Reksadana dan DPLK sanggup dipakai untuk menyiapkan dana pensiun. Mana yang terbaik? Ikut update di 2019, termasuk pelengkap ulasan soal DPLK Mandiri, BRI dan BNI Simponi sebagai institusi DPLK terbesar di Indonesia.
Belum usang ini, saya terima pertanyaan dari pengunjung blog. Dia sedang bingung menjelang masa pensiunnya yang tinggal hitungan bulan.
“Saya sudah usang ikut dana pensiun DPLK dari kantor. Iuran eksklusif dipotong dari honor setiap bulan. Tapi, saya hitung hasil investasi di DPLK sepertinya tidak akan cukup untuk pensiun. Apa yang harus saya lakukan ? Bagaimana dengan Reksadana, apakah itu kondusif dan sanggup jadi pengganti ?”
Agak ironis sebenarnya, lantaran menjelang pensiun seharusnya dihadapi dengan senang.
Namun, yang terjadi sebaliknya, muncul perasaaan khawatir, gundah, akan masa depan keuangan beliau.
Ini persoalan klasik. Kerap dihadapi banyak karyawan di ujung masa kerjanya.
Tidak peduli tingkat income atau jabatan. Mau honor besar, honor kecil, bawahan atau atasan, muncul perasaan khawatir ketika mendekati masa pensiun.
Cukup tidak uang pensiun saya ?
Karyawan sudah bekerja dan berasumsi bahwa potongan iuran tiap bulan akan cukup.
Jawabannya, tergantung. Tergantung bagaimana Anda mengelola dana pensiun selama ini.
Ada dua pilihan cara mempersiapkan pensiun, yaitu DPLK dan Reksadana. Masing – masing mempunyai kelebihan dan kekurangan.
Mari kita lihat bagaimana cara kerja keduanya. Supaya dari situ, Anda sanggup menentukan mana yang paling cocok dengan kondisi Anda.
DPLK
DPLK yaitu abreviasi dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Sesuai Undang – Undang, “Dana Pensiun Lembaga Keuangan yaitu Dana Pensiun yang dibuat oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja sanggup berdiri diatas kaki sendiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan”.
Ciri khas DPLK yaitu agenda pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing penerima sebagai manfaat pensiun.
Dalam prakteknya, perusahaan mengikutsertakan karyawan ke dalam salah satu DPLK.
Mekanismenya sebagai berikut:
- Perusahaan memotong honor kayawan setiap bulan menurut prosentase tertentu yang kemudian dibayarkan sebagai iuran pensiun ke DPLK.
- DPLK mengelola dan menginvestasikan iuran tersebut ke instrumen yang dipilih perusahaan.
- Saat pensiun, karyawan mendapatkan pembayaran dari DPLK. Ada dua pilihan pembayaran, yaitu lump-sum (dibayar sekaligus) atau dibayar sedikit demi sedikit seumur hidup (disebut annuitas).
Dalam DPLK, iuran pensiun bersumber dari: (1) potongan honor karyawan dan (2) donasi perusahaan. Makara perusahaan ikut menambahkan iuran pensiun.
Porsi perusahaan biasanya lebih tinggi dibandingkan karyawan. Sehingga ini merupakan manfaat pelengkap di luar gaji.
Jika karyawan mengundurkan diri, uang pensiun sanggup diambil atau dipindahkan ke DPLK lain. Intinya, dana di DPLK yaitu milik karyawan.
Reksadana
Blog ini membahas secara lengkap mengenai instrumen satu ini. Bahasan lengkapnya sanggup dibaca di Panduan Investasi Reksadana.
Singkatnya, Reksadana yaitu instrumen investasi dimana Anda sanggup menempatkan uang disini yang akan dikelola oleh Manajer Investasi.
Manajer investasi yaitu professional yang mengelola dana semoga menghasilkan laba (return) terbaik dengan risiko terukur.
Data memperlihatkan bahwa Reksadana yaitu jenis investasi yang menguntungkan yang direkomendasikan oleh banyak perencana keuangan untuk mewujudkan dana pensiun.
