Showing posts with label PKN. Show all posts
Showing posts with label PKN. Show all posts

Sunday, February 2, 2020

√ Bentuk Partisipasi Warga Negara Dalam Upaya Penegakan Ham

Menurut Keppres Nomor 40 Tahun 2004 ihwal RANHAM (Rencana Aksi Hak Asasi Manusia) kiprah penghormatan, pemajuan, pemenuhan, dan proteksi Hak Asasi Manusia merupakan kewajiban dan tanggungjawab Pemerintah, dan untuk itu dibutuhkan partisipaasi masyarakat. Bentuk-bentuk partisipasi warga negara dalam upaya penegakan HAM, antara lain sebagai berikut.


Berperilaku sehari-hari sesuai nilai HAM, baik nilai yang tercantum dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, SERTA Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 serta instrumen HAM lainnya.


Contoh sikap yang sesuai dengan upaya pemajuan penghormatan dan penegakan HAM di indonesia, antara lain sebagai berikut.



  • Mengembangkan sikap toleransi.

  • Menghormati pendapat orang lain.

  • Tidak memaksakan pendapat atau keyakinannya kepada orang lain.

  • Menghindari sikap diskriminatif.

  • Bersikap sopan.

  • Menghargai hak-hak dan kepentingan sesama warga negara.

  • Menghargai hak-hak minoritas untuk berbeda pendapat.



  1. Berusaha memahami banyak sekali instrumen HAM, baik yang sudah diratifikasi oleh pemerintah atau yang belum diratifikasi.

  2. Mengamati dan mendiskusikan perkembangan HAM


Untuk mengikuti perkembangan pelaksanaan hak asasi insan sanggup ditempuh lewat banyak sekali media, baik media cetak atau media elektronik yang ada atau turut serta dalam banyak sekali diskusi ihwal hak asasi manusia. Dari aktivitas ini tumbuh kepedulian terhadap pelaksanaan HAM.


Melibatkan diri dalam aktivitas Ornop (Organisasi nonpemerintah/LSM) untuk advokasi HAM


Advokasi yaitu dukungan, pembelaan, atau upaya dan tindakan yang terorganisir dengan memakai peralatan demokrasi atau menegakan dan melaksanakan aturan dan kebijakan yang sanggup membuat masyarakat yang adil dan sederajat. Tujuan advokasi terhadap HAM yaitu untuk mengubah lembaga-lembaga masyarakat dengan menegakan keadilan dan kesetaraan untuk memperoleh kanal dari tuntutan pengambilan keputusan.


Turut serta membangun opini publik melalui media masa


Kegiatan ini mempunyai kegunaan untuk mencegah dengan cara mengekspos pelanggaran HAM dalam masyarakat. Di samping itu dalam rangka sosialisasi HAM. Adapun tujuan sosialisasi HAM antara lain sebagai berikut.



  • Agar insan respek terhadap hak asasi insan dan menjunjung tinggi harkat dan martabat insan sebagai inti hak asasi manusia.

  • Tumbuh kesadaran rakyat ihwal hak asasi manusia.

  • Mempercepat proses demokratisasi sehingga sanggup dicegah munculnya kekuasaan yang sewenang-wenang.


Bersedia menyatakan solidaritas terhadap korban pelanggaran HAM.


Kegiatan ini berupa support dana atau melaksanakan demontrasi untuk menekan pegawanegeri aturan untuk mengadili atau menekan pejabat tidak melaksanakan pelanggaran HAM. Contoh demontrasi untuk menemukan dan mengadili pelaku pembunuhan p0juang HAM Munir.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Saturday, February 1, 2020

√ Kekerabatan Formal Dan Material Pembukaan Uud 1945 Dengan Pancasila

Hubungan secara formal


Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar aturan positif.Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik, akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang menempel padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius, dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.


Jadi menurut daerah terdapatnya Pancasila secara formal sanggup disimpulkan sebagai berikut.



  1. Bahwa rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yakni ibarat yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV.

  2. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang pada dasarnya yakni Pancasila yakni tidak tergantung pada Batang badan Undang-Undang Dasar 1945, bahkan sebagai sumbernya.

  3. Bahwa Pancasila dengan demikian sanggup disimpulkan memiliki hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara Republik Indonesia yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.

  4. Bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dengan demikian memiliki kedudukan yang kuat, tetap, dan tidak sanggup diubah dan terletak pada kelangsungan hidup negara republik Indonesia.


Hubungan secara material


Bilamana kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, maka secara Kronologis, bahan yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama yakni dasar filsafat pancasila, gres lalu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.


