Monday, July 31, 2017

√ Quality Assurance


BAB I
PENDAHULUAN



A.    Latar Belakang
Penjaminan mutu yaitu sebuah kegiatan yang penting untuk dilakukan oleh sebuah forum / sekolah dalam upaya untuk mencapai tujuan yang baik pada input, proses, maupun output sebuah oraganisasi sehingga diharapkan sanggup selalu mempunyai kekerabatan yang baik dengan pelanggannya.
Pada periode otonomi kini ini, sekolah harus berubah kearah yang sesuai dengan tuntutan masa, agar tidak ketinggalan zaman. Jam ’an Satori (1999) dalam Suhardan (2006 : 89) menyatakan bahwa ”…perubahan yang seharusnya terjadi di sekolah pada periode otonomi pendidikan terletak pada : (1) Peningkatan kinerja staf, (2) Pengelolaan sekolah menjadi berbasis lokal, (3) Efisiensi dan efektivitas pengelolaan lembaga, (4) Akuntabilitas, (5) Transparansi, (6) Partisipasi masyarakat, (7) Profesionalisme pelayanan belajar, dan (8) Standarisasi”.
Kedelapan aspek tersebut seharusnya membawa sekolah kepada keunggulan mutu lembaga, lantaran sekolah mempunyai keleluasaan dalam melaksanakan peningkatan mutu layanan belajar, namun kenyataannya belum terjadi. Menurut Suhardan (2006:9):”…Sekolah-sekolah kini belum bisa memberi layanan mencar ilmu bermutu karena belum bisa memberi kepuasan mencar ilmu peserta didiknya”.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, telah dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan, yang memberi kode perlunya disusun dan dilaksanakan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, yang meliputi : (1) standar isi, (2) standar proses, (3) standar kompetensi lulusan, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan dan (8) standar penilaian.
Penjaminan mutu pendidikan adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau aktivitas pendidikan, penyelenggara satuan atau aktivitas pendidikan, pemerintah daerah, pemerintah, dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan.

B.     Rumusan Penulisan
1.      Bagaimanakah konsep dasar quality assurance in school ?
2.      Bagaimana standar mutu sekolah ?
3.      Bagaimana bentuk pembangunan penjaminan mutu sekolah ?
4.      Bagaimana aktivitas penjaminan mutu di sekolah Indonesia ?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui konsep dasar quality assurance in school
2.      Untuk mengetahui standar mutu sekolah
3.      Untuk mengetahui bentuk pembangunan penjaminan mutu sekolah
4.      Untuk mengetahui aktivitas penjaminan mutu di sekolah Indonesia











BAB II
PEMBAHASAN

A. Konsep Dasar Quality Assurance in Schools
1. Penjaminan Mutu Pendidikan
Mutu yaitu kondisi yang terkait dengan kepuasan pelanggan terhadap barang atau jasa yang diberikan oleh produsen (Koswara, dan Triatna,2009: 295).  Secara luas, mutu sebagai pembuat atau pemberi jasa yang didasarkan pada spefikasi yang telah ditentukan oleh produsen. Proses manajemen pada upaya untuk mencapai baik pada input, proses, maupun output organisasi, sehingga diharapkan selalu mempunyai kekerabatan yang baik dengan pelanggannya. Keberhasilan itulah menciptakan disebut organisasi yang bermutu.
Pendidikan yaitu proses memproduksi sistem nilai dan budaya kearah yang lebih baik, antara lain dalam pembentukan kepribadian, keterampilan dan perkembangan intelektual peserta didik. Dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional Bab 1 ayat 1 yang menyatakan :
Pendidikan yaitu perjuangan sadar dan terpola untuk mewujudkan suasana mencar ilmu dan proses pembelajaran biar siswa aktif serta membuatkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritualnya, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, adat mulia serta keterampilan yang dibutuhkan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Dalam pengertian di atas seiring dengan perkembangan zaman yang terjadi ketika ini pendidikan dituntut untuk mengalami banyak sekali perubahan yaitu dengan meningkatnya mutu pendidikan. Berdsarakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 63 tahun 2009 Bab I Pasal 1 ayat 2 yang dimaksud dengan Penjaminan Mutu Pendidikan yaitu kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau aktivitas pendidikan, penyelenggara satuan atau aktivitas pendidikan, pemerintah daerah, pemerintah, dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan.
Mutu pendidikan, sebagai salah satu pilar pengembangan sumber daya manusia, sangat penting untuk pembangunan nasional. Dapat dikatakan masa depan terletak pada keberadaan pendidikan yang berkualitas pada masa kini. Pendidikan yang berkualitas hanya akan muncul apabila terdapat sekolah yang berkualitas. Karena itu, upaya penjaminan mutu sekolah merupakan titik strategis untuk pendidikan yang berkualitas.

