Saturday, August 5, 2017

√ Profesi Guru?



BAB I
PENDAHULUAN
Landasan pedagogik merupakan ilmu dan bidang studi yang sangat penting dikuasai sebagai dasar ilmu bagi seluruh khalayak yang akan menjadi pendidik. Agar dalam mendidik siswa sanggup memahami dan menerapkan pendekatan pembelajaran di banyak sekali situasi  pendidikan dengan penuh tanggung jawab.
Laporan ini berisi ringkasan chapter 2 perihal “Teaching Profession” dari  buku Foundations of Education 10th edition karangan Ornstein, Levine dan Gutek halaman 28-49 yang diterbitkan oleh WordWorh, Cengage Learning .Laporan ini dibentuk untuk memenuhi kiprah kelompok mata kuliah landasan pedagogik pada  acara studi pendidikan ilmu pengetahuan alam sekolah pascasarjana UPI semester 1 (satu).
Dalam chapter ini dijelaskan bagaimana seorang guru menjadi seorang yang professional dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Selain itu dibagian ini pun dijelaskan hal – hal yang menunjang profesionalitas sebagai seorang guru. Seperti dijelaskan dalam Undang-undang Guru dan Dosen mengamanatkan guru harus profesional dalam menjalankan tugas. Pasal 1 ayat (1) UUGD menyatakan bahwa Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar,  membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dalam UU diatas sangat terang bahwa menjadi seorang guru professional harus memenuhi kriteria yang sudah ditentukan dalam peraturan yang tercantum di UU guru dan dosen. Sehingga tujuan pembelajaran sanggup tercapai sesuai dengan sasaran yang direncanakan.
Pokok Bahasan
1.      Karakteristik Profesi
2.      Profesionalisme
3.      Organisasi Pendidikan




BAB II
PEMBAHASAN
Apakah Mengajar adalah Sebuah Profesi?
Pertanyaan apakah mengajar adalah benar – benar sebuah profesi menjadikan perhatian besar para pendidik selama beberapa dekade. Dalam kenyataannya Guru mempunyai peranan penting dalam pembangunan nasional, lantaran guru merupakan ujung tombak dalam layanan pendidikan di sekolah. Mutu pendidikan tidak sanggup dilepaskan dengan mutu guru.
Karakteristik dari profesi yaitu diantaranya:
1.      Memiliki hasrat untuk melayanani publik; berkomitmen seumur hidup dalam berkarir: Melayani masyarakat merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat.
2.      Mendalami Keilmuan yang Khusus: dituntut mempunyai keilmuan/ keterampilan keahlian tertentu. Berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas, sistematik, eksplisit, yang bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum.
Para kritikus menganggap bahwa mengajar yaitu bukan profesi dalam arti yang sebetulnya lantaran ada beberapa karakteristik yang tidak terdapat didalamnya, tetapi sanggup dilihat sebagai "semi-profesi" atau "tampak seperti profesi" dalam proses pencapaian karakteristik ini. Beberapa sosiolog beropini bahwa keperawatan dan pekerjaan sosial juga adalah termasuk semi-profesi.
Secara khusus, mengajar tampak berbeda dengan profesi di bidang aturan dan bidang kedokteran. Perbedaan tersebut terlihat dari: (1) tubuh didefinisikan sebagai pengetahuan dan keterampilan yang tidak dipahami oleh orang awam, (2) pengendalian atas standar perizinan dan / atau persyaratan masuk, (3) otonomi dalam membuat keputusan perihal bidang pekerjaan yang dipilih, dan (4) tingginya prestise dan kemadirian ekonomi.
3.      Pelatihan khusus: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti training istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman mudah sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
Sampai dikala pendidikan guru banyak yang ditentukan dari atas, ada yang waktu pendidikannya cukup dua tahun saja, ada yang perlu tiga tahun atau harus empat tahun. Untuk melangkah kepada jabatan profesional, guru harus mempunyai imbas yang cukup besar dalam membuat keputusan perihal jabatannya sendiri. Organisasi guru harus mempunyai kekuasaan dan kepemimpinan yang potensial untuk bekerja sama, dan bukan didikte dengan kelompok yang berkepentingan, contohnya oleh forum pendidikan guru atau kantor wilayah pendidikan dan kebudayaan beserta jajarannya
4.      Kendali melalui Lisensi/ sertifikasi: Profesi memutuskan syarat registrasi dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang mempunyai lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
Motivasi, Persiapan, dan Ketentuan untuk Memasuki Guru, calon guru di kebanyakan negara yang diharapkan untuk lulus tes kompetensi minimum dalam membaca, menulis, dan matematika. Selain itu, badan-badan ibarat Badan Nasional Pengajaran Standar Profesional telah memutuskan metode untuk mengukur veteran kemampuan guru. Anda mungkin ingin penelitian kualifikasi dan pengujian diperlukan untuk sertifikasi di negara Anda untuk dibandingkan dengan orang lain di dekatnya.
