Sunday, September 10, 2017

√ Macam-Macam Ham

Macam-Macam HAM – Berbicara mengenai Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia mirip mirip berbicara wacana samudera yang luas. Hal ini alasannya yakni cakupan HAM itu sendiri yang sangat luas yaitu meliputi kehidupan manusia. Di dalam piagam PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) yaitu wacana Hak Asasi Manusia yang terdiri atas 30 pasal telah tertulis wacana adanya jaminan terhadap Hak Asasi Manusia.


 mirip mirip berbicara wacana samudera yang luas √ Macam-Macam HAM

Gambar. Lambang komisi nasional hak asasi insan di Indonesia


Setiap orang yang terlahir merdeka mempunyai hak-hak yang sama alasannya yakni intinya insan mempunyai harkat, martabat, akal, dan budi yang sama. Selain itu, insan juga mempunyai harapan bergaul dengan insan yang lain dalam ruang lingkup persaudaraan dimana hal ini menyebabkan insan menjadi makhluk sosial.


Macam-macam HAM berdasarkan PBB meliputi hak dalam mengemukakan pendapat, hak berfikir, hak untuk mendapat nama baik, hak untuk mendapat pendidikan serta pekerjaan yang layak, hak hidup, hak merdeka, hak mendapat pertolongan hukum, hak mempunyai sesuatu dan hak untuk menganut sebuah agama.


Rima Tuliastuti (2010) dalam bukunya menjelaskan bahwa dalam Kovenan Intemasional (ICCPR) wacana Hak-hak Sipil dan Politik serta dalam Kovenan Intemasional wacana Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjelaskan wacana macam-macam HAM yakni:


1. Hak ekonomi, sosial dan budaya yakni sebagai berikut:


a) hak untuk membentuk serikat pekerja,

b) hak atas pendidikan,

c) hak atas pekerjaan,

d) hak atas pensiun, dan

e) hak atas hidup yang layak.


2. Hak sipil dan politik, yakni meliputi:


a) hak untuk mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan dari orang lain,

b) hak untuk hidup,

c) hak untuk berserikat,

d) hak atas kebebasan dan persamaan,

e) hak atas berpikir, mempunyai konsiensi dan beragama,

f) hak atas kesamaan aturan di muka tubuh peradilan,

g) hak untuk memperoleh kebebasan berkumpul secara damai.


Dalam bukunya, Dwi Cahyati AW (2010) juga menjelaskan bahwa macam-macam HAM meliputi:


a. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)

Contohnya: hak kemerdekaan memeluk agama, beribadah serta menyatakan pendapat dan kebebasan berorganisasi


b. Hak Asasi Ekonomi (Properti Rights)

Contohnya: hak mempunyai sesuatu, hak untuk membeli dan menjual sesuatu serta hak mengadakan perjanjian/kontrak.


c. Hak Persamaan Hukum (Rights of Legal Equality)

Contohnya: hak untuk mendapat pengayoman serta perlakuan yang sama dalam keadilan aturan dan pemerintahan.


d. Hak Asasi Politik (Political Rights)

Contohnya: hak dalam menentukan dan dipilih dalam pemilu, hak mendirikan partai dan hak mengajukan petisi atau kritik.


e. Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (Social and Cultural Rights)

Contohnya: hak untuk mendapat pendidikan, hak menentukan pendidikan, dan hak membuatkan kebudayaan.


f. Hak Asasi Perlakuan Tata Cara Peradilan dan Perlindungan Hukum (Procedural Rights)

Contohnya: hak dalam mendapat perlakuan yang sama, masuk akal dan adil dalam penggeledahan.


Dari semua macam-macam HAM diatas, Rima Tuliastuti (2010) juga menjelaskan bahwa kita sanggup menggolongkan HAM tersebut menjadi lima macam yaitu Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan dan pertolongan (procedural rights), Hak asasi politik (political rights), Hak asasi langsung (personal rights), Hak asasi untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam aturan dan pemerintahan (rights of legal equality) serta Hak asasi ekonomi (poverty rights).


[color-box]Cahyati AW dan Warsito Adnan, Dwi.2010. Kewarganegaraan 1. Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.

Yuliastuti, Rima dkk. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional dari PT. Penerbit Percada.[/color-box]



Sumber https://www.siswapedia.com