Sunday, February 19, 2017

√ Pencairan Sumbangan Profesi Guru Triwulan Iv Tahun 2016

Tunjangan Profesi Guru (TPG) ialah santunan yang diperuntukan bagi guru yang telah mempunyai Sertifikat Pendidik dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. TPG diberikan tiap triwulan yaitu Triwulan I (Januari-Maret), Triwulan II ( April- Juni), Triwulan III ( Juli- September) dan Triwulan IV ( Oktober - Desember ).

Guru yang telah memenuhi syarat mendapatkan santunan profesi akan mendapatkan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan profesi) yang dikeluarkan ditjen GTK sebagai syarat pencairan tunjangan. Dalam satu tahun Dirjen GTK menerbitkan 2 SKTP bagi seorang guru, yaitu satu untuk periode Januari-Juni dan satu lagi untuk periode Juli-Desember.

Untuk pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan IV ( Oktober-Desember), Pencairan santunan biasanya akan keluar dikala triwulan yang bersangkutan masih berjalan.  Mengacu kepada pencairan pada triwulan yang sama pada tahun 2015, kemungkinan akan cair pada ahad ke II atau ke III pada bulan Desember. Hal ini berbeda dengan pencairan pada triwulan I atau triwulan III yang selalu terlambat (melebihi triwulan yang bersangkutan). Hal itu disebabkan lantaran penetapan SKTP dibentuk pada triwulan I dan III (biasanya SK keluar pada bulan terakhir triwulan I dan III, sehingga pencairan menjadi mundur dan masuk di triwulan berikutnya).

Adapun yang menjadi dasar pertimbangan dalam penertiban SKTP ialah data guru yang dientrikan di Dapodik. Oleh lantaran itu, setiap guru hendaknya proaktif memantau data pribadinya di dapodik semoga tidak terjadi kendala dalam penerbitan SKTP.

Berkaitan dengan rasio guru dan siswa menurut Pasal 17 Peraturan pemerintah No &$ Tahun 2008 Tentang Guru yang menjadi syarat pencairan santunan profesi, Dirjen GTK telah menawarkan surat edaran yang pada pada dasarnya rasio tersebut berlaku bagi sekolah yang mempunyai kelas paralel ( IA, IB, IC dst). Sedangkan untuk sekolah kecil yang hanya terdiri dari satu kelas dalam tiap tingkatannya maka berapapun jumlah muridnya, guru yang mengajar di kelas tersebut tetap menerima santunan profesi guru, dengan catatan syarat lainnya juga menyerupai jumlah jam tatap muka perminggu, kehadiran dll terpenuhi. Selengkapnya Surat Edaran Dirjen GTK sanggup dibaca di bawah ini : 

Sumber http://selalusiapbelajar.blogspot.com