Friday, July 21, 2017

√ Cara, Hasil Penilaian, Tujuan, Dan Kriteria Kelulusan Legalisasi Rumah Sakit

Dalam Meningkatkan mutu pelayanan, sebagaimana tercantum dalam undang-undang nomor 44 tahun 2009 wacana Rumah Sakit, pasal 40 ayat 1, bahwa setiap rumah sakit baik negeri, swata, maupun BUMN wajib dilakukan ratifikasi secara kontinue setiap tiga tahun sekali.

 maupun BUMN wajib dilakukan ratifikasi secara kontinue setiap tiga tahun sekali √ Cara, Hasil Penilaian, Tujuan, dan Kriteria Kelulusan Akreditasi Rumah Sakit
Fhoto : RS Pertamedika Prabumulih
Akreditasi rumah sakit adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada administrasi rumah sakit, alasannya sudah memenuhi standar yang ditetapkan. Adapun tujuan ratifikasi rumah sakit yakni meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang mengutamakan keselamatan pasien. Kebijakan ratifikasi rumah sakit tersebut tercantum dalam Permenkes nomor 12 tahun 2012, yang merupakan turunan Undang-undang nomor 44 Tahun 2009 wacana rumah sakit.

Tujuan Akreditasi Rumah Sakit.

Diharapkan melalui proses ratifikasi rumah sakit dapat
  1. Meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa rumah sakit menitikberatkan, sasarannya pada keselamatan pasien dan mutu pelayanan, 
  2. Menyediakan lingkungan kerja yang kondusif dan efisien sehingga staf merasa puas, 
  3. Mendengarkan pasien dan keluarga mereka, menghormati hak-hak mereka, dan melibatkan mereka sebagai kawan dalam proses pelayanan,
  4. Menciptakan budaya mau berguru dari laporan insiden keselamatan pasien, 
  5. Membangun kepemimpinan yang mengutamakan kerja sama, kepemimpinan ini memutuskan prioritas untuk dan demi terciptanya kepemimpinan yang berkelanjutan untuk meraih kualitas dan keselamatan pasien pada semua tingkatan.

Adapun tiga hal yang dilakukan oleh tim ratifikasi untuk Mengumpulkan Sumber Data semoga sanggup memperlihatkan nilai yakni sebagai berikut :
  • Wawancara : Pada pimpinan Rumah Sakit - Pada staf Rumah Sakit - Pada pasien dan keluarga (minimal 4) 
  • Observasi : Fasilitas, alat, mekanisme tindakan, dll 
  • Kelengkapan dokumen : Kebijakan / SK, pedoman, Standar Prosedur Operasional (SOP) / Protap, bukti pelaksanaan kegiatan, kegiatan kerja, laporan harian, laporan bulanan/harian, dll.

Cara Penilaian Akreditasi Rumah Sakit

Melalui tiga metode diatas nantinya tim ratifikasi akan melaksanakan proses evaluasi ratifikasi rumah sakit dengan cara sebagai berikut :
  • Tim penilai (surveyor) akan berada di Rumah Sakit selama kurang lebih 3 hari, yang terdiri dari 3 orang (manajemen, medis dan keperawatan) Pimpinan Rumah Sakit mempresentasikan kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien Rumah Sakit
  • Dilanjutkan telaah dokumen, telaah rekam medik tertutup dan telaah rekam medik terbuka serta survey lapangan
  • Penilaian lapangan ditekankan pada telusur pasien untuk di wawancarai/ observasi pribadi atas pelayanan kesehatan yang telah/sedang/akan diterima pasien.
  • Dalam waktu yang bersamaan, kelengkapan dokumen ratifikasi juga di observasi dan ditanyakan pada jajaran staf dan pimpinan Rumah Sakit.
  • Temuan atas ketidaklengkapan dokumen/ kekurangan mutu pelayanan harus diperbaiki dikala itu sehabis menerima rekomendasi surveyor.
  • Telusur lingkungan terhadap kemudahan Rumah Sakit
  • Telusur KPS
  • Presentasi FMEA (Failure Mode and Effect Analysis), Pedoman Praktik Klinis / Clinical Pathways, Risk Manajemen Dan IKP (Insiden Keselamatan Pasien)
  • Wawancara Pimpinan
  • Exit Conference

Hasil Penilaian Akreditasi Rumah Sakit

Ada 4 kriteria hasil evaluasi terhadap Elemen Penilaian, diantaranya :

A. Tercapai penuh ( skor 10)
  • Melalui wawancara baik pada pasien/keluarga dan staf ditemukan balasan “ya” atau “selalu”, atau sanggup menjawab sesuai dengan konteks pertanyaan
  • Melalui observasi dokumen, ditemukan minimal 9 dari 10 dokumen yang diminta atau 90 % dokumen lengkap
  • Melalui observasi bukti pelaksanaan, kegiatan/tindakan sudah berjalan minimal 4 bulan terakhir dari masa penilaian

B. Tercapai sebagian (skor 5)
  • Melalui wawancara baik pada pasien/keluarga dan staf ditemukan balasan “tidak selalu” atau “kadang-kadang”,
  • Melalui observasi dokumen, ditemukan 50 hingga 89 % dokumen yang diminta
  • Bukti dipenuhinya persyaratan hanya sanggup ditemukan di sebagian daerah/unit kerja dimana persyaratan harus ada
  • Kebijakan/prosedur sanggup dilaksanakan tetapi tidak sanggup dipertahankan
  • Melalui observasi bukti pelaksanaan, kegiatan/tindakan sudah berjalan 1 - 3 bulan terakhir dari masa penilaian.

