Denda Pajak Mobil – Apabila anda mempunyai kendaraan sebut saja kendaraan beroda empat satu hal yang dilarang dilupakan ialah membayar pajak STNK tahunan. Apabila anda terlambat untuk membayarnya maka akan ada yang namanya denda dan denda tersebut besarannya tergantung berapa usang anda terlambat untuk membayar.
Saat ini denda pajak berfungsi sebagai dana pembangunan infrastruktur jalan dan lain sebagainya sehingga tidak ada kendala dalam berkendara. Sekarang denda yang ditetapkan oleh pemerintah semakin tinggi jadi anda jangan hingga terlambat membayar pajak meskipun hanya satu hari saja.
Denda terlambat membayar pajak biasanya mencapai 25 persen dari pajak tahunan. Itu berarti apabila anda terlambat tidak membayar selama 6 bulan maka denda yang diberikan ialah 12,5 persen dan kalau terlambat 3 bulan harus membayar dengan 6,25 persen.
Namun untuk peraturan yang gres ini denda pajak mobil akan diberikan ketika terlambat 2 hari dari tanggal jatuh tempo dan akan dikenai sebesar 25 persen. Jika terlambat 1 bulan maka akan diberikan denda perhiasan lagi 2 persen begitupun seterusnya hingga denda pajak mencapai 48 persen.
Data yang diharapkan untuk menghitung pajak mobil
Berikut beberapa hal yang harus anda lakukan ketika ingin menghitung pajak kendaraan beroda empat :
1. STNK
2. Jenis kendaraan beroda empat (sedan, minibus, dan sebagainya).
3. Merk Mobil.
4. Tipe Mobil.
5. Tahun pembuatan kendaraan.
6. Cylinder (besar CC).
7. Kegunaan kendaraan beroda empat (untuk pribadi, umum, dan sebagainya).
8. Tanggal jatuh tempo.
Toleransi Keterlambatan Pembayaran PKB
Walaupun dendanya cukup besar namun pemerintah masih menunjukkan toleransi yaitu selama 1 hari kerja terhitung dari hari terakhir batas pembayaran. Misalnya anda seharusnya membayar tanggal 20 hari selasa maka masih ada toleransi 1 hari kerja sehingga anda masih boleh membayar pada tanggal 22 hari kamis.
Sedangkan kalau batas waktu terjadi pada hari sabtu maka eksekusi gres akan berlaku hari selasa alasannya hari ahad memang libur dan tidak dihitung.
Rumus Perhitungan Denda Pajak Mobil
Berikut cara menghitung pajak kendaraan :
1. Denda PKB = Keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan = 25%.
2. Jika terlambat dari 1 bulan = 25% + [(jumlah keterlambatan bulan-1) x 2%)]
3. Perhitungan keterlambatan maksimal 48 bulan, lewat 48 bulan tetap dikali 48.
4. Denda SWDKLLJ = 100 ribu rupiah
Contoh : contohnya Mobil Suzuki Karimun Estilo yang terlambat membayar pajak selama 5 hari, sehingga diberi denda dengan perhitungan:
1. Biaya pokok PKB = Rp 1.527.800
2. Biaya pokok SWDKLLJ = Rp 143.000
3. Maka, denda PKB = 25% x Rp 1.527.800 = 382.000 (pembulatan angka)
4. Denda SWDKLLJ = Rp 100.000
Total Pokok = Rp 1.670.000
Total Denda = Rp 482.000
Kategori denda kalau telat membayar pajak, yaitu :
1. Denda atas PKB
2. Denda atas SWDKLLJ
Cara Menghitung Denda Pajak STNK Mobil
a. Denda atas PKB sebesar 25% dalam 1 tahun, kalau terlambat 3 bulan, maka perhitungannya menjadi : PKB x 25% (3/12), sedangkan kalau keterlambatan 6 bulan, perhitungannya: PKB x 25% (6/12), dan begitu seterusnya.
b. Denda atas SWDKLLJ nominalnya sama antara 3 hari maupun 1 tahun. Untuk mobil, dendanya sebesar 100 ribu rupiah.