Jabatan guru dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan tenaga guru. Kebutuhan ini meningkat dengan adanya forum pendidikan yang menghasilkan calon guru untuk menghasilkan guru yang profesional. Walaupun jabatan profesi guru belum dikatakan penuh, namun kondisi ini semakin membaik dengan peningkatan penghasilan guru, ratifikasi profesi guru, organisasi profesi yang semakin baik, dan forum pendidikan yang menghasilkan tenaga guru sehingga ada sertifikasi guru melalui Akta Mengajar. Organisasi profesi berfungsi untuk menyatukan gerak langkah anggota profesi dan untuk meningkatkan profesionalitas para anggotanya. Dengan membaca PP No. 19 Tahun 2005 akan terang bahwa untuk menjadi seorang tenaga pendidik yang profesional tidaklah mudah, mereka harus benar-benar teruji dan memenuhi persyaratan. Setelah diberlakukannya uji sertifikasi yang diikuti dengan mendapatkan tunjangan profesi bagi guru, diharapkan ada peningkatan kesejahteraan yang diikuti dengan peningkatan kinerja.
Gagasan pendidikan profesi guru semula dimaksudkan sebagai langkah strategis untuk mengatasi problem mutu keguruan. Oleh lantaran itu, pendidikan profesi diharapkan sebagai upaya mengubah motivasi dan kinerja guru secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Tetapi sangat disayangkan implementasi gagasan pendidikan profesi lebih ditekankan pada uji sertifikasi (terutama untuk guru dalam jabatan). Padahal, Pasal 11 UU Sisdiknas mensyaratkan untuk memperoleh sertifikat pendidik tidak lain yaitu kualifikasi Strata 1 (S1) dan menempuh pendidikan profesi guru. Program uji sertifikasi yang tengah dijalankan pemerintah dengan mengandalkan penilaian portofolio, dipilih oleh pemerintah kabupaten/ kota. Bahkan akan dibuka peluang bagi mereka yang tidak berkualifikasi S1. Program sertifikasi dilarang dilepaskan dari proses pendidikan profesi, dan tidak seharusnya dipandang sekedar cara menawarkan tunjangan profesi. Tunjangan profesi hanyalah insentif supaya para guru mau kembali belajar, sedangkan perbaikan kesejahteraan guru harus diberlakukan kebijakan lain. Persoalan ekonomi yang dihadapi guru sangat mempengaruhi kinerja dan citranya di dalam masyarakat.
5.      Otonomi dalam mengambil keputusan: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka supaya terhindar adanya intervensi dari luar.
Dalam profesi, setiap anggota kelompok, tapi tidak ada orang luar, diasumsikan memenuhi syarat untuk membuat keputusan profesional pada jenis pekerjaan yang terlibat. Memang, kontrol dengan orang awam dianggap musuh alami dari profesi; membatasi seorang professional kekuasaan dan membuka pintu untuk gangguan luar. profesional biasanyamenetapkan peraturan dan susila istiadat yang memberi mereka yurisdiksi langsung atas wilayah merekakompetensi dan relasi mereka dengan klien. Guru, sebaliknya, secara tradisional mempunyai sedikit masukan dalam keputusan kurikulum, dan mereka rentan ketika mereka mencari untuk memperkenalkan buku teks atau mendiskusikan topik yang menekan kelompok pertimbangkan kontroversial. Bahkan, pejabat sekolah sering mempekerjakan luar "ahli" dengan pengalaman mengajar sedikit untuk membantu mereka menentukan buku, menulis anjuran hibah, atau menuntaskan dilema sekolah-masyarakat setempat. Paling sering, inisiatif reformasi sekolah berasal dari pejabat pemerintah, pemimpin bisnis, dan kelompok-kelompok sipil dan bukan dari guru.