Reksadana vs DPLK
Perbandingan kedua instrumen ini perlu dilihat dalam beberapa aspek.
#1 Kecukupan Dana untuk Pensiun
Pertanyaan penting dalam persiapan pensiun yaitu “apakah dana yang dikumpukan dan diinvestasikan akan cukup untuk hidup selama masa pensiun”.
Dalam hal ini, DPLK tidak sebaik Reksadana. Kenapa ?
Kita bahas dulu bagaimana cara supaya dana pensiun itu mencukupi.
Akumulasi dana pensiun ditentukan oleh besar kecilnya iuran. Untuk menentukan jumlah iuran yang sempurna (supaya dananya cukup), perlu diestimasi dulu berapa biaya hidup ketika pensiun nanti. Lalu, menurut hitungan tersebut dikalkulasi ulang besarnya jumlah iuran untuk mencapai jumlah biaya hidup tersebut.
Jadi, penentuan jumlah iuran seharusnya menurut berapa sasaran kebutuhan hidup ketika pensiun.
Masalahnya, iuran pensiun DPLK tidak dihitung menurut cara ini. Tidak menurut berapa kebutuhan biaya hidup pensiun nantinya.
Namun, iuran DPLK ditentukan menurut prosentase dari gaji.
Dengan cara perhitungan ibarat ini, kita tidak tahu dengan niscaya apakah jumlah iuran DPLK akan mencukupi atau tidak.
Kondisi yang berbeda bila memakai Reksadana.
Dalam Reksadana, jumlah investasi sanggup diadaptasi sejalan dengan kebutuhan biaya hidup pensiun nanti. Sehingga besarnya investasi di Reksadana sanggup betul – betul sesuai dengan sasaran dana pensiun yang seharusnya dikumpulkan.
Alhasil karyawan yang hanya mengandalkan DPLK punya risiko bahwa dana pensiunnya kurang, sementara investasi Reksadana lebih menjamin kecukupan dana pensiun.
#2 Kebebasan Memilih Investasi
Faktor lain yang penting yaitu pemilihan jenis investasi. Kenapa penting ?
Karena jenis investasi menentukan tingkat laba ,yang alhasil akan mempengaruhi jumlah dana yang dikumpulkan.
Jika return investasi di DPLK lebih rendah dibandingkan inflasi (kenaikkan biaya hidup), hasil dana pensiun tidak akan mencukupi kebutuhan biaya hidup.
Untuk menghadapi risiko ini, seharusnya jenis investasi dipilih menurut berapa usang sasaran pencapaian pension. Contohnya sebagai berikut:
- Saham untuk Usia Pensiun > 15 tahun
- Campuran untuk Pensiun > 10 tahun
- Pendapatan Tetap untuk Pensiun > 5 tahun
- Pasar Uang untuk Pensiun <= 5 tahun
Misalnya saham, mengatakan return tertinggi namun risikonya juga paling tinggi, sehingga dipilih untuk sasaran usia pensiun yang paling lama. Lamanya waktu sanggup meredam gejolak risiko.
Sebaliknya, pasar uang ibarat deposito atau simpanan, kondusif tapi tidak cocok untuk usia pensiun yang masih usang lantaran return pasar uang tidak jauh berbeda dengan inflasi sehingga punya risiko dana yang terkumpul tidak mencukupi.
Pasar uang cocok untuk usia pensiun yang pendek. Karena butuh instrumen yang paling kecil risikonya.
Masalahnya, dalam DPLK, karyawan tidak sanggup leluasa menentukan jenis investasi lantaran harus mengikuti kebijakan yang dipilih oleh perusahaan.
Kami pernah mengalaminya sendiri menghadapi persoalan ini.
Perusahaan kawasan kami kerja punya kebijakan bahwa DPLK harus menempatkan investasi di gabungan (saham digabung dengan obligasi) yang berlaku sama untuk semua karyawan berapun lamanya waktu pensiun. Mau 2 tahun lagi pensiun dengan yang 15 tahun lagi, penempatan investasi di DPLK sama semua.
Tidak ada pilihan buat karyawan yang ikut DPLK untuk menentukan instrumen yang paling cocok. Yang paling sesuai dengan profil risiko mereka.
