Friday, July 7, 2017

√ Keistimewaan Seorang Jurnalis Yang Tidak Sanggup Diganggu Gugat

Wow, Inilah Keistimewaan Seorang Jurnalis yang Tidak Dapat Diganggu Gugat


Banyak orang bilang pekerjaan jurnalistik itu mempunyai sejumlah keistimewaan. Kalian niscaya tahu kan ya, kalau Pemerintah Republik Indonesia telah “menekan” undang-undang yang melindungi pekerjaan ini semenjak tahun 1999. Dalam implementasi undang-undang tersebut. Seorang jurnalistik ternyata tidak sanggup diganggu gugat ketika melaksanakan peliputan.


Jurnalis seperti mempunyai keistimewaan dibanding pekerjaan lainya. Beberapa keistimewaan pekerja jurnalis Siswapedia akan memaparkannya sebagai berikut.


1. Jurnalistik Tidak Boleh Dibunuh Pada Saat Meliput Perang


Walaupun perang sedang berkecamuk antara Amerika Serikat melawan Rusia misalnya. Saat ada jurnalistik dari Rusia yang meliput persembunyian tentara Amerika, pihak tentara tidak boleh membunuh jurnalistik asal Rusia yang sedang meliput dirinya. Walaupun jurnalis tersebut berasal dari negara yang diperanginya sekali pun.


Jika Amerika Serikat berani membunuh jurnalis asal Rusia tersebut. Maka tentara tersebut akan mendapatkan eksekusi internasional dari PBB (baca juga: mengenal pekerjaan jurnalistik).


Bahkan lebih lanjut, sanggup dipidanakan dengan pasal kejahatan perang. Demikian ibarat dikutip dalam buku Peranan Pers, dan Kode Etik Jurnalistik, Agus Moelyanto.


 Inilah Keistimewaan Seorang Jurnalis yang Tidak Dapat Diganggu Gugat √ Keistimewaan Seorang Jurnalis Yang Tidak Dapat Diganggu Gugat

Gambar. Ilustrasi seorang jurnalis ketika sedang mencari informasi di lapangan (sumber: siswapedia.com)


2. Jurnalis Tidak Boleh Disuap dengan Uang, atau Barang Lainya


Kadang ada lho artis yang sengaja mengundang jurnalis supaya dirinya diliput media, kemudian berharap tetap eksis dari acara peliputannya itu.


Wartawan yang menerima pesanan tersebut dari artis harus melaporkannya ke pihak redaktur. Jika jurnalis menyanggupi usul dari si artis tanpa konfirmasi dulu dengan redaktur, sekaligus diberi uang oleh artis tersebut. Maka ancamannya sanggup pribadi dipecat.


Kode etik jurnalistik memang mengharuskan seorang jurnalis tidak boleh mendapatkan suap. Hal ini harus dipatuhi oleh seorang jurnalis semoga tetap independen.


3. Jurnalis Tidak Boleh Di Intimidasi


Walaupun seorang jurnalis meliput dugaan korupsi yang dilakukan oleh anggota polisi sekalipun. Jurnalis tidak boleh di intimidasi.


Jurnalis akan dilindungi dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2008 yang membolehkan seorang jurnalis boleh meliput gosip apapun. Kendati jurnalis di lindungi dengan UU tersebut.


Kadang ada juga jurnalis yang menerima perlakuan intimidasi. Jika seorang jurnalis menerima intimidasi, forum Persatuan Wartawan Indonesia biasanya akan membantu penegakan hukum.


4. Jurnalis Tidak Ditilang Oleh Polisi


Jarang ada yang tahu kalau seorang jurnalis ternyata tidak ditilang polisi. Bahkan pengalaman tidak ditilang polisi pernah dirasakan oleh penulis.


Saat itu saya dilarang untuk menujukan surat-surat berkendara. Naas yang saya bawa hanya STNK saja. Pikiranku ketika itu niscaya akan mendapatkan tilang.


Eh ketika ia lihat kartu pers yang saya miliki, polisi tersebut mempersilahkan saya jalan begitu saja. Kendati tidak tertulis dalam ketentuan umum. Seorang jurnalis memang kadang diberi keistimewaan oleh polisi tidak terkena tilang.


Hal ini barangkali alasannya yakni profesi jurnalistik mengharuskan kecepatan dalam peliputan. Makara ada keistimewaan bebas tilang. Hanya saja tak sedikit jurnalis yang terkena tilang ketika tidak bawa kelengkapan kendaraan.


5. Diberi Kemudahan Menembus Birokrasi


Profesi jurnalistik mempunyai fasilitas dalam menembus birokrasi yang cukup rumit. Pada jenis instansi yang berada pada naungan Pemerintah Daerah. Seorang jurnalis tidak perlu harus mengurus kelengkapan manajemen untuk melaksanakan peliputan.


Jurnalis sanggup pribadi “nylonong” saja masuk ke kantor pemerintahan jikalau sifat gosip yang diliput yakni jenis gosip yang sifatnya straigh news (berita langsung). Contoh gosip pribadi contohnya ketika anggota DPRD terkena skandal penggelapan dana sosial.


Dalam buku berjudul Jurnalisme Modern karya Saidul, keistimewaan ini bertujuan semoga tidak ada kesalahan yang disembunyikan dari pihak instansi. Makara ketika peliputan perkara yang ibarat ini, seorang jurnalis tidak perlu ribet mengurus administrasi.



Sumber https://www.siswapedia.com