Monday, July 10, 2017

√ 6 Hal Wajib Dibaca Di Polis Asuransi Jiwa

Banyak yang punya asuransi jiwa tapi lupa baca polis. Padahal polis yakni dokumen legal yang menjadi dasar relasi nasabah dengan perusahaan asuransi. Jika terjadi sengketa, rujukannya yakni ketentuan dalam polis. Ada 6 hal yang wajib dibaca dalam polis asuransi.


Sudah jadi kebiasaan, pembeli asuransi jiwa  tidak baca polis. Setelah serah terima dengan agent, semua happy,  buku polis masuk laci dan tidak pernah dibuka lagi. Hati damai alasannya sudah punya asuransi.


Alasan klasik tidak membacanya yakni polis dianggap itu sesuatu yang rumit, penuh dengan istilah aturan dan berhalaman – halaman panjangnya.


Sering pula muncul pertanyaan, “saya sudah baca proposal, apa masih perlu baca polis lagi ?


Wajib Baca Polis 


Karena dalam asuransi terdapat ketentuan bahwa “Ilustrasi ini bukan merupakan kontrak asuransi dan bukan pula merupakan potongan dari Polis. Hak dan kewajiban sebagai Pemegang Polis / Tertanggung dan ketentuan mengenai produk asuransi ini tercantum dalam Polis”.


 Padahal polis yakni dokumen legal yang menjadi dasar relasi nasabah dengan perusahaan  √ 6 Hal Wajib Dibaca di Polis Asuransi Jiwa


Kebiasaan tidak baca polis sanggup menjadikan problem di lalu hari. Utamanya, ketika nasabah akan mengajukan klaim.


Saat klaim ditolak, nasabah tidak terima, murka – marah, dan tidak sedikit yang merasa dizolimi oleh perusahaan asuransi. Menganggap asuransi itu banyak penipuannya.


Tapi, nasabah tidak sanggup berbuat banyak alasannya perusahaan asuransi beroperasi menurut polis. Secara hukum, posisi asuransi sangat besar lengan berkuasa alasannya semua sudah dijelaskan di dalam polis.


Supaya tidak timbul problem di lalu hari, selayaknya pemilik asuransi wajib mempelajari dan membaca polis. Mengerti apa hak dan kewajiban mereka.


Hal Penting Dalam Polis


Supaya ringkas, berikut ini poin – poin krusial di dalam polis yang harus dimengerti:


#1 Hak untuk Mempelajari Polis


Ini banyak pemegang polis yang tidak tahu bahwa perusahaan asuransi bergotong-royong memperlihatkan waktu kepada nasabah untuk membaca terlebih dahulu dan kalau keberatan sanggup membatalkan polis tanpa dikenakan denda (seluruh uang premi dikembalikkan).


Terdapat ketentuan ‘Hak untuk Mempelajari Polis’ atau Cooling Off Period bahwa nasabah mendapat waktu 14 hari kalender semenjak tanggal penerbitan polis untuk membaca polis. Dalam periode tersebut, nasabah sanggup membatalkan polis tanpa dikenakan denda dan uang premi dikembalikkan semuanya.


Manfaatkan hak ini dengan sebaik – baiknya. Pastikan pula agent memperlihatkan dokumen polis sesegera mungkin semenjak disetujui.


#2 Data Pemegang dan Tertanggung


Karena polis yakni dokumen legal, nasabah harus memastikan data – data tertanggung akurat dan benar. Ini sangat penting alasannya ketika nanti terjadi petaka dan akan dilakukan klaim, data – data dalam polis yang menjadi contoh pihak asuransi.


Jangan hingga data, contohnya nama, relasi keluarga, salah. Jika itu terjadi, proses pembayaran klaim akan sulit dilakukan.


Oleh alasannya itu, selain mengisi data secara hati-hati dan akurat di awal pengajuan, mengecek kembali dalam polis yakni hal yang juga tidak kalah penting. Double-check ini membantu memastikan keakuratan data.


#3 Manfaat Perlindungan Asuransi


Pastikan manfaat asuransi yang tercantum di dalam polis sudah sesuai dengan yang diinginkan.


 Padahal polis yakni dokumen legal yang menjadi dasar relasi nasabah dengan perusahaan  √ 6 Hal Wajib Dibaca di Polis Asuransi Jiwa


Menyangkut manfaat, hal – hal yang penting dicermati adalah:



  • Besarnya Uang Pertanggungan (UP) untuk santunan jiwa. Ini yakni nilai uang yang akan diterima oleh jago waris kalau tertanggung mengalami musibah.

  • Masa waktu pertanggungan. Sampai tertanggung di usia berapa asuransi memperlihatkan proteksi.

  • Jatah kamar rawat ini per hari untuk asuransi kesehatan. Pastikan jenis asuransi kesehatan sesuai dengan yang kita harapkan. Saat ini, secara umum ada dua jenis cara pergantian klaim asuransi kesehatan, yaitu: (1) penggantian menurut tagihan dan (2) santunan harian. Santunan harian tidak melihat berapa tagihan rumah sakit, tetapi mengganti menurut jumlah hari rawat inap dikali nilai per harinya.

  • Manfaat dari asuransi tambahan, menyerupai penyakit kritis, kecelakaan dan santunan kesehatan.