2. Penjaminan Mutu di Sekolah
Penjaminan mutu sekolah yaitu suatu metode penjaminan mutu yang bertumpu pada sekolah itu sendiri, mengaplikasikan sekumpuan teknik, mendasarkan pada ketersediaan data kuantitatif dan kualitatif, dan pemberdayaan komponen sekolah utuk secara berkesinambungan meningkatkna kapasitas dan kemampuan organisasi sekolah guna memenuhi kebutuhan peserta didik dan masyarakat.
Dalam penjaminan mutu, Sekolah perlu membentuk Tim Pengembang Sekolah (TPS) yang terdiri dari banyak sekali unsur stakeholders yaitu, kepala sekolah, pengawas sekolah, perwakilan guru, komite sekolah, orang tua, dan perwakilan lain dari kelompok masyarakat yang memang dipandang layak untuk diikutsertakan lantaran kepedulian yang tinggi pada sekolah. Dalam melaksanakan SPMP, Pengawas Pendidikan yang bertugas sebagai pembina sekolah juga harus dilibatkan dalam TPS, sebagai wakil dari pemerintah.

B. Standar Mutu Sekolah
Dalam implementasi manajemen mutu pendidikan terutama jalur persekolahan dahulu perlu dikembangkan standar mutu sekolah. Dalam memilih mutu ini dilakukan klarifikasi terperinci komponen-komponen mutu pendidikan di dengan menganalisis kiprah dan fungsi sekolah.
Dalam perkembangannya, sekolah merupakan forum pendidikan modem berperan sebagai media dalam membantu keluarga dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pendidikan. Dalam konteks ini, sekolah diharapkan sanggup jadikan layanan pendidikan yang tidak sanggup dilakukan oleh keluarga dan masyarakat. Keluarga dan masyarakat menaruh impian kepada sekolah biar generasi selanjutnya mempunyai kompetensi yang dibutuhkan dalam menjalani kehidupan sebagai warga masyarakat.
Dari hasil studi Delors (Suryadi, 2009: 13), bila dikaitkan dengan fungsi sekolah maka sekolah mempunyai fungsi:
1.      Memberi layanan kepada peserta didik biar bisa memperoleh pengetahuan atau kompetensi akademik yang dibutuhkan dalam kehidupan
2.      Memberi layanan kepada peserta didik biar bisa membuatkan keterampilan yang dibutuhkan dalam kehidupan (life skills),
3.      Memberi layanan kepada peserta didik biar bisa hidup bersama ataupun beeija sama dengan orang lain (team work),
4.      Memberi layanan kepada peserta didik biar bisa mewujudkan visi, misi dan tujuan pribadinya dalam mengaktualisasikan dirinya sendiri.
Secara umum dipahami bahwa fungsi sekolah cukup beragam, hal ini tidak lepas dari jenjang, jenis dan jalur sekolah itu sendiri. Sebagai contoh salah satu fungsi sekolah pada jenjang menengah (SM) berfungsi mempersiapkan lulusannya dalam mencapai beberapa sasaran.
Sasaran pertama yaitu melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. Agar sanggup memasuki dan berhasil studinya pada jenjang yang lebih tinggi, para peserta didik sekolah menengah harus dibekali dengan pengetahuan dan kecakapan- kecakapan akademis yang mendasari pengetahuan k'ecakapan akademis pada jenjang di atasnya.