Sementara, kecenderungannya perusahaan menentukan instrumen yang konservatif, contohnya pendapatan tetap atau campuran. Mungkin lebih gampang mempertanggungjawabkan return yang stabil dibandingkan return yang fluktuatif (misalnya saham).
Masalahnya, pilihan instrumen yang konservatif belum tentu tepat. Meskipun aman, namun instrumen yang konservatif belum tentu return-nya cukup untuk mengejar kenaikkan harga (inflasi).
Dalam reksadana, Anda bebas menentukan instrumen. Tidak ada kebijakan perusahaan yang membatasi.
Karena investasi Reksadana yaitu inisiatif sendiri maka pemilihan diserahkan sepenuhnya kepada pemilik dana.
Ini menciptakan pilihan jenis investasi sanggup sejalan dengan sasaran pensiun.
#3 Penarikan Dana Pensiun
Berapa jumlah dana yang ditarik ketika pensiun tiba ? Semuanya. Mungkin itu perkiraan banyak orang. Bahwa dana pensiun sanggup ditarik seluruhnya.
Kenyataannya tidak.
Tidak sanggup semua dana di DPLK sanggup diambil seluruhnya ketika pensiun tiba. Ada aturan pemerintah yang membatasi.
Apakah ini aturan yang elok atau tidak nanti kita lihat.
Ketentuannya sebagai berikut:
- Untuk jumlah akumulasi dana (terdiri dari iuran, pengalihan dana serta hasil pengembangan) dibawah <= Rp 100 juta (setelah dipotong pajak), penerima berhak mendapatkan pembayaran manfaat sekaligus.
- Untuk jumlah akumulasi dana > Rp 100 juta (setelah dipotong pajak), penerima hanya sanggup mengambil max 20% dananya, sisanya (80%) wajib dibelikan Anuitas dari perusahaan Asuransi Jiwa.
Dengan annuitas tersebut, penerima mendapatkan pembayaran setiap bulan (layaknya gaji) hingga seumur hidup.
Jadi, dengan DPLK. Peserta akan mendapatkan ‘gaji’ setiap bulan dari dana pensiunnya hingga seumur hidup.
Misalnya, akumulasi dana pensiun di usia 55 tahun Rp 1.610.000.000. Penerimaan yaitu sebagai berikut:
- Dana dipotong terlebih dahulu pajak Pph 21 sebesar 78 juta; sisanya Rp1.532.000.000.
- Sebesar 20%, yaitu Rp.306.400.000 dibayarkan sekaligus (lump-sum) ke peserta;
- Sisanya 80%, yaitu Rp. 1.225.600.000 wajib dibelikan annuitas yang mengatakan uang bulanan seumur hidup. Pembelian premi tunggal annuitas Rp. 1.225.600.000 menghasilkan Rp 12.256.000 per bulan selama seumur hidup.
Jadi, dana yang akan diterima ketika pensiun adalah: (1) Rp 306 juta diterima sekaligus dan (2) Rp 12.256.000 diterima bulanan seumur hidup.
Apakah annuitas mengatakan return yang menguntungkan ? Not Bad.
Karena uang Rp. 1.225.600.000 menghasilkan honor bulanan Rp 12.256.000 selama seumur hidup, itu artinya 12% setahun. Ini guaranteed return, niscaya diterima sebesar itu, meskipun bunga di pasar naik turun.
Namun, berapa tepatnya jumlah pembayaran dari annuitas setiap bulan tidak sanggup diketahui lantaran itu nanti tergantung penawaran perusahaan asuransi yang mengeluarkan annuitas ketika penerima pensiun.
Buat sebagian orang, kewajiban membeli annuitas memberatkan lantaran harapannya sanggup menarik semua uangnya. Apalagi jumlah yang wajib dibelikan sangat besar, 80 persen.
Namun kita perlu melihat apa laba annuitas dan kenapa pemerintah mewajibkannya.
Pertama, jaminan bahwa penerima mendapatkan penghasilan rutin hingga tamat hayat. Karena risiko kekurangan dana menjadi tanggungan pihak yang mengeluarkan annuitas, yaitu perusahaan asuransi.
