Salah satu pertanyaan yang kerap dilontarkan yakni cara pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Pembayaran iuran penting dipahami peserta lantaran keterlambatan dikenakan denda dan sanggup berujung pada penghentian layanan.
Sebagai jaminan sosial, BPJS tergantung pada iuran peserta. Lembaga ini hidup dari iuran. Tidak ada subsidi dari pemerintah.
Jika pembayaran iuran peserta terhambat maka BPJS Kesehatan sanggup mengalami defisit sehingga tidak sanggup membayar klaim, hasilnya aktivitas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terancam berhenti
Salah satu hal yang perlu mendapat perhatian serius dari pelaksanaan BPJS Kesehatan yakni soal ketidakseimbangan rasio klaim. Total pengeluaran yang lebih besar dibandingkan dengan dana iuran premi peserta, yakni duduk kasus yang serius.
Pasalnya pada 2014 lalu, total iuran premi yang didapat dari peserta PBI dan non-PBI hingga Desember 2014 mencapai Rp 41,06 triliun. Namun, biaya klaim manfaat (benefit) yang dikeluarkan BPJS Kesehatan mencapai Rp 42,6 triliun.
Artinya terjadi mitch match rasio klaim hingga 103,88%.
Untuk itu BPJS Kesehatan sebelumnya telah menyiapkan dana cadangan Rp 5,6 triliun yang diambil dari pengalihan aset PT Askes (Persero) sebelum ‘berganti baju’ menjadi BPJS Kesehatan. Untuk mengantisipasi semoga tidak terjadi potensi mitch match rasio klaim pada 2015, pemerintah telah menyuntikan dana perhiasan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 5 triliun untuk pelaksanaan aktivitas JKN pada tahun 2015.
Namun dalam jangka panjang, keuangan BPJS sangat ditentukan oleh cukup tidaknya iuran. Oleh alasannya yakni itu, BPJS sangat concern terhadap kepatuhan pembayaran iuran.
Sebagai peserta, kewajiban kita yakni membayar iuran sempurna waktu lantaran itu menjamin keberlangsungan BPJS dalam jangka panjang.
Berapa Besarnya Iuran BPJS Kesehatan ?
Bagi karyawan (peserta akseptor upah dari pekerja sektor formal), iurannya dibayar oleh pemberi kerja sebesar 4 persen dan pekerja 1 persen dari gaji. Namun ada pengecualian pada periode 1 Januari 2014 hingga 30 Juni 2015 pekerja formal hanya membayar 0,5 persen dari gaji.
Bagi PNS, Polri, dan Tentara Nasional Indonesia iurannya dibayar oleh pemerintah sebesar 3 persen dari honor dan 2 persen dari pegawai.
Sedangkan pekerja sektor informal (peserta mandiri) membayar sendiri iuranya secara berdikari oleh masing-masing individu sesuai kelas ruang perawatan kesehatan yang diambil. Untuk kelas 1, iurannya sebesar Rp59.550, kelas 2 iurannya Rp42.500, dan kelas 3 sebesar Rp25.500.
Apa Sanksi untuk Pemberi Kerja ?
Pemberi kerja harus mematuhi hukum perudangan untuk mendaftarkan dan membayar iuran premi BPJS Kesehatan.
Jika melanggar, maka sanggup dikenakan sanski pidana yang diatur dalam pasal 55, UU No.24 Tahun 2011 wacana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan dituangkan dalam PP No.86 Tahun 2013 Tentang Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Batas Waktu Pembayaran Iuran
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lamat tanggal 10 setiap bulannya. Apabila tanggal 10 pada bulan tersebut jatuh pada hari libur, batas pembayaran iuran pada hari kerja berikutnya.
Pembayaran sanggup dilakukan melalui ATM/setor tunai di Bank BRI, Bank BNI, dan Bank Mandiri.
Kenapa Wajib Membayar Iuran Tepat Waktu ?
Sebagai peserta BPJS Kesehatan dari pekerja akseptor upah (PPU) atau karyawan dari sebuah perusahaan sangat tergantung kepada kepatuhan dari tubuh perjuangan tersebut dalam mambayar iuran BPJS Kesehatan.
Jika tubuh perjuangan tersebut menunggak atau tidak membayar iuran selama tiga bulan beturut-turut maka pekerja akan dirugikan, lantaran tidak sanggup mendapat pelayanan kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Berapa Lama Keterlambatan Pembayaran Ditolerir BPJS ?
Keterlambatan pembayaran iuran paling usang 3 bulan bagi pekerja akseptor upah dan 6 bulan bagi pekerja bukan akseptor upah dan bukan pekerja.
Jika keterlambatan lebih usang dari waktu yang ditentukan, penjaminan terhadap peserta diberhentikan sementara.
Ketentuan ini sudah direvisi per April 2016 seiring Peraturan Baru Denda dan Sanksi Menunggak Iuran BPJS.
Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran
Keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan akan dikenakan denda administratif sebesar 2 persen per bulan dari total iuran yang tertunggak dan ditanggung pemberi kerja atau peserta mandiri.
Misalnya, peserta menunggak 10 bulan, dendanya juga akan dihitung secara akumulatif. Jika sebulannya peserta membayar Rp59.500 ditambah maka ditambah dua persennya yaitu sebesar Rp1.190, sehingga peserta tersebut harus membayar Rp596.190.
Jika keterlambatan pembayaran disebabkan lantaran kesalahan pemberi kerja, maka pemberi kerja wajib membayar pelayanan kesehatan pekerjanya.
Ketentuan ini sudah tidak berlaku lagi. Baca Ketentuan Terbaru soal Denda.
Apakah Peserta BPJS Harus Punya Rekening semoga Bisa Membayar Iuran ?
