Monday, November 26, 2018

√ Juknis Ppdb Ra & Madrasah (Mi, Mts, Ma, Mak) Tahun Pelajaran 2018/2019

  Kepala Kantor Wilayah  Kementerian Agama Provinsi √ Juknis PPDB RA & Madrasah (MI, MTs, MA, MAK) Tahun Pelajaran 2018/2019

Download Buku Panduan/Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA & Madrasah (MI, MTs, MA, MAK) Tahun Pelajaran 2018/2019 pdf







Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Seluruh Indonesia

Dengan hormat, diberitahukan bahwa Buku Panduan/Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA & Madrasah (MI, MTs, MA, MAK) Tahun Pelajaran 2018/2019 telah disahkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2018 tanggal 24 Januari 2018 sebagaimana terlampir.

Selanjutnya kepada Saudara semoga meneruskan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Madrasah serta pihak-pihak terkait untuk dipakai sebagai pedoman dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal (RA), Madrasah lbtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun 2018.

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Berikut yaitu Download Buku Panduan/Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA & Madrasah (MI, MTs, MA, MAK) Tahun Pelajaran 2018/2019 pdf:




Berikut yaitu kutipan dari Juknis PPDB RA & Madrasah (MI, MTs, MA, MAK) Tahun Pelajaran 2018/2019 tersebut:



KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 481 TAHUN 2018
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
RAUDHATUL ATHFAL, MADRASAH IBTIDAIYAH, MADRASAH TSANAWIYAH, MADRASAH ALIYAH, DAN MADRASAH ALIYAH KEJURUAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kanal pendidikan Islam yang bermutu, perlu memperlihatkan kesempatan kepada belum dewasa usia sekolah untuk melanjutkan pendidikannya pada Raudhatul Athfal,Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan;
b. bahwa untuk mengatur prosedur penerimaan peserta didik gres (PPDB) sebagaimana dimaksud dalam karakter a, perlu memutuskan Petunjuk Teknis;
c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud pada karakter a dan karakter b, perlu memutuskan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam wacana Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 wacana Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 wacana Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4355);
4. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 wacana Organisasi Kementerian Negara;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 wacana Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU RAUDHATUL ATHFAL, MADRASAH IBTIDAIYAH, MADRASAH TSANAWIYAH, MADRASAH ALIYAH, DAN MADRASAH ALIYAH KEJURUAN.

KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, Dan Madrasah Aliyah Kejuruan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Petunjuk Teknis ini merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsnawiyah dan Madrasah Aliyah.

KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2018

DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,

ttd

KAMARUDDIN AMIN

LAMPIRAN I

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 481 TAHUN 2018
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
RAUDHATUL ATHFAL, MADRASAH IBTIDAIYAH, MADRASAH TSANAWIYAH DAN MADRASAH ALIYAH

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Salah satu misi Kementerian Agama yaitu “Meningkatkan kanal dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan”. Madrasah yaitu salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Data Kementerian Agama (2016) melaporkan bahwa ketika ini ada
27.999 Raudhatul Athfal (1.231.101 siswa), 24.550 Madrasah Ibtidaiyah (3.565.875 siswa), 16.934 Madrasah Tsanawiyah (3.160.685 siswa) dan 7.843 Madrasah Aliyah yang terdiri atas 20 Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, 10 Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan dan 5 Madrasah Aliyah Negeri Kejuruan dengan jumlah keseluruhan siswa 1.294.776 orang.

Angka Partisipasi Murni (APM) Pendidikan Islam tahun 2016 untuk jenjang MI sebesar 11,74 MTs 18,54 dan MA sebesar 7,92. Hal ini merupakan salah satu capaian dan donasi penting Kementerian Agama dalam mendukung sasaran pembangunan nasional dalam bidang pendidikan.

Dalam rangka terus membantu peningkatan kanal dan mutu serta relevansi pendidikan, pada tahun pelajaran 2018/2019 Kementerian Agama berkomitmen memperlihatkan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan kanal pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.

Oleh alasannya yaitu itu, untuk memperlihatkan panduan penerimaan peserta didik gres pada madrasah Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Buku Panduan/Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah (RA, MI, MTs, MA, MAK) Tahun Pelajaran 2018/2019 pelaksanaan kegiatan dimaksud.

B. Tujuan

Petunjuk Teknis Juknis PPDB Madrasah (RA, MI, MTs, MA, MAK) Tahun Pelajaran 2018/2019 bertujuan untuk:

1. menjamin penerimaan peserta didik gres di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan kanal layanan pendidikan yang berkeadilan;
2. memperlihatkan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang renta siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik gres di madrasah.

