Alur Verfikasi Berkas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
Alur Verfikasi Berkas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 dimulai bagi guru yang sudah mempunyai NUPTK dengan mengumpulkan berkas verifikasi ke Dinas Kabupaten/Kota atau Dinas Provinsi sesuai dengan jenjang daerah tuga. Bagi yang belum mempunyai NUPTK menunggu NUPTK diterbitkan oleh yang berwenang.
Dinas (Dinas Kabupaten/Kota atau Dinas Provinsi) melaksanakan verifikasi berkas dan pembaharuan data sesuai berkas fisik. Berkas yang memenuhi persyaratan dan disetjui dikirim ke LPMP.
LPMP menyidik ulang kelengkapan berkas dan linieritas prodi PPG dengan progdi S1. Bila perlu pembaharuan data dikembalikan ke dinas untuk revisi oleh dinas. Jika memenuhi persyaratan dan disetujui berarti berkas calon penerima PPG sudah tuntas melalui tahap verifikasi beras dan mengikuti tahap seleksi selanjutnya.
Berdasarkan hasil tahap penetapan calon penerima PPG, GTK melaksanakan penilaian kuota dan ketersediaan prodi LPTK untuk menetapkan calon penerima yang sanggup mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2018.
Untuk mengetahui perjalanan berkas dalam tahap verifikasi dipakai istilah status verifikasi. Status verifikasi yaitu posisi tahap verifikasi dalam alur verifikasi berkas, ditandai dengan angka.
1. Belum mengumpulkan berkas
2. Berkas sudah dicatat
3. Dikembalikan ke dinas
4. Verifikasi dinas dihapus
5. Verifikasi dinas disetujui
6. Verifikasi LPMP dihapus
7. Verifikasi LPMP disetujui
Untuk keterangan Alur Verfikasi Berkas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 selanjutnya, silahkan d0wnl0ad pada tautan berikut:
Demikian goresan pena perihal