Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 39 Tahun 2017 perihal Pendaftaran Usaha dan Permohonan Izin Usaha Perfilman
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (9) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 perihal Pcrfilman, perlu memutuskan Pera.tu ra n Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Pendaftaran Usaha dan Permohonan lzin Usaha Perfilman;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 perihal Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor141, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5060);
Menetapkan: MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER!IPENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENDAF'TARAN USAHA DAN PERMOHONAN!ZIN USAHA PERFILMAN.
Berikut yaitu tautan Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 39 Tahun 2017 perihal Pendaftaran Usaha dan Permohonan Izin Usaha Perfilman:
Berikut yaitu kutipan dari Permendikbud Nomor 39 Tahun 2017 tersebut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Film yaitu karya seni budaya yang rncr upa ka n pranata sosial dan media komunikasi rnassa yang dibentuk menurut kaidah sinernatografi dengan atau tanpa bunyi dan sanggup dipertunjukkan.
2. Usaha Perfilman yaitu penyelenggaraan perfilman yang eksklusif berafiliasi dengan film dan bersifai komersial.
3. Pelaku Usaha Perfilman yaitu perseorangan warga negara Indonesia atau tubuh perjuangan yang berbadan aturan Indonesia yang menyelenggarakan perjuangan perfilman yang eksklusif berafiliasi dengan film dan bersifat komersial.
4. Tata Cara Pendaftaran Usaha Perfilman adalah
serangkaian acara manajemen berupa pengajuan, pemeriksaan, pengeluaran Landa daftar perjuangan perfilman, dan pencatatan dalam data perfilman.
5. Tanda Daftar Usaha Perfilman yaitu surat Landa
ratifikasi yang dikeluarkan oleh Menteri diberikan kepada pelaku perjuangan pernbuatan yang film,
pelaku perjuangan jasa Leknik film, atau pelaku perjuangan pengarsipan film yang Lelah melaksanakan pe ndaftaran perjuangan perfilman.
6. Tata Cara Perizina n Usaha Perfilrnan adalah
serangkaian acara manajemen berupa pengajuan, pemeriksaan, pengeluaran izin perjuangan perfilrnan , dan pencatatan dalam data perfilman.
7. Izin Usaha Perfilman yaitu surat izm usaha
perfilman yang dikeluarkan oleh Menteri kcpada pelaku perjuangan pengedaran film, pelaku perjuangan ekspor film, pelaku perjuangan impor film, pelaku perjuangan penjualan dan/atau penyewaan film, atau pclaku perjuangan pertunjukan film.
8. Data Perfilman yaitu kumpulan data perfilman yang dikelola oleh unit yang mcnyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman.
9. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah yaitu Presiden Republik Indonesia ynng memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presidcn dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang• Undang Dasar Negara Rcpublik Indonesia Ta h u n
1945.
10. Menteri yaitu Menteri Pcndidikan dan Kebudayaan.
BAB II
PENDAFTARAN DAN PERIZINAN USAHA PERFILMAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2 (1) Usaha Perfilman terdiri alas:
a. perjuangan pembuatan film;
b. perjuangan jasa teknik film;
c. perjuangan pengarsipan film; d. perjuangan pengedaran film; e. perjuangan ekspor film;
I. perjuangan impor film;
g. perjuangan pertunjukan film; dan
h. perjuangan penjualan dan/atau penycwaan film.
(2) Usaha Perfilman sebagaimana dimaksud pada ayat (I) abjad a, abjad b, dan abjad c wajib didaftarkan kepada Menteri.
(3) Usaha Perfilman sebagaimana dimaksud pada ayat (I) abjad d hingga dengan h ur uf h wajib memperolch izi n dari Menteri.
Pasal 3
(1) Usaha Perfilman diselenggarakan oleh Pelaku Usaha
Perfilman.
(2) Pelaku Usaha Perfilman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perseorangan warga negara Indonesia;
b. tubuh aturan Indonesia yang kcpcmilikan sahamnya yang seluruhnya dimiliki oleh orang Indonesia; atau
c. tubuh aturan Indonesia yang kepemilikan
sahamnya baik sebagian atau scluruhnya dimiliki oleh asing.