C. Tidak tercapai (skor 0)
  • Melalui wawancara baik pada pasien/keluarga dan staf ditemukan balasan “jarang” atau “tidak pernah”
  • Melalui observasi dokumen, ditemukan < 50% dari dokumen yang diminta
  • Bukti dipenuhinya persyaratan tidak sanggup ditemukan di daerah/unit kerja dimana persyaratan harus ada
  • Kebijakan / proses ditetapkan tetapi tidak dilaksanakan
  • Melalui observasi bukti pelaksanaan, kegiatan/tindakan sudah berjalan hanya ≤ 1 bulan terakhir dari masa penilaian

D. Tidak sanggup diterapkan

Sebuah elemen penilaian  dinilai “tidak sanggup diterapkan” jikalau persyaratan dari elemen evaluasi tidak sanggup diterapkan di Rumah Sakit (contohnya, Rumah Sakit tidak melaksanakan riset, tidak ada bantuan organ).

Nilai skor akan diakumulasikan pada masing-masing standar yang terdapat dalam potongan untuk memilih apakah suatu standar telah mencapai batas yang telah ditentukan. elemen evaluasi dinilai dalam skore, sedangkan standard dan bab/grup dinilai dalam persen (%).

Tingkatan dan kriteria kelulusan ratifikasi rumah sakit terdiri dari 4 tingkatan yang masing - masing kelulusan mempunyai nilai minimum per potongan yang harus dicapai.

Adapun Tingkatan dan Kriteria Kelulusan Akreditasi Rumah Sakit Berdasarkan KARS 2012 sebagai berikut :


Tingkat Pratama

Empat potongan digolongkan Major, nilai minimum setiap potongan harus 80 (delapan puluh) % :
  1. Sasaran Keselamatan Pasien Rumah Sakit
  2. Hak Pasien dan Keluarga (HPK)
  3. Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK)
  4. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)

Sebelas potongan digolongkan Minor, nilai minimum setiap potongan harus 20 (duapuluh) % :
  1. Millenium Development Goal’s (MDG’s)
  2. Akses Pelayanan dan Kontinuitas pelayanan (APK)
  3. Asesmen Pasien (AP)
  4. Pelayanan Pasien (PP)
  5. Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB)
  6. Manajemen Penggunaan Obat (MPO)
  7. Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI)
  8. Kualifikasi dan Pendidikan Staff (KPS)
  9. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
  10. Tata Kelola, Kepemimpinan dan Pengarahan ( TKP)
  11. Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)

Tingkat Madya

Delapan potongan digolongkan Major, nilai minimum setiap potongan harus 80 % :
  1. Sasaran Keselamatan Pasien Rumah Sakit
  2. Hak Pasien dan Keluarga (HPK)
  3. Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK)
  4. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)
  5. Millenium Development Goal’s (MDG’s)
  6. Akses Pelayanan dan Kontinuitas pelayanan (APK)
  7. Asesmen Pasien (AP)
  8. Pelayanan Pasien (PP)

Tujuh potongan digolongkan Minor, nilai minimumsetiap potongan harus 20 % :
  1. Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB)
  2. Manajemen Penggunaan Obat (MPO)
  3. Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI)
  4. Kualifikasi dan Pendidikan Staff (KPS)
  5. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
  6. Tata Kelola, Kepemimpinan dan Pengarahan (TKP)
  7. Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)

Tingkat Utama

Duabelas potongan digolongkan Major, nilai minimum setiap potongan harus 80 % :
  1. Sasaran Keselamatan Pasien Rumah Sakit
  2. Hak Pasien dan Keluarga (HPK)
  3. Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK)
  4. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)
  5. Millenium Development Goal’s (MDG’s)
  6. Akses Pelayanan dan Kontinuitas pelayanan (APK)
  7. Asesmen Pasien (AP)
  8. Pelayanan Pasien (PP)
  9. Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB)
  10. Manajemen Penggunaan Obat (MPO)
  11. Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI)
  12. Kualifikasi dan Pendidikan Staff (KPS)
Tiga potongan digolongkan Minor, nilai minimum setiap potongan harus 20 % :
  1. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
  2. Tata Kelola, Kepemimpinan dan Pengarahan (TKP)
  3. Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)


Tingkat Paripurna

Limabelas (semua) potongan digolongkan Major, nilai minimum setiap potongan harus 80 % :
  1. Sasaran Keselamatan Pasien Rumah Sakit
  2. Hak Pasien dan Keluarga (HPK)
  3. Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK)
  4. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)
  5. Millenium Development Goal’s (MDG’s)
  6. Akses Pelayanan dan Kontinuitas pelayanan (APK)
  7. Asesmen Pasien (AP)
  8. Pelayanan Pasien (PP)
  9. Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB)
  10. Manajemen Penggunaan Obat (MPO)
  11. Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI)
  12. Kualifikasi dan Pendidikan Staff (KPS)
  13. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
  14. Tata Kelola, Kepemimpinan dan Pengarahan (TKP)
  15. Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)
Demikian artikel "Cara, Hasil Penilaian, Tujuan, dan Kriteria Kelulusan Akreditasi Rumah Sakit", yang kami kutip dari beberapa sumber, semoga bermanfaat.

Sumber http://bangsalsehat.blogspot.com