Thursday, April 13, 2017

√ Cara Menghitung Pph 21 Menurut Ptkp Terbaru

Dalam dunia kerja kita kerap dihadapkan dengan pajak. Merupakan kewajiban setiap warga negara untuk membayar pajak kalau sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan. Hanya saja tidak semua orang paham benar mengenai pajak. Seperti halnya cara menghitung PPh 21.


Maka dari itu kami akan membahas seputar perhitungan PPh 21. Sebelum masuk ke pembahasan inti ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui. Seperti dasar aturan perhitungan PPh pasal 21, ketentuan PTKP terbaru, tarif PPh 21 hingga cara menghitung PPh 21 karyawan.


Dasar Hukum Perhitungan PPh Pasal 21


Dalam dunia kerja kita kerap dihadapkan dengan pajak √ Cara Menghitung PPH 21 Berdasarkan PTKP Terbaru


Semua hal yang berkaitan dengan pajak sudah diatur dalam Undang-Undang. Untuk dasar aturan perhitungan dan pemotongan pajak penghasilan sanggup Anda jumpai pada UU No.. 36 Tahun 2008 Pasal 21. Sedangkan yang terbaru ada pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 yang mengatur tarif terbaru Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2016.


Peserta Wajib Pajak PPh 21


Yang dimaksud peserta wajib pajak PPh 21 yaitu orang yang dikenai pajak atas penghasilannya atau peserta penghasilan yang dipotong PPh 21 menurut peraturan Direktur Jenderal Pajak. Peserta wajib pajak ini dibagi menjadi 6 kategori. Berikut yaitu rincian selengkapnya.



  1. Pegawai.

  2. Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk andal warisnya juga merupakan wajib pajak PPh 21.

  3. Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai namun mendapatkan penghasilan sehubungan dengan proteksi jasa. Contohnya tenaga ahli, pemain musik, pembawa acara, seniman, olahragawan, pengajar, pengarang, biro iklan, pengelola proyek dan lain sebagainya.

  4. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama.

  5. Mantan pegawai.

  6. Wajib pajak kategori peserta kegiatan yang mendapatkan atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan. Contohnya peserta lomba, peserta rapat, peserta atau panitia suatu kepanitiaan dan lain sebagainya.


Dasar Pengenaan Pajak (DPP)


Dasar Pengenaan Pajak diperoleh dari penghasilan kena pajak dari wajib pajak peserta penghasilan. Supaya lebih terang berikut yaitu Dasar Pengenaan Pajak yang diatur dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-32/PJ/2015.



  1. Penghasilan kena pajak berlaku bagi:



  • Pegawai tetap

  • Penerima pensiun berkala

  • Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp 3.000.000,-

  • Bukan pegawai yang mendapatkan imbalan bersifat berkesinambungan



  1. Dasar Pengenaan Pajak untuk jumlah penghasilan melebihi Rp300.000,- sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang mendapatkan upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender sudah melebihi Rp3.000.000,-.

  2. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 50% dari jumlah penghasilan bruto yang berlaku untuk bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 karakter c yang mendapatkan imbalan dengan sifat tidak berkesinambungan.

  3. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi peserta penghasilan selain peserta penghasilan di atas.

  4. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan Pemotongan PPh Pasal 26 yaitu jumlah penghasilan bruto.


Komponen-Komponen Perhitungan PPh 21


Dalam dunia kerja kita kerap dihadapkan dengan pajak √ Cara Menghitung PPH 21 Berdasarkan PTKP Terbaru


Sebagai wajib pajak Anda perlu mengetahui apa saja komponen-komponen dan konsep dasar cara perhitungan PPh 21. Secara garis besar ada tiga komponen dalam perhitungan PPh pasal 21. Silakan simak penjelasannya berikut.



  1. Penghasilan Bruto


Komponen pertama yaitu penghasilan bruto atau penghasilan kotor. Penghasilan bruto yaitu jenis penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21. Ada beberapa kategori yang masuk dalam penghasilan bruto, antara lain:



  • Penghasilan rutin


Penghasilan rutin artinya upah atau honor yang diterima secara teratur oleh orang wajib pajak dalam jangka waktu tertentu. Yang masuk dalam kategori ini yaitu honor pokok dan tunjangan.



  • Penghasilan tidak rutin


Artinya upah atau honor yang diterima secara tidak teratur oleh pegawai atau peserta penghasilan. Ada tiga hal yang termasuk ke dalam penghasilan tidak rutin. Antara lain bonus, tunjangan hari raya (THR) dan upah lembur.



  • Iuran BPJS atau premi asuransi pegawai yang ditanggung perusahaan


BPJS merupakan jadwal jaminan sosial yang diselenggarakan forum nirlaba, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Setiap warga negara Indonesia dan orang abnormal yang tinggal di Indonesia lebih dari 6 bulan wajib menjadi angota BPJS.