(3) Pelaku Usaha Perfilman yang merupakan
perseorangan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a hanya d apa t melaksanakan perjuangan pengarsipan film atau perjuangan penjualan dan/atau penyewaan film.
(4) Pelaku Usaha Perfilman yang merupakan badan
aturan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad b dan abjad c sanggup melaksanakan perjuangan pembuatan film, perjuangan ja sa teknik film, u sa ha pengarsrpan film, perjuangan pengedaran film, perjuangan ekspor film, perjuangan impor film, perjuangan penjualan dan/atau penyewaan film, dan perjuangan pertunjukan film.
Pasal 4
(1) Pelaku Usaha Perfilman sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat (1) tidak boleh mcmiliki perjuangan perfilman lain yang sanggup mengakibatkan terjadinya intcgrasi vertikal, baik eksklusif maupun tidak eksklusif yang berdampak pada praktik monopoli dan/atau persaingan perjuangan yang tida k sehat.
(2) Pelaku perjuangan pernbuatan film yang melaksanakan pengedaran film dan/alau ck spor film u n t.u k produksi film sendiri dikecualikan dari keterituan scbagaimana dimaksud pada ayat ( 1) sepanjang tidak berdampak pad a praktik monopoli dan / a tau persaingan perjuangan yang tidak sehat.
Bagi an Ked ua
Pendaftaran Usaha Perfilman
Paragraf 1
Urn um
Pasal 5
(1) Menteri memperlihatkan Tanda Daftar Usaha Perfilman kepada:
a. pelaku perjuangan pernbuatan film;
b. pelaku perjuangan jasa teknik film; dan c. pelaku perjuangan pengarsipan film.
(2) Menteri dalam membcrikan Tanda Daftar Usaha
Perfilman sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan oleh unit yang mcnyelcnggarakan Iungsi di bidang pengembangan perfilman.
Paragraf 2
Persyara Lan
Pasal 6
(1) Pelaku perjuangan pengarsrpan film yang merupakan perseorangan warga ncgara Indonesia melaksanakan registrasi perjuangan perfilman dengan melampirkan pindaian dokumen persyaratan yang berisi:
a. identitas pihak yang mengajukan;
b. surat keterangan domisili;
c. identitas penanggungjawab perjuangan pengarsipan
film; dan
d. nomor pokok wajib pajak penanggung jawab perjuangan pengarsipan film.
(2) Pelaku Usaha Perfilrnan yang merupakan tubuh perjuangan yang berbadan aturan Indonesia melakuka n Pendaftaran Usaha Perfilman dengan melampirkan pindaian dokumen persyaratan berupa:
a. identitas pihak yang mengajukan;
b. sertifikat pendirian tubuh perjuangan yang mencanturnkan jenis Usaha Perfilman yang dilegalisasi;
c. izin prinsip penanaman modal untuk Pcla k u
Usaha Perfilman sebagaimana dimaksud dalarn
Pasal 4 ayat (2) abjad c;
d. surat keterangan domisili daerah usaha;
e. nomor pokok wajib pajak tubuh perjuangan yang berbadan aturan Indonesia;
f. struktur organisasi tubuh perjuangan yang bcrbadan
aturan Indonesia; dan
g. identitas pemimpin tubuh perjuangan yang berbadan aturan Indonesia.
Paragraf 3
Tata Cara Pendaftaran Usaha Perfilman
Pasal 7
(1) Pelaku perjuangan pernbuatan film, pelaku usaha
teknik film, dan pelaku perjuangan pengarsipan jasa
film
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (I) mengajukan Pendaftaran Usaha Perfilman kepada Menteri melalui unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman.
(2) Pendaftaran Usaha Perfilman sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dcngan cara mengisi formulir registrasi elektronik melalui media daring (online) dan melampirkan dokumen persyaratan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 6.