Kedua, buat pemerintah, hadirnya annuitas menjamin bahwa pensiunan punya jaminan keuangan selama masih hidup.
Dalam Reksadana tidak ada kewajiban pembelian annuitas. Saat pensiun seluruh dana sanggup ditarik sekaligus.
Apakah ini lebih menguntungkan ? Belum tentu.
Ada risiko dana yang tersedia ketika pensiun tersebut tidak mencukupi membiayai seumur hidup . Karena tidak ada jaminan bahwa dana yang sanggup ditarik semua ketika pensiun tersebut akan sanggup dikelola dengan baik.
Ada risiko bahwa dana tersebut sanggup habis lantaran salah kelola. Risiko ini yang dikelola oleh annuitas.
Tentu saja, dana yang ditarik dari Reksadana sanggup dibelikan annuitas. Sehingga risiko kehabisan dana selama pensiun sanggup diminimalisir.
Apakah dana pensiun di DPLK bisa ditarik sebelum masa pensiun ?
Ini pertanyaan yang kurang sempurna bahu-membahu lantaran seharusnya dana pensiun tidak ditarik hingga masuk usia pensiun.
Namun dalam kondisi tertentu kita kadangkala terpaksa harus mengambil dana ini. Karena itu, susukan atas dana ini juga penting.
DPLK tidak memperbolehkan penerima menarik dana kecuali, mengundurkan diri dari perusahaan kawasan bekerja atau pensiun. Untuk penarikkan lantaran alasan pengunduran diri, prosesnya juga tidak gampang lantaran ada sejumlah persyaratan manajemen yang wajib dipenuhi.
Di Reksadana, dana pensiun sanggup ditarik kapan saja dan berapa saja, at anytime and at any amount.
#4 DPLK Lebih Mudah
Kenapa DPLK lebih gampang dilaksanakan.
Peserta mendapatkan potongan secara eksklusif dari gajinya setiap bulan. Tidak perlu melaksanakan penyetoran sendiri. Tidak perlu mendaftar.
Biasanya, perusahaan mengatakan sketsa pensiun semenjak awal karyawan masuk. Pensiun yaitu salah satu kemudahan non-gaji.
Proses di Reksadana tidak semudah itu.
Untuk mendaftar Reksadana, penerima harus melalui distributor penjual. Ini sanggup dilakukan dengan tiba ke kantor cabang bank atau membeli lewat kemudahan online.
Kemudian, penerima Reksadana harus melaksanakan investasi secara rutin. Bisa dengan menyetor, sanggup via atm.
Ada kemudahan gres di Reksadana yang disebut ‘auto-invest’.
Dengan kemudahan ini, Anda sanggup dengan leluasa menentukan sendiri tanggal pendebetan dana dari rekening secara otomatis dan rutin setiap bulan untuk diinvestasikan ke dalam produk Reksadana pilihan Anda.
Pilih Mana
Dari perbandingan diatas, Anda sanggup menentukan mana yang paling sesuai, paling cocok.
Keikutsertaan di agenda pensiun perusahaan dalam DPLK sebaiknya tetap dipertahankan.
Jangan pernah tidak ikut dalam DPLK. Kenapa ?
Pertama, dalam iuran DPLK, perusahaan ikut berkontribusi, selain iuran dari karyawan. Itu artinya perusahaan bahu-membahu mengatakan honor pelengkap lewat dana pensiun.
Jika tidak ikut DPLK, kehilangan kesempatan mendapatkan pelengkap penghasilan dari perusahaan.
Kedua, proses ikut DPLK sangat mudah. Itu merupakan pecahan dari kompensasi karyawan.
Seandainya, belum punya dana pensiun lain, ikut DPLK sangat mudah.
Bagaimana dengan Reksadana ?
Anda harus ikut juga Reksadana. Kenapa? Bukannya sudah ada DPLK.
Ada dua alasan:
Pertama, sanggup dipastikan jumlah dana pensiun yang dihasilkan oleh DPLK tidak akan mencukupi. Kami sudah beberapa kali melaksanakan simulasi dan hasilnya memperlihatkan kekurangan dana pensiun bila hanya mengandalkan DPLK.