Perlu diketahui bahwa denda PKB dihitung perbulan dan tahun sehingga tidak ditotalkan jadi berapa bulan. Sedangkan denda SWDKLLJ dihitung per tahun.
Contoh contohnya Mobil Toyota:
Pak anto terlambat membayar pajak selama 3 bulan dari tanggal jatuh temponya, dimana PKB pokok sebesar 1,5 juta rupiah, sehingga perhitungannya adalah:
a. Pokok :
PKB = 1.500.000
SWDKLLJ = 143.000
Total = 1.643.000
b. Denda
PKB = 1.500.000 x 25% x (3/12) = 93.750
SWDKLLJ = 100.000
Total Denda = 193.000
Jumlah yang harus dibayar = Total pokok + total denda = 1.643.000 + 193.000 = 1.836.000
Perhitungan di atas menurut hitungan bulan dan hanya berlaku di kawasan Jakarta serta beberapa wilayah Samsat lainnya.
Menghitung Pajak Progresif Mobil
Pajak progresif ialah tarif pemungutan pajak yang diberikan kepada pemilik kendaraan beroda empat dengan persentase terhadap jumlah atau kuantitas objek pajak serta harga dan nilai objek pajak.
Besaran Pajak Progresif Mobil
Berikut ialah beberapa tarif pajak progresif mobil, diantaranya adalah:
No. Urutan Kepemilikan Kendaraan Persentase Tarif Pajak
1. Mobil Pertama 1,5%
2. Mobil Kedua 2%
3. Mobil Ketiga 2,5%
4. Mobil Keempat dan seterusnya 4%
Rumus Perhitungan Pajak Progresif Mobil
Ada dua unsur fundamental pengenaan pajak progresif kendaraan beroda empat yaitu :
a. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
b. Bobot atau dampak negatif akhir memakai kendaraan serta bisa merefleksikan tingkat kerusakan jalan yang dinyatakan sebagai koefisien bernilai satu atau lebih.
Rumus perhitungannya ialah :
(PKB/2) x 100
Nilai PKB bisa anda ketahui dari balik STNK. Setelah tahu besaran nilai NJKB mobil, selanjutnya anda mengalikannya dengan persentase tarif pajak progresif kendaraan beroda empat sesuai dengan urutan kepemilikan mobil. Berikutnya ialah tambahkan SWDKLLJ untuk kendaraan kedua. Ketiga, dan seterusnya.
Contoh :
Pak Dani mempunyai mobil, yaitu Daihatsu, Honda, Suzuki, dan Nissan. Keempat kendaraan beroda empat tersebut mempunyai tipe dan tahun yang sama. Diketahui, nilai PKB sebesar 1,5 juta sedangkan SWDKLJJ sebesar 150 ribu rupiah. Nah, berikut ialah beberapa langkah yang harus dilakukan untuk menghitung pajak progresifnya:
NJKB : (PKB/2) x 100
Maka, nilai NJKB sebesar (1.500.000/2) x 100 = 75.000.000
Untuk pajak progresifnya, maka perhitungannya ialah sebagai berikut :
Mobil pertama
PKB : 75.000.000 x 1,5% = 1.125.000
SWDKLLJ : 150.000
Total : Rp 1.275.000
Mobil Kedua
PKB : 75.000.000 x 2% = 1.500.000 (Terdapat kenaikan)
SWDKLLJ : 150.000
Total : Rp 1.650.000
Mobil Ketiga
PKB : 75.000.000 x 2,5% = 1.875.000 (Terdapat Kenaikan)
SWDKLLJ : 150.000
Total : Rp 2.025.000
Mobil Keempat
PKB : 75.000.000 x 4% = 3.000.000 (Terdapat Kenaikan)
SWDKLLJ : 150.000
Total : Rp 3.150.000
Baca juga : Cara Menghitung Pajak Motor Beserta Denda
Demikian info yang sudah saya berikan mengenai bagaimana cara menghitung denda pajak kendaraan kendaraan beroda empat secara lengkap dan detail. Semoga semua klarifikasi yang telah saya sampaikan diatas bisa bermanfaat untuk Anda.
Sumber https://caraharian.com