(3) Unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang
pengembangan perfilman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan investigasi kebenaran formulir registrasi elektronik yang Lelah d iisi dan pindaian dokumen persyaratan paling usang 3 (tiga) hari kerja semenjak formulir registrasi elektronik dan dokumcn persyaratan diterima.
(4) Unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman mcngeluarkan Tanda Dafta r Usaha Perfilman paling usang 2 (dua) hari kerja semenjak dokumen persyaratan dinyatakan benar.
(5) Unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman mencatat pelaku perjuangan pembuatan film, pelaku perjuangan jasa teknik film, dan
pelaku perjuangan pengarsipan film yang tclah mempcroleh
Tanda Daftar Usaha Perfilrnan ke dalam Data
Perfilman.
(6) Dalam ha! pada ketika proses pemeriksaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat data yang tidak benar atau adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan, kepala unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman melaksanakan penangguhan proses penerbitan pendaftaran.
(7) Pelaku perjuangan pernbuatan film, pelaku perjuangan jasa
teknik film, dan pelaku perjuangan pengarsipan film yang
pendaftarannya dinyatakan sebagaimana dimaksud pada
dilangguhkan ayat (6), sanggup
melengkapi persyaratan Pendaftaran Usaha Perfilman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mcnteri ini.
Pasal 8
(1) Format Tanda Daftar Usaha Pcrfilrnan scbagairnana dimaksud dalam Pa sal 7 ayat (4) urituk pelaku perjuangan perfilman perseorangan warga negara Indonesia tercantum pada format A dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Format Tanda Daftar Usaha Perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pa sal 7 ayat (4) untuk pelaku perjuangan perfilman yang berben Luk bad an perjuangan yang bcrbada n aturan Indonesia tercantum pada format B dalam
Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Pendaftaran Usaha Perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan tan pa dipungut biaya.
Bagian Ketiga
Perizinan Usaha Perfilman
Paragraf 1
Um um
Pasal IO
(1) Menteri memperlihatkan Izin Usaha Perfilman kepada:
a. pelaku perjuangan pengedaran film;
b. pelaku perjuangan ekspor film;
c. pelaku perjuangan impor film;
d. pelaku perjuangan penjualan dan/atau penyewaan film; dan
e. pelaku perjuangan pertunjukan film.
(2) Pernberian lzin Usaha Perfilman oleh Menteri kepada pelaku perjuangan sebagaimana dimaksud pada ayal (I) dilakukan oleh unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman.
(3) Jenis perjuangan perfilman wajib mempunyai izm usaha,
kecuali perjuangan penjualan film dan/atau penvewaan film yang dilakukan oleh pelaku u sa ha perseorangan warga negara Indonesia.
Pasal 1 1
(1) Izin Usaha Perfilman diberikan kepada pelaku perjuangan pertunjukan film yang melaksanakan pertunjukan film melalui:
a. layar lebar;
b. penyiaran televisi; dan
c. jaringan teknologi informatika.
(2) Pelaksanaan sumbangan Izin Usaha Perfilman olch Menteri bagi pelaku perjuangan pertunjukan film sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) abjad a dilakukan oleh unit yang menyclenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman sesuai dcngan ketentuan Peraturan Menteri ini.
(3) Pelaksanaan sumbangan Izin Usaha Perfilman kcpada
pelaku perjuangan pertunjukan film scbagaimana dimaksud pada ayat ( 1) abjad b dan abjad c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Persyaratan
Pasal 12
Perizinan Usaha Perfilman untuk pelaku perjuangan pengedaran film, ekspor film, dan irnpor film diajukan dcngan melampirkan pindaian dokumen persyaratan yang berisi:
a. identitas pihak yang mengajukan;
b. sertifikat pendirian tubuh perjuangan yang berbadan aturan Indonesia yang mcncantumkan jenis perjuangan pcrfilrnan yang dilegalisasi;
c. lzin Prinsip Penanaman Modal unluk Pelaku Usaha Perfilman yang merupakan tubuh u sa ha yang berbadan aturan Indonesia yang kepemilikan sahamnya baik sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh asmg;
d. surat keterangan domisili;
e. nomor pokok wajib pajak tubuh perjuangan yang berbadan aturan Indonesia;
f. struktur organisasi tubuh perjuangan yang berbadan aturan Indonesia;
g. identitas pemimpin tubuh perjuangan yang berbadan aturan Indonesia; dan
h. angka pengenal irnpor yang dikeluarkan oleh
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk pelaku perjuangan impor film.