Setelah pada sidang pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara Pancasila, berikutnya tersusun Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.


Jadi menurut urutan-urutan itu, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yakni sebagai tertib aturan yang tertinggi, adapun tertib aturan Indonesia bersumber pada Pancasila, atau dengan lain perkataan Pancasila sebagai sumber tertib aturan Indonesia. Hal ini berarti secara material tertib aturan Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib aturan Indonesia mencakup sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk, dan sifat.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Friday, January 31, 2020

√ Kekerabatan Dasar Negara Pancasila Dengan Konstitusi

Konsekuensi dari Pancasila sebagai dasar negara atau sebagai sumber dari segala sumber aturan di Indonesia sebagai berikut. Tafsir Undang-Undang Dasar 1945 harus dilihat dari sudut dasar filsafat negara Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV. Pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam Undang-undang harus mengingat dasar-dasar pokok pikiran yang terkandung dalam dasar filsafat negara indonesia.


Tanpa mengurangi sifat-sifat undang-undang yang tidak sanggup diganggu gugat, interpretasi pelaksanaannya harus mengingat unsur-unsur yang terkandung dalam dasar filsafat negara. Interpretasi pelaksanan undang-undang harus lengkap dan menyeluruh, mencakup seluruh perundang-undangan di bawah Undang-Undang dan keputusan-keputusan administratif dari semua tingkat penguasa negara di daerah, keputusan-keputusan pengadilan serat alat-alat perlengkapannya, begitu juga mencakup perjuangan kenegaraan dan kemasyarakatan dari rakyat.


Dengan demikian seluruh hidup kenegaraan dan tertib aturan Indonesia didasarkan atas dan diliputi oleh dasar filsafat negara, asas politik, dan tujuan negara yang menurut pada asas kerohanian Pancasila. Bahkan, yang terlebih penting lagi ialah dalam realisasi pelaksanaan konkritnya yaitu dalam setiap penentuan kecerdikan di bidang kenegaraan, antara lain sebagai berikut.



  1. Tap MPR.

  2. Hukum dan perundang-undangan dan peradilan.

  3. Politik dalam negeri dan luar negeri.

  4. Keselamatan, keamanan dan pertahanan.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Tuesday, December 3, 2019

√ 2 Faktor Penyebab Terjadinya Sengketa Internasional Dalam Bidang Ekonomi

Sengketa Internasional merupakan salah satu dilema atau konflik yang terjadi antara suatu negara dengan negara yang lain serta suatu negara individu dengan negara yang berkelompok. Dalam hal ini, sengketa memang sangat perlu untuk diselesaikan.


Karena adanya konflik yang besar pada kekerabatan suatu negara bisa berbahaya. Terkadang, konflik dan sengketa yang sudah dalam hal yang besar akan membahayakan kedua belah pihak maupun pihak yang tidak ikut campur di dalamnya. Bisa terkena dampak nya secara eksklusif maupun tidak langsung.


Tidak bisa di pungkiri, ketika ini perkembangan ekonomi yang ada di dunia ada yang mengalami kenaikan dan penurunan. Adanya perbedaan grafik perekonomian pun bisa menjadi masalah. Berikut yakni beberapa faktor penyebab sehingga bisa terjadi sengketa Internasional dalam bidang ekonomi :


1. Ekspor Import


Tentu saja adanya ekspor impor antar negara bisa menjadi salah satu dilema ekonomi yang besar bagi suatu negara. Terjadinya permasalahan dalam ekspor impor bisa memengaruhi adanya pemasukan uang dalam suatu negara tersebut. Dan kalau terjadi dilema bisa memancing adanya sengketa Internasional.


2. Hutang Piutang


Dalam bernegara terutama di negara yang masih berkembang niscaya membutuhkan pertolongan negara lain untuk mewujudkan apa yang menjadi impian negara tersebut. Banyak negara yang mengalami hambatan dalam dilema keuangan. Mungkin akan banyak yang mau dan bisa untuk membantu mewujudkan perekonomian negara tersebut.


Namun hal ini bisa menjadi dilema besar ketika negara yang di pinjami uang mengalami krisis keuangan namun dari negara yang melaksanakan pinjaman uang tidak memperlihatkan uang pinjamannya alasannya yakni belum bisa mengembalikannya. Ini bisa memancing terjadinya sengketa Internasional antar negara tersebut.