6.      Memiliki standar kinerja: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
7.      Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang usang dalam jenjang pendidikan tinggi.
8.      Organisasi profesional: Profesi biasanya mempunyai tubuh yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya mempunyai persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
9.      Kode etik: Organisasi profesi biasanya mempunyai aba-aba etik bagi para anggotanya dan mekanisme pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
10.  Martabat dan pemenuhan ekonomi: Pekerjaan yang bergengsi yaitu yang pada umumnya dianggap sebagai pemberi bantuan yang sangat berharga bagi masyarakat. Pekerjaan yang membutuhkan pendidikan atau keahlian tinggi dan sedikit pengguna atau kerja fisik juga cenderung bermartabat, hal tersebut tentu diimbangi dengan penghasilan yang juga tinggi.
Suatu Pekerjaan dikatakan bergengsi apabila suatu masyarakat tertentu menganugerahi suatu pekerjaan tersebut dengan penghargaan yang tinggi. Apakah Anda menganggap mengajar mempunyai gengsi yang tinggi? Pekerjaan yang bergengsi yaitu yang pada umumnya dianggap sebagai pemberi bantuan yang sangat berharga bagi masyarakat. Pekerjaan yang membutuhkan pendidikan atau keahlian tinggi dan sedikit pengguna atau kerja fisik juga cenderung bergengsi. Pada aspek status sosial, pekerjaan guru SD atau sekunder secara historis mempunyai peringkat yang relatif tinggi.
Mungkin penelitian yang paling terkenal perihal pekerjaan bergengsi telah dilakukan oleh Opinion Research Center Nasional (NORC), dimulai pada tahun 1947. Dalam penelitian ini lebih dari 500 pekerjaan, skor rata – rata tertinggi dengan nilai 82 yaitu dokter dan mahir bedah, dan terendah dengan nilai 9 untuk penyemir sepatu. Sementara guru sekolah dasar mempunyai rata – rata nilai 60 dan guru sekolah menengah dengan 83 – 2008 Harris Poll, 52 persen responden menyampaikan bahwa mengajar yaitu pekerjaan yang sangat bergengsi, sementara petugas pemadam kebakaran berada di atas skala 57 persen, dan biro real estate berada di kepingan bawah peringkat yaitu pada 6 persen.
Salah satu alasan mengapa guru bertahan atau bahkan meningkatkan kepopuleran mereka pada peringkat survei selama kala terakhir, yaitu lantaran rata – rata tingkat pendidikan mereka meningkat dengan tajam. Alasan lainnya yang menimbulkan guru sebagai salah satu profesi popular sifatnya yang kompleks. Kompleksitas pekerjaan guru diwujudkan dalam kebutuhan mereka untuk menerapkan prinsip-prinsip berpikir logis atau ilmiah untuk menentukan masalah, mengumpulkan data, membangun fakta, dan menarik kesimpulan. Untuk menjadi seorang guru, Anda harus sangat mahir dalam bahasa (membaca, menulis, dan berbicara), dan, yang terpenting, Anda harus bekerja secara efektif dengan banyak sekali jenis orang-anak, remaja, orang tua, kolega, dan atasan. Namun, tingkat popularitas tinggi tentu diimbangi dengan penghasilan yang juga tinggi.
Meskipun honor guru meningkat semenjak tahun 1930 namun masih belum sebanding dengan beberapa profesi ibarat arsitek, perawat, akuntan atau therapist. Dalam dua studi terbaru, para peneliti "menemukan bahwa rata-rata honor mingguan guru pada tahun 2003 hampir 14% di bawah pekerja dengan pendidikan dan pengalaman kerja yang sama.


Kecenderungan menuju Profesionalitas
Meskipun mengajar, ibarat yang kita lihat, mungkin tidak harus dianggap sepenuhnya profesional, tren tertentu telah membantu hal itu bergerak ke arah yang lebih baik. Kerjasama secara kolektif misalnya, sanggup meningkatkan kapasitas guru untuk membuat keputusan perihal pekerjaan kelas mereka. Mari kita lihat beberapa aspek utama lainnya dari proses jangka panjang ke arah pengajaran yang lebih profesional.