Ini lantaran penghitungan iuran pensiun DPLK menurut gaji. Bukan menurut kebutuhan biaya hidup pensiun.
Kedua, banyak keterbatasan dalam DPLK.
Misalnya, karyawan tidak sanggup meningkatkan iuran. Iuran sudah fixed sesuai gaji.
Lalu, jenis investasi tidak sanggup diganti – ganti sesuai ‘selera’ risiko karyawan.
Keterbatasan ini sanggup diatasi oleh Reksadana.
Ini sebabnya punya Reksadana untuk persiapan pensiun yaitu wajib, meskipun sudah punya DPLK dari kantor.
Panduan DPLK Mandiri, BNI dan BRI 2019
Seiring waktu agenda dana pensiun DPLK menjadi sesuatu yang penting, terutama bagi karyawan di perusahaan di 2019.
Kenapa saya perlu membahas DPLK di 2019 ini ? Karena demam isu di perusahaan ketika ini untuk mengelola pensiun karyawan yaitu memakai DPLK. Disamping itu, karyawan sanggup ikut partisipasi pensiun melalui DPLK sebagai penerima individua, tanpa harus lewat perusahaan.
Misalnya, Anda kerja pada perusahaan tertentu yang lantaran satu dan lain hal tidak mengatakan kemudahan dana pensiun ke karyawan, maka Anda tidak perlu khawatir soal masa pensiun lantaran Anda sanggup ikut DPLK sendiri (tanpa perusahaan harus ikut) untuk mempersiapkan masa pensiun.
Tentu saja, akan lebih baik sekali bila perusahaan mempunyai agenda pensiun DPLK untuk karyawan lantaran dalam agenda dana pensiun yang dibuat perusahaan tersebut, perusahaan akan ikut berkontribusi dalam iuran dana pensiun. Dengan kata lain, pelengkap penghasilan buat karyawan yang diberikan dalam bentuk uang pensiun.
Namun, daripada tidak ada sama sekali agenda pensiun (buat Anda yang perusahaan tidak ikut agenda DPLK), DPLK menyediakan layanan karyawan sebagai individu untuk ikut agenda pensiun.
Apa Itu DPLK 2019
Apakah itu DPLK ? DPLK yaitu suatu tubuh aturan yang didirikan untuk mengelola agenda yang menjanjikan manfaat pensiun dan kompensasi pesangon dengan menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).
Landasan aturan DPLK yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 perihal Dana Pensiun dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 perihal Dana Pensiun Lembaga Keuangan, berikut dengan peraturan pelaksanaannya.
Hal yang penting dipahami dalam DPLK yaitu yang namanya Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Karena ini yaitu inti dari dana pensiun DPLK.
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yaitu penyelenggaraan dan pengelolaan agenda pensiun dimana besarnya iuran baik dari perusahaan / pemberi kerja maupun dari Peserta ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan manfaat pensiun yang akan diterima Peserta tergantung dari :
- akumulasi pembayaran iuran pensiun,
- hasil pengembangan / investasi sesuai pilihan produk yang dipilih,
- hasil pengalihan dana atas nama Peserta dari Dana Pensiun lain.
Singkatnya, penerima DPLK membayar iuran pensiun dalam jumlah tertentu, sementara manfaat pensiun ditentukan return laba dari instrumen investasi yang dipilih dimana iuran tersebut ditempatkan. Makanya yang disebut ‘pasti’ yaitu iuran, sedangkan manfaat pensiun disebut ‘tidak pasti’ lantaran memang hasil dari investasi iuran pensiun tidak pasti.
Dalam PPIP besarnya manfaat pensiun jumlahnya yaitu tidak niscaya dan besarnya manfaat pensiun tersebut tergantung dari akumulasi iuran/setoran selama menjadi Peserta DPLK dan setoran pelengkap Peserta yang tidak terencana (Top-Up) serta pilihan Paket Investasi Kepesertaan yang telah dipilih oleh masing-masing Peserta berikut dengan hasil pengembangannya.
