Saturday, February 23, 2019

√ Juknis Derma Pemerintah Revitalisasi Desa Etika Tahun 2018

 Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat Tahun  √ Juknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat Tahun 2018

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat Tahun 2018







Dalam rangka penguatan identitas budaya di masyarakat, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui kegiatan Revitalisasi Desa Adat memperlihatkan derma pemerintah untuk merevitalisasi desa-desa watak dalam rangka melestarikan kebudayaan masyarakat setempat.

Dalam implementasinya, Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat ini dipakai untuk revitalisasi, pemberdayaan serta peningkatan kualitas desa-desa watak dalam rangka pelestarian kebudayaan. Revitalisasi Desa Adat merupakan sebuah kegiatan yang didesain dengan melibatkan kiprah serta aktif masyarakat sebagai pemangku kebudayaan setempat. Pemerintah dalam hal ini, memfasilitasi dukungan kebijakan biar desa-desa watak sebagai suatu kesatuan hidup setempat sanggup terus melestarikan kebudayaan.

Agar jadwal ini sanggup dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang diharapkan, diharapkan adanya sebuah petunjuk teknis yang mengatur sasaran, mekanisme, penggunaan, pelaksanaan, penilaian, dan pelaporan derma pemerintah revitalisasi desa adat. Petunjuk teknis ini sanggup dimanfaatkan semaksimal mungkin sebagai contoh dalam pelestarian kebudayaan.

Berikut ialah tautan Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat Tahun 2018:



Berikut ialah kutipan dari Juknis tersebut:

BAB I PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Desa-desa watak sebagai warisan budaya yang aktif dan masih ada hingga ketika ini (living heritage) merupakan kekayaan budaya Indonesia. Keberadaan desa watak sebagai pelestari sekaligus pelaku aktif kearifan-kearifan lokal, sangat potensial dalam mempertahankan identitas budaya serta membangun kesadaran akan keberagaman budaya di Indonesia. Dengan demikian, desa watak merupakan penggalan dari kekayaan bangsa yang wajib dilestarikan dan salah satu upaya pelestariannya ialah dengan melaksanakan revitalisasi.

Desa watak mempunyai hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan impian kemerdekaan menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Desa watak mempunyai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang spesifik (otonom).

Desa watak ditandai dengan adanya sekelompok orang yang berada pada wilayah teritorial tertentu, dengan sistem acara ekonomi yang seragam serta adanya keterikatan genealogis. Selain itu, desa watak juga mempunyai prinsip hidup, pola interaksi berkelanjutan dalam acara sehari-hari, serta mempunyai seperangkat aturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang dipatuhi bersama. Selain keseragaman acara ekonomi, sebuah desa watak sering ditandai dengan keseragaman sistem kepercayaan berikut upacara adat, keseragaman pola dan gaya hidup, serta keseragaman pola arsitektur bangunan.

Dalam kesehariannya, masyarakat membuatkan kearifan-kearifan lokal yang tetap dipelihara dan diwariskan, menyerupai yang terwujud dalam bentuk sistem pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, watak istiadat, serta banyak sekali kemampuan dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Keseluruhan sistem tersebut mempunyai keterkaitan yang dekat satu sama lain, dengan konsekuensi perubahan pada satu sistem akan memberi dampak pula pada perubahan sistem yang lain.


Rumah Adat dan bangunan watak lainnya merupakan penggalan penting dan strategis dalam suatu desa watak untuk melestarikan serta mewariskan ketiga sistem tersebut secara
berkesinambungan. Bentuk, ukuran, serta motif-motif yang terdapat pada arsitektur bangunan watak menggambarkan sistem simbol yang menjelaskan dan melestarikan pengetahuan arsitektur, sistem kepercayaan, sistem sosial serta sistem ekonomi masyarakat desa adat.

