Thursday, April 6, 2017

√ Referensi Surat Perjanjian Sewa Kendaraan Bermotor

Contoh Surat Perjanjian Sewa Kendaraan Bermotor berikut ini dipakai sebagai pengikat kesepakatan antara penyewa dan yang menyewakan kendaran tersebut.


Kendaraan yang disewakan sanggup berupa Sepeda Motor dan Mobil.


Hal yang penting yang harus ada dalam surat perjanjian ini adalah:



  1. Nama Pemilik Kendaraan (yang menyewakan)

  2. Nama Penyewa

  3. Identitas Kendaraan berupa plat nomor, merek/type, no rangka dan no mesin sesuai STNK

  4. Ketentuan ketentuan penyewaan


Oke deh berikut ini Contoh Surat Perjanjian Sewa Kendaraan Bermotor dari contohsuratindonesia.com (bisa di d0wnl0ad melalui tombol d0wnl0ad di bawah artikel ini):



SURAT PERJANJIAN SEWA KENDARAAN BERMOTOR


Pada hari ini Selasa tanggal satu bulan Juli tahun Dua Ribu Sebelas kami yang bertanda tangan di bawah ini :



  1. Nama         : HARTONO

  2. Pekerjaan   : Satpam PLTD Tarahan

  3. Alamat      : Jl. Imam Bonjol Km. 10 No. 485 RT 01 SBR Rejo Kec. Kemiling Lampung


Untuk selanjutnya di sebut sebagai oihak Pertama atau Pemilik



  1. Nama         : YOVAN LIVRANSYAH

  2. Pekerjaan   : Karyawan PT. Sumberrdaya Sewatama

  3. Alamat      : Jl. Nusantara Bukit Cengkeh 1 Blok G2 No 5 Cimanggis Depok.


Untuk selanjutnya menjadi Pihak Kedua atau penyewa dan bertindak untuk dan atas nama PT. Sumberdaya Sewatama.


Selanjutnya kedua belah Pihak oke untuk melaksanakan transaksi sewa menyewa satu unit Kendaraan Bermmotor dengan spesifikasi sebagai berikut :



  1. Merk/Jenis       : HONDA / NF11B1D

  2. Tahun              : 2009

  3. No. Polisi        : BE 5497 YD


Adapun syarat sewa-menyewa sebagai berikut :



  1. Harga sewa Rp. 600.000,- perbulan, harga tersebut sudah termasuk PPh 23 Sebesar 3 % dan dibayar pada final periode sewa setiap bulannya oleh pihak pertama.

  2. Harga Sewa Merupakan harga tetap yang tidak akan berubah selama perjanjian sewa ini berlangsung.

  3. Masa sewa ialah 1 Tahun semenjak tanggal berlakunya surat perjanjian ini.

  4. Bahan bakar, Oli Motor, dan service tiap bulannya di tanggung Oleh Pihak Kedua.

  5. Kerusakan kecil ibarat busi ban dalam, helmet ditanggung kedua belah pihak.

  6. Kerusakan besar yang mengakibatkan biaaya diatas seratus ribu rupiah di tanggung oleh kedua belah pihak, ibarat penggantian ban luar danlain-lain.

  7. Kehilangan atau kerusakan yang diakibatkan oleh kecelakaan ditanggung oleh asuransi kendaraan pihak pertama dan biaya manajemen yang timbul di tanggung pihak kedua.

  8. Kedua belah pihak dibebaskan dari segala macam tuntutan ganti rugi atau tanggung jawab bila terjadi Force Majeure (Bencana Alam).

  9. Pihak Pertama tidak diperkanankan menyewakan atau memindah tangankan ke pihak ke tiga selama perjanjian masih berlaku.

  10. Bila pihak Pertama atau pihak Kedua bermaksud tetapkan kontraak sewa-menyewa, maka kedua belah pihak harus memberitahukan selambat-lambatnya 2 ahad sebelumnya.


Demikian surat perjanjan sewa menyewa dibentuk biar sanggup dipergunakan sebagai mestinya dan dibentuk rangkap dua dengan dilampirkan materai serta memiliki kekuatan aturan yang sama.


 










Pihak Pertama


Hartono



Pihak Kedua


Yovan Livransyah.




Preview:


Contoh Surat Perjanjian Sewa Kendaraan Bermotor berikut ini dipakai sebagai pengikat kes √ Contoh Surat Perjanjian Sewa Kendaraan Bermotor


Contoh Surat Perjanjian Sewa Kendaraan Bermotor berikut ini dipakai sebagai pengikat kes √ Contoh Surat Perjanjian Sewa Kendaraan Bermotor


[iklan]


Download Contoh Surat Perjanjian Sewa Kendaraan Bermotor versi Ms. Word Document (.doc)


Contoh Surat Perjanjian Sewa Kendaraan Bermotor berikut ini dipakai sebagai pengikat kes √ Contoh Surat Perjanjian Sewa Kendaraan Bermotor

*password: contohsuratindonesia.com, Cara Download


Semoga rujukan surat ini bermanfaat untuk Anda. Mau buat surat, buka dulu contohsuratindonesia.com 🙂



Sumber aciknadzirah.blogspot.com