. Untuk lebih jelasnya, calon penerima sanggup mengunjungi website dari masing-masing perguruan tinggi:
a. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta : www.uinjkt.ac.id b. UIN Sunan Ampel Surabaya : www.uinsby.ac.id
c. UIN Sunan Sunan Kalijaga Yogyakarta : www.uin-suka.ac.id
d. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang : www.uin-malang.ac.id e. UIN Sunan Gunung Djati Bandung : www.uinsgd.ac.id
f. UIN Walisongo Semarang : www.walisongo.ac.id
g. UIN Alauddin Makasar : www.uin-alauddin.ac.id h. Institut Pertanian Bogor (IPB) : www.ipb.ac.id
i. Institut Teknologi 10 Nopember (ITS) : www.its.ac.id
j. Universitas Gadjah Mada (UGM) : www.um.ugm.ac.id k. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) : www.upi.edu
l. Universitas Cenderawasih (UNCEN) : www.uncen.ac.id m. Universitas Airlangga (UNAIR) : www.unair.ac.id n. Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) : www.uai.ac.id
2. Peserta PBSB pada UIN Syarif Hidayatullah, Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi 10 Nopember (ITS) Surabaya, pada tahun pertama wajib tinggal di asrama mahasiswa yang ditunjuk oleh perguruan tinggi. Untuk tahun berikutnya, penerima PBSB dibutuhkan tinggal di pesantren terdekat atau pesantren yang menerima rekomendasi dari perguruan tinggi dan persetujuan dari Kementerian Agama
3. Peserta PBSB pada perguruan tinggi selain yang disebutkan pada nomor 2, semenjak tahun pertama dibutuhkan tinggal di pesantren terdekat atau pesantren yang menerima rekomendasi dari perguruan tinggi dan persetujuan dari Kementerian Agama
4. Kementerian Agama sanggup memutus status kepesertaan dan memutuskan hukuman kepada penerima PBSB yang kedapatan melanggar pernyataan komitmen sebagaimana yang telah dinyatakan dalam Surat Pernyataan Komitmen Peserta PBSB dan/atau ketentuan akademik yang ditetapkan oleh perguruan tinggi
Keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan Perguruan Tinggi terkait penetapan hasil seleksi, pemutusan status kepesertaan, serta sumbangan sanksi, bersifat mutlak dan tidak sanggup diganggu gugat.
Demikian goresan pena wacana