Sasaran kedua, pengembangan kepribadian peserta didik yang mengarah pada terbentuknya pribadi yang sehat, bermoral dan mandiri, serta bisa memenuhi dan m'engurus kebutuhan dirinya dan membuatkan potensi juga kekuatannya.
Sasaran ketiga, pengembangan peserta didik sebagai warga masyarakat/negara yang bertanggung jawab, bisa bekerja sama dan hidup tenang dengan sesama warga yang lain.
Dari contoh fungsi sekolah menengah di atas, kita sanggup katakan bahwa secara umum fungsi sekolah dalam membantu peserta didik untuk memperoleh dan membuatkan kompetensi-kompetensi yang terkait dengan:
1.         Moralitas (keberagamaan),
2.         Akademik,
3.         Vokasional (ekonomik), dan
4.         Sosial pribadi.
Keempat kompetensi tersebut sanggup diperoleh melalui layanan yang harus diberikan oleh sekolah, yaitu:
1.         Implementasi kurikulum/proses belaj ar mengajar,
2.         Administrasi dan manajemen sekolah,
3.         Layanan penciptaan lingkungan dan budaya sekolah yang kondusif,
4.         Layanan pembinaan organisasi dan kelembagaan sekolah, dan
5.         Kemitraan sekolah dan masyarakat.
Dari kelima layanan tersebut, layanan implementasi kurikulum dan proses mencar ilmu mengajar merupakan layanan inti yang menjadi ciri khas sekolah sebagai forum pendidikan. Adapun keberhasilan dari layanan sekolah tersebut di atas, perlu memperoleh proteksi dari:
1.      Pembiayaan,
2.      Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan,
3.      Sarana dan prasarana, dan peserta didik yang mempunyai kesiapan untuk belajar. 
Analisis terhadap komponen-komponen layanan pendidikan di sekolah tersebut, memperlihatkan citra kepada kita terhadap dimensi-dimensi mutu yang perlu diperhatikan dalam manajemen sekolah. Hubungan antara seluruh dimensi mutu sekolah, pihak-pihak yang berkepentingan dengan sekolah, dan pencapaian kompetensi peserta didik. Dalam hal ini, mutu lulusan sekolah ditandai oleh dimilikinya kompetensi yang terkait moralitas, akademik, vokasional dan sosial-pribadi. Kompetensi-kompetensi itu bisa dicapai melalui proses yang meliputi pemberian layanan implementasi kurikulum/proses mencar ilmu mengajar, penciptaan lingkungan/budaya sekolah yang kondusif, penyelenggaraan manajemen dan manajemen sekolah yang baik, kiprah serta masyarakat,dan pembinaan organisasi/kelembagaan sekolah yang baik serta proteksi pembiayaan yang memadai, tenaga yang sesuai dengan kebutuhan baik kuantitas maupun mutunya, serta proteksi sarana dan prasarana yang memadai. Hal ini tentu saja dipengaruhi oleh kondisi masyarakat dan peserta lulusan sekolah.

Gambar 2. 1 Komponen – Komponen Mutu Sekolah (Ali, 2007 : 361)

