Saturday, June 3, 2017

√ Rancangan Undang-Undang (Ruu) Keperawatan Pasal 45-50


BAB IX
PENGHARGAAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 45
Penghargaan
(1)   Perawat yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di kawasan khusus berhak memperoleh penghargaan.
(2)   Perawat yang gugur dalam melakukan kiprah di kawasan khusus memperoleh penghargaan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat
Pasal 46
(1) Penghargaan kepada perawat sanggup diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
(2) Penghargaan kepada perawat dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun provinsi, hari ulang tahun kabupaten/kota, hari ulang tahun satuan pendidikan, hari pendidikan nasional, hari perawat nasional, dan/atau hari besar lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai donasi penghargaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PERLINDUNGAN
Pasal 47
(1)     Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau institusi sarana kesehatan wajib menawarkan proteksi terhadap perawat dalam melakukan tugas.
(2)     Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi proteksi hukum, proteksi profesi, serta proteksi keselamatan dan kesehatan kerja.
(3)     Perlindungan aturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi proteksi aturan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dalam melakukan pekerjaan profesinya.
(4)     Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi proteksi terhadap pemutusan relasi kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, donasi imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam memberikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang sanggup menghambat perawat dalam melakukan tugas.
(5)     Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi proteksi terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, tragedi alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
BAB X
PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN
Pasal 48
Pemerintah, Konsil , dan Organisasi Profesi membina, membuatkan dan mengawasi praktik keperawatan sesuai dengan fungsi serta kiprah masingmasing.
Pasal 49
(1)   Pembinaan dan pengembangan perawat meliputi training profesi dan karir
(2)   Pembinaan dan pengembangan profesi perawat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kompetensi profesional dan kepribadian
(3)   Pemerintah, konsil dan organisasi profesi membina serta membuatkan kualifikasi dan kompetensi perawat pada institusi baik pemerintah maupun swasta;
(4)   Pembinaan dan pengembangan profesi perawat dilakukan melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi perawat dan jJenjang Karir Perawat.
(5)   Jenjang Karir Perawat yang dimakasud sesuai dengan ketentuan organisasi profesi
Pasal 50
Pembinaan, pengembangan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48, diarahkan untuk:
a.       Melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan perawat.
b.      Memberikan kepastian aturan bagi masyarakat dan perawat
c.       Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang dilakukan oleh perawat;

d.      Melindungi perawat terhadap keselamatan dan risiko kerja.


Daftar Isi Makalah RUU Keperawatan :
1.     BAB I Pendahuluan Klik :http://adf.ly/QZGjn
2.     BAB II Pembukaan RUU Keperawatan Klik : http://adf.ly/QZHP9
3.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 1-4 Klik : http://adf.ly/QZHWv
4.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 5-8 Klik : http://adf.ly/QaZi1
5.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 9-16 Klik : http://adf.ly/QfEL3
6.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 17-20 Klik : http://adf.ly/QfEub
7.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 21-28 Klik : http://adf.ly/QfFOv
8.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 29-38 Klik : http://adf.ly/QfFOv
9.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 39-32 Klik : http://adf.ly/QfFbJ

10. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 33-44 Klik : http://adf.ly/QiiUc

Sumber http://macrofag.blogspot.com