Pengertian Partai Politik – Partai Politik yaitu sekelompok orang yang berada dalam suatu kelompok yang terorganisir. Kelompok tersebut terdiri dari orang orang yang memiliki ideologi tertentu, dan memiliki tujuan yang sama.
Tujuan utama dari partai politik yaitu untuk mendapat kedudukan atau kekuasaan politik di suatu negara. Demi mencapai tujuannya, partai politik memakai cara cara yang bersifat konstitusional.
Daftar Isi Artikel
Sejarah Partai Politik di Indonesia
Organisasi Boedi Oetomo yang didirikan oleh Dr. Wahidin Soedirohoesodo dan beberapa rekannya pada tahun 1908 merupakan cikal bakal partai politik di Indonesia. Walaupun pada awal pembentukannya, Boedi Oetomo bukanlah organisasi yang terjun dalam politik murni, namun para pakar sejarah oke bahwa kehadiran Boedi Oetomo menjadi penggagas didirikannya organisasi politik.
Partai politik yang pertama kali lahir di Indonesia yaitu partai yang didirikan oleh tiga serangkai yaitu Dr. Cipto Mangunkusumo, Dr. Setiabudi, dan Ki Hajar Dewantara. Partai yang pertama ini berjulukan Indische Partij, dan didirikan tahun 25 Desember 1912 di kota Bandung.
Partai partai politik yang berdiri pada jaman penjajahan Belanda, selalu dilingkupi oleh perasaan cemas, dan tidak sanggup hidup dengan damai. Hal ini dikarenakan partai partai ini memiliki tujuan utama untuk menggulingkan pemerintahan Belanda secara politik.
Pada kesannya para pemimpin tokoh partai pertama di Indonesia ketiganya diasingkan ke Bangka, Kupang, dan Banda, hingga kesannya diasingkan ke Belanda. Sehingga partai yang didirikan oleh tiga serangkai ini hanya berumur 8 bulan saja. Selalu dilingkupi oleh rasa tidak tentram tidak menciptakan kendur semangat kelompok lainnya untuk mendirikan partai politik.
Sejak dikala itu mulai banyak bermunculan organisasi yang berani bergerak di bidang politik, sebut saja PNI atau Partai Nasional Indonesia yang didirikan oleh Ir. Soekarno, yang merupakan presiden pertama Republik Indonesia. Partai politik memiliki peranan yang sangat besar dalam perjalanan usaha kemerdekaan bangsa Indonesia.
Saat ini partai politik di negara kita sudah tidak lagi bertujuan untuk membebaskan diri dari penjajah, namun bertujuan untuk membebaskan setiap rakyat Indonesia dari aneka macam macam kasus masalah pemerintahan, termasuk dalam sektor ekonomi, sosial, dan lain lainnya.
Fungsi Partai Politik
Ada empat fungsi utama dari sebuah partai politik, berikut ini penjelasannya.
Sebagai Media Komunikasi
Partai politik yaitu suatu media komunikasi dari pemerintah kepada rakyat, dan atau juga dari rakyat kepada pemerintah. Partai politik difungsikan sebagai penyerap aspirasi masyarakat, dan mengumpulkan informasi, dan meneruskannya kepada pemerintah.
Melalui komunikasi ini, pemerintah sanggup dengan lebih gampang untuk menentukan kebijakan kebijakan dalam menjalankan pemerintahannya.
Sebagai Media Sosialisasi
Partai politik berfungsi sebagai alat sosialisasi suatu kegiatan yang menurut dari hasil anutan menurut ideologinya. Sosialisasi ini yaitu sebagai bentuk semacam promosi bagi partai politik terhadap masyarakat semoga nantinya, masyarakat mau menentukan partainya.
Sosialisasi yang baik, akan semakin memungkin masyarakat untuk menyukainya dan menentukan partai politik tersebut sebagai pemimpin.
Sebagai Media Perekrutan
Partai politik berfungsi sebagai penyeleksi sekelompok orang ataupun orang secara langsung untuk dibuat menjadi seorang pemimpin. Pemimpin itu sanggup berarti pemimpin bagi partai itu sendiri, ataupun pemimpin sebuah pemerintahan termasuk presiden dan wakil presiden.
Orang orang yang direkrut dan dibina oleh partai politik inilah yang nantinya dibutuhkan sanggup menjadi seorang pemimpin yang kompeten.
Sebagai Media Pencegah Konflik
Dalam suatu pemerintahan atau pun sistem suatu negara selalu ada saja orang orang memiliki pandangan dan pendapat yang berbeda. Demi menghindari sebuah konflik maka disini kiprah partai politik harus bisa menjadi penampung perbedaan pendapat atau pun problem lainnya dengan cara berdialog.
