Tuesday, February 28, 2017

√ Cara Menghitung Njop Yang Benar

NJOP – Bagi anda yang pernah melaksanakan transaksi jual beli properti maupun pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) niscaya kenal dengan yang namanya istilah NJOP. NJOP ini yaitu harga rata-rata dari transaksi jual beli tersebut, apabila tidak terjadi transaksi jual beli maka nilai NJOPk dapat ditentukan menurut perbandingan harga objek lain yang sejenis.


Pada dasarnya setiap tempat mempunyai nilai NJOP yang berbeda-beda dan ini sering dipakai sebagai dasar pajak PBB. Nah pada kesempatan kali ini saya akan memperlihatkan info mengenai bagaimana cara menciptakan tolok ukur nilai NJOP tersebut pada sebuah properti.


 Bagi anda yang pernah melaksanakan transaksi jual beli properti maupun pembayaran pajak bumi √ Cara Menghitung NJOP Yang Benar


Nilai NJOP dapat ditentukan melalui tiga aspek berikut ini yaitu :


Perbandingan Harga Objek


Adalah nilai NJOP menurut perbandingan dengan properti lain yang sejenis dan posisinya tidak berjauhan dan telah diketahui berapa harga jualnya.


Nilai Perolehan Baru


Metode nilai perubahan gres ini dapat diketahui melalui penghitungan biaya untuk mendapat properti yang sudah terjadi dan kemudian dikurangi dengan kondisi fisik properti yang dibeli tersebut.


Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti


Nilai jual objek pajak pengganti merupakan metode penentuan nilai pajak menurut hasil produksi objek pajak tersebut.


Baca juga : Cara Menghitung Luas Bangunan, Rumah, Dan Luas Tanah


Cara Menghitung NJOP Per Meter


Untuk menghitung NJOP tanah per meter dapat dilakukan dengan evaluasi tanah memakai pendekatan perbandingan harga pasar, namun harus diketahui perbandingan harga tersebut hanya dapat dilakukan untuk objek tanah yang sejenis dan letaknya tidak berjauhan dengan harga pasar yang sudah diketahui sebelumnya.


Berikut cara menghitung harga jual properti memakai NJOP berikut ini yaitu caranya. :


Misalkan luas tanah Anda                : 8 m x 12m = 96 m2


Luas bangunan                                  : 6 m x 6 m = 36 m2


NJOP tanah                                       : Rp 1.000.000 per meter persegi


NJOP bangunan                                : Rp 2.000.000 per meter persegi


Maka total harga tanah yaitu        : 96 x Rp 1.000.000 = Rp 96.000.000


Total harga harga bangunan            : 36 x Rp 2.000.000 = Rp 72.000.000


Maka nilai jual rumah Anda yaitu : Rp 96.000.000 + Rp 72.000.000 = Rp 168.000.000



Sumber https://caraharian.com