Sengketa Internasional tersebut sangat perlu dihindari. Dengan adanya sengketa tersebut bisa mengakibatkan kerusakan kekerabatan yang mungkin sudah usang dijalin. Selain itu, bisa juga mengakibatkan salah paham dengan negara lain yang telah menganggap jelek negara tersebut.


Tentunya ini akan sangat menghambat perkembangan negara menjadi lebih maju dari yang sebelumnya. Bahkan mungkin sehabis itu akan mengakibatkan banyak negara lain yang ikut memutuskan kekerabatan baiknya juga.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Saturday, November 30, 2019

√ Beberapa Wewenang Atau Hak-Hak Voc Dalam Menjalankan Tugasnya Di Masa Penjajahan

Sebelum membicarakan apa saja wewenang atau hak-hak dari VOC maka ada baiknya kita mengenal dulu hal yang berkaitan dengan berdirinya VOC ini. VOC ini merupakan salah satu komplotan dagang yang bertugas memonopoli perdagangan Belanda. Nah VOC ini tepatnya didirikan pada tanggal 20 Maret 1602.


Tempat didirikannya VOC ini ialah Amsterdam. Adanya banyak perselisihan dalam perdagangan Belanda yang terjadi ini menyebabkan pemerintah karenanya berfikir untuk mendirikan VOC ini yang mempunyai kiprah utama memonopoli perdagangan Belanda ini.


Dengan didirikannya VOC ini maka diperlukan setaip bentuk persaingan tidak sehat mengenai perdagangan ini akan hilang dan tak terjadi lagi diantara pedagang Belanda yang satu dengan pedagang Belanda lainnya. Dengan hilangnya setiap perselisihan jelek ini juga diperlukan mereka semua sanggup menghasilkan laba yang optimal dari perdagangan yang terjadi tersebut.


Nah adanya VOC ini mempunyai beberapa wewenang ketika mereka mulai bekerja memonopoli perdagangan yang terjadi dari para pedagang asal Belanda ini. Nah diantara hak atau wewenang yang dimiliki oleh anggota VOC ini ialah seperti; VOC sanggup bebas menciptakan benteng dan VOC sanggup bebas mencetak serta mengedarkan uang


Selain hak atau wewenang diatas, hak atau wewenang VOC adalah  VOC sanggup bebas menciptakan perjanjian dengan banyak raja, VOC berhak mempunyai tentara pribadi,  VOC bebas memilih hening atau perang, VOC mempunyai wewenang layaknya seorang boss yang sanggup mempekerjakan dan memecat pegawai, VOC berhak memonopoli setiap acara perdagangan yang ada, dan VOC berhak memecat penguasa daerah perdagangan Belanda tersebut.


Nah beberapa wewenang yang dimiliki oleh VOC tersebut merupakan kesepakatan bersama dan juga merupakan keputusan yang diresmikan oleh pemerintah yang juga meresmikan berdirinya VOC pada masa tersebut. Adanya VOC tersebut tak sanggup dipungkiri memunculkan masa kejayaan pada mas tersebut dalam bidang perdagangan.


Namun kejayaan tersebut juga tidak berlangsung usang sekali. Pasalnya pada masa itu VOC karenanya runtuh dan bubar alasannya ialah adanya suatu permasalahan yang menciptakan hancurnya kekokohan yang telah usang dibangun.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Friday, November 29, 2019

√ Kiprah Dan Fungsi Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia

Perwakilan diplomatik merupakan utusan dari suatu negara yang mempunyai peranan pokok untuk menjadi perwakilan negara, melindungi harkat bangsa, membuat nama baik bagi negara, dan melaksanakan korelasi diplomatik dengan negara lain.


Duta besar, duta, menteri residen, dan kuasa perjuangan merupakan pola dari perwakilan suatu negara yang mengemban kiprah dan fungsi diplomatik masing-masing. Duta besar ialah perwakilan suatu negara yang mempunyai tingkatan tertinggi.


Keberadaan duta besar di negara lain mempunyai tujuan untuk menjalin kekerabatan timbal balik yang saling menguntungkan dengan negara lain dan melindungi warga negaranya yang tinggal di negara tersebut.


Duta merupakan bab dari duta besar namun tidak mempunyai kekuasaan untuk mengambil keputusan tanpa persetujuan dari pemerintah negaranya. Menteri residen merupakan perwakilan negara hanya untuk menuntaskan urusan tertentu.


Sedangkan kuasa perjuangan ialah anggota dari menteri luar negeri yang bertugas membantu menjalankan kiprah menteri luar negeri. Dengan bermacam-macam jenis perwakilan diplomatik tersebut, kemudian apa bekerjsama kiprah dan fungsi seorang perwakilan diplomatik?