Dialog tersebut dibawa kepada dewan legislatif menyerupai DPR, DPRD, dan juga camat). Diharapkan obrolan tersebut sanggup menemukan keputusan politik yang paling sempurna untuk menuntaskan sebuah masalah.
Tujuan Partai Politik
Tujuan partai politik yaitu untuk mendapatkan, dan mempertahankan kekuasaan demi menjalankan atau mewujudkan ideologi mereka, dalam bentuk kegiatan program yang akan disusun.
Tugas Partai Politik
Dari definisi dan tujuan serta fungsi dari partai politik maka sanggup dirumuskan secara umum, bahwa kiprah dari partai politik yaitu sebagai perantara antara rakyat dengan pemerintah, dan juga sebaliknya. Secara khusus kiprah partai politik akan dijabarkan di bawah ini.
- Mengajak masyarakat untuk berpartisi dalam sebuah keputusan politik, dan mewujudkan pendapat pendapat partai politik menjadi sebuah kebijakan bagi seluruh rakyat.
- Melakukan proses peyeimbangan pendapat semoga tidak terjadi suatu perpecahan dalam sebuah negara, dan membentuknya menjadi kebijakan bersama yang sanggup diterima oleh seluruh masyarakat.
- Melakukan proses penyampaian aspirasi rakyat kepada pemerintah, demi mewujudkan pemerintahan dengan sistem yang lebih baik.
- Melakukan kegiatan perekrutan, dan melatih para kandidat yang nantinya akan ditunjuk sebagai orang yang menjabat di dingklik pemerintahan.
Dalam menjalankan kiprah tugas tersebut partai dijamin atau dilindungi oleh beberapa undang undang menyerupai dibawah ini:
- Berhak berorganisasi secara bebas
- Diberi suatu hak untuk bebas mencalonkan diri sebagai wakil rakyat di pemilihan umum
- Mempunyai kebebasan untuk berbicara, berpendapat, dan berkumpul.
- Adanya kebebasan dalam menentukan cara mainnya, dan dilindungi dari tindak tindak diskriminasi
- Diberikan kanal media dan tindakan pelaporan yang adil
- Disediakan sebuah lahan kompetisi yang adil dan juga hening antara satu partai dengan partai lainnya, atau antara satu kandidat dengan kandidat yang lainnya.
Partai Politik di Indonesia
Partai politik di Indonesia sangat banyak dan memiliki ideologi dasar yang berbeda beda. Ternyata tidak semua partai sanggup lolos untuk menjadi penerima sebuah pemilihan umum. Partai yang boleh ikut yaitu partai yang sudah lolos syarat administratif, dan lolos verifikasi secara faktual yang bersifat nasional.
Syarat manajemen dan verifikatif yang harus dipenuhi untuk lolos sebagai partai penerima pemilu yaitu adanya anggota yang bertugas sebagai pengurus suatu partai politik di tingkat sentra pemerintahan, dan adanya wakil wanita minimal sebanyak 30 persen, dan adanya kantor tetap yang berdomisili di tingkat DPP.
Syarat selanjutnya yaitu adanya pengurus partai yang tersebar minimal di lima puluh persen kecamatan pada tujuh puluh lima persen Kota ataupun Kabupaten di tiga puluh empat provinsi. Syarat lainnya yaitu memenuhi jumlah keanggotaan di tujuh puluh lima persen Kota ataupun Kabupaten dari 34 provinsi.
Untuk partai penerima pemilu tahun 2019 sendiri sudah ditentukan sejumlah 14 partai, dan ada dua partai yang tidak lolos seleksi, dari total 16 kontestan pada mulanya. Berikut ini yaitu partai penerima pemilu 2019.
- PDI
- Gerindra
- PAN
- Partai Berkarya
- Demokrat
- Gerakan Perubahan Indonesia
- Hanura
- Golkar
- PKS
- Nasional Demokrat
- Persatuan Pembangunan
- Persatuan Indonesia
- Solidaritas Indonesia
- PKB
style="display:block"
data-ad-client="ca-pub-2697445024244583"
data-ad-slot="9526397359"
data-ad-format="rectangle">
Sementara dua partai lainnya yang tidak lolos dari proses verifikasi yaitu partai Bulan Bintang, dan partai PKPI. Semoga dari klarifikasi tersebut, sekarang kita semua sanggup lebih bijak dalam memakai hak pilih kita, dan semoga tidak menjadi golput ataupun menjadi oknum penjual bunyi demi suatu imbalan tertentu.
Sumber https://salamadian.com