Pada ketika ini banyak bangunan watak yang berfungsi sebagai penanda desa watak mengalami kerusakan yang disebabkan oleh banyak sekali faktor menyerupai fenomena alam terkait cuaca dan iklim, peristiwa alam, maupun kondisi materi bangunan yang telah terpengaruhi usia. Kondisi tersebut mengakibatkan bangunan watak tidak sanggup memenuhi fungsinya dalam kondisi yang wajar.

Pembangunan kembali rumah watak oleh masyarakat aturan watak sering kali mengalami hambatan keterbatasan anggaran. Di sisi lain, masyarakat aturan watak pendukung desa watak mengalami risiko sosial yang mengakibatkan terjadinya kerentanan sosial yang disebabkan hilangnya fungsi bangunan watak dalam konteks pengikat kesatuan sosial masyarakat adat. Dalam hal ini fungsi utama keberadaan rumah watak menjadi sangat penting sebagai upaya para penghuni desa watak untuk memelihara sistem budaya mereka.

Salah satu upaya melindungi, membuatkan dan memanfaatkan nilai-nilai budaya yang masih hidup dan didukung masyarakat desa adat, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan kegiatan yang disebut Revitalisasi Desa Adat. Dalam pelaksanaannya, Revitalisasi Desa Adat dilakukan untuk menghidupkan kembali aktifitas budaya masyarakat setempat, baik fisik maupun non-fisik, menyerupai membangun atau memperbaiki bangunan adat, kelengkapan watak serta ritual adat. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat watak pendukungnya sanggup melaksanakan kegiatan-kegiatan budaya dalam rangka melestarikan kebudayaan.


B. Dasar Hukum

Pelaksanaan jadwal Revitalisasi Desa Adat didasarkan kepada beberapa peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 ihwal Pemajuan Kebudayaan;

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 ihwal Cagar Budaya;

3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 ihwal Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi eselon I
Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 ihwal Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 ihwal Kedudukan, Tugas, dan fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi eselon I Kementerian Negara;
4. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 ihwal Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan;

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2007 ihwal Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton dan Lembaga Adat dalam Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah;
6. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata

No.42/40 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan;

7. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 43 dan 41 Tahun 2009 ihwal Pedoman Pelayanan Kepada Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 77 tahun

2013 ihwal Pembinaan Lembaga Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan

Lembaga Adat;

9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 tahun

2014 ihwal Pedoman Pelestarian Tradisi;

10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 tahun

2015 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun

2016 ihwal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun

2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 ihwal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
13. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 173/PMK.05/2016 ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 168/PMK.05/2015 ihwal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
C. Tujuan

Pemberian Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat dimaksudkan untuk memberdayakan dan meningkatkan kualitas keberadaan desa-desa watak dalam rangka pelestarian kebudayaan serta penguatan huruf dan jatidiri bangsa.

Adapun tujuan dari disusunnya petunjuk teknis ini ialah sebagai panduan bagi pelaksanaan pemberian Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat, untuk mengatur tata cara serta prosedur pendistribusian derma dan pelaksanaannya sehingga pemanfaatan derma sanggup maksimal dan sempurna sasaran.


D. Tema

Tema yang diangkat pada Kegiatan Revitalisasi Desa Adat Tahun 2018 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 ihwal Pemajuan Kebudayaan ialah pelestarian: tradisi lisan, watak istiadat, pengetahuan tradisional, dan teknologi tradisional.


E. Prinsip

Prinsip kegiatan Revitalisasi Desa Adat ialah gotong royong.
BAB II REVITALISASI DESA ADAT


A. Pengertian

Revitalisasi Desa Adat merupakan proses atau cara menggiatkan kembali potensi-potensi desa watak dalam rangka pelestarian kebudayaan. Desa watak ialah kesatuan hidup setempat yang disatukan dalam satu wilayah tertentu yang dihuni oleh sejumlah orang/ keluarga dan mempunyai identitas sosial, berinteraksi menurut nilai, norma serta aturan watak yang tertulis maupun tidak tertulis.