Jadi dalam DPLK, ada beberapa faktor penting yang menentukan besar kecilnya manfaat yang diterima penerima saa pensiun, yaitu:
- Jumlah iuran yang ditempatkan ke DPLK setiap bulan dan top-up yang dilakukan selama masa iuran pensiun. Semakin besar dana iuran yang disetorkan, kemungkinan hasil pensiun semakin besar
- Return atau pengembalian instrumen yang dipilih untuk investasi iuran DPLK. Semakin tinggi return, semakin besar manfaat pensiun yang akan diterima.
- Periode investasi DPLK. Semakin usang period investasi DPLK, kemungkinan hasil manfaat pensiun semakin besar.
DPLK BRI
Dana Pensiun Lembaga Keuangan Bank Rakyat Indonesia (DPLK BRI) menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi penerima Individu maupun Korporasi, serta Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) bagi penerima Korporasi.
DPLK BRI mengatakan banyak sekali pilihan investasi kepada peserta, yaitu:
- DPLK BRI Pasar uang, KONSERVATIF, Efek Pasar uang: 100%
- DPLK BRI Pendapatan Tetap, KONSERVATIF – MODERAT, Efek Utang: 80 – 100% dan Efek Pasar Uang: 0 – 20%
- DPLK BRI Saham, AGRESIF, Efek Utang: 80 – 100% dan Efek Pasar Uang: 0 – 20%
- DPLK BRI Kombinasi, KONSERVATIF – MODERAT, Kombinasi DPLK BRI Pasar Uang, DPLK BRI Pendapatan Tetap dan DPLK BRI saham sesuai pilihan peserta
- DPLK BRI Pasar Uang Syariah, KONSERVATIF, Efek Pasar Uang Syariah: 100%
- DPLK BRI Berimbang Syariah, AGRESIF, Efek Pasar Uang Syariah: 0 – 100%; Efek Sukuk: 0 – 50%; Efek Saham Syariah: 0 – 50
Pilihan jenis instrumen yang tersedia di DPLK BRI cukup beragam. Mulai jenis konvensional hingga dengan Syariah. Mulai resiko yang konservatif hingga agresif.
Banyaknya pilihan ini menciptakan calon penerima sanggup menentukan sesuai tingkat resiko dan keyakinan. Disamping itu, penerima pensiun dengan usia berbeda sanggup menentukan menurut risk appetite masing -masing, sesuai tingkat agresivitas dalam investasi.
DPLK Mandiri
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. yang selanjutnya disingkat Mandiri DPLK yaitu tubuh aturan yang yang mengelola dan menjalankan agenda yang menjanjikan manfaat pensiun.
Mandiri DPLK merupakan Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yang dibuat dan didirikan menurut Hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan dan berkantor sentra di Menara Mandiri II Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jakarta 12190.
Mandiri DPLK sebagai Lembaga Keuangan Non Bank, salah satu tugasnya yaitu turut menjamin kesinambungan penghasilan bagi Peserta dan/atau Pihak yang berhak, sehingga diperlukan sanggup mengatakan rasa kondusif dan nyaman bagi Peserta ketika menjalani masa purna bhakti.
Fitur Produk DPLK Mandiri Program Pensiun Iuran Pasti (kepesertaan individu) sebagai berikut:
- Usia masuk 18 tahun atau sudah menikah. Usia pensiun yang dipilih sekurang-kurangnya 40 tahun; untuk penerima group/perusahaan menurut ketentuan Perusahaan
- Nilai setoran minimal : Rp. 100.000,- atau sanggup berupa persentase dari honor perbulan
- Penarikan Dana : Peserta sanggup melaksanakan penarikan iuran sebagian 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dan setiap penarikan maksimal sebesar 50% dari akumulasi iuran sendiri dengan periode waktu penarikan untuk selanjutnya yaitu 6 (enam) bulan sehabis penarikan sebelumnya.
- Sistem iuran berupa autodebet dari rekening Bank Mandiri; untuk penerima group/perusahaan, iuran akan dibayarkan oleh PIC Perusahaan ke rekening Mandiri Virtual Account dari perusahaan.