Paragraf 3
Tata Cara Perizinan Usaha Perfilman
Pasal 13
(1) Pelaku perjuangan pengedaran film, pelaku perjuangan ekspor film, dan pelaku perjuangan impor film sebagaimana dimaksud dalam Pasal IO ayat ( 1) abjad a, abjad b, dan abjad c mengajukan lzin Usaha Perfilman kepada Kepala unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman dengan cara rnc ngrs: formulir perizinan melalui media daring (online) dan melampirkan pindaian dokumen persyaratan.
(2) Unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman melaksanakan investigasi kebenaran formulir perizinan elektronik yang Lelah diisi dan pindaian dokumen persyaralan paling lama
5 (lima) hari kerja semenjak formulir perizinan eleklronik dan dokumen persyaratan diterima.
(3) Unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman mengeluarkan Izin Usaha Perfilman paling usang 2 (dua) hari kerja semenjak dokumen persyaratan d inyatakan benar.
(4) Unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman memasukan data pclaku perjuangan pengedaran film, pelaku perjuangan ekspor film, dan pelaku perjuangan impor film yang telah memperoleh lzi n Usaha Perfilman ke dalam Data Perfilman.
(5) Kepala unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman memberitahukan penangguhan Perizinan Usaha Perfilman kepada pelaku perjuangan pengedaran film, pelaku perjuangan ckspor film, dan pelaku perjuangan impor film paling usang 2 (dua) hari kerja semenjak dokumen persyaralan diterirna dengan alasan data yang diberikan tidak benar dan/alau tidak lengkap.
(6) Penangguhan Perizinan Usaha Perfilman sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan hingga dengan pelaku perjuangan pengedaran film, pelaku perjuangan ek spor film, dan pelaku perjuangan impor film memperbaiki dan/ atau mengklarifikasi data dokumen persyarata n yang tidak benar yang diajukan paling usang 14 (empat belas) hari kcrja sesudah pemberitahuan
penangguhan.
(7) Pengajuan Perizinan Usaha Perfilman dinyatakan batal apabila Pelaku Usaha Perfilman tidak mcmpcrbaiki dokumen persyaratan dalam batas wak tu sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Kepala unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang
pengembangan perfilman memberitahukan penolakan Perizinan Usaha Perfilman kcpada pclaku perjuangan pengedaran film, pelaku perjuangan ekspor film, dan pelaku perjuangan impor film paling usang 2 (dua) hari kerja semenjak dokumen persyaratan di Leri ma dengan alasan ada putusan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap dari forum yang berwenang di bidang pengawasan persaingan perjuangan atau dari lcmbaga peradilan yang menyatakan terjadinya integrasi vertikal, baik eksklusif maupun tidak eksklusif yang berdampak pada praktik monopoli dan/atau persaingan perjuangan yang tidak seha t.
(9) Format lzin Usaha Perfilman sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tercanturn pada formal C dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Tata cara sumbangan Izin Usaha Perfilman kepada pelaku perjuangan penjualan dan/atau penyewaan film dan pertunjukan film yang merupakan tubuh perjuangan yang berbadan aturan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat ( 1) abjad d dan abjad e dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan pcrundang-undangan.
Pasal 15
Perizinan Usaha Perfilman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 dilakukan tanpa dipungut biaya.