Ruang Lingkup Kerja Bersama
Sejak pasca perang dunia ke II, sebagian besar kawasan di Amerika Serikat, mayoritas guru telah mendapatkan hak tawar menawar dengan atasan mereka yaitu dewan sekolah. Di tiga puluh empat negara, sekolah dilegalkan secara aturan untuk bisa tawar-menawar dengan guru, sementara di sebelas negara negosiasi bersama diperbolehkan.
Dalam beberapa hal, negosiasi bersama sanggup dianggap sebagai non-profesional atau bahkan acara anti-profesional. Kolektif tawar, bagaimanapun, secara signifikan sanggup meningkatkan mengajar profesionalisme dengan menawarkan kewenangan yang lebih besar untuk mempengaruhi guru dalam kondisi kerja dan efektivitas sebagai guru. Reformasi sekolah ke arah yang lebih baik, restrukturisasi sekolah, dan pemberdayaan guru akan membuat otonomi guru menjadi lebih profesional, kekuatan bersama, dan honor yang lebih tinggi di pertukaran untuk akuntabilitas yang lebih besar dan mengurangi tawar permusuhan.
Menengahi Penerimaan
Menegahi penerimaan mengacu pada latihan dalam merangsang seseorang untuk diarahkan ke profesi yang melalui tingkat pengawasan yang hati - hati untuk membantu mereka berguru bagaimana mengaplikasikan pengetahuan professional secara sukses di lingkungan pekerjaan.
Profesi guru kini mengakui kebutuhan untuk mengembangkan periode induksi dan transisi ke dalam mengajar, terutama mengingat bahwa sekitar 45 persen dari guru gres meninggalkan profesinya pada selesai di tahun kelima. Selama lima tahun pertama Anda mengajar, Anda sanggup dianggap sebagai guru percobaan. Sejak awal 1980-an, lebih dari tiga puluh negara telah diamanatkan untuk berinisiatif memperluas ke seluruh negara bagian. Sebagai contoh, Toledo, Ohio, distrik sekolah, bermitra dengan Federasi Guru Toledo sebagai yang menyediakan guru magang dengan umpan balik dan pemberian dari guru konsultan. Pendekatan Kinerja-assessment sanggup membantu menentukan apakah guru gres telah menguasai beberapa ajaran, tapi yang terpenting menguasai keterampilan.
Pengembangan staf
Melatih diri sebagai guru membutuhkan waktu yang panjang, bahkan dikala kita mengajar dalam kelas yang sesungguhnya. Pengajaran menuntut latihan keras dan secara terus menerus, itulah yang disebut sebagai pengembangan staf, atau pendidikan lanjutan dan training untuk staf pengajar di distrik sekolah. Untuk tetap up to date dalam persiapan mereka dan untuk memperoleh keterampilan kelas baru, guru harus terbiasa mengikuti banyak sekali macam training in-service atau menuntaskan gelar master. Di kebanyakan negara, penyelesaian gelar master, baik dalam bidang konten atau salah satu pendidikan profesional saja, diharapkan untuk mempertahankan sertifikasi seseorang dan mungkin saja secara otomatis menjadikan salah satu guru yang berkualitas tinggi (HQT).
Baik NEA dan AFT mendukung konsep pengembangan staf secara terpisahkan untuk pertumbuhan profesional guru. Guru -  guru AS rata-rata berpengalaman sekitar lima belas tahun, dan banyak negara kini memerlukan guru untuk berpartisipasi dalam staf-pengembangan acara dalam rangka mempertahankan sertifikat mengajar-nya. Guru – guru muda, biasanya mempunyai pengalaman kurang dari sepuluh tahun, cenderung memakai acara staf-pengembangan untuk mengejar gelar gres (sebagian besar gelar master), sedangkan guru veteran yang berpengalaman sepuluh tahun atau lebih, lebih menyukai untuk berpartisipasi dalam lokakarya khusus atau di-service training. Topik pengembangan staf dalam undangan tinggi termasuk meningkatkan keterampilan siswa dalam membaca dan menulis, keterampilan teknologi, bekerja dengan siswa inklusi, bekerja dengan populasi yang beragam, taktik pembelajaran aktif, kurikulum revisi, manajemen berbasis situs, dan dilema hukum.
Varietas gres dari acara staf-pengembangan menawarkan guru bunyi besar dalam keputusan yang mempengaruhi karir profesional mereka. Program ini juga membantu untuk membangun konsep mengajar, ibarat profesi penuh lainnya, membutuhkan waktu yang panjang dan training yang berkelanjutan.