Ya, peserta yang belum/tidak mempunyai rekening harus mempunyai salah satu rekening dari Bank yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan, yaitu BRI, BNI dan Bank Mandiri.
Ini berlaku untuk peserta mandiri.
Apakah Dikenakan Biaya Administrasi Pembayaran Iuran ?
Tidak, peserta tidak dikenakan biaya administrasi.
Apakah Bisa Membayar dengan Autodebet ?
Bisa, peserta sanggup melaksanakan pembayaran dengan sistem autodebet. Autodebet dilakukan pada tanggal 6 setiap bulannya.
Cara pendebetan yakni :
- Peserta harus mempunyai rekening salah satu bank kawan BPJS kesehatan.
- Peserta mendaftarkan diri pada petugas cabang bank kawan untuk dilakukan autodebet.
- Peserta telah menuntaskan seluruh kewajiban sebelumnya yang tertunggak (jika ada)
- Peserta menjaga saldo semoga sanggup didebet untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Peserta sanggup mengganti/pindah layanan autodebet dengan terlebih dahulu tiba pada bank kawan yang pertama kali mendaftarkan peserta ke layanan autodebet, sesudah itu peserta tiba ke bank kawan yang dituju untuk mengaktifkan layanan autodebet pada bank kawan lainnya.
Denda Terlambat Membayar (lebih dari tanggal 10 setiap bulan)
Apabila terlambat membayar peserta akan dikenakan denda sebesar 2% dari iurannya. Sehingga total pembayarannya yakni iuran pokok+denda.
Bagaimana Jika Lebih Bayar ?
Kelebihan pembayaran sanggup dikembalikan dengan perhitungan sebagai berikut :
- Badan Usaha : Kelebihan pembayaran dikembalikan kepada Badan Usaha sesudah diperhitungkan dengan piutang/kewajiban (tunggakan dan denda bila masih ada) dan iuran tersebut untuk 1 bulan berikutnya.
- Individu : Kelebihan pembayaran dikembalikan kepada Individu sesudah diperhitungkan dengan piutang/kewajiban (tunggakan dan denda bila ada) dan iuran tersebut untuk 3 bulan berikutnya.
- Segala biaya yang timbul dari pengembalian kelebihan pembayaran iuran tersebut menjadi beban peserta / Badan Usaha.
Bagaimana Proses Pengembalian Kelebihan Pembayaran Iuran ?
Kelebihan pembayaran sanggup diproses melalui kantor cabang dengan langkah sebagai berikut :
- Peserta/penganggung jawab Badan Usaha memberikan ke kantor cabang BPJS Kesehatan dengan melengkapi
- Bukti pembayaran
- Bagi peserta berdikari : Foto copy kartu BPJS Kesehatan dan KTP
- Bagi Badan Usaha : Membawa surat pernyataan kelebihan pembayaran dari manajemen perusahaan.
- Petugas staff kolekting BPJS Kesehatan akan melaksanakan verifikasi. Apabila hasil verifikasi peserta dinyatakan kelebihan, maka akan dikembalikan ke rekening peserta.
Apa itu Virtual Account?
Virtual Account yakni nomor identitas yang didapat peserta sesudah melaksanakan registrasi yang dipakai peserta untuk melaksanakan pembayaran. Nomor Virtual Account sebanyak 16 digit yang terdiri dari 5 digit pertama isyarat bank kemudian 1 digit isyarat peserta/ tubuh perjuangan dan 10 digit nomor identitas peserta.
Bagaimana bila kehilangan nomor Virtual Account ?
Peserta menghubungi Kantor BPJS Kesehatan dengan memberikan KTP/KK
Bagaimana bila perusahaan ingin menggabungkan beberapa VA (Kantor Cabang) menjadi satu VA (Kantor Pusat) ?
Induk Perusahaan harus menciptakan surat BPJS Kesehatan untuk menggabungkan seluruh VA menjadi satu VA, dengan ketentuan masing-masing VA tidak mempunyai piutang
Bagaimana bila VA Tidak Dapat Digunakan ?
Peserta menghubungi Kantor BPJS Kesehatan dengan menyebutkan nomor identitas peserta
Bagaimana Jika Iuran Tidak Sesuai dengan di Virtual Account ?
Peserta sanggup segera melaksanakan konfirmasi kepada kantor BPJS Kesehatan.
Bagaimana bila Nama di ATM tidak sesuai Identitas Peserta ?
Peserta sanggup segera melaksanakan konfirmasi kepada kantor BPJS Kesehatan.
Bank yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan
Saat ini terdapat 3 (tiga) bank yang berkerjasama dengan BPJS Kesehatan yaitu Bank Mandiri, BNI, dan BRI.
Apa Iuran sanggup dibayar via Bank Lain ?
Bisa, pembayaran iuran jaminan kesehatan sanggup dilakukan melalui bank lain. Pembayaran tersebut dilakukan melalui sistem RTGS / Kliring dengan mencantumkan nomor virtual account tubuh perjuangan / individu.
Apa Peserta sanggup Membayar Langsung di BPJS Kesehatan ?
Bisa, peserta sanggup pribadi membayar pada kantor cabang BPJS Kesehatan dengan mesin EDC
Apa Pembayaran sanggup Lebih dari 1 bulan Sekaligus ?
Bisa, peserta sanggup melaksanakan pembayaran lebih dari 1 bulan. Saat ini gres Bank BNI, BRI dan Mandiri yang telah menyediakan akomodasi pembayaran lebih dari 1 (satu) bulan.
Ingin tahu isu lain silahkan simak Panduan BPJS Kesehatan.
Sumber https://duwitmu.com