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Petunjuk Juknis PPDB Madrasah (RA, MI, MTs, MA, MAK) Tahun Pelajaran 2018/2019 ini mencakup tata cara penerimaan pada:

1. Raudlatul Athfal;
2. Madrasah Ibtidaiyah;
3. Madrasah Tsanawiyah;
4. Madrasah Aliyah; dan
5. Madrasah Aliyah Kejuruan;

D. Pengertian

1. Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB, yaitu penerimaan peserta didik gres pada RA dan Madrasah (MI, MTs, MA, MAK).
2. Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA, yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama.
3. Madrasah yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jalur formal dalam binaan Menteri Agama yang berbentuk Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
4. Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah yaitu Madrasah Negeri.
5. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN
yaitu surat keterangan yang berisi nilai ujian nasional sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu yang dinyatakan dalam kategori.
6. Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut SHUAMBN yaitu surat keterangan yang berisi nilai ujian selesai madrasah sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran agama Islam yang dinyatakan dalam kategori.
7. Rombongan Belajar yaitu kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.
8. Kompetisi Sains Madrasah yang selanjutnya disingkat KSM adalah
wahana bagi siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) untuk tabrak kompetensi dibidang sains pada tingkat nasional.
9. Olimpiade Sains Kabupaten yang selanjutnya disingkat OSK
wahana tabrak kompetensi bagi siswa SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA
dalam bidang sains pada tingkat kabupaten/kota.
10. Olimpaide Sains Provinsi yang selanjutnya disingkat OSP wahana tabrak kompetensi bagi siswa SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA dalam
bidang sains pada tingkat provinsi.
11. Olimpiade Sains Nasional yang selanjutnya disingkat OSN adalah
wahana tabrak kompetensi bagi siswa SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA
dalam bidang sains pada tingkat nasional.
12. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang selanjutnya disingkat
LIPI yaitu forum pemerintah non departemen yang bertugas dalam bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan.
13. Ajang Kreativitas Seni dan Olah Raga Madrasah yang selanjutnya disingkat AKSIOMA yaitu wahana bagi siswa madrasah (MI, MTs dan MA) untuk tabrak kreativitas dalam bidang seni dan olah raga

BAB II TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) MADRASAH (RA, MI, MTS, MA, MAK) TAHUN PELAJARAN 2018/2019

A. Ketentuan Umum Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah (RA, MI, MTs, MA, MAK) Tahun Pelajaran 2018/2019

1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA dan Madrasah (MI, MTs, MA, MAK) dilaksanakan secara daring atau secara luring.
2. RA dan Madrasah (MI, MTs, MA, MAK) melaksanakan PPDB pada bulan Februari hingga dengan bulan Juli setiap tahun. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Madrasah Negeri) atau Madrasah Unggulan akan melaksanakan PPDB lebih cepat dari jadwal di atas, madrasah sanggup mengajukan permohonan keringanan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat.
3. Madrasah  (MI, MTs, MA, MAK) yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait dengan:
a. persyaratan;
b. sistem seleksi;
c. daya tampung menurut ketentuan rombongan belajar;
d. hasil penerimaan peserta didik gres melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi).
4. Khusus Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah Aliyah
Negeri (MAN) Insan Cendekia dan Madrasah Aliyah Penyelenggara Program Keagamaan (MAN PK) dilaksanakan secara daring dan dilaksanakan secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

B. Persyaratan
1. Raudhatul Athfal
Persyaratan penerimaan calon peserta didik gres pada RA adalah
sebagai berikut:
a. berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 5 (lima) tahun untuk
kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat
keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).

2. Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Persyaratan calon peserta didik gres kelas 1 (satu) MI adalah:
a. calon peserta didik gres yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib
diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung menurut ketentuan rombongan mencar ilmu yang ditetapkan; dan
b. calon peserta didik gres berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan sanggup diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung menurut ketentuan rombongan mencar ilmu yang ditetapkan.
c. calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang
mempunyai kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan mencar ilmu sanggup diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi sanggup dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.
3. Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Persyaratan calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) MTs:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
b. mempunyai ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus sanggup diterima pada MTs yang menyelenggarakan aktivitas pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.
c. Khusus bagi calon peserta didik gres baik warga negara Indonesia atau warga negara aneh untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

4. Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) MA dan MAK:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
b. mempunyai ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. mempunyai SHUN MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat. Untuk siswa MTs selain SHUN harus juga mempunyai SHUAMBN. Bagi calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan luar negeri sanggup dikecualikan dari persyaratan kepemilikan SHUN/SHUAMBN, apabila satuan pendidikan luar negeri tersebut tidak menerbitkan hasil ujian nasional. Begitu juga bagi calon peserta didik yang berkebutuhan khusus sanggup diterima pada MA/MAK yang menyelenggarakan aktivitas pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan persyaratan usia dan kepemilikan SHUN/SHUAMBN.
d. khusus bagi calon peserta didik gres baik warga negara Indonesia atau warga negara aneh untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

C. Tata Cara Seleksi
Tata cara seleksi di bawah ini berlaku untuk semua madrasah terutama madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup melaksanakan sistem seleksi lain yang ditetapkan melalui tes talenta skolastik atau tes potensi akademik atau tes lainnya.


1. Raudhatul Athfal
Seleksi calon peserta didik gres pada RA mempertimbangkan
kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan:
a. usia; dan
b. jarak tempat tinggal ke Raudhatul Athfal.
2. Madrasah Ibtidaiyah
Seleksi calon peserta didik gres kelas 1 (satu) MI
mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung menurut ketentuan rombongan mencar ilmu sebagai berikut:
a. usia;
b. jarak tempat tinggal ke Madrasah; dan
c. hasil tes kematangan psikologis (jika diperlukan)

Dalam seleksi calon peserta didik gres kelas 1 (satu) MI tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung. Namun, MI sanggup mempertimbangkan seleksi menurut hasil tes kematangan psikologis peserta didik, apabila daya tampung terbatas.

3. Madrasah Tsanawiyah
Seleksi calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) MTs mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung menurut ketentuan rombongan mencar ilmu sebagai berikut:
a. usia;
b. nilai hasil ujian MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Dalam hal seleksi calon peserta didik gres dilaksanakan sebelum nilai hasil ujian MI/SD keluar, seleksi sanggup didasarkan pada hasil tes potensi mencar ilmu dan/atau tes akademik sejenisnya;
c. prestasi di bidang akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, OSK, OSP, OSN, dan
kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, LIPI, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri;
d. prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau
ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah, dan forum profesional lainnya;
e. persyaratan usia dan mempunyai SHUN dan SHUAMBN sebagaimana dimaksud dalam persyaratan di atas tidak berlaku bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah di madrasah yang menyelenggarakan aktivitas pendidikan inklusif.

4. Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan
Seleksi calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) MA dan MAK mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung menurut ketentuan rombongan mencar ilmu sebagai berikut:
a. usia;
b. SHUN MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan
Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat. Dalam hal seleksi calon peserta didik gres dilaksanakan sebelum nilai hasil ujian MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho keluar, seleksi sanggup didasarkan pada hasil tes potensi mencar ilmu dan/atau tes akademik sejenisnya;
c. prestasi di bidang akademik dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, OSK, OSP, OSN, dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, LIPI, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri; dan
d. prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan
perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaam, Pemerintah Daerah, dan forum profesional lainnya.
e. persyaratan usia dan mempunyai SHUN dan SHUAMBN
sebagaimana dimaksud dalam poin a dan b di atas tidak berlaku bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah di madrasah yang menyelenggarakan aktivitas pendidikan inklusif.

D. Kebijakan Afirmatif Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah (RA, MI, MTs, MA, MAK) Tahun Pelajaran 2018/2019

Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib mendapatkan calon peserta didik dengan kriteria sebagai berikut:
1. mempunyai prestasi akademik dan non-akademik paling banyak
10% (sepuluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;
2. berasal dari keluarga ekonomi tidak bisa paling sedikit 15%
(lima belas persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Apabila peserta didik memperoleh SKTM dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan hukuman pengeluaran dari Madrasah menurut hasil penilaian Madrasah bersama dengan Komite Madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
3. berasal dari anak berkebutuhan khusus paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima bagi madrasah yang menyelenggarakan aktivitas pendidikan inklusif. Setiap Provinsi harus tersedia paling sedikit 1 (satu) Madrasah Negeri pada semua jenjang (MIN, MTsN, dan MAN) yang menyelenggarakan pendidikan inklusif.

E. Daftar Ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah (RA, MI, MTs, MA, MAK) Tahun Pelajaran 2018/2019

1. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik gres yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Madrasah yang bersangkutan.
2. Pendaftaran ulang dilakukan oleh RA dan Madrasah untuk memastikan status peserta didik usang pada Madrasah yang bersangkutan.