Membayar Jasa
Perubahan positif dalam remunerasi guru sedang diimplementasikan dalam jumlah kecil, namun tumbuh, jumlah sekolah distrik di seluruh Amerika Serikat. Dewan sekolah disana telah mengambil posisi sebagai yang membayar jasa (suplemen untuk honor pokok guru untuk menghargai kinerja superior) yaitu metode biaya-yang efektif sebagai motivasi guru dan dorongan untuk membuat keunggulan dalam pengajaran. Namun, serikat guru dan kritikus lainnya mempunyai pernyataan keberatan perihal planning membayar jasa. Beberapa dari mereka beropini bahwa pekerjaan guru rumit dan sulit untuk diukur dan bahwa penilaiannya terlalu sering subjektif, terutama ketika keputusan tersisa di satu tangan-pimpinan sekolah. Guru dan organisasi mereka merasa lebih nyaman dengan penilaian rekan sendiri. Dimana planning jasa telah dilaksanakan, berdasarkan beberapa laporan, guru – guru sering percaya bahwa orang yang salah dipilih untuk dibayar secara istimewa.
Bahkan sebagai argumentasi pun berlanjut, konsep merit pay telah menyebar ke sejumlah sekolah kawasan dan sedang dalam pertimbangan oleh seluruh negara. Saat ini, perencanaan bayar jasa adakala dikaitkan dengan planning pembayaran-untuk-performa, yang mengikat insentif honor ke hasil yang ditunjukkan dalam prestasi siswa. Secara keseluruhan, kecenderungan ke arah peningkatan honor guru dan membuat pembeda berdasarkan prestasi harus lebih sanggup menarik siswa kedalam profesi dan menjaga guru yang baik tetap betah untuk honor yang lebih berkompetisi di bidang lain.
Manajemen Berbasis Sekolah
Banyak pendidikan merubah kea rah yang lebih baik, ibarat yang telah kita lihat, melibatkan gerakan menuju pemberdayaan guru-meningkatkan partisipasi guru dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi pekerjaan dan karir mereka sendiri. Asumsi yang mendasari manajemen berbasis sekolah yaitu bahwa orang-orang yang membuatkan dalam tanggung jawab dan keputusan akan percaya pada apa yang mereka lakukan dan akan bekerja lebih efektif menuju tujuan bersama. Konsep ini dari reformasi ini juga dikenal guru, dalam kerja sama dengan eksekutif mereka, yaitu mahir yang mempunyai talenta harus dimasukkan kedalam perencanaan.
Kritikus beropini bahwa upaya dengan manajemen berbasis sekolah telah menghasilkan hasil yang minim. Waktu yang cukup, dikatakannya, dikhususkan untuk membahas pengajaran sehari-hari ibarat dilema manajemen kelas, kebutuhan peralatan, manajemen rutin, dan kondisi kerja; sehingga sedikit waktu tersisa untuk dilema yang lebih besar yaitu meningkatkan prestasi siswa. Sebagai tambahan, beberapa eksekutif beropini bahwa kantor sentra enggan untuk benar-benar bergerak dalam pengambilan keputusan ke sekolah masing-masing dan yang banyak guru, tidak terlatih dalam kepemimpinan bersama, tidak bekerja sama, memungkinkan kembali ke perilaku bermusuhan dalam kolektif-tawar.
Memperluas manajemen berbasis sekolah akan membutuhkan kesabaran dan kemauan untuk bekerja dalam perbedaan harapan. Dalam prakteknya, bagaimanapun, pengambilan keputusan secara bahu-membahu sanggup membantu pemberdayaan guru dan lebih meningkatkan status professional mereka.
Organisasi guru
Faktor pengembangan pengajaran yang semakin kritis membuat berkembangnya organisasi professional untuk guru. Asosiasi Pendidikan Nasional (NEA) dan Federasi Amerika of Guru (AFR), yaitu dua organisasi yang bersaingdalam perekrutan anggota, dalam mendapatkan pengakuan, dan perebutan kekuasaan. Meskipun beberapa pendidik percaya bahwa divisi ini berkompetisi secara profesional dan sehat, tetap pihak lain menganggapnya sanggup merugikan profesi pengajaran--terpecahnya kekuasaan dan pemborosan sumber daya.
