Friday, April 7, 2017

√ Teladan Surat Perjanjian Kerja Karyawan (Staf Sparepart)

Berikut ini merupakan salah satu rujukan Surat Perjanjian Kerja yang dibentuk oleh Perusahaan dengan karyawannya. Dalam surat perjanjian ini disebutkan pasal-pasal yang mengikat kedua belah pihak berkaitan dengan Jabatan, Masa Kerja, Gaji dan lain-lain.


Walaupun tidak semua perusahaan menciptakan surat ibarat ini, namun demi kejelasan status kerja karyawan, dukungan aturan dan manajemen dokumen yang baik, sebaiknya dibentuk surat perjanjian ini.


Kapan surat ini dibuat..? yaitu ketika sebuah perusahaan mendapatkan karyawan baru, perusahaan memperpanjang kontrak kerja karyawan lama, atau perubahan jabatan seorang karyawan. Pokok nya setiap ada perubahan status kerja karyawan sebaiknya dilakukan permbaruan pada surat perjanjian kerja ini.


Sebagai referensi Anda, berikut ini ialah Contoh Surat Perjanjian Kerja antara Direktur Perusahaan dengan Karyawan yang mempunyai jabatan Staf Sparepart. Anda bisa menyesuaikan isi dari pasal-pasal dalam surat ini sesuaidengan kebutuhan Anda :). Anda juga bisa mend0wnl0ad Contoh Surat Perjanjian Kerja ini melalui link d0wnl0ad di bab bawah artikel ini.. 🙂



SURAT PERJANJIAN KERJA

NO. 002/SPK/HRD/2016


Yang bertanda tangan dibawah ini :

I.    Nama                 :  SENDY KHOO

Jabatan                :  Direktur Kharisma Saudara Motor

Dalam hal ini mewakili dan bertindak untuk dan atas nama PT. Kharisma Saudara Motor yang berkedudukan di Jl. P Tirtayasa Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung untuk selanjutnya disebut pihak I.


II.    Nama                : SUGENG

Tempat / tanggal lahir        : Karang Anyar, 13 Oktober 1954

Alamat                : Jl. Raya Karang Anyar Dusun 3

Lampung Selatan.


Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri, yang selanjutnya disebut pihak ke II.

Pada hari Rabu tanggal, 01 Februari 2016 di Bandar Lampung telah bersepakat untuk menciptakan Perjanjian Kerja Dengan Jangka Waktu Tertentu dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tertera di bawah ini :


Pasal 1

Pihak II baiklah dan bersedia melaksanakan kiprah dan tanggung-jawab untuk keperluan Pihak I sebagai :

Jabatan                    :  Staf Sparepart

Golongan                :

Bertanggung-jawab kepada        :  Direktur Kharisma Saudara Motor

Tanggal masuk            :  02 Januari 2016


Pasal 2

Pihak II telah bersedia menjalani kontrak kerja selama 12 (Dua Belas) bulan terhitung semenjak tanggal     01 Februari 2016 hingga dengan tanggal 01 Februari 2016

Pasal 3

Dengan mengingat kepentingan Pihak I, Pihak II untuk selanjutnya bersedia dipindahkan ke bab yang terdapat di kantor atau perjuangan milik Pihak I dan bersedia menjalankan pekerjaan pada jam kerja berdasarkan pengaturan dan pembagian pekerjaan yang di berikan oleh Pihak I.


Pasal 4

Sebagai imbalan atas pelaksanaan kiprah dan tanggung-jawab Pihak II, Pihak I telah bersedia memperlihatkan kepada Pihak II :

1.    Gaji pokok            : Rp.    981.000,- /bulan

2.    Uang makan        : Rp        .,- /bulan

3.    Uang transport        : Rp        .,- /bulan

4.    Tunjangan maintenance    : Rp        .,- /bulan


Pembayaran imbalan dilakukan dengan secara transfer / pemindahbukuan dari rekening Pihak I ke rekening Pihak II  atau di PT. Kharisma Saudara Motor.


Pasal 5

Pihak II wajib memberitahukan kepada Pihak I secara tertulis setiap terjadi perubahan atas alamat rekening upah selambat-lambatnya 14 (Empat Belas) hari sebelum tanggal pembayaran upah berikutnya. Keterlambatan pembayaran upah akhir kelalaian Pihak II dalam memperlihatkan pemberitahuan tertulis wacana adanya perubahan alamat tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan merupakan tanggung jawab pihak II.


Pasal 6

Pihak II telah baiklah untuk memenuhi tata tertib dan disiplin sebagaimana disebutkan sebagai berikut :

1.    Pihak II setiap ketika harus sanggup memperlihatkan segala perhatian, kemampuan serta keahlian yang dimiliki secara maksimal, serta bertindak seefektif dan seefisien mungkin.

