Asas Kewarganegaraan – Seseorang yang tinggal di suatu negara, terlebih yang lahir di negara yang bersangkutan sudah niscaya pribadi tercatat sebagai warga negara dari negara di mana beliau dilahirkan dan dibesarkan tersebut.
Namun untuk memperoleh kepastian hukumnya supaya tidak diusik oleh negara lain penting sekali untuk mengetahui bagaimana asas kewarganegaraannya, dasar-dasar hukumnya yang jelas.
Daftar Isi Artikel
Pengertian Kewarganegaraan
Pada pengantar di atas kita sudah mengulas sedikit perihal asas kewarganegaraan. Sebelum kita membahas lebih lanjut perihal hal tersebut, terlebih dahulu kita akan memperlihatkan klarifikasi perihal kewarganegaraan, apa itu yang dimaksud dengan kewarganegaraan.
Kewarganegaraan berasal dari kata warga negara, bermula dari bahasa latin, yakni “civicus” kemudian dialih bahasakan ke bahasa Inggris menjadi “civic”. Kata “civic” menghasilkan dua kata, “civics”, yang mempunyai arti ilmu kewarganegaraan dan “civic education”, yang berarti pendidikan kewarganegaraan.
Kewarganegaraan pada dasarnya berisi hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh setiap warga negara. Kewarganegaraan diartikan sebagai hak seorang anggota dari suatu negara, yang disebut dengan warga negara untuk ikut serta di dalam acara politik.
Kewarganegaraan membahas segala sesuatu yang bekerjasama dengan seorang warga negara dengan negaranya, ada ikatan di dalamnya, dalam hal ini ikatan hukum. Jika dikaitkan dengan ikatan aturan maka kedudukan dari warga negaranya ada di bawah negara yang diikutinya.
Ikatan yuridis antara warga negara dengan negaranya ditandai dengan beberapa macam hal yang sifatnya tertulis, ada kekuatan hukumnya, hitam di atas putih, menyerupai sertifikat kelahiran dan surat-surat serta bukti-bukti kewarganegaraan lainnya dari warga negara tersebut.
Kewarganegaraan tidak selalu dikaitkan dengan aturan namun juga sanggup kita lihat dari ikatan sosiologisnya. Ikatan emosional yang sangat berpengaruh yang berperan di sini. Yang termasuk di dalam ikatan emosional antara lain ikatan perasaan, ikatan sejarah, ikatan tanah air, ikatan nasib dan ikatan keturunan.
Asas-Asas Kewarganegaraan
Yang dimaksud dengan asas-asas kewarganegaraan ialah suatu dasar atau patokan atau contoh pikir yang sanggup menjadi penentu apakah seseorang sanggup masuk ke dalam golongan dari suatu negara atau tidak.
Ada dua jenis asas kewarganegaraan yang diterapkan oleh beberapa negara.
1. Ius Soli
Ius Soli ialah asas kewarganegaraan yang didasarkan kepada domisili kelahiran. Misalnya menyerupai ini, seorang bayi yang lahir di negara A secara pribadi bayi tersebut akan menjadi warga negara A meskipun orang bau tanah si bayi asalnya dari negara B.
Beberapa negara di dunia ini menerapkan asas kewarganegaraan Ius Soli untuk memutuskan status warga negaranya, yaitu :
- Brasil
- Meksiko
- Venezuela
- Argentina
- Ekuador
- Kanada
- Guatemala
- Peru
- Fiji
- Chili
- Amerika Serikat (khusus fungsinya sebagai anggota Dewan Keamanan PBB)
2. Ius Sanguinis
Asas Ius sanguinin berkebalikan dengan asas pertama. Pada asas ini, kedudukan warga negara atau penduduknya didasarkan kepada ikatan darah yang terjalin antara bayi yang gres lahir dengan orang tuanya.
Contohnya, meskipun seorang bayi dilahirkan di negara Indonesia bukan berarti otomatis menjadi warga negara Indonesia alasannya harus melihat warga negara dari kedua orang tuanya terlebih dahulu. Bisa jadi orang bau tanah si bayi hanya tinggal di Indonesia alasannya memang tengah bekerja di sini. Kedudukan mereka masih sebagai warga negara absurd jadi bayinya mengikuti kewarganegaraan orang tuanya.
