Saturday, August 5, 2017

√ Makalah : Keperawatan Sebagai Profesi


BAB I
PENDAHULUAN
Profesi yaitu kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang bermakna Janji untuk memenuhi kewajiban melaksanakan suatu kiprah khusus secara tetap/permanen. Profesi sendiri mempunyai arti sebuah pekerjaan yang membutuhkan training dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan dan keahlian khusus. Suatu profesi biasanya mempunyai asosiasi profesi, arahan etik, serta proses setrifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Profesionalisme yaitu mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau ciri orang yang profesional. Sementara kata profesional sendiri berarti: bersifat profesi, mempunyai keahlian dan keterampilan alasannya yaitu pendidikan dan latihan, beroleh bayaran alasannya yaitu keahliannya itu. Seseorang sanggup dikatakan mempunyai profesionalisme manakala mempunyai dua hal pokok tersebut, yaitu keahlian (kompetensi) yang layak sesuai bidang tugasnya dan pendapatan yang layak sesuai kebutuhan hidupnya.
Keperawatan sebagai suatu profesi, di Indonesia disepakati pada Seminar Nasional keperawatan pada tahun 1983 yang diinisiasi oleh kelompok kerja keperawatan Konsorsium Ilmu Kesehatan Direktorat Pendidikan Tinggi. Berdasarkan akad tersebut pada tahun 1985 dibuka Program Studi Ilmu Keperawatan pada Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Pada Program ini dasar-dasar keilmuan keperawatan dibekali kepada mahasiswa sehingga setiap lulusan diharapkan mempunyai landasan keilmuan yang kokoh dalam memberi pelayanankeperawatan. Sesuai dengan hakekat profesi khususnya yang terkait dengan pendidikan dimana untuk sanggup memperlihatkan pelayanan/asuhan keperawatan yang berkualitas dan pengembangan ilmu keperawatan diharapkan pendidikan keperawatan pada jenjang magister keperawatan.