Terlepas dari organisasi guru yang anda sukai atau cenderung dipilih untuk bergabung, yang terpenting yaitu untuk membuat kesepakatan dan menjadi anggota aktif. Organisatoris keanggotaan akan meningkatkan profesionalitas anda sendiri dan mendapatkan relasi yang baik.
National Education Association (NEA)
Asosiasi Pendidikan Nasional sangat kompleks, organisasi multi yang terlibat dalam pendidikan di banyak sekali tingkatan lokal, negara bagian, dan nasional. Berbeda dengan AFT, NEA mencakup guru dan eksekutif di tingkat nasional. Pada tahun 2009, keanggotaan mencapai 3,2 million. 50 antara anggota NEA pada tahun 2009, lebih dari 2,36 juta yang kelas teachers.51 Sekitar tiga-perempat dari 3,2 juta guru di sekolah negeri bangsa yang beranggotakan NEA. NEA merupakan organisasi terbesar kelim. Lima puluh negara afiliasi, bersama dengan lebih dari 14.000 afiliasi lokal, yaitu pelobi yang paling berpengaruh. NEA menjadikan agresi mogok sebagai jalan terakhir untuk menuntaskan sengketa, sedangkan AFT lebih gampang mendukung taktik ini untuk penyelesaian sengketa.  
American Federation of Teachers (AFT)
Dibentuk pada tahun 1916, AFT bekerjasama dengan Federasi Tenaga Kerja Amerika dan Kongres dari Organisasi Industri (AFL-CIO) serikat pekerja. AFT awalnya membuka hanya untuk guru kelas. Namun pada tahun 1976, dalam rangka meningkatkan keahlian, yang AFT menargetkan karyawan profesional ibarat fakultas pendidikan tinggi, 'perawat, pekerja kesehatan profesional, dan tenaga-sekolah terkait ibarat paraprofessionals dan pekerja kantin, kepingan umum, dan karyawan transportasi. Pada tahun 2009 keanggotaan tercatat sebesar lebih dari 1,4 juta, dari jumlah tersebut 800.000 di antaranya yaitu guru.
AFT menerbitkan majalah kuartalan profesional, “American Educator”, dan koran bulanan, “American Teacher”. Selain itu, afiliasi lokal masing-masing menghasilkan buletin dua bulan sekali. AFT juga menawarkan manfaat individu untuk anggota yang sama untuk orang-orang dari NEA. Tidak ibarat NEA, AFT selalu diharapkan anggotanya untuk bergabung dengan lokal (3.000 afiliasi), state (empat puluh tiga negara), dan organisasi-organisasi nasional secara serentak.
The AFT berkembang pesat di tahun 1960-an dan 70-an ketika afiliasinya memelopori peningkatan dramatis dalam pemogokan guru dan tindakan militan lainnya. Selanjutnya, AFT menjadi organisasi guru yang secara umum dikuasai di banyak kota-kota besar di mana serikat secara tradisional berkembang, di mana taktik militan yang umum, dan di mana guru pada umumnya menginginkan sebuah organisasi yang kuat untuk mewakili mereka. Di pedesaan dan pinggiran kota daerah, di mana taktik serikat telah mendapatkan kurang dukungan, NEA tetap dominan.
Organisasi-organisasi lain, juga dalam lingkup nasional, fokus pada kebutuhan dan hak-hak jenis tertentu siswa, memastikan bahwa belum dewasa ini dan cowok dilayani oleh disiapkan personil sekolah. Masih jenis lain dari organisasi yaitu organisasi profesional yang anggota memotong banyak sekali mata pelajaran dan jenis mahasiswa, ibarat Asosiasi untuk Pengawasan dan Pengembangan Kurikulum (ASCD) dan Phi Delta Kappa (PDK), Organisasi-organisasi ini cenderung menyoroti praktek pengajaran yang inovatif umum, menggambarkan tren gres dan kebijakan yang mempengaruhi Seluruh bidang pendidikan, mempunyai banyak sekali keahlian, dan bekerja untuk memajukan mengajar profesi pada umumnya.