Beberapa negara menganut asas kewarganegaraan Ius Sanguinis untuk diterapkan di negaranya, yaitu :
- Malaysia
- India
- Turki
- Belanda
- Brunei Darussalam
- Polandia
- Yunani
- Italia
- RRC (Republik Rakyat Cina)
- Korea Selatan
- Spanyol
- Jepang
Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban. Kedudukannya sama, tidak ada yang berbeda dan dibedakan. Hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap warga negara banyak sekali. Yang pertama yang akan kita bahas ialah hak-haknya.
Berikut di bawah ini beberapa hak dari warga negara Indonesia :
- Hak untuk mengeluarkan pendapat
- hak untuk mendapat penghidupan dan pekerjaan yang layak
- hak untuk menganut agama sesuai dengang yang diyakininya
- hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran
- hak untuk memperoleh hidup yang sejahtera
- hak untuk memperoleh jaminan akan keadilan sosial
- hak untuk menyebarkan dan memajukan kebudayaan yang dimiliki oleh Indonesia
Sekarang yang akan bahas ialah kewajiban dari warga negara Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan kewajiban ialah sesuatu hal yang harus dilaksanakan atau dikerjakan. Kewajiban yang harus dilakukan oleh mereka yang menjadi warga negara Indonesia banyak sekali.
Berikut di bawah ini beberapa kewajibannya :
- memiliki kewajiban untuk selalu taat dan menjunjung aturan dan pemerintahan yang ada di Indonesia
- memiliki kewajiban untuk ikut serta membela negara. Dalam hal membela negara yang penting ialah sikap, tekad yang kuat, harus disertai dengan tindakan yang terpadu, teratur, berlanjut dan menyeluruh serta semuanya harus dilandasi oleh rasa cinta yang sangat besar terhadap tanah air tercinta Indonesia
- memiliki kewajiban untuk menghormati dan menghargai hak asasi orang lain
- memiliki kewajiban untuk patuh pada pembatasan biar sanggup menjamin sanggup menghormati dan mengakui kebebasan orang lain
- memiliki kewajiban untuk ikut dalam upaya pembelaan dan ketahanan negara Indonesia. Dalam kaitannya dengan upaya pembelaan terhadap negara ini cakupannya luas sekali, bukan hanya kesiapan setiap warga negara untuk menghadapi perang melainkan juga kesiapsiagaan untuk memerangi, mengatasi setiap peristiwa dan peristiwa alam yang terjadi di Indonesia serta yang dialami oleh warga negara Indonesia yang lain.
Hak Dan Kewajiban Warga Negara Asing Di Indonesia
Yang tinggal di negara tercinta Indonesia ini tidak hanya yang berkewarganegaraan Indonesia melainkan juga warga negara absurd dan jumlahnya sanggup dikatakan banyak. Meskipun posisinya sebagai warga negara asing, mereka ini tetap mempunyai beberapa hak dan kewajiban selama mereka tinggal di sini.
Berbeda dengan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh warga negara Indonesia yang dipisahkan, hak dan kewajiban dari warga negara absurd yang tinggal untuk sementara waktu di Indonesia dijadikan satu alasannya antara hak serta kewajibannya memang mempunyai keterkaitan satu dengan yang lain.
Berikut di bawah ini beberapa hak dan kewajiban yang dipunyai oleh warga negara absurd selama mereka tinggal di Indonesia :
- mendapatkan hak atas dirinya sendiri, keluarga dan harta-harta yang dimilikinya selama mereka berdomisili di sini
- memiliki kewajiban untuk mematuhi segala peraturan dan undang undang yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia
- karena kedudukannya hanya sebagai warga negara absurd yang tinggalnya pun hanya sementara di Indonesia mereka tidak mempunyai hak untuk menentukan dan dipilih
- kedudukannya yang hanya sebagai warga negara absurd yang tinggalnya juga hanya sementara di Indonesia tidak menciptakan mereka mempunyai kewajiban untuk membela negara Indonesia
Sumber https://salamadian.com