Iuran BPJS dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja dengan persentasi iuran dari honor atau upah yang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah. Ada tiga komponen dari iuran BPJS yang masuk dalam komponen perhitungan PPh 21, yakni:



  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

  2. Jaminan Kematian (JK)

  3. Jaminan Kesehatan (JKes/BPJS Kesehatan)



  • Tunjangan PPh 21 (yang dibayarkan oleh perusahaan)


Jika pemberi kerja menunjukkan tunjangan PPh 21 kepada pegawainya, maka jumlah tunjangan PPh 21 tersebut merupakan komponen penambah penghasilan bruto. Tunjangan PPh 21 ini sanggup bersifat penuh atau sebagian.


Akan tetapi ada yang perlu diketahui mengenai tunjangan ini. Metode perhitungan honor bagi pegawai yang mendapatkan tunjangan PPh 21 yaitu metode honor higienis atau gross-up.



  1. Pengurang Penghasilan Bruto


Dalam dunia kerja kita kerap dihadapkan dengan pajak √ Cara Menghitung PPH 21 Berdasarkan PTKP Terbaru


Pengurangan penghasilan bruto merupakan biaya-biaya yang sanggup mengurangi penghasilan bruto. Setidaknya ada tiga komponen yang mengurangi penghasilan bruto.



  • Biaya jabatan


Biaya jabatan merupakan biaya yang dikeluarkan oleh pegawai selama satu tahun yang ada hubungannya dengan pekerjaannya. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.. PER-16/PJ/2016. Adapun besarannya mencapai 5% dari penghasilan bruto dalam satu tahun dan setinggi-tingginya Rp 500.000 per bulan atau Rp 6 juta per tahun.



  • Biaya pensiun


Perhitungan PPh 21 juga perlu memperhitungkan biaya pensiun. Biaya ini mengurangi penghasilan bruto dalam menghitung PPh pasal 21 yang terutang dan harus dipotong atas penghasilan yang diterima oleh peserta pensiun secara bulanan.


Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 telah diatur bahwa besarnya biaya pensiun yaitu 5% dari penghasilan bruto dan setinggi-tingginya rp 200.000 per bulan atau Rp 2.400.000 per tahun.



  • Iuran BPJS yang dibayar oleh karyawan


Untuk iuran BPJS yang dibayar sendiri oleh karyawan, maka komponen dimasukkan sebagai pengurang penghasilan bruto. Ada tiga jenis iuran BPJS yang masuk sebagai pengurang penghasilan bruto, yakni:



  1. Jaminan Hari Tua (JHT)

  2. Jaminan Pensiun (JP)

  3. Jaminan Kesehatan (JKes)

  4. PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)


Cara menghitung pajak penghasilan juga perlu mempertimbangkan PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP yaitu nilai penghasilan bruto bagi wajib pajak yang tidak dikenakan pajak. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 telah dijelaskan mengenai ketentuan PTKP terbaru. Untuk lebih terang Anda sanggup simak detail berikut ini:



  • Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000 per bulan untuk diri Wajib Pajak orang pribadi



  • Rp 4.500.000,- per tahun atau Rp 375.000 per bulan suplemen untuk Wajib Pajak yang kawin

  • Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 375.000 per bulan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami



  • Rp 4.500.000 per tahun atau Rp 375.000 per bulan suplemen untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda yang termasuk dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.


Tarif PPh Pasal 21


Tarif PPh 21 yaitu tarif pajak yang dikenakan kepada wajib pajak orang langsung dengan jumlah penghasilan tertentu. Tarif tersebut ditentukan dalam Pasal 17 ayat (1) karakter a Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015. Simak tarif pajak PPh 21 berikut ini:



  • Wajib pajak dengan penghasilan tahunan hingga dengan Rp 50.000.000,- dikenakan tarif PPh 21 sebesar 5%

  • Wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp 50.000.000,- hingga dengan Rp 250.000.000,- dikenakan tarif PPh 2115%

  • Wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp 250.000.000,- hingga dengan Rp 500.000.000,- sebesar 25%

  • Wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp 500.000.000,- dikenakan tarif 30%

  • Untuk Wajib Pajak yang tidak mempunyai NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang mempunyai NPWP.


Cara Menghitung PPh 21 Karyawan


Dalam dunia kerja kita kerap dihadapkan dengan pajak √ Cara Menghitung PPH 21 Berdasarkan PTKP Terbaru


Masing-masing perusahaan biasanya mempunyai cara menghitung PPh 21 karyawan tersendiri. Maka dari itu tidak mengherankan kalau setiap perusahaan mempunyai metode perhitungan PPh 21 yang berbeda. Akan tetapi ada 3 metode penghitungan PPh pasal 21 yang umum digunakan perusahaan. Berikut yaitu klarifikasi selengkapnya.



