Apa sajakah syarat untuk ikut organisasi sosial ?
Syarat untuk ikut organisasi sosial berbeda-beda untuk setiap organisasinya. Misalnya organisasi sosial perihal pendidikan untuk anak jalanan, biasanya menetapkan syarat menyerupai harus bisa berkomunikasi dengan baik, mengusai ilmu terapan, sabar, punya ide-ide kreatif dsb.
Syarat untuk menjadi anggota organisasi sosial lainnya, misalanya yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat tentu mempunyai syarat yang berbeda dengan organisasi sosial anak jalanan, misalnya punya ilmu kesehatan, bersifat komunikatif dsb.
Akan tetapi pada umumnya syarat yang biasanya ada di setiap organisasi sosial ialah punya waktu luang, punya tingkat kesabaran yang tinggi dan mempunyai keahlian khusus.
Apa sajakah yang diharapkan untuk mengatur relasi antar anggota di dalam organisasi ?
Nah, ada beberapa hal yang diharapkan guna mengatur relasi antar anggota. Dalam bukunya Sosiologi 2 halaman 17-18, Budiono menjelaskan sebagai berikut.
1. Setiap anggota harus bisa membuat suasana serasi meskipun mereka berasal dari latar belakang yang berbeda dan mempunyai duduk kasus langsung yang berbeda pula.
2. Setiap organisasi harus mempunyai kekuasaan yang bersifat memaksa bagi setiap anggotanya. Otoritas ini berkhasiat untuk mengatur semoga anggota tidak melaksanakan hal-hal yang di luar untuk kepentingan tujuan organisasi itu sendiri.
3. Mempunyai nilai ukuran yang tetap dalam tata kelola relasi sosial yang sanggup diterima oleh semua anggota.
4. Adanya pengaturan dan penyusunan lapisan sosial anggota organisasi sehingga terlihat struktur organisasinya.
Dalam organisasi sosial, faktor keanggotaan harus terang semoga pembagian tugas, kewajiban dan haknya juga jelas. Misalnya kiprah bendahara, kiprah devisi marketing, kiprah ketua, kiprah anggota tetap dan tidak tetap harus ada dan terang serta tertuang dalam hukum resmi.
Di dalam bukunya yang berjudul Sosiologi halaman 99, Puji Raharjo dijelaskan bahwa ada beberapa aspek yang bekerjasama dengan keanggotaan organisasi yakni:
1. Seorang calon anggota gres bisa diangkat menjadi anggota sehabis dilakukan seleksi sesuai syarat dan kualifikasi tertentu yang tertuang dalam hukum organisasi.
2. Setiap anggota organisasi mempunyai kewajiban, kiprah dan kiprah sesuai yang ada di dalam hukum organisasi.
3. Keikutsertaan seseorang dalam organisasi bukan sebab adanya paksaan melainkan adanya minat dan talenta sehingga organisasi bisa menjadi kawasan menyalurkan potensi anggota tersebut.
4. Program kerja sebuah organisasi harus sesuai dengan tujuan organisasi. Tidak boleh melenceng atau melebar.
5. Setiap anggota organisasi akan tercatat secara resmi di dalam buku keanggotaan organisasi.
6. Organisasi mempunyai hukum ketat dalam hal pembagian kiprah dsb namun tidak terlalu mengikat terkait keanggotaan. Misalnya bagi anggota yang ingin keluar dari organisasi, maka diperbolehkan keluar.
Sumber https://www.siswapedia.com