Atas dasar dimensi-dimensi mutu sekolah sanggup dielaborasi sebagai berikut:
1.      Kurikulum/proses mencar ilmu mengajar,
2.      Manajemen sekolah,
3.      Organisasi sekolah,
4.      Sarana dan prasarana,
5.      Ketenagaan,
6.      Pembiayaan,
7.      Peserta didik,
8.      Peran serta masyarakat,
9.      Lingkungan/budaya sekolah,
Setiap dimensi mutu sekolah berbeda-beda sifatnya, bila dikaitkan dengan kedudukannya dalam penilaian ratifikasi sekolah. Sifat-sifat dari masing-masing dimensi itu sanggup dikelompokkan kedalam lima kategori, yaitu:
1.         Kegiatan atau layanan inti,
2.         Sumber daya pendukung,
3.         Kegiatan atau layanan pendukung,
4.         Kepemimpinan dan manajemen sekolah, dan
5.         Hasil pendidikan sekolah.
Dalam konteks penilaian mutu, sifat-sifat dari dimensi mutu sekolah sanggup dipandang sebagai komponen penilaian mutu sekolah. Atas dasar ini maka pengelompokan komponen penilaian mutu adalah:
1.      Kegiatan atau layanan inti meliputi dimensi-dimensi:
a.Implementasi kurikulum dan proses belaj ar mengeajar
b.Penciptaan lingkungan/budaya sekolah
2.      Sumber daya pendukung meliputi dimensi-dimensi:
a.Tenaga (pendidik dan kependidikan)
b.Pembiayaan
c.Sarana dan prasarana
3.      Kegiatan atau layanan pendukung meliputi dimensi-dimensi:
a.Pembinaan organisasi dan kelembagaan sekolah
b.Pembinaan kiprah serta masyarakat
4.      Kepemimpinan dan manajemen sekolah meliputi dimensi-dimensi:
a.Kepemimpinan Sekolah
b.Manajemen Sekolah
5.      Hasil pendidikan sekolah meliputi dimensi:
Kompetensi peserta didik (moralitas, akademik, vokasional, dan sosial pribadi)
Berdasarkan analisis komponen-komponen mutu beserta dimensi-dimensinya masing-masing selanjutnya dikembangkan aspek-aspek beserta indikatomya yang dijadikan contoh dalam perumusan butir-butir instrument evaluasi.
Indikator-indikator mutu sekolah merupakan contoh untuk membuatkan butir-butir penilaian mutu dalam rangka ratifikasi sekolah. Indikator-indikator ini dijabarkan dari aspek-aspek yang menjadi fokus evaluasi, yang dikembangkan dari dimensi-dimensi mutu yang diturunkan dari konstruk mutu sekolah. Dalam rumusan indikator-indikator ini dipakai kriteria:
1. Teramati
Kriteria ini memperlihatkan bahwa setiap indikator yang akan dipakai sebagai contoh pengembangan butir-butir penilaian haras diamati substansi dan keberadaannya.
2. Terakur
Kriteria ini memperlihatkan bahwa setiap indikator bisa diukur
3. Praktis
Kriteria ini memperlihatkan bahwa setiap indikator haras bisa diturunkan butir- butir penilaian yang akan dipakai sebagai alat untuk mengevaluasi mutu
4. Relevan
Kriteria ini memperlihatkan bahwa setiap indikator yang dikembangkan haras relevan dengan impian pihak-pihak yang berkepentingan dengan sekolah (stakeholder).
5. Representatif
Kriteria ini memperlihatkan bahwa setiap indikator yang dikembangkan haras mewakili aspek-aspek tertentu dari komponen mutu sekolah.
Dari setiap kategori komponen penilaian selanjutnya dijabarkan sejumlah dimensi, kemudian mengacu kepada setiap dimensi dikembangkan sejumlah aspek dan berdasarkan setiap aspek diramuskan indikator-indikator yang akan dijadikan contoh dalam membuatkan butir-butir penilaian mutu sekolah.

C. Pengembangan Program Penjaminan Mutu Sekolah
Penjaminan mutu merupakan suatu sistem dalam manajemen mutu. Manajemen mutu itu sendiri merupakan suatu mekanisme dalam mengelola suatu organisasi yang bersifat komprehensif dan terintegrasi. Tujuan utama dari sistem manajemen mutu yaitu untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam proses, dengan cara mengusahakan biar setiap langkah yang dilaksanakan diawasi semenjak permulaan. Dalam manajemen mutu, sistem ini bisa menjamin mutu output.
Sasaran yang dituju oleh manajemen mutu yaitu meningkatkan mutu, produktivitas dan efesiensi melalui perbaikan kinerja dan peningkatan mutu kerja. Makara hakikat dari manajemen mutu yaitu suatu sistem manajemen yang secara terns menerus mengusahakan dan diarahkan untuk meningkatkan kepuasan stakeholder.
Dalam penerapan penjaminan mutu, proses yang terjadi menggambarkan semua kegiatan yang menjamin dihasilkannya output melalui proses yang dijanjikan. Proses ini secara umum sanggup digambarkan sebagai berikut:
Penjaminan mutu yaitu sebuah kegiatan yang penting untuk dilakukan oleh sebuah forum  √ quality assurance