Aturan dan norma watak tersebut merupakan aliran yang masih dipakai oleh masyarakat di desa watak dalam banyak sekali acara mereka dalam banyak sekali bidang menyerupai keagamaan, sosial, ekonomi, dan sebagainya. Aturan dan norma tersebut ditegakkan oleh perangkat di desa watak dengan kepemimpinan watak yang masih diakui keberadaannya oleh masyarakat. Desa watak dalam hal ini sanggup disebut dengan beberapa istilah lokal setempat menyerupai nagari, kampong, kampung, pekraman, dan sebutan lainnya.

Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat merupakan pemberian fasilitasi pemerintah kepada desa watak atau yang disebut dengan nama lain yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas keberadaan desa watak dalam menggiatkan aktifitas-aktifitas budaya.


B. Sasaran

Sasaran jadwal Revitalisasi Desa Adat ialah masyarakat aturan watak yang mempunyai kekuatan identitas budaya.


C. Kriteria Penerima

Revitalisasi diberikan kepada desa watak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. ada penduduk yang tinggal dan masih menjalankan aturan watak setempat serta masih aktif melaksanakan kegiatan budaya;
2. terdapat bangunan watak yang berarsitektur tradisional dan masih difungsikan sebagai tempat penyelenggaraan upacara watak dan kegiatan budaya;
3. mengalami degradasi budaya baik fisik maupun non fisik;

4. mempunyai sarana pendukung kegiatan adat;
5. mempunyai kesatuan wilayah watak dengan batas yang jelas;

6. mempunyai kepemimpinan adat;

7. akseptor derma ialah desa watak yang belum pernah mendapatkan bantuan

Revitalisasi Desa Adat;

8. bangunan watak yang direvitalisasi ialah milik komunal dan bukan milik pribadi;

9. belum pernah mendapatkan derma Revitalisasi Desa Adat pada tahun-tahun sebelumnya;
10. pada tahun anggaran berjalan tidak sedang atau akan mendapatkan Revitalisasi sejenis pada objek atau peruntukan yang sama dari dana APBN/P dan/atau APBD.


D. Persyaratan Administrasi

Persyaratan manajemen yang dibutuhkan yaitu :

1. mengajukan proposal permohonan Revitalisasi Desa Adat sesuai dengan petunjuk teknis dan diketahui oleh seluruh warga desa watak dengan melampirkan tanda tangan minimal 50 orang warga desa watak disertai dengan fotocopy KTP/Surat Keterangan Tanda Penduduk;
2. melampirkan surat keterangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota yang menyatakan kesatuan hidup masyarakat setempat ialah desa watak atau dengan sebutan lain;
3. melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama desa adat;

4. melampirkan Rekening Bank Pemerintah atas nama desa adat;

5. melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa bangunan watak yang akan direvitalisasi ialah milik komunal dan bukan bangunan milik pribadi;
6. melampirkan foto kondisi bangunan yang akan direvitalisasi;

7. melampirkan gambar teknis bangunan watak yang akan direvitalisasi: bentuk bangunan, ukuran bangunan, materi yang dipakai serta perencana yang disahkan oleh penanggungjawab atau pihak terkait ;
8. melampirkan fotocopy KTP/Surat Keterangan Penduduk dan Kartu Keluarga pengurus desa watak (ketua, sekretaris, dan bendahara) yang menunjukan bahwa pengurus desa watak tidak berasal dari keluarga inti yang sama (ayah – ibu – anak);
9. memperlihatkan deskripsi sejarah desa adat;

10. melampirkan surat izin dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk revitalisasi bangunan watak yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya;
E. Sumber Dana, Jumlah Dana, dan Pola Pemberian Dana

Sumber dana untuk pemberian derma pemerintah kepada desa watak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun berjalan yang tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi Tahun Anggaran yang sama, dalam bentuk jadwal dan kegiatan Revitalisasi Desa Adat. Jumlah pemberian dana Revitalisasi Desa Adat diberikan dalam kisaran Rp 100.000.000,- s.d. Rp 400.000.000,- (Seratus juta rupiah hingga dengan empat ratus juta rupiah). Penyaluran dana derma Revitalisasi Desa Adat dilakukan melalui transfer ke rekening desa watak oleh Kementerian Keuangan.

