Contoh Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah (SPPJB) ini diharapkan ketika terjadi transaksi jual beli antara 2 pihak. Apa bedanya dengan surat jual beli biasa..?? Perbedaannya yakni bahwa surat ini hanya bersifat pengikat, atau surat awal yang dipakai untuk mengikat antara penjual dan pembeli.
Nah, kalo Anda mau referensi surat perjanjian jual beli rumah dan bukan sekedar pengikat menyerupai pada referensi ini, silakan cekidot postingan ini gan: Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah dengan 11 Pasal/Ketentuan
Penjual dan pembeli diikat dalam beberapa peraturan/ketentuan yang disepakati oleh kedua belah pihak yang tercantum dalam pasal-pasal dalam Contoh Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah (SPPJB) ini.
Berikut Contoh isinya: (Anda juga sanggup mend0wnl0ad surat ini dalam format Ms.Word Document melalui link d0wnl0ad di bab bawah postingan ini)
SURAT PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (SPPJB)
Pada hari ini Selasa tanggal Satu bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : XXX XXX
Umur : 31 tahun
Pekerjaan : WIRASWASTA
Alamat : Jl. xxxx, ccccc,
Kec. Bandar Lampung
Nomor KTP : 3345345345
Dalam hal ini bertindak atas nama diri eksklusif sebagai pemilik/penjual yang untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : XXX XXX
Umur : 46 tahun
Pekerjaan : WIRASWASTA
Alamat : Jl. cccc cccxxxx
Kec. Kemiling, Bandar Lampung
Nomor KTP : 34534534Dalam hal ini bertindak atas nama diri eksklusif sebagai pembeli yang untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak mengambarkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :
1. PIHAK PERTAMA, pemilik sah atas tanah dan bangunan rumah di Jl. Cempaka C3 No.24 Beringin Raya, Kemiling, Bandar Lampung, dan dengan ini menyatakan untuk menjual sebuah tanah, bangunan rumah beserta perjuangan di dalamnya kepada PIHAK KEDUA.
2. Bahwa PIHAK KEDUA telah menyatakan keinginannya untuk membeli dari PIHAK PERTAMA tanah, bangunan rumah dan perjuangan di dalamnya beserta hak-hak atas tanah tersebut.Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dengan ini kedua belah pihak telah oke untuk menandatangani Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan, yang selanjutnya disebut Surat Pengikatan, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
1) PIHAK PERTAMA dengan ini mengikatkan diri kini untuk kemudian pada waktunya menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini mengikatkan diri kini untuk kemudian pada waktunya membeli dan mendapatkan penyerahan dari PIHAK PERTAMA, tanah dan bangunan tersebut pada ayat 2.
2) Kedua belah pihak oke bahwa tanah dan bangunan rumah yang menjadi obyek dari jual beli menurut Surat Pengikatan ini yakni bangunan rumah:
Terletak di
Jalan : Jl. Dsfsdf df f
Kelurahan : ddddd
Kecamatan : dddd
Kota : Bandar Lampung
Propinsi : Lampung
Berdiri di atas sebidang tanah Hak Milik atas nama XXX XXX, dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1581.BR , seluas 156 m2 (seratus lima puluh enam meter persegi) dan untuk selanjutnya disebut Tanah dan Rumah.
3) Bahwa dikala ini Sertifikat Hak Milik tersebut sedang diagunkan pada Bank Danamon Simpan Pinjam Unit Pasar Tugu Bandar Lampung.
4) Pihak Pertama menyatakan sanggup untuk mengurus pengambilan akta tersebut bila Pihak Kedua telah menuntaskan pembayaran terhadap objek perjanjian tersebut di atas.Pasal 2
1) Kedua belah pihak oke bahwa harga Tanah, Rumah beserta perjuangan yang ada di dalamnya, yang menjadi obyek perjanjian ini yakni Rp. 450.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
2) Pihak Kedua telah melaksanakan pembayaran sebagai tanda jadi sebesar Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) kepada Pihak Pertama pada tanggal 1 Mei 2016.
3) Untuk pembayaran selanjutnya sebesar Rp.425.000.000 (Empat Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah), Pihak Kedua akan mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah kepada pihak Perbankan, dan Pihak Pertama oke untuk membantu prosesnya.
4) Jika dalam waktu 3 bulan semenjak ditandatanganinya Surat Pengikatan ini, Kredit Kepemilikan Rumah yang diajukan oleh Pihak Kedua belum juga menerima persetujuan pihak Perbankan, maka perjanjian ini seketika batal, dan Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk mengembalikan uang tanda jadi yang telah dibayarkan oleh Pihak Kedua.Pasal 3
1) Apabila di kemudian hari terjadi perubahan atau penambahan atas isi dari perjanjian ini maka kedua belah pihak akan merundingkannya secara musyawarah dan jadinya dituangkan ke dalam suatu addendum (Perjanjian Tambahan) yang akan merupakan lampiran yang tidak sanggup terpisahkan dari perjanjian ini.
2) Apabila tidak terjadi kesepakatan dalam musyawarah tersebut di atas, maka kedua belah pihak sepakat untuk menuntaskan dan menentukan kawasan kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri Tanjungkarang.Demikianlah Surat Pengikatan ini dibentuk pada hari dan tanggal yang disebut pada awal perjanjian ini dalam rangkap 2 (dua) yang bermaterai cukup dan memiliki kekuatan aturan yang sama.
Pihak Kedua
XXX XXX
Pihak Pertama
XXX XXX
SAKSI-SAKSI :
1. Arfianto Nugroho ( ………………………. )
2. Teguh Priyadin ( ………………………. )
jika, ketentuan dalam pasal-pasal Contoh Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah (SPPJB) di atas tidak sesuai dengan kebutuhan anda, silakan sesuaikan sendiri yha.. 🙂
[iklan]
Preview Contoh Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah (SPPJB) di Ms. Word Document (3 halaman):
Download Contoh Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah (SPPJB):
*password: contohsuratindonesia.com, Cara Download
Semoga referensi surat ini bermanfaat untuk Anda. Mau buat surat, buka dulu contohsuratindonesia.com 🙂
Mau liat desain – desain rumah yang keren, cekidot gan: Model Rumah Sederhana
Sumber aciknadzirah.blogspot.com