Gambar 2. 2 Proses Penjaminan Mutu (Ali, 2007: 349)
Berdasarkan gambar di atas, proses penjaminan mutu dimulai dengan penetapan standar, prosedur, dan input suatu sistem. Sementara keluaran dari proses penjaminan mutu tersebut yaitu konsistensi antara standar, mekanisme dalam proses dengan standar, dan mekanisme dalam input yang telah ditetapkan sebelumnya. Derajat konsistensi antara banyak sekali standar mutu yang dijanjikan dalam input dengan pelaksanaan dalam proses, merupakan umpan balik dalam menindaklanjuti terutama untuk menilik dan meningkatkan mutu pendidikan di sekolah yang sedang berlangsung.
Dalam manajemen satuan pendidikan di sekolah, manajemen mutu merupakan cara mengatur semua sumber daya sekolah yang diarahkan biar semua orang yang terlibat di dalamnya melaksanakan kiprah dengan penuh semangat dan berpartisipasi dalam perbaikan pelaksanaan pekerjaan sehingga menghasilkan jasa yang sesuai atau melebihi kebutuhan peserta didik. Dalam penerapannya, dibutuhkan adanya standar mutu yang menjadi contoh untuk menilai semua komponen dan aspek yang terkait dengan penyelenggaraan sekolah sehingga dihasilkan output yang diharapkan. Apabila penjaminan mutu akan dilaksanakan, perlu ditetapkan terlebih dahulu apa yang menjadi fokus penjaminan mutu.
Peter Cuttance (Suryadi, 2009: 50), menyarankan biar fokus penjaminan mutu dimunculkan dari balasan terhadap pertanyaan berikut :
1.         Bagaimanakah kiprah yang haras dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan, yang dijalankan oleh sekolah dalam memilih prioritas, yaitu tercapainya hasil mencar ilmu peserta didik?
2.         Apa yang ingin dicapai oleh sekolah berkaitan dengan relevansi misi sekolah dengan kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan? Dan apa yang diperlu dilakukan oleh sekolah selama kuran waktu 3-4 tahun dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat secara lebih baik?
3.         Keberhasilan apa yang telah dicapai oleh sekolah? Bagaimana sekolah mengetahui bahwa keberhasilan yang telah dicapai yaitu sesuai dengan apa yang telah direncanakan? Serta faktor-faktor apa yang memengarahi keberhasilan sekolah?
4.         Bagaimana sekolah merespon wacana keberhasilan yang telah dicapainya?

Apabila model penjaminan mutu ini akan diterapkan di sekolah, dibutuhkan komitmen yang tinggi dari selurah unsur yang terlibat dalam proses pendidikan di sekolah. Komitmen itu terutama dicerminkan dari kinerja yang semaksimal mungkin diarahkan untuk melaksanakan aktivitas sekolah yang sesuai dengan atau melebihi kebutuhan stakeholder.
Selain itu, dalam penerapan sistem manajemen mutu, sebaiknya ada atau organisasi independen yang khusus menangani penilaian mutu. Lembaga inilah yang melaksanakan pembakuan mutu dan sistem evaluasinya, dan setiap sekolah menyesuaikan mutu pendidikan dengan standar mutu itu.
Pada penjaminan mutu pendidikan di sekolah langkah-langkah yang ditempuh antara lain:
Tidak

 
 





