BAB II
KEPERAWATAN SEBAGAI PROFESI

A.         Pengertian profesi
Beberapa pendapat pandangan terhadap pengertian suatu profesi berdasarkan Schein EH (1962) Profesi merupakan sekumpulan pekerjaan yang membangun suatu norma yang sangat khusus yang berasal dari peranannya di masyarakat. Hughes (1963) mengungkapkan bahwa profesi merupakan mengetahui yang lebih baik ihwal sesuatu hal dari orang lain serta mengetahui lebih baik dari kliennya ihwal apa yang terjadi pada kliennya. Dan Wilensky (1964) beropini bahwa profesi berasal dari perkataan profession yang berarti suatu pekerjaan yang membutuhkan derma body of knowlegde sebagai dasar bagi perkembangan teori yang sistematis meghadapi banyak tantangan gres ,dan alasannya yaitu itu membutuhkan pendidikan dan training yang cukup lama, mempunyai arahan etik orientasi utamanya yaitu melayani (alturism)
Profesi yaitu kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang bermakna Janji untuk memenuhi kewajiban melaksanakan suatu kiprah khusus secara tetap/permanen. Profesi sendiri mempunyai arti sebuah pekerjaan yang membutuhkan training dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan dan keahlian khusus. Suatu profesi biasanya mempunyai asosiasi profesi, arahan etik, serta proses setrifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Melihat pengertian tersebut, maka terdapat para tokoh yang memandang bahwa profesi mempunyai beberapa kriteria :
1.         Menurut Abraham Flexner (1915),Menyatakan bahwa suatu pekerjaan sanggup dikatakan suatu profesi apabila memenuhi syarat :
a.       Aktivitas intelektual
b.      Berdasarkan ilmu dan belajar
c.       Untuk tujuan Praktek dan Pelayanan
d.      Dapat diajarkan
e.      Terorganisir secara internal
f.        Altruistik (untuk kepentingan masyarakat)
2.         Menurut Green Wood E (1957), Suatu Pekerjaan dikatakan profesi yaitu adanya teori yang sistemik, otoritas, wibawa (martabat) ,kode etik dan budaya profesional.
3.         Menurut Hall (1968) Memberikan citra ihwal suatu profesi yaitu suatu pekerjaan yang harus melalui proses 4 tahapan antara lain : 
a.      Memperoleh tubuh pengetahuan dari institusi pendidikan tinggi
b.      Menjadi pekerjaan utama
c.       Adanya organisasi profesi
d.      Terdapat arahan etik
4.         Menurut Moore dan Rosenblum 1970, Memandang kriteria sebagai profesi yaitu apabila dasar pekerjaan mempunyai teori yang sistematis , otoritas, wibawa dan prestice, arahan etik, budaya profesional dan menjadi sumber utama dari penghasilan.
5.         Menurut Edgar Schein (1974), Memberikan kriteria pekerjaan sebagai profesi apabila pekerjaan tersebut :
a.      Pekerjaan seumur hidup
b.      Komitmen seumur hidup sebagai karier
c.       Penghasilan utama
d.      Motivasi kuat
e.      Panggilan hidup
f.        Pengetahuan dan keterampilan didapat melalui diklat
g.      Pengetahuan dianggap khusus
h.      Keputusan terhadap klien berdasarkan ilmu
i.        Pelayanan berdasarkan keahlian dan obyektif
j.        Mempertimbangkan otoritas
k.       Ada batasan dalam profesi
l.        Lebih tahu daripada klien yang dilayani
m.    Perkumpulan profesi
n.      Standart pendidikan
o.      Uji kompetensi untuk masuk profesi
p.       Tidak advertensi dalam mencari klien
Profesi yaitu pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan yaitu profesi, keran profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya, berikut yaitu karateristik profesi secara umum:
1.      Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis : Professional sanggup diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan mempunyai keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan sanggup diterapkan dalam praktik
2.      Asosiasi professional : Profesi biasanya mempunyai tubuh yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi tersebut biasanya mempunyai persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3.      Pendidikan yang ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang usang dalam jenjang pendidikan tinggi
4.      Ujian kompetensi : Sebelum memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis.
5.      Pelatihan institusional : Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti training istitusional dimana calon profesional mendapat pengalaman mudah sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6.      Lisensi : Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang mempunyai lisensi sanggup dianggap sanggup dipercaya.
7.      Otonomi kerja : Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka biar terhindar adanya intervensi dari luar.
8.      Kode etik : Organisasi profesi biasanya mempunyai arahan etik bagi para anggotanya dan mekanisme pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan. Menurut UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN), Kode etik profesi adalah ajaran sikap, tingkah laris dan perbuatan dalam melaksanakan kiprah dan dalam kehidupan sehari-hari. Tujuan Kode etik :
a.      Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
b.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
c.       Untuk meningkatkan dedikasi para anggota profesi.
d.      Untuk meningkatkan mutu profesi.
e.      Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
f.        Meningkatkan layanan di atas laba pribadi.
g.      Mempunyai organisasi profesional yang berpengaruh dan terjalin erat.
h.      Menentukan baku standarnya sendiri.
9.      Mengatur Diri : Organisasi profesi harus sanggup mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi
10.  Layanan publik dan altruisme : Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya sanggup dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, menyerupai layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat
11.  Status dan imbalan yang tinggi : Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut sanggup dianggap sebagai ratifikasi terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.

B.         Prinsip Etika Profesi
·         Tanggung jawab
o    Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya
o    Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
·         Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memperlihatkan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
·         Otonomi. Prinsip ini menuntut biar setiap kaum profesional mempunyai dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.

C.         Profesionalisme
Dalam Kamus Kata-Kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia, karangan J.S. Badudu (2003), definisi profesionalisme yaitu mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau ciri orang yang profesional. Sementara kata profesional sendiri berarti: bersifat profesi, mempunyai keahlian dan keterampilan alasannya yaitu pendidikan dan latihan, beroleh bayaran alasannya yaitu keahliannya itu.
Dari definisi di atas sanggup disimpulkan bahwa profesionalisme mempunyai dua criteria pokok, yaitu keahlian dan pendapatan (bayaran). Kedua hal itu merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan. Artinya seseorang sanggup dikatakan mempunyai profesionalisme manakala mempunyai dua hal pokok tersebut, yaitu keahlian (kompetensi) yang layak sesuai bidang tugasnya dan pendapatan yang layak sesuai kebutuhan hidupnya.

