Wednesday, February 22, 2017

√ Cara Pembuatan Instruksi Billing Untuk Pembayaran Pajak


Mulai 1 Juli 2016, pembayaran pajak hanya sanggup dilakukan dengan melalui e-billing. Ada 4 cara untuk menciptakan isyarat e-billing, antara lain: 1) Pembuatan e-billing melalui aplikasi elektronik DJP online, 2) Pembuatan isyarat billing melalui SMS, 3) Pembuatan isyarat billing melalui internet banking dan 4) Pembuatan e-billing melalui teller Bank/Kantor Pos.

A  Pembuatan isyarat billing melalui Aplikasi Elektronik e-Billing DJP Online
    
Pembuatan isyarat billing melalui Aplikasi Elektronik e-Billing DJP Online dilakukan dengan mengakses situs Aplikasi Elektronik e-Billing DJP Online di http://sse.pajak.go.id (SSE) atau https://djponline.pajak.go.id/account/login 

Untuk sanggup menciptakan isyarat e-billing melalui alamat tersebut NPWP pribadi/lembaga atau perusahaan harus mendaftar terlebih dahulu di alamat di atas. Pemilik NPWP sanggup pribadi daftar  di http://sse.pajak.go.id (SSE) tanpa proses yang ribet, alasannya yaitu sanggup dilaksanakan dari mana saja asal online dan tidak membutuhkan e-fin. Sedangkan jika mendaftar di djp online harus terlebih dahulu mengajukan pengaktifan e-fin ke kantor pajak pratama terdekat.

Berikut tata cara registrasi NPWP di di http://sse.pajak.go.id (SSE):
  1. buka alamat https://sse.pajak.go.id/ kemudian klik daftar baru
  2. Isi NPWP, e-mail, masukkan isyarat captcha, kemudian klik "register". Anda akan mendapat tautan untuk aktivasi akun pada email anda
  3. Buka email yang tadi didaftarakan/dimasukan, dan klik link untuk mengaktifkan akun.
  4. Bila akun sudah aktif kita sanggup buka kembali alamat https://sse.pajak.go.id/  dan masuk dengan User id serta Pin yang ada di email tadi .
  5. Setelah login maka kita akan masuk ke aplikasi. NPWP, Nama, Alamat, dan kota akan otomatis terisi, Kita hanya tinggal mengisi jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak dan jumlah uang yang dibayarkan pada periode bulan tersebut. Kemudian klik simpan jika sudah merasa yakin akan kebenaran data yang diisikan.
  6. Teliti lagi isi surat setoran pajak yang telah dibuat. Bila telah yakin benar klik terbitkan isyarat billing.
  7. Akan muncul isyarat billing dan tanggal aktifnya. Print out lembar yang berisi isyarat billing tersebut dan bawa ke kantor pos, atau bank untuk pembayaran pajaknya. Bayar sebelum masa aktif billing habis.
  8. Nah demikian cara registrasi dan pembuatan isyarat billing untuk membayar pajak di alamat aciknadzirah.blogspot.com/search?q=cara-pengajuan-e-fin-sebagai-syarat" target="_blank">disini dan tata cara pendaftaran di djp online sanggup dibaca  disini.
B. Pembuatan Kode biling melalui Teller Bank/ Kantor Pos Persepsi

Selain cara di atas, pembuatan isyarat billing sanggup juga melalui Teller bank atau Kantor Pos Persepsi. Melalui cara ini isyarat billing akan dibuatkan oleh petugas kantor pos atau teller bank. Adapun caranya yaitu sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak menyerahkan Surat Setoran Pajak yang sudah diisi kepada Telle
  2. Teller akan merekam warta pembayaran yang tertera dalam Surat Setoran Pajak untuk menerbitkan isyarat billing
  3. Teller akan menyerahkan cetakan isyarat billing kepada Wajib Pajak
  4. Wajib pajak meneliti cetakan isyarat billing tersebut dan memastikan bahwa warta yang ada sudah benar
  5. Wajib Pajak menandatangani bukti penerbitan isyarat billing dan serahkan kepada Teller.
  6. Selanjutnya bayarkan pajak sesuai besaran yang tertera di isyarat billing.


Sumber http://selalusiapbelajar.blogspot.com