BAB III
PEMUTAKHIRAN TANDA DAF'TAR USA HA PERFILMAN DAN
IZIN USAHA PERFILMAN
Pasal 16
(1) Pelaku Usaha Perfilman yang telah mempunyai Tanda Daftar Usaha Perfilman atau Izin Usaha Pcrfilman wajib melaksanakan pemulakhiran Tanda Daftar Usaha Perfilman atau Izin Usaha Perfilman paling usang 6 (enam) bulan bila tcrjadi perubahan dokumen persyaratan yang tersimpan pada Data Perfilman.
(2) Pemutakhiran Tanda Daftar Usaha Perfilman atau Izin Usaha Perfilman sebagaimana dimaksud pada ayal ( 1) dilakukan melalui media daring (online) dengan melampirkan perubahan dokumen persyaratan.
(3) Pemeriksaan kebenaran dokumen per syaratan
pemutakhiran data dilakukan paling usang 2 (dua) hari kerja semenjak diterima oleh kcpala unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman untuk pelaku usa ha pembuatan film, pelaku perjuangan jasa teknik film, pelaku perjuangan pengarsipan film, pelaku perjuangan pengedaran film, pelaku perjuangan ekspor film, dan pelaku perjuangan impor film.
(4) Kepala unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang
pengembangan perfilman mengeluarkan Tanda Daftar Usaha Perfilman dan lzin Usaha Perfilman perubahan tanpa mengubah nomor Tanda Daftar Usaha Perfilman atau lzin Usaha Perfilman sebelumnya paling usang 2 (dua) hari kerja semenjak perubahan dokumen persyaratan dinyatakan bcnar.
(5) Tanda Daftar Usaha Perfilman atau lzin Usaha Perfilman perubahan mencantumkan pelaksanaan tanggal perubahan.
(6) Dengan diterbitkannya Tanda Daftar Usaha Perfilman
perubahan atau lzin Usaha Perfilman perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Tanda Daftar Usaha Perfilman atau Izin Usaha Perfilman yang usang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(7) Kepala unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman, memberitahukan penangguhan pemutakhiran Tanda Daftar Usaha Perfilman atau lzin Usaha Perfilman kepada Pelaku Usaha Perfilman paling usang 2 (dua) hari kerja semenjak dokumen persyaratan ditcrirna dengan alasan data yang diberikan tidak beriar.
(8) Pelaku Usaha Perfilman yang pengajuan pemutakhiran
Tanda Daftar Usaha Perfilman atau lzin Usaha Perfilman ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), memperbaiki dan/atau mengklarifikasi perubahan dokumen persyaratan yang diajukan paling usang 14 (empat belas) hari kerja sesudah pemberitahuan.
(9) Pengajuan pemutakhiran Tanda Daftar Usaha Perfilman atau lzin Usaha Perfilman dinyatakan bat.al apabila Pelaku Usaha Perfilman tidak memperbaiki dan/atau mengklarifikasi formulir elektronik dan perubahan dokumen persyaratan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10) Pengajuan pemutakhiran Tanda Daftar Usaha Perfilman atau Izin Usaha Perfilman yang dinyatakan batal sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Tanda Daftar Usaha Perfilman atau Izin Usaha Pcrfilman yang telah ada dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 14 -
Pasal 17
Pelaku Usaha Perfilman yang tclah mempunyai Tanda Daft.ar Usaha Perfilman atau Izin Usaha Perfilman yang melaksanakan pemutakhiran tetapi tidak melengkapi data sarnpai batas waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (8) sanggup mengajukan Pendaftaran Usaha Perfilman atau Perizinan Usaha Perfilman baru.
BAB IV
KETENTUAN PERAL! HAN
Pasal 18
Pada ketika Peraturan Menteri rm mulai berlaku, sernua Tanda Daftar Usaha Perfilman dan lzin Usaha Perfilman yang telah diterbitkan wajib diadaptasi dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling usang l [satu] Lahun semenjak Peraturan Menteri ini diundangkan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Menteri im mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Pera tu ran Menteri 1n1 dengan penempatannya dalam Serita Negara Republik I ndoncsia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desemb' er 20I17
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
'ITO.
MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
'ITD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1908
Demikian goresan pena perihal