Saturday, August 12, 2017

√ Revisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Perihal Juknis Ppdb

Gurumaju.comRevisi Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB, yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Revisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 ini dilakukan untuk memperbaiki laporan permasalahan di lapangan.
Revisi Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB √ Revisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB
Revisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB

Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB kesannya direvisi oleh pemerintah melalui Peraturan  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Poin penting dalam revisi Permendikbud ini yaitu untuk penambahan jalur Prestasi siswa.

Seperti diketahui bahwa dalam hukum Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018,  disebutkan bahwa kuota untuk jalur zonasi sebesar 90 persen, jalur prestasi 5 persen, dan jalur migrasi 5 persen, jikalau mengacu pada poin perubahan pada Juknis PPDB Tahun 2019, maka jumlah persentasi perihal jalur Zonasi dan Jalur Prestasi akan dilakukan perubahan.

Info terkini, bahwa untuk revisi Permendikbud No 51 Tahun 2018 tersebut telah ditandatangani oleh Mendikbud Muhadjir Effendy dan ketika ini prosesnya sudah menuju Kemenkumham untuk disahkan.

Semoga Revisi ini membawa pengaruh baik bagi para seperta didik, sehingga kita tunggu saja ibarat apa nantinya Revisi Permendikbud No 51 Tahun 2018.

Akhirnya Revisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Tahun 2019 telah dikeluarkan. Untuk mend0wnl0ad Revisinya silahkan klik tautan dibawa ini;

Revisi Juknis PPDB Tahun 2019 [Download]

Demikian Informasi mengenai Revisi Permendikbud No 51 Tahun 2018 yang sanggup Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, supaya sanggup bermanfaat untuk kita semua.


Sumber http://www.gurumaju.com