BAB III
KESIMPULAN
Implikasi
Guru profesional mutlak dibutuhkan ditengah tantangan dunia pendidikan yang semakin berat. Sekolah diharapkan menghasilkan lulusan yang handal dan siap bersaing di era globalisasi dan MEA dikala ini. Negara-negara di dunia bersaing secara terbuka. Arus manusia, modal, barang, dan jasa tidak sanggup dihindari. Begitupun dinamika gosip dan komunikasi berjalan sangat cepat dan tidak mengenal batas. Masalah profesionalisme guru tentunya harus dimulai dari penyiapan calon-calon guru di LPTK. Mereka harus benar-benar dibekali dengan ilmu keguruan, mempunyai mental yang kuat, dan menyayangi profesinya. Proses sertifikasi bertujuan untuk menghasilkan guru profesional, dan pascasertifikasi, pemerintah pun wajib meningkatkan kualitas guru secara berkelanjutan. Pasca Uji Kompetensi Guru (UKG), dikala ini digulirkan acara Guru Pembelajar (GP) yang tujuannya menjadikan guru sebagai sosok pembelajar sepanjang hayat dan bermuara kepada peningkatan profesionalismenya. Peran organisasi profesi guru pun penting dalam meningkatkan profesionalisme guru. Dan hal yang sangat penting yaitu perlu adanya perubahan pola pikir dari guru itu sendiri supaya mau menjadi sosok pembelajar, haus akan ilmu pengetahuan dan gosip dalam rangka meningkatkan kompetensinya. Intinya, profesionalisme mutlak diharapkan bagi guru. Guru profesional indikatornya disamping menguasai materi pelajaran, juga kreatif dan inovatif dalam mengelola pembelajaran.
Undang-undang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru perlu dilindungi dalam melakukan tugasnya. Bentuk proteksi guru antara lain; (1) proteksi hukum, (2) proteksi profesi, (3) proteksi keselamatan dan kesehatan kerja, dan (4) proteksi atas hak kekayaan intelektual. Harus diakui bahwa proteksi terhadap guru dikala ini belum optimal. Walau suah tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 perihal Guru dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2008 perihal Guru, belum ada regulasi yang secara teknis mengatur proteksi guru. Seiring dengan semakin masifnya gosip perihal Hak Asasi Manusia (HAM) dan perindungan anak, cukup banyak guru terjerat dengan masalah pelanggaran hak anak. Ketika guru menawarkan eksekusi atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh siswanya, diartikan sebagai tindak kkerasan. Komunikasi yang kurang terjalin dengan baik antara orang renta dan guru pun mengakibatkan potensi kesalahpahaman antara keduanya. Ketika ada dugaan masalah kekerasan terhadap siswa di sekolah, maka orang renta bukannya mengklarifikasi dengan baik-baik kepada sekolah, tetapi justru melaporkan guru ke abdnegara kepolisian. Akhirnya kasusnya menjadi ramai, dan jikalau sudah diliput media, kasusnya bisa menyebar kemana-mana ibarat bola liar, dan dampaknya banyak sekali opini pun bisa muncul. Perlindungan terhadap guru mendesak untuk segera diwujudkan supaya guru sanggup melakukan kiprah dengan kondusif dan nyaman, tidak dihantui kriminalisasi. Oleh lantaran itu, pemerintah diharapkan segera menerbitkan regulasi proteksi guru dan organisasi profesi guru perlu mengoptimalkan kiprahnya dalam melindungi guru.
Rekomendasi
Pasca digulirkannya sertifikasi, kesejahteraan guru mengalami peningkatan. Profesi Guru mulai naik kelas dan mulai dilirik. Banyak anak muda banyak menentukan kuliah di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). LPTK kebanjiran mahasiswa calon guru. Guru dikala ini merasa gembira menjadi guru, alias tidak minder lagi. Kesejahteraan yaitu hak siapapun, termasuk para guru. Dengan adanya peningkatan kesejahteraan, para guru diharapkan lebih fokus dalam bekerja, tidak lagi disibukkan dengan mencari penghasilan tambahan walau kadang yang namanya insan keinginannya tidak terbatas. Peningkatan kesejahteraan biasanya diikuti dengan perubahan gaya hidup. Kini, pemerintah telah meningkatkan kesejahteraan guru, dan guru pun diharapkan sanggup menawarkan layanan terbaik kepada para siswanya.







Referensi

Allan C. Ornstein & Daniel U. Levine. (2008). Chapter 2: The Teaching Profession . In Foundation of Education (pp. 28-49). New York: Houghton Mifflin Company.
Undang Undang Guru dan Dosen. (n.d.).




Sumber http://samplingkuliah.blogspot.com