F. Pembiayaan
1. Pembiayaan PPDB dan registrasi ulang pada madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dihentikan dibebankan pada pungutan dari peserta didik;
2. Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan registrasi ulang pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dibebankan pada anggaran BOS sebagaimana tercantum dalam anggara DIPA pada tahun anggaran berjalan.

PERPINDAHAN PESERTA DIDIK DALAM KERANGKA  PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) MADRASAH (RA, MI, MTS, MA, MAK) TAHUN PELAJARAN 2018/2019

A. Perpindahan Peserta Didik antarmadrasah/sekolah

1. Perpindahan peserta didik antarmadrasah/sekolah dalam satu tempat kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam satu daerah
provinsi, atau antarprovinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala satuan pendidikan asal dan kepala madrasah yang dituju.
2. Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik sebagaimana
dimaksud pada poin 1, maka Madrasah yang bersangkutan wajib memperbaharui Data Pokok pada EMIS.

B. Perpindahan Peserta Didik dari Luar Negeri
1. Peserta didik pendidikan dasar setara SD/MI di negara lain dapat
pindah ke MI di Indonesia sesudah memenuhi persyaratan:
a. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan
madrasah yang dituju;
b. mendapatkan surat pernyataan dari kepala satuan pendidikan asal; dan
c. mendapatkan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tata cara mendapatkan surat rekomendasi pindah dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Peserta didik pendidikan dasar dan menengah setara SMP/MTs,
SMA/MA, atau SMK/MAK di negara lain sanggup diterima di MTs, MA, atau MAK di Indonesia sesudah menunjukan:
a. ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa peserta
didik yang bersangkutan telah menuntaskan pendidikan jenjang sebelumnya;
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan sekolah yang dituju;
c. mendapatkan surat kesetaraan Ijazah luar negeri yang
diterbitkan oleh Kementerian Agama dan/atau Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.

C. Perpindahan Peserta Didik dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal

1. Peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal sanggup diterima di MI tidak pada awal kelas 1 (satu) sesudah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh MI yang bersangkutan.
2. Peserta didik jalur nonformal dan informal sanggup diterima di MTs tidak pada awal kelas 7 (tujuh) sesudah memenuhi persyaratan:
a. lulus ujian kesetaraan Paket A; dan
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh
MTs atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan;
3. Peserta didik jalur nonformal dan informal sanggup diterima di MA
atau MAK tidak pada awal kelas 10 (sepuluh) setelah:
a. lulus ujian kesetaraan Paket B; dan
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh
MA atau MAK yang bersangkutan.
4. Madrasah memilih syarat dalam tes kelayakan dan penempatan perpindahan peserta didik jalur nonformal dan informal ke Madrasah yang bersangkutan.
5. Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik dari satuan pendidikan nonformal atau informal ke Madrasah sebagaimana dimaksud pada poin 1, 2, 3, dan 4, maka Madrasah yang bersangkutan wajib memperbaharui data EMIS.

D. Biaya Perpindahan

Biaya perpindahan peserta didik ke Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah tidak sanggup dilakukan pungutan dari peserta didik.

ROMBONGAN BELAJAR

A. Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombongan Belajar
Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:
1. MI dalam satu kelas berjumlah paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik;
2. MTs dalam satu kelas berjumlah paling banyak 32 (tiga puluh dua)
peserta didik;
3. MA dan MAK dalam satu kelas berjumlah paling banyak 36 (tiga
puluh enam) peserta didik;
4. Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik; dan
5. Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa (MTsLB) dan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.

B. Jumlah Rombongan Belajar pada Madrasah
Jumlah Rombongan Belajar pada Madrasah diatur sebagai berikut:
1. MI berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 54 (lima puluh empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 9 (sembilan) Rombongan Belajar;
2. MTs berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling
banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar;
3. MA berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga
puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar; dan
4. MAK berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 (tujuh
puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.

PELAPORAN DAN PENGAWASAN

1. Madrasah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik antarsekolah/madrasah setiap tahun pelajaran kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi wajib mempunyai kanal pelaporan untuk mendapatkan laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB terutama untuk madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
3. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi mengkoordinasikan dan
memantau pelaksanaan PPDB pada madrasah di wilayah masing- masing.
4. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melaksanakan pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan PPDB pada Madrasah dengan memakai pedoman pada Buku Panduan/Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah (RA, MI, MTs, MA, MAK) Tahun Pelajaran 2018/2019

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2018

DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,

ttd

KAMARUDDIN AMIN



Demikian goresan pena wacana

Download Buku Panduan/Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA & Madrasah (MI, MTs, MA, MAK) Tahun Pelajaran 2018/2019 pdf

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com