Penyaluran dana derma Revitalisasi Desa Adat dilaksanakan secara sedikit demi sedikit dengan prosedur sebagai berikut:
1) tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan dana derma sarana/ prasarana sehabis perjanjian kerjasama ditandatangani oleh akseptor derma dan PPK; dan
2) tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan dana derma sarana/prasarana, apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50% (lima puluh persen).


F. Ruang Lingkup dan Ketentuan Penggunaan Dana Bantuan

Dana derma Revitalisasi Desa Adat sanggup dipakai untuk :

1. renovasi bangunan adat, atau

2. pengadaan sarana prasarana adat/tradisi, atau

3. penyelenggaraan upacara watak yang terkait dalam kegiatan revitalisasi;

4. biaya manajemen maksimal 1% (satu persen) dari total anggaran yang disetujui.

Penggunaan dana derma sanggup diajukan sesuai dengan jenis pengelompokkan kegiatan, antara lain sebagai berikut:

G. Pelaksana

Pelaksana jadwal Revitalisasi Desa Adat ialah Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB), SKPD bidang Kebudayaan, Tim Verifikasi, serta Desa Adat akseptor derma pemerintah Revitalisasi Desa Adat dengan kiprah masing-masing sebagai berikut :
1. Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi

a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Revitalisasi Desa Adat;

b. mensosialisasikan jadwal Revitalisasi Desa Adat Balai Pelestarian Nilai Budaya, SKPD bidang Kebudayaan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam bentuk surat pemberitahuan dari Direktur Jenderal Kebudayaan serta pemberitahuan melalui website kebudayaan.kemdikbud.go.id;
c. memutuskan Tim Verifikasi Pusat dan Tim Verifikasi Daerah yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran);
d. melaksanakan pembekalan (workshop) tim verifikasi Revitalisasi Desa Adat;

e. memutuskan akseptor derma pemerintah Revitalisasi Desa Adat dengan Surat Keputusan Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran);
f. memberitahukan hasil seleksi akseptor Revitalisasi Desa Adat melalui surat pemberitahuan kepada BPNB dan Dinas yang membidangi Kebudayaan serta website resmi Direktorat Jenderal Kebudayaan kebudayaan.kemdikbud.go.id;
g. memperlihatkan pembekalan (workshop) kepada calon akseptor derma pemerintah

Revitalisasi Desa Adat;

h. melaksanakan penandatanganan perjanjian derma pemerintah Revitalisasi Desa

Adat;

i. menyalurkan dana derma pemerintah Revitalisasi Desa Adat kepada desa watak akseptor bantuan;
j. melaksanakan monitoring dan penilaian Revitalisasi Desa Adat;
k. menyusun laporan pelaksanaan Revitalisasi Desa Adat;

l. jikalau ada permasalahan dalam pelaksanaan RDA berhak mengajukan usul audit khusus kepada pegawapemerintah pengawas fungsional.


2. Tim Verifikasi:

Tim verifikasi terdiri dari Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi, Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB), SKPD bidang Kebudayaan, dan verifikator.