  • Cara melaksanakan klaim mengenai dokumen yang diharapkan dan batasan waktu pengajuan. Misalnya, asuransi menetapkan bahwa klaim diajukan secara tertulis disertai berkas-berkas orisinil sebagaimana tercantum dalam Polis diajukan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari semenjak Tertanggung meninggal atau simpulan masa pertanggungan. Jangan hingga lewat 90 hari alasannya akan ditolak oleh asuransi.


#4 Ketentuan Premi


Menyangkut premi, hal – hal penting yang penting yaitu:



  • Jumlah premi yang harus dibayar, periode pembayaran (bulanan, enam bulanan atau tahunan), cara pembayaran yang dipilih (transfer, debit rekening atau kartu kredit) dan mata uang pembayaran.

  • Ketentuan kalau terlambat membayar premi. Biasanya diberikan grace period selama 1 bulan semenjak batas waktu pembayaran premi, dimana dalam periode ini meskipun premi belum dibayar, namun santunan masih efektif (klaim masih diterima). Lepas dari grace period, polis lapse, dimana ketika itu kalau terjadi petaka sudah tidak diproteksi oleh asuransi.

  • Pemulihan polis yang sudah lapse. Untuk menghidupkan kembali polis yang sudah mati, tanpa perlu proses ulang kembali, disebut pemulihan. Perlu dilihat batas waktu dan syarat untuk melaksanakan pemulihan kalau polis sudah lapse


#5 Ketentuan Perkecualian


Ini yakni ketentuan yang mengatur hal – hal apa saja yang menimbulkan klaim sanggup ditolak, yang menyangkut antara lain:



  • Untuk asuransi jiwa, pertanggungan tidak berlaku bila tertanggung meninggal dunia alasannya (1) bunuh diri yang terjadi dalam kurun waktu 2 tahun terhitung semenjak Tanggal Penerbitan Polis; (2) Tertanggung sedang melaksanakan tindak kejahatan; (3) Tertanggung menjalani sanksi hukuman mati oleh pengadilan;(4) Terjadi akhir tindak kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh yang berkepentingan dalam pertanggungan.

  • Untuk asuransi kecelakaan, pertanggungan tidak berlaku antara lain bila: (a) Peperangan atau darurat perang  di wilayah Indonesia; (b) Pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, perang-saudara, pengambil-alihan kekuasaan; (c) Tugas Kemiliteran atau Kepolisian yang sedang dijalani oleh Tertanggung, kecuali membayar premi tambahan; (d) Tindakan bunuh diri atau melukai diri sendiri baik sadar maupun tidak, menjalani sanksi hukuman mati oleh Pengadilan, akhir Tertanggung melaksanakan kejahatan, akhir kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh yang berkepentingan dalam pertanggungan; (e). Tugas sebagai awak pesawat yang sedang dijalani oleh Tertanggung, kecuali membayar premi tambahan; (f) Melakukan pekerjaan atau acara atau olah raga yang berisiko, kecuali membayar premi tambahan; (g) minuman yang mengandung alkohol, zat-zat terlarang, racun, gas dan sejenisnya; (h) sakit, penyakit atau infeksi, kecuali yang diakibatkan oleh pemotongan potongan badan akhir kecelakaan.

  • Dalam asuransi kesehatan terdapat periode eliminasi, yaitu masa dimana penerima tidak sanggup mengajukan klaim. Biasanya 1 bulan hingga 2 bulan dari penerbitan polis. Ada penyakit – penyakit tertentu yang masa eliminasinya lebih usang dari ini, sanggup hingga 1 tahun.


#6 Potongan Biaya


Kenapa biaya penting ? alasannya biaya mengurangi manfaat buat pemegang polis.


Terutama bagi yang mengambil asuransi unit link, alasannya mengandung unsur investasi, banyak biaya yang perlu dicermati, antara lain:



  • Biaya Pemeliharaan. Ini dikenakan atas Premi Dasar, yang besarnya menurut prosentase tertentu, merupakan komisi kepada agent dan perusahaan asuransi.

  • Biaya Pertanggungan Dasar. Ini yakni biaya asuransi yang dihitung menurut usia, jenis kelamin dan Uang Pertanggungan Dasar. Biaya ini akan dipotong setiap bulan dari Unit pada Nilai Polis.

  • Biaya Perubahan Alokasi Dana Investasi (Switching). Tidak ada biaya untuk 4 (empat) kali transaksi pertama dalam 1 (satu) Tahun Polis dan biaya sebesar Rp. 50.000 akan dikenakan untuk setiap perubahan alokasi dana investasi berikutnya yang dilakukan dalam 1 (satu) Tahun Polis yang sama.

  • Biaya Administrasi Bulanan.

  • Biaya Pengelolaan Dana (per tahun). Dihitung dari persentase dari dana investasi kelolaan.


6 Hal Penting Polis


 Padahal polis yakni dokumen legal yang menjadi dasar relasi nasabah dengan perusahaan  √ 6 Hal Wajib Dibaca di Polis Asuransi Jiwa


Kesimpulan


Mulai kini jangan pernah tidak membaca polis asuransi jiwa Anda. Meskipun sudah baca proposal, baca polis tetap wajib. Karena polis yakni dokumen legal yang menjadi basis perjanjian dengan perusahaan asuransi.


Semoga kini tidak gundah lagi baca polis dengan adanya ringkasan diatas. Fokus pada hal – hal tersebut.



Sumber https://duwitmu.com