Monday, May 15, 2017

√ Cara Bpjs Kesehatan Korban Phk Tetap Diterima Tanpa Bayar Iuran

Peserta BPJS Kesehatan yang mengalami PHK tetap memperoleh hak Manfaat Jaminan Kesehatan paling usang 6 (enam) bulan semenjak di PHK, tanpa membayar iuran. Bagaimana cara BPJS Kesehatan korban PHK tetap tanpa bayar iuran ? Ikuti tips-nya.


Salah satu keunggulan manfaat jadwal BPJS Kesehatan atau jadwal Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yaitu manfaat bagi peserta yang mengalami korban PHK.


Sesuai ketentuan UU No.40 Tahun 2004 perihal Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Presiden (Perpres) No.82 Tahun 2018 perihal Jaminan Kesehatan, karyawan perusahaan yang mengalami PHK tetap memperoleh hak Manfaat Jaminan Kesehatan paling usang 6 (enam) bulan semenjak di PHK, tanpa perlu membayar iuran.


Bagaimana bisa mendapatkan manfaat jaminan BPJS Kesehatan buat karyawan PHK ?


Perlu diingat, ada 4 kriteria yang harus dipenuhi sebab penyebab PHK bisa berbeda – beda tergantung kondisi perusahaan dan karyawan.


Kriteria Korban PHK Tetap Menerima BPJS Kesehatan


BPJS Kesehatan menawarkan jaminan kesehatan kepada korban PHK selama sejumlah persyaratan dipenuhi, yaitu :


Pertama, PHK sudah ada putusan pengadilan relasi Industrial yang dibuktikan dengan putusan/akta diterbitkan pengadilan relasi Industrial.


Kedua, dalam hal PHK terjadi sebab penggabungan perusahaan maka harus terdapat pembuktian dengan sertifikat notaris.

Persyaratan yang diharapkan adalah:



  • Keputusan Menteri atau bukti pengakuan tubuh aturan (akta notaris) sesuai pasal 122, pasal 123, pasal 129 dan pasal 130 UU No.40 Tahun 2007 perihal Perseroan Terbatas;

  • Pengumuman pada surat kabar sebagaimana pasal 133 UU Perseroan Terbatas;

  • Putusan pengadilan relasi Industrial yang sudah berkekuatan aturan tetap/akta pengadilan relasi Industrial;

  • Surat keputusan PHK karyawan yang disahkan dinas ketenagakerjaan;

  • Dokumen perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik; atau melampirkan dokumen sesuai Peraturan OJK No.74/POJK.04/2016 perihal Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka.


Ketiga, PHK sebab perusahaan pailit atau mengalami kerugian, pembuktiannya dilakukan melalui putusan kepailitan dari pengadilan niaga yang telah berkekuatan aturan tetap.


Laporan keuangan 2 tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik atau dokumen yang telah mendapatkan pengakuan dari forum keuangan dan forum aturan yang menyatakan perusahaan tersebut mengalami rugi atau force majuere.


Pembuktian lain yang harus dibuktikan untuk PHK sebab perusahaan pailit yaitu keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) sebagaimana pasal 14 ayat (1) UU Perseroan Terbatas.


Penetapan instansi berwenang berupa pencabutan izin operasional atau dicabutnya tanda daftar perusahaan atau dokumen yang menyatakan perusahaan tutup permanen. Surat keputusan PHK karyawan dari pemberi kerja yang disahkan dinas ketenagakerjaan.


Keempat, PHK sebab pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak bisa bekerja dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan dokter yang memiliki kewenangan di bidangnya yang menyatakan peserta mengalami sakit berkepanjangan dan tidak bisa bekerja kembali.


Terakhir, surat keputusan PHK karyawan dari pemberi kerja yang disahkan dinas ketenagakerjaan. Pelaporan terjadinya PHK itu dilakukan oleh pemberi kerja atau serikat pekerja/pekerja dengan membawa surat kuasa orisinil dan dokumen lengkap syarat penjaminan yang telah dilegalisir oleh penerbit dokumen.


Baca juga: Tanya Jawab BPJS Kesehatan


Penyelesaian Sengketa dengan Perusahaan


Jika terjadi sengketa PHK dan mutasi keluar dilakukan pemberi kerja dengan alasan PHK, petugas pemeriksa wajib melaksanakan tindakan pengawasan dan investigasi kepatuhan. Hasil investigasi dan kepatuhan itu menjadi dasar dan pertimbangan pemberi kerja untuk mendaftarkan kembali pekerja dalam kepesertaan JKN-KIS.


Apabila perusahaan tidak mau mendaftarkan kembali pekerjanya dalam jadwal JKN-KIS, BPJS Kesehatan akan melaporkannya kepada pengawas ketenagakerjaan untuk meminta upaya penegakan aturan pasal 27 ayat (3) Perpres No.82 Tahun 2018.


Perlu diingat, sebelum ada putusan PHK berkekuatan aturan tetap, pemberi kerja dan pekerja wajib memenuhi hak dan kewajiban masing-masing, khususnya dalam jadwal JKN-KIS.


Apabila pasangan suami-istri peserta PPU sama-sama bekerja dan salah satunya mengalami PHK, ke pesertaan dialihkan kepada salah satu yang masih bekerja. Ketika peserta dan keluarganya sudah mendapatkan penjaminan manfaat jaminan kesehatan selama 6 bulan sesudah PHK, ada kewajiban bagi peserta yang bersangkutan untuk melaksanakan pembaruan (renewal) kepesertaan setiap bulan.


Untuk mengaktifkan kepesertaan bulan berjalan, peserta yang mengalami PHK wajib melaporkan data dirinya dan anggota keluarganya setiap bulan dengan cara mendatangi kantor BPJS Kesehatan setempat, melampirkan surat pernyataan (bermaterai Rp 6,000) belum bekerja dan menandakan identitas diri yang valid dan terbaru.


Peserta yang tidak melaksanakan pelaporan dan memperbarui surat pernyataan, maka kepesertaan akan dinonaktifkan pada bulan pelaporan. Pelaporan renewal wajib dilakukan oleh peserta atau anggota keluarga dengan melampirkan surat kuasa yang memuat klarifikasi bahwa peserta yang bersangkutan berhalangan lapor.


Pengaktifan kepesertaan dilakukan sesudah peserta memenuhi sejumlah syarat tersebut.


Kesimpulan


Adanya manfaat buat peserta BPJS Kesehatan yang mengalami korban PHK untuk tetap mendapatkan layanan kesehatan selama 6 bulan semenjak PHK, niscaya sangat membantu. Manfaat ini perlu diketahui oleh masyarakat pekerja peserta upah yang selama ini memakai BPJS.


Yang penting diperhatikan yaitu 4 kriteria, yang sudah diuraikan diatas, biar proses klaim layanan BPJS Kesehatan untuk korban PHK bisa tetap berjalan lancar.


Tanya Jawab BPJS Kesehatan silahkan lihat disini.



Sumber https://duwitmu.com