D.        Ciri ciri profesi.
Dari definisi profesi terdahulu , terperinci bahwa profesi itu tidak sama dengan okupasi (occupation) walaupun keduanya sama sama melaksanakan pekerjaan tertentu yang sanggup menghasilkan nafkah. Profesi mempunyai ciri ciri tersendiri yang berdasarkan wilensky (1964) yaitu sebagai berikut:
1.             Pekerjaan profesi didukung oleh pohon ilmu (body of knowledge) yang terperinci wilayah garapan keilmuannya (anto loger) yang terperinci wilayah garapan keilmuan (epistomology) , serta pemanfaatan keilmuannya (axlology)
2.             Keahlian profesi diperoleh melalui pendidikan dan training profesi yang terarah,terencana,terus-menerus dan berjenjang (life long education)
3.             Pekerjaan profesi diatur oleh arahan etik profesi serta diakui secara legal melalui perundang-undangan
4.             Peraturan dan ketentuan yang mengatur hidup dan kehidupan profesi standar pendidikan dan training (standar pelayanan dan arahan etik) serta pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut dilakukan sendiri oleh warga profesi.

E.         Wilayah kerja profesi
1.      Pembinaan organisasi profesi
2.      Pembinaan pendidikan dan training profesi
3.      Pembinaan pelayanan profesi
4.      Pembinaan ilmu pengetahuan

F.          Keperawatan sebagai profesi
merupakan salah satu pekerjaan dimana dalam memilih tindakannya didasar pada ilmu pengetahuan serta mempunyai keterampilan yang terperinci dalam keahliannya. Klasifikasi keperawatan sebagai profesi yaitu :
1.       Scientific Nursing (Landasan ilmu pengetahuan), Mempunyai cabang ilmu yang terdiri dari :
a.       Ilmu keperawatan dasar
b.      Ilmu keperawatan klinik
c.       Ilmu keperawatan komunitas
d.      Ilmu keperawatan penunjang
2.       Code of etik
Kode keperawatan pada tiap negara berbeda-beda akan tetapi pada prinsipnya yaitu sama yaitu berlandaskan moral keperawatan yang dimilikinya. Dalam hal ini terdapat 5 tanggung jawab perawat, yaitu :
a.       Perawat dan klien
b.      Perawat dan praktik
c.       Perawat dan masyarakat
d.      Perawat dan teman sejawat
e.      Perawat dan profesi
3.       Lingkup dan wewenang / otonomi. Lingkup dan wewenang praktek keperawatan berdasarkan standar praktek keperawatan yang bersifat dinamis antara lain terdiri dari
a.       Falsafah keperawatan
b.      Tujuan askep
c.       Pegkajian keperawatan
d.      Diagnosa keperawatan
e.      Perencanaan keperawatan
f.        Intervensi keperawatan
g.       Evaluasi
h.      Catatan asuhan keperawatan
4.       Nursing organization
Saat ini di indonesia memilki organisasi profesi keperawatan dengan nama PPNI, dengan aggaran dasar dan anggaran rumah tangga, sedangkan organisasi keperawatan di dunia dengan nama internasional Council Of Nurse (ICN)