  1. Metode Gross (Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak)


Metode ini ditujukan untuk pegawai atau karyawan yang menanggung PPh Pasal 21 terutangnya sendiri. Dengan kata lain honor bruto karyawan tersebut belum dipotong PPh 21 Pasal 21.


Contoh:


Budi merupakan seorang pegawai di PT. ABC. Saat ini statusnya masih lajang (TK/0). Setiap bulannya Budi menerima honor Rp 10.000.000. Maka perhitungannya adalah:


Gaji pokok : Rp 10.000.000


PPh 21 yang ditanggung sendiri : Rp 220.883


Gaji higienis (takehomepay) : Rp 9.779.167



  1. Metode Gross-Up (Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak)


Metode berikutnya ini ditujukan untuk karyawan yang menerima tunjangan pajak. Maksudnya gajinya dinaikkan terlebih dahulu sebesar pajak yang dipotong.


Contoh:


Masih sama dengan pola di atas, perhitungan PPh 21 yaitu sebagai berikut:


Gaji pokok : Rp 10.000.000,-


Tunjangan pajak (dari perusahaan) : Rp 259.796,-


Total honor bruto : 10.259.796,-


Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan) : Rp 259.796,-


Gaji higienis (takehomepay) : Rp 10.000.000,-



  1. Metode Net (Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan)


Metode net digunakan untuk karyawan yang menerima honor higienis dengan pajak yang ditanggung oleh perusahaan. Supaya terang silakan simak pola berikut.


Contoh:


Supaya gampang mari kita pakai pola di atas. Kaprikornus cara menghitung pajak penghasilan (PPh 21) dengan metode net adalah:


Gaji pokok : Rp 10.000.000,-


Total honor bruto : Rp 10.000.000,-


Pajak yang ditanggung perusahaan : Rp 220.883,-


Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan) : Rp 220.883,-


Gaji higienis (takehomepay) : Rp 10.000.000,-


Contoh Perhitungan PPh 21 Per Bulan


Dalam dunia kerja kita kerap dihadapkan dengan pajak √ Cara Menghitung PPH 21 Berdasarkan PTKP Terbaru


Untuk pola ini kita akan mencari cara menghitung PPh 21 setiap bulan. Misal Agus bekerja di PT XYZ. Saat ini ia belum menikah. Berikut yaitu data keuangan Agus:



  • Gaji per bulan Rp 3 juta

  • Potongan iuran pensiun Rp 30 ribu

  • Potongan jaminan hari bau tanah 2% dari gaji

  • Premi jaminan kecelakaan kerja 1% dari honor (dibayar perusahaan)

  • Premi jaminan janjkematian 0,3% dari honor (dibayar perusahaan)

  • Lemburan Rp 2 juta


Berapa perhitungan PPh 21 Agus pada bulan tersebut?


Jawab:


Gaji = Rp 3.000.000


Lembur = Rp 2.000.000


Premi Jaminan Kecelakaan Kerja 1% = Rp 30.000


Premi Jaminan Kematian 0,3% = Rp 9.000


Penghasilan bruto = Rp 5.039.000


Pengurangan



  • Biaya Jabatan: 5% x Rp 5.039.000 = Rp 251.950

  • Iuran jaminan hari bau tanah 2% dari honor pokok Rp 60.000

  • Iuran pensiun Rp 30.000


Total: Rp 341.950


Penghasilan neto sebulan: Rp 5.039.000 – Rp 341.950 = Rp 4.697.050


Penghasilan neto setahun 12 bulan x Rp 4.697.050 = Rp56.364.600


PTKP untuk wajib pajak sendiri Rp 36.000.000


Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 56.364.600 – Rp 36.000.000 = Rp 20.364.600


Pembulatan = Rp 20.364.000


PPh terutang (ditetapkan di PPh Pasal 21)


5% x Rp 20.364.000 = Rp 1.018.200


PPh 21 bulan Januari = Rp 1.018.200 : 12 = Rp 84.850


Untuk diketahui, Penghasilan Kena Pajak harus dibulatkan ke bawah hingga nominal ribuan penuh, atau 3 angka di belakang (ratusan rupiah) yaitu 0. Misalnya dari awalnya Rp 56.901.200 dibulatkan menjadi Rp 56.901.000.


Contoh perhitungan PPh 21 di atas berlaku untuk wajib pajak yang sudah punya NPWP. Jika wajib pajak tidak mempunyai NPWP, harus dikalikan 120% menjadi: Rp 84.850 x 120% = Rp 101.820.


Baca Juga : Cara Menghitung Break Event Point


Mungkin itu yang sanggup kami sampikan mengenai cara menghitung pph pasal 21 berserta pola persoalan. Untuk lebih mudahnya sebetulnya sanggup memakai excel, namun untuk cara menghitung pph 21 excel akan kami bahas pada artikel selanjutnya, biar bermanfaat.




Sumber https://carasiiumi.com/