DPLK Mandiri mengatakan instrumen investasi sebagai berikut:
- Komposisi: Pasar Uang 100%. Pada Paket Pasar Uang, dana penerima akan diinvestasikan 100% pada Instrumen Pasar Uang yaitu tabungan pada Bank, deposito berjangka pada Bank, deposito on call pada Bank, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Negara dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun, dan Reksa Dana berorientasi Pasar Uang
- Komposisi: Pendapatan Tetap 80% + Pasar Uang 20%. Pada Paket Pendapatan Tetap, dana penerima akan diinvestasikan 80% pada Instrumen Pendapatan Tetap, yaitu Surat Berharga Negara, Obligasi yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia, Sukuk, Reksadana berorientasi Pendapatan Tetap dan 20% Pasar Uang sanggup terdiri dari tabungan pada Bank, deposito berjangka pada Bank, deposito on call pada Bank, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Negara dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun, dan Reksa Dana berorientasi Pendapatan Uang
- Komposisi: Syariah Pendapatan Tetap 80% + Pasar Uang Syariah 20%. Pada Paket Syariah Pendapatan Tetap, dana penerima akan diinvestasikan 80% pada Instrumen Pendapatan Tetap berbasis syariah, yaitu Sukuk, Obligasi yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia, Reksa Dana syariah berorientasi Pendapatan Tetap dan 20% Pasar Uang berbasis syariah terdiri dari tabungan, deposito berjangka pada Bank syariah
DPLK BNI
DPLK BNI yaitu BNI Simponi yang merupakan layanan agenda pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (DPLK BNI) semenjak tahun 1994 menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 perihal Dana Pensiun.
DPLK BNI Simponi menawarkan instrumen investasi sebagai berikut:
- SIMPONI LIKUID = 100% Deposito dan/atau Pasar Uang
- SIMPONI LIKUID PLUS = 75% Deposito dan/atau Pasar Uang & 25% Obligasi
- SIMPONI LIKUID SYARIAH = 100% Deposito Syariah, Pasar Uang Syariah dan/atau Obligasi Syariah
- SIMPONI MODERAT = 50% Deposito dan/atau Pasar Uang & 50% Obligasi
- SIMPONI BERIMBANG = 50% Deposito dan/atau Pasar Uang & 50% Reksadana dan/atau Saham
- SIMPONI BERIMBANG SYARIAH = 50% Deposito Syariah, Pasar Uang Syariah dan/atau Obligasi Syariah & 50% Reksadana syariah
- SIMPONI PROGRESIF = 50% Obligasi & 50% Reksadana dan/atau Saham
Fitur Produk DPLK BNI Simponie:
- Datanglah ke Kantor Cabang BNI terdekat dengan membawa fotocopy KTP dan mengisi aplikasi sesuai dengan identitas diri serta menyetor iuran awal minimal sebesar Rp 250.000 maka Anda sanggup eksklusif menjadi penerima BNI Simponi.
- Usia: Usia masuk 25 tahun atau sudah menikah.
- Usia pensiun yang dipilih sekurang-kurangnya 40 tahun
- Nilai setoran minimal : Rp. 50.000,- atau sanggup berupa persentase dari honor perbulan
- Setoran iuran BNI Simponi sanggup dilakukan dengan 4 (empat) cara, yaitu : Tunai di seluruh Kantor Cabang BNI terdekat; Transfer dari bank lain; Melalui kemudahan autodebet dari rekening tabungan atau giro di BNI; Melalui layanan kemudahan Phone Banking BNI
Kesimpulan
Kesiapan pensiun masyarakat di Indonesia masih sangat rendah. Menurut laporan Bapepam-LK (sekarang OJK) tahun 2011, hanya 5.06% pekerja yang siap dengan dana pensiunnya.
Saatnya Anda membangun agenda pensiun untuk masa depan keluarga. Baik Reksadana dan DPLK sanggup menjadi pilihan terbaik.
Silahkan menentukan yang paling cocok diantara keduanya. Meskipun, kesimpulan saya keduanya sama penting. Ingin tahu lebih jauh soal Pilihan Investasi yang Tepat untuk Masa Depan.
Sumber https://duwitmu.com