Gambar 2. 3 Diagram Alur Penjaminan Mutu (diadaptasi dari Quality Assurance Handbook, 2000)
Berdasarkan gambar di atas, proses penjaminan mutu terdiri dari tujuh langkah yaitu sebagai berikut :
1.   Penetapan standar.
2.   Pengujian audit mengenai sistem yang sedang berlangsung.
3.   Penyimpulan wacana ada tidaknya kesenjangan antara sistem yang ada dengan standar yang ditetapkan.
4.   Identifikasi kebutuhan dalam upaya untuk memenuhi standar yang ditetapkan.
5.   Pengembangan sistem perbaikan.
6.   Memadukan sistem perbaikan dengan sistem yang sedang berlangsung.
7.   Pengkajian ulang kesesuaian standar dengan sistem secara berkelanjutan.
Penjaminan mutu dan akuntabilitas yaitu dua hal yang tidak sanggup terpisahkan. Menjamin mutu artinya mau bertanggung jawab bahwa seluruh pekerjaan di sekolah yaitu bermutu. Keduanya yaitu dua sisi dari satu mata uang. Sebagai cuilan dari kompetisi, sekolah harus senantiasa menjaga kekerabatan dengan masyarakat pengguna. Upaya itu dilandasi oleh adanya tanggung jawab sekolah pada karakteristik pendidikannya. Bilamana sebuah sekolah sanggup menjamin mutu pendidikan di sekolahnya dan sanggup bertanggung jawab kepada pihak terkait, maka kekerabatan serasi akan dengan gampang tercapai.
Setidaknya, berdasarkan Field (Syafarudin, 2002: 81), ada sepuluh langkah yang harus dilalui dalam upaya pengembangan aktivitas penjaminan mutu dan akuntabilitas sekolah:
1.      Mempelajari dan memahami manajemen mutu terpadu secara menyeluruh,
2.      Memahami dan mengadopsi jiwa dan filosofi perbaikan berkesinambungan,
3.      Menilai aktivitas penjaminan mutu ketika ini beserta aktivitas pengendalian mutu,
4.      Membangun sistem mutu terpadu,
5.      Mempersiapkan orang-orang untuk perubahan, menilai budaya mutu sebagai tujuan untuk mempersiapkan perbaikan, melatih orang-orang untuk bekerja pada suatu kelompok kerja,
6.      Mempelajari teknik menyerang atau mengatasi pangkal masalah dan menerapkan tindakan koreksi dengan memakai teknik dan alat manajemen mutu terpadu,
7.      Memilih dan menerapkan pilot project untuk diaplikasikan,
8.      Menetapkan mekanisme tindakan perbaikan dan sadari keberhasilannya,
9.      Menciptakan komitmen dan seni manajemen yang benar, dan
10.  Memelihara semangat mutu.
Sementara itu, (Sallis, 1993) menyebutkan beberapa prinsip dasar yang melandasi aktivitas pengembangan penjaminan mutu, yaitu:
1.      Misi yang terang dan distingtif,
2.      Fokus pelanggan yang jelas;
3.      Strategi untuk mencapai misi;
4.      Keterlibatan seluruh pelanggan, baik internal maupun ekstemal, dalam membuatkan strategi;
5.      Pemberdayaan staf dengan cara menghilangkan hambatan dan membantu mereka dalam memberi donasi maksimum pada forum melalui pengembangan kelompok kerja yang efektif;
6.      Penilaian dan penilaian efektivitas forum dalam mencapai tujuan yang bekerjasama dengan pelanggan.
Lebih lanjut Sallis (1993) menuturkan langkah-langkah penting dan sederhana dalam aktivitas pengembangan mutu tersebut:
1.      Kepemimpinan dan komitmen mutu haras tiba dari atas;
2.      Menggembirakan pelanggan yaitu tujuan manajemen mutu;
3.      Menunjuk fasilitator mutu;
4.      Membentuk kelompok pengendali mutu;
5.      Menunjuk koordinator mutu;
6.      Mengadakan seminar manajemen senior untuk mengevaluasi program;
7.      Menganalisa dan mendiagnosa situasi yang ada;
8.      Menggunakan contoh-contoh yang sudah berkembang di tempat lain;
9.      Mempekerjakan konsultan ekstemal;
10.  Memprakarsai pembinaan mutu bagi staf;
11.  Mengomunikasikan pesan mutu;
12.  Mengukur biaya mutu;
13.  Mengaplikasikan alat dan teknik mutu melalui pengembangan kelompok kerja yang efektif;
14.  Mengevaluasi aktivitas dalam interval yang teratur.

