Berita kurang menggembirakan menimpa guru-guru bersertifikat pendidik yang mengajar di sekolah yang mempunyai rasio guru-peserta didik kurang dari ketentuan. Berdasarkan surat edaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 466/B/DU/2014, 4890/C.C5/DS/2014 dan 6963/D/DM/2014, tertanggal 5 November 2014 poin empat bab b disebutkan : " Untuk menerima proteksi profesi, satuan pendidikan harus memenuhi ketentuan rasio akseptor didik terhadap guru sesuai pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana guru, paling lambat tanggal 31 Desember 2015. Peraturan ini akan efektif diberlakukan pada tahun pedoman 2016/2017".
Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 berbunyi:
(1) Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan proteksi profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah akseptor didik terhadap Gurunya sebagai berikut:
a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d. untuk Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat 20:1;
e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f. untuk Sekolah Menengan Atas atau yang sederajat 20:1;
g. untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h. untuk Sekolah Menengah kejuruan atau yang sederajat 15:1; dan
i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.
Untuk sekolah-sekolah di perkotaan, syarat tersebut tentu bukan sesuatu hal yang sulit dipenuhi. Lain halnya untuk sekolah-sekolah di pedesaan. Terutama untuk sekolah-sekolah di jenjang pendidikan dasar menyerupai Taman Kanak-kanak dan SD. Banyak SD yang mempunyai jumlah murid di bawah 100 siswa. Dengan demikian otomatis jumlah akseptor didik perkelasnya pun kurang dari 20.
Hal tersebut tentu sangat meresahkan, alasannya yakni untuk memenuhi rasio tersebut bukan sesuatu yang mudah. Merger sekolah bukanlah solusi yang tepat, alasannya yakni jarak antar sekolah di pedesaan cukup jauh, sehingga apabila opsi ini yang diambil dikhawatirkan jumlah siswa drop out akan meningkat.
Para guru berharap supaya saja pemerintah mempunyai solusi yang tidak merugikan guru dan akseptor didik. Ditunggu langkah kongkrit pemerintah untuk menuntaskan duduk kasus itu.Semoga.
Sumber http://selalusiapbelajar.blogspot.com