Gurumaju.com – Surat Edaran Nomor 5951/D/KS/2019 Tentang Perubahan Juknis Pengisian Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Berikut ini yakni isi dari Surat Edaran (SE) Kemdikbud ihwal Pedoman pengisian Blangko Ijazah Tahun 2019 pada satuan Pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 0038/D/HW2019 ihwal Pedoman Bentuk, Spesifikasi Teknis, Tata cara dan Mekanisme Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, pada lampiran I bab F nomor 3 tertulis:
"Nomor Ijazah untuk SPK pada bab bawah halaman muka meliputi isyarat jenjang pendidikan, isyarat satuan pendidikan, isyarat "SPK”, dan nomor seri (nomorator)”.
Seharusnya:
"Nomor ijazah untuk SPK pada bab bawah halaman muka meliputi isyarat penerbitan, isyarat jenjang pendidikan, isyarat satuan pendidikan, isyarat "SPK”, dan nomor seri (nomorator)”.
2. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, pada lampiran II bab B nomor 10 tertulis:
"Angka 10 diisi dengan nomor penerima Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor penerima yang tertera pada kartu tanda penerima Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). I (satu) digit berisi isu jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi isu tahun, 2 (dua) digit berisi isu isyarat provinsi, 2 (dua) digit berisi isu isyarat kabupaten/kota, 3 (tiga) digit berisi isu isyarat sekolah, 3 (tiga) digit berisi isu isyarat urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi isu validasi.
Khusus untuk Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor penerima ujian sekolah” .
Seharusnya:
"Angka 10 diisi dengan nomor penerima Ujian Nasional terdiri atas 16 (enam belas) digit sesuai dengan nomor penerima yang tertera pada kartu tanda penerima Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi isu jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi isu tahun, 2 (dua) digit berisi isu isyarat provinsi, 2 (dua) digit berisi isu isyarat kabupaten/kota, 4 (empat) digit berisi isu isyarat sekolah, 4 (empat) digit berisi isu isyarat urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi isu validasi.
Khusus Untuk Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor penerima ujian sekolah".
Selain perubahan tersebut di atas, terkait penggunaan blangko ijazah Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2018/2019, dengan hormat kami menghimbau agar:
- Mendistribusikan blangko ijazah untuk kurikulum 2013 sesuai dengan spesifikasi sebagaimana diatur dalam Perdirjen Dikdasmen sebagaimana tersebut di atas kepada seluruh Sekolah Menengah kejuruan baik yang menerapkan kurikulum 2013 maupun yang menerapkan kurikulum 2013 edisi revisi.
- Mengisi halaman depan blangko ijazah pada bab "Paket Keahlian"untuk lulusan Sekolah Menengah kejuruan yang menerapkan Kurikulum 2013 edisi revisi sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 06/D.D5/KK/2018 ihwal Spektrum Keahlian SMK/MAK, dengan nama Kompetensi Keahlian yang diselenggarakan.
Lebih lanjut mengenai klarifikasi pengisian blangko ijazah SMK, akan diterbitkan Petunjuk Teknis oleh Direktorat Pembinaan SMK.
Selengkapnya mengenai Surat Edaran Tentang Perubahan Juknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2018/2019 sanggup Anda d0wnl0ad melalui tautan dibawah ini;
SE Perubahan Juknis Pengisian Blangko Ijazah [Download]
Baca Juga:
Juknis Pengisian Blanko Ijazah Tahun 2018/2019
Baca Juga:
Juknis Pengisian Blanko Ijazah Tahun 2018/2019
Demikian Informasi mengenai SE Nomor 5951/D/KS/2019 Tentang Perubahan Juknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2019 yang sanggup Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga sanggup bermanfaat untuk kita semua.
Sumber http://www.gurumaju.com