Badan Kepegawaian Negara Melakukan Press Release Tentang Klarifikasi Gaji dan Cuti Alasan Penting
Sehubungan dengan isu dan interpretasi yang beredar luas di kalangan masyarakat perihal Gaji PNS dan Cuti Alasan Penting bagi PNS laki-laki, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. BKN yaitu Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang diberi kewenangan melaksanakan training dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara. Manajemen PNS ini meliputi: penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan Jabatan, pengembangan karier, referensi karier, promosi, mutasi, evaluasi kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan.
2. Dalam menyelenggarakan administrasi PNS di atas, BKN mempunyai kiprah dan fungsi untuk menunjukkan pertimbangan-pertimbangan teknis melalui kajian yang sanggup dipakai bagi pengambilan keputusan. Kajian-kajian ini meliputi keseluruhan siklus administrasi PNS, termasuk kesejahteraan PNS. Jika telah selesai, maka Kepala BKN akan memberikan pertimbangan teknis kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
3. Dengan kiprah dan fungsi di atas, proposal kepada Pemerintah mengenai kenaikan honor dan pensiun tidak menjadi bab dari kewenangan BKN.
4. Cuti yaitu keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Terdapat 7 jenis cuti yang diatur oleh Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 perihal Tata Cara Pemberian Cuti PNS, yaitu: Cuti tahunan, Cuti besar, Cuti sakit, Cuti melahirkan, Cuti alasannya alasan penting (CAP), Cuti Bersama, dan Cuti di luar tanggungan negara.
5. Pengaturan proteksi CAP bagi PNS pria yang mendampingi istri melahirkan/operasi caesar merupakan ketentuan gres yang sebelumnya tidak diatur dalam peraturan perundangan.
6. CAP sanggup diberikan kepada PNS pria yang isterinya melahirkan/operasi Caesar dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
7. Pemberian CAP sebagai mana butir 6 diberikan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti kepada PNS pria untuk mendampingi istri selama dirawat di rumah sakit dengan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
Jakarta, 14 Maret 2018
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Ttd
Mohammad Ridwan
Informasi lebih lanjut mengenai Press Release BKN: Klarifikasi Gaji dan Cuti Alasan Penting sanggup diunduh pada tautans sebagai berikut:
Demikian goresan pena perihal