D. Program Penjaminan Mutu di Sekolah Indonesia
Penerapan penjaminan mutu secara formal di lndonesia telah mulai dilaksanakan, diantaranya melalui ratifikasi sekolah oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah (BAN S/M).
Akreditasi yang dilaksanakan ketika ini didasarkan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional. Pelaksanaan ratifikasi dilakukan di seluruh sekolah/madrasah, baik negeri maupun swasta, pada seluruh jenjang mulai Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa pada semua tingkatan.
Ada tiga maksud utama dilaksanakannya ratifikasi sekolah, yaitu:
1.      Untuk kepentingan pengetahuan, yakni sebagai informasi bagi semua pihak wacana kelayakan dan kinerja sekolah dilihat dari banyak sekali unsur yang terkait, dengan mengacu kepada standar yang ditetapkan secara nasional.
2.      Untuk kepentingan akuntabilitas, yakni sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah kepada masyarakat, apakah layanan yang diberikan telah memenuhi impian atau keinginan mereka.
3.      Untuk kepentingan pembinaan dan peningkatan mutu, yakni sebagai dasar bagi pihak terkait, baik sekolah, pemerintah, maupun masyarakat dalam melaksanakan pembinaan dan peningkatan mutu sekolah.
Akreditasi sekolah dilakukan melalui penilaian terhadap kinerja dan kelayakan sekolah, terutama terkait dengan sembilan fokus utama penilaian, yaitu sebagai berikut.
1.      Kurikulum/proses mencar ilmu mengajar,
2.      Manajemen sekolah,
3.      Organisasi/kelembagaan sekolah,
4.      Sarana dan prasarana,
5.      Ketenagaan,
6.      Pembiayaan,
7.      Peserta didik,
8.      Peran serta masyarakat, dan
9.      Lingkungan/budaya sekolah.
Dari setiap fokus yang menjadi unsur utama penilaian ini, dikembangkan pembakuan mutu dan instrument penilaiannya. Adapun pelaksanaannya menempuh dua tahap, yaitu sebagai berikut.
1.      Evaluasi diri;
2.      Konfirmasi dan verifikasi melalui visitasi tim asesor ke sekolah.
Dengan cara ini diharapkan setiap sekolah, melaksanakan penjaminan mutu di sekolah masing-masing.












BAB III
PENUTUP

A.        Kesimpulan
Penjaminan Mutu di Sekolah seyogyanya sanggup dilaksanakan oleh tiap – tiap sekolah itu sendiri. Guna memperlihatkan kepuasan terhadap para pelanggan dan tentunya untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan organisasi sekolah sehingga sanggup memenuhi kebutuhan peserta didik dan masyarakat. Sasaran yang dituju oleh manajemen mutu yaitu meningkatkan mutu, produktivitas dan efesiensi melalui perbaikan kinerja dan peningkatan mutu kerja.
Pelaksanaan ratifikasi dilakukan di seluruh sekolah/madrasah, baik negeri maupun swasta, pada seluruh jenjang mulai Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa pada semua tingkatan.
Ada tiga maksud utama dilaksanakannya ratifikasi sekolah, yaitu:
1.      Untuk kepentingan pengetahuan, yakni sebagai informasi bagi semua pihak wacana kelayakan dan kinerja sekolah dilihat dari banyak sekali unsur yang terkait, dengan mengacu kepada standar yang ditetapkan secara nasional.
2.      Untuk kepentingan akuntabilitas, yakni sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah kepada masyarakat, apakah layanan yang diberikan telah memenuhi impian atau keinginan mereka.
3.      Untuk kepentingan pembinaan dan peningkatan mutu, yakni sebagai dasar bagi pihak terkait, baik sekolah, pemerintah, maupun masyarakat dalam melaksanakan pembinaan dan peningkatan mutu sekolah.



DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 63 Tahun 2009
Sallies, E. (1993). Total Quality Management In Education. London: Kogan Page Ltd.
Suhardan, Dadang. (2006). Supervisi Bantuan Profesional. Bandung: Mutiara Ilmu.
Suryadi. (2009). Manajemen Mutu Berbasis Sekolah Konsep dan Aplikasi. Bandung: PT. Sarana Panca Karya Nusa.
Syafarudin. (2002). Manajemen Mutu Terpadu dalam Pendidikan. Jakarta: Grasindo
Tim Dosen Adpen UPI. (2009).Manajemen Pendidikan. Bandung: Alfabeta.
Tim Pengembangan Ilmu Pendidikan FIP UPI. (2007). Ilmu dan Aplikasi Pendidikan. Bandung: Imtima.
Undang- Undang No.20 tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional.




Sumber http://samplingkuliah.blogspot.com