Tim verifikasi terdiri atas tim verifikasi sentra dan tim verifikasi daerah. a. Tim Verifikasi Pusat:
1) menginformasikan jadwal Revitalisasi Desa Adat kepada masyarakat menurut surat pemberitahuan dari Direktur Jenderal Kebudayaan;
2) melaksanakan verifikasi manajemen proposal;

3) melaksanakan verifikasi lapangan terhadap keberadaan dan kelayakan desa adat;
4) mengusulkan calon akseptor derma pemerintah Revitalisasi Desa adat;

5) melaksanakan monitoring dan penilaian pelaksanaan Revitalisasi Desa Adat;

6) menyusun dan melaporkan pelaksanaan verifikasi, monitoring, dan penilaian Revitalisasi Desa Adat.


b. Tim Verifikasi Daerah :

1) menginformasikan jadwal Revitalisasi Desa Adat kepada masyarakat menurut surat pemberitahuan dari Direktur Jenderal Kebudayaan;
2) melaksanakan verifikasi dan visitasi lapangan terhadap keberadaan dan kelayakan desa adat;
3) melaporkan hasil penilaian kelayakan calon akseptor derma Revitalisasi

Desa Adat;

4) melaksanakan monitoring dan penilaian pelaksanaan Revitalisasi Desa Adat;

5) menyusun dan melaporkan pelaksanaan verifikasi, monitoring, dan penilaian Revitalisasi Desa Adat kepada Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi selaku penangungjawab kegiatan.
3. Balai Pelestarian Nilai Budaya:

Menginformasikan jadwal Revitalisasi Desa Adat kepada masyarakat di wilayah kerjanya menurut surat pemberitahuan dari Direktur Jenderal Kebudayaan;


4. Satuan Kerja Pemda (SKPD) bidang Kebudayaan

a. menginformasikan jadwal Revitalisasi Desa Adat kepada masyarakat di wilayah kerjanya menurut surat pemberitahuan dari Direktur Jenderal Kebudayaan;
b. memperlihatkan surat keterangan keberadaan desa watak di wilayah kerjanya.



5. Desa Adat

a. menyusun proposal dan memberikan surat permohonan Revitalisasi Desa Adat kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Jenderal Kebudayaan c.q. Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi;
b. menandatangani surat pernyataan kesanggupan melaksanakan revitalisasi desa watak (lampiran 6);
c. menandatangani surat pernyataan tidak ada konflik internal dan surat pernyataan tidak terkait dengan partai politik (lampiran 8 dan 9);
d. melaksanakan revisi RAB dan gambar teknis sesuai dengan hasil penilaian verifikasi tahap akhir;
e. mengikuti workshop pengarahan teknis pelaksanaan calon akseptor Revitalisasi

Desa Adat oleh Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi;

f. menandatangani Berita Acara Pembayaran, Surat Perjanjian Pemberian Fasilitasi Revitalisasi Desa Adat, dan Kuitansi Pembayaran Revitalisasi Desa Adat (lampiran 11, 12 dan 13);
g. menciptakan spanduk pemberitahuan penerimaan derma pemerintah Revitalisasi

Desa Adat (lampiran 16);

h. melaksanakan jadwal derma sesuai dengan usulan dan spesifikasi yang diajukan;
i. kegiatan yang akan dijalankan mencerminkan kegotongroyangan

j. melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal dan RAB yang telah disetujui dan disepakati;
k. memberikan laporan pertanggungjawaban derma pemerintah kepada PPK sehabis pekerjaan selesai atau simpulan tahun anggaran meliputi: Berita jadwal serah terima (lampiran 22), Laporan penyelesaian pekerjaan (lampiran 20), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (lampiran 21), dan foto atau film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan. Laporan dikirim kepada Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Kompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 10. Jl. Jenderal Sudirman, Senayan. Jakarta 10270 selambat-lambatnya 1 (satu) ahad sehabis masa pelaksanaan kegiatan selesai;

l. menciptakan papan nama Desa Adat (lampiran 17);

m. menyimpan dokumen proposal, surat perjanjian, dan laporan pelaksanaan RDA

orisinil selama 5 (lima) tahun;

n. bersedia di audit oleh Aparat Pengawas Internal Permerintah (APIP);
o. membentuk panitia pelaksana kegiatan Revitalisasi Desa Adat dengan contoh sebagai berikut:

Demikian goresan pena ihwal

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat Tahun 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com