2.    Pihak II akan setiap ketika melaksanakan kewajibannya secara jujur dan penuh tanggung jawab, dengan tidak meminta pembayaran dalam bentuk apapun dari pihak luar yang berhubungan, baik secara pribadi maupun tidak langsung, dengan kiprah dan tanggung jawabnya.

3.    Pihak II tidak dibenarkan untuk mengalihkan tugasnya kepada orang lain tanpa persetujuan dari Pihak I.

4.    Pihak II wajib memberitahukan ke atasannya atau ke kantor Pihak II bekerja dengan alasan yang terperinci dan sanggup diterima apabila Pihak II tidak masuk kerja.

5.    Tanpa adanya persetujuan tertulis dari Pihak I, Pihak II tidak dibenarkan memberikan segala belakang layar Pihak I, baik secara verbal maupun goresan pena atau dalam bentuk lain, kepada pihak ketiga.

6.    Pihak II wajib mematuhi dan tunduk kepada peraturan Pihak I yang berlaku, baik yang telah ada maupun yang akan dikeluarkan kemudian hari oleh Pihak I, dengan ketentuan bahwa peraturan tersebut tidak bertentangan dengan perjanjian ini.

7.    Tanpa ijin tertulis dari Pihak I, Pihak II tidak dibenarkan menyediakan tenaganya secara perorangan maupun bahu-membahu dengan orang lain dan mendapatkan pembayaran dari Pihak Ketiga.

Pasal 7

Dengan mengingat aturan yang berlaku, Pihak I berhak untuk memutuskan korelasi kerja dengan Pihak II setiap ketika dengan tidak memperlihatkan ganti kerugian apapun untuk pelanggaran-pelanggaran sebagai berikut :

1.    Penipuan, pencurian dan penggelapan barang/uang milik pengusaha atau teman sekerja atau milik teman pengusaha.

2.    Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan Pihak I atau kepentingan negara.

3.    Mabuk, minum-minuman keras yang memabukkan, madat, menggunakan obat bius atau menyalahgunakan obat-obatan terlarang atau obat-obatan perangsang lainnya di kawasan kerja yang dihentikan oleh peraturan perundang-undangan.

4.    Melakukan perbuatan asusila atau melaksanakan perjodian di kawasan kerja.

5.    Melakukan tindak kejahatan contohnya menyerang, mengintimidasi atau menipu pengusaha atau teman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan Pihak I maupun diluar lingkungan Pihak I.

6.    Menganiaya, mengancam secara fisik dan mental, menghina secara bernafsu pengusaha atau keluarga pengusaha atau teman sekerja.

7.    Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melaksanakan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan aturan atau kesusilaan serta peraturan perundangan yang berlaku.

8.    Dengan ceroboh atau sengaja merusak dan membiarkan diri atau teman sekerjanya dalam keadaan bahaya.

9.    Membongkar dan membocorkan belakang layar Pihak I atau mencemarkan nama baik pengusaha dan atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.

10.    Melakukan kejahatan yang bobotnya sama sehabis menerima peringatan terakhir yang masih berlaku.

11.    Hal-hal lain yang diatur dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Pihak I.

Pasal 8

Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diterapkan oleh kedua belah pihak secara musyawarah untuk mufakat dan bilamana dianggap perlu sanggup dituangkan dalam suatu addendum, yang merupakan bab yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.

Pasal 9

Untuk pelaksanaan perjanjian ini dengan segala akibatnya, kedua belah pihak telah menentukan domisili aturan yang umum dan tetap pada kantor Panitera Pengadilan Negeri Lampung atau pengadilan lain yang ditunjuk oleh Pihak I.

Pasal 10

Perjanjian kerja ini dengan sendirinya akan berakhir pada                     , kecuali terdapat kesepakatan tertulis sebelumnya. Dengan berakhirnya perjanjian ini, Pihak II wajib mengembalikan kepada Pihak I semua dan segala jenis barang milik Pihak I.

Demikianlah perjanjian ini dibentuk di Bandar Lampung, pada hari dan tanggal tersebut di awal perjanjian ini dan dalam rangkap dua, yang masing-masing mempunyai kekuatan yang sama.


Pihak II


SUGENG

Karyawan


Pihak I


SENDY KHOO

Direktur


[iklan]


Preview Halaman Pertama Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan (Staf Sparepart):


Berikut ini merupakan salah satu rujukan Surat Perjanjian Kerja yang dibentuk oleh Perusahaan √ Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan (Staf Sparepart)


Download Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan (Staf Sparepart) versi Microsoft Word (.doc) berikut:


Berikut ini merupakan salah satu rujukan Surat Perjanjian Kerja yang dibentuk oleh Perusahaan √ Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan (Staf Sparepart)

*password: contohsuratindonesia.com (diketik yah, JANGAN DI COPY PASTE)

Kalo masi resah d0wnl0adnya, klik: Cara Download


Semoga rujukan surat ini bermanfaat untuk Anda. Mau buat surat, buka dulu contohsuratindonesia.com 🙂



Sumber aciknadzirah.blogspot.com