Gurumaju.com – Permendikbud No 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis PPDB Tahun 2019/2020, atau perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB yang dikeluarkan pada tahun 2018 yang lalu.
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Juknis PPDB Tahun 2019 |
Berikut ini ialah point utama dari Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019;
a. jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah; diubah menjadi jalur zonasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
b. jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya tamping Sekolah; diubah menjadi jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah; dan
c. jalur perpindahan kiprah orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah,diubah menjadi jalur perpindahan kiprah orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
Terkait Jalur prestasi, dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019, bahwa Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 15% (lima belas persen) ditentukan berdasarkan:
a. nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
Peserta didik yang masuk melalui jalur Prestasi merupakan akseptor didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan. Makara siswa yang gres jalur prestasi bisa lebih dari 15% kalau ditambahkan dengan mereka yang berprestasi dari dalam zona.
Selain itu, dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 ditegaskan bahwa Orang tua/wali akseptor didik wajib menciptakan surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti menggandakan bukti keikutsertaan dalam aktivitas penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Dalam kaitan ini, lebih lanjut ditegaskan bahwa Orang tua/wali akseptor didik kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang belum menerapkan wajib berguru 12 (dua belas) tahun, juga wajib menyatakan bersedia mengembalikan biaya pendidikan dalam surat keterangan.
Dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 juga dinyatakan bahwa ketentuan terkait hukuman berupa pengurangan derma Pemerintah Pusat dan/atau realokasi dana derma operasional Sekolah kepada Sekolah yang melaksanakan pelanggaran Juknis PPDB sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (4) abjad d dan Pasal 14 ayat (5) Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dinyatakan DIHAPUS.
Selengkapnya mengenai Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB sanggup Anda d0wnl0ad file salinannya melalui tautan dibawa ini.
Permendikbud No 20 Tahun 2019 [Download]
Demikian gosip mengenai Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Juknis PPDB Tahun 2019. Terima kasih telah berkunjung, agar sanggup bermanfaat untuk kita semua.
Sumber http://www.gurumaju.com