Di Indonesia, kiprah dan fungsi seorang perwakilan diplomatik telah diatur dalam perundang-undangan Indonesia serta diadaptasi dengan aturan dan kebiasaan internasional. Tugas utama seorang diplomatik yakni sebagai representasi dari negara daerah ia berasal.


Diplomatik bertugas mewakili pemerintah negara dalam memperjuangkan kesejahteraan dan kepentingan bangsanya. Seorang diplomatik juga mempunyai kiprah untuk menjalin korelasi baik dan melaksanakan observasi pada negara lain semoga mendapatkan pembelajaran yang berkhasiat pada dikala terjadi kondisi serupa di negaranya.


Seorang diplomatik harus bisa melindungi martabat negara dan bisa melaksanakan perundingan atau perundingan yang akan menguntungkan negaranya. Di samping tugas-tugas tersebut, seorang perwakilan diplomatik juga mempunyai fungsi yang harus dicapai dikala menjalankan tugasnya.


Fungsi yang harus dicapai tersebut yaitu kesuksesan menjalin kolaborasi dalam banyak sekali bidang yang menguntungkan negaranya, memperoleh kesejahteraan bagi masyarakat, dan mendapatkan pembelajaran yang sanggup diimplementasikan nantinya.


Apabila telah melaksanakan kiprah dan fungsi tersebut, maka seorang diplomatik sanggup dikatakan telah bisa menjalankan peranan sebagai perwakilan negara dalam melindungi bangsanya dengan baik. Demikian artikel ini dibuat, semoga sanggup memperlihatkan informasi.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

√ Definisi Dan Pembagian Terstruktur Mengenai Perjanjian Internasional

Bagi kau yang tertarik mempelajari kekerabatan internasional niscaya tidak absurd lagi dengan sebutan kolaborasi internasional. Kerja sama internasional merupakan perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan suatu negara melalui pemberian dari subjek aturan lainnya.


Perlu diketahui bahwa suatu negara akan menjadi lemah apabila tidak mendapat dukungan dari luar, salah satu upaya yang dilakukan ialah pengadaan perjanjian internasional.


Perjanjian internasional yakni suatu persetujuan resmi dan bersifat tertulis yang disepakati dan ditanda tangani oleh seluruh pihak yang terkait dengan syarat dan batas waktu tenggang tertentu.


Pada umumnya, perjanjian internasional dibentuk untuk menjaga kekerabatan baik antar subjek aturan yang terkait sehingga sanggup menawarkan laba bagi negaranya. Perjanjian tersebut berisi kesepakatan dalam bidang tertentu yang mengacu pada aturan internasional yang berlaku.


Dalam aturan internasional terdapat aturan-aturan yang harus dijalankan dan dipatuhi oleh anggotanya apabila tidak ingin mendapat sanksi. Suatu perjanjian internasional sanggup dilakukan baik oleh suatu negara kepada negara lain, suatu negara kepada individu lain, maupun suatu negara kepada forum atau subjek aturan lainnya.


Lalu apa saja sih jenis perjanjian internasional itu? Berdasarkan keberadaan subjek yang terlibat, perjanjian internasional terbagi menjadi lima macam, yaitu:


1. Perjanjian internasional antar sesama negara. Kesepakatan ini dilakukan oleh dua atau lebih negara. Misalnya kerjasama Uni Eropa dan ASEAN.


2. Perjanjian internasional antara negara pada subjek aturan internasional. Kesepakatan ini dilakukan oleh suatu negara tertentu dengan forum lain di luar negara. Misalnya perjanjian Uni Eropa dengan Vatikan.


3. Perjanjian internasional antar sesama subjek aturan internasional (yang bukan negara).


4. Perjanjian internasional bilateral, yaitu kesepakatan yang dilakukan oleh dua subjek saja, baik negara maupun forum aturan lain.


5. Perjanjian internasional multilateral, yaitu kesepakatan yang dilakukan oleh lebih dari dua subjek hukum.


Apabila suatu kesepakatan dalam perjanjian internasional yang telah disetujui tersebut dilanggar oleh pihak tertentu, maka proses pemecahan problem tersebut sanggup diselesaikan sesuai langkah yang tercantum dalam aturan internasional.


Demikian artikel yang membahas ihwal perjanjian internasional ini dibuat. Semoga artikel ini sanggup membantu kau memahami pengertian dan pembagian terstruktur mengenai perjanjian internasional dengan mudah.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com