G.        Ciri-ciri keperawatan sebagai profesi (prof Mc. Rifin Husin)
1.       Memberi pelayanan / asuhan keperawatan serta penelitian sesuai dengan kaidah ilmu dan keterampilan keperawatan profesi serta arahan etik keperawatan
2.       Telah lulus dari pendidikan pada jenjang perguruan tinggi tinggi (JPT) yang mapan demikian tenaga tersebut sanggup :
a.       Bersikap profesi
b.      Mempunyai pengetahuan dan keterampilan professional
c.       Mampu memberi pelayanan asuhan keperawatan professional
d.      Menggunakan moral keperawatan dalam memberi pelayanan
3.       Pengelolaan keperawatan oleh tenaga keperawatan (NERS) sesuai dengan kaidah-kaidah suatu profesi dalam bidang kesehatan
a.       Sistem pelayanan / asuhan keperawatan
b.      Pendidikan keperawatan / training keperawatan yang berjenjang berlanjut
c.       Perumusan standar keperawatan asuhan keperawatan , pendidikan keperawatan pendaftaran / legislasi.
d.      Riset keperawatan oleh Nersterlabsana secara terpola dan terarah sesuai dengan pengembangan IPTEK dan sanggup dikembangkan untuk peningkatan keperawatan.
H.        Analisa keperawatan di Indonesia
Situasi keperawatan di indonesia ketika ini dikaitkan dengan definisi , ciri dan kriteria profesi yaitu sebagai berikut :
1.      Keperawatan di indonesia telah mempunyai paham ilmu pohon ilmu (Body of Knowledge) dan telah diakui secara undang-undang oleh pemerintah Indonesia melalui UU No. 23 Th.1992 ihwal kesehatan.
2.      Di indonesia telah ada institusi pendidikan jenjeng perguruan tinggi tinggi yakni AKPER / DIII keperawatan , DIV keperawatan , fakultas ilmu kesehatan keperawatan (SI) , agenda pasca sarjana keperawatan (S2)
3.      Keperawatan di indonesia telah mempunyai arahan etik keperawatan , standar profesi , standar praktek keperawatan , standar pendidikan keperawatan , standar asuhan keperawatan
4.      Keperawatan di indonesia telah mempunyai legislasi keperawatan (sedang di proses menjadi undang-undang)
5.      Keperawatan di indonesia telah mempunyai organisasi profesi keperawatan yakni persatuan perawat nasional indonesia (PPNI)
6.      Telah memperlihatkan asuhan keperawatan secara berdikari dengan memakai pendekatan proses keperawatan
7.      Telah melaksanakan riset keperawatan


BAB III
KESIMPULAN
Beberapa pendapat pandangan terhadap pengertian suatu profesi berdasarkan Schein EH (1962) Profesi merupakan sekumpulan pekerjaan yang membangun suatu norma yang sangat khusus yang berasal dari peranannya di masyarakat. Hughes (1963) mengungkapkan bahwa profesi merupakan mengetahui yang lebih baik ihwal sesuatu hal dari orang lain serta mengetahui lebih baik dari kliennya ihwal apa yang terjadi pada kliennya. Dan Wilensky (1964) beropini bahwa profesi berasal dari perkataan profession yang berarti suatu pekerjaan yang membutuhkan derma body of knowlegde sebagai dasar bagi perkembangan teori yang sistematis meghadapi banyak tantangan gres ,dan alasannya yaitu itu membutuhkan pendidikan dan training yang cukup lama, mempunyai arahan etik orientasi utamanya yaitu melayani (alturism)
Profesi yaitu pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan yaitu profesi, alasannya yaitu profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya yaitu Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis, Asosiasi professional, Pendidikan yang ekstensif, Ujian kompetensi, Pelatihan institusional, lisensi, Otonomi kerja, arahan etik, Mengatur Diri, Layanan publik dan altruism, Status dan imbalan yang tinggi.
Profesi mempunyai ciri ciri tersendiri yang berdasarkan wilensky (1964) yaitu : Pekerjaan profesi didukung oleh pohon ilmu (body of knowledge) yang terperinci wilayah garapan keilmuannya (anto loger) yang terperinci wilayah garapan keilmuan (epistomology) , serta pemanfaatan keilmuannya (axiology), Keahlian profesi diperoleh melalui pendidikan dan training profesi yang terarah,terencana,terus-menerus dan berjenjang (life long education), Pekerjaan profesi diatur oleh arahan etik profesi serta diakui secara legal melalui perundang-undangan, Peraturan dan ketentuan yang mengatur hidup dan kehidupan profesi standar pendidikan dan training (standar pelayanan dan arahan etik) serta pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut dilakukan sendiri oleh warga profesi.
Keperawatan sebagai profesi merupakan salah satu pekerjaan dimana dalam memilih tindakannya didasar pada ilmu pengetahuan serta mempunyai keterampilan yang terperinci dalam keahliannya



DAFTAR PUSTAKA
Ali,H. Ziadin.Pengantar keperawatan profesional.
Hidayat,Aziz Alimul.Konsep dasar keperawatan.
laskargaluh.blogspot.com/.../sejarah-perkembangan-keperawatan.htm
PROFESI  http://www.scribd.com/doc/53424508/KEPERAWATAN-SEBAGAI-PROFESI



Sumber http://macrofag.blogspot.com