Pengertian HAM – Sering kali kita mendengar di surat kabar bahwa tindakan yang merugikan orang lain diteriakkan sebagai pelanggaran HAM atau Hak Asasi Manusia. Dan banyak pula orang beropini bahwa penegakan HAM sangatlah penting lantaran sebagai bentuk jaminan terhadap hakat dan martabat manusia. Tapi, apa pengertian HAM itu sendiri? hakekatnya menyerupai apa?.

Gambar. Polisi diberikan wewenang oleh negara untuk menilang pengendara yang melanggar peraturan kemudian lintas (Sumber: republika.co.id)
Nah, untuk menjawab pertanyaan tadi, maka di halaman ini kita akan membahas perihal HAM yang mencakup dua pokok pembahasan yaitu pengertian Hak dan Pengertian HAM.
A. Pengertian Hak
Hak merupakan kewenangan seseorang untuk bertindak dan mempunyai sesuatu. Nah, kewenangan ini sanggup diperoleh dari beberapa sumber atau sebab. Misalnya:
1. Hak yang diberikan oleh pemerintah atau negara
Hak yang diberikan oleh pemerintah, misalnya: Polisi diberi hak oleh pemerintah untuk menangkap pelaku tindak kejahatan, hakim diberi hak oleh pemerintah untuk menuntaskan masalah hukum, tentara diberikan hak oleh pemerintah untuk mengambil tindakan yang sanggup merusak NKRI, pegawai pajak diberikan hak oleh pemerintah untuk memungut pajak dari para wajib pajak, bupati diberi hak untuk mengatur kehidupan sosial warga di daerahnya dan sebagainya.
2. Hak yang diberikan oleh masyarakat
Hak yang diberikan oleh masyarakat, misalnya: ketua RT diberi hak memimpin wilayahnya, petugas ronda diberikan hak untuk melaksanakan operasi keamanan desa, petugas kebersihan makam diberikan hak untuk mengatur dan mengelola makam milik penduduk.
3. Hak yang diberikan oleh sebuah aturan
Hak yang diberikan oleh sebuah aturan, misalnya: seorang pembeli boleh melaksanakan tuntutan bila barang yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dijanjikan, seorang penumpang pesawat boleh memakai kemudahan yang disediakan oleh maskapai, pengendara motor yang mengalami kecelakaan berhak mendapat santunan dari pihak asuransi, seorang siswa sanggup memakai semua kemudahan umum di sekolah selama jam pelajaran dan sebagainya.
4. Hak yang diberikan oleh orang lain
Hak yang diberikan oleh orang lain, contohnya seorang sopir pribadi boleh memakai kendaraan beroda empat untuk antar jemput bosnya, seorang satpam diberikan kewenangan untuk melaksanakan tindakan yang dirasa perlu guna menjaga keamanan rumah.
Pemenuhan hak sangatlah penting lantaran sanggup mensugesti keamanan dan ketertiban dalam kehidupan di masyarakat. Seseorang sanggup saja berperilaku menyimpang dengan mengambil hak orang lain, contohnya korupsi, mencuri dan sebagainya. Hal ini tentu saja akan mendatangkan kerugian bagi orang lain. Untuk itu perlu dilakukan sebuah upaya terkait derma hak ini supaya tidak terjadi pelanggaran.
B. Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia
Berikut merupakan pengertian HAM berdasarkan para mahir dan undang-undang yang berlaku di negara republik Indonesia yang dijelaskan oleh Rima Yuliastuti (2011) dan Dwi Cahyati AW (2010).
1. Pengertian HAM berdasarkan David Beetham dan Kevin Boyle
HAM dan kebebasan-kebebasan mendasar merupakan hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
2. Pengertian HAM berdasarkan Undang-Undang Pasal 1 butir 1 UU Nomor 39 tahun 1999 perihal Hak Asasi Manusia dan Pasal 1 butir 1 UU Nomor 26 tahun 2000 perihal Pengadilan Hak Asasi Manusia
HAM yaitu seperangkat hak yang menempel pada hakikat keberadaan insan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta derma harkat dan martabat manusia.
3. Pengertian HAM berdasarkan C. de Rover
HAM merupakan hak aturan yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. (Dimana) Hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki oleh setiap orang, baik kaya maupun miskin, pria maupun perempuan. Hak-hak tersebut (dapat) mungkin saja dilanggar, akan tetapi tidak pernah sanggup dihapuskan. Hak asasi (juga) merupakan hak hukum, (dimana) ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. (Selain itu) Hak asasi insan dilindungi oleh konstitusi dan aturan nasional di banyak negara di dunia.
4. Pengertian HAM berdasarkan Austin-Ranney
HAM merupakan ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara terang dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
5. Pengertian HAM berdasarkan A.J.M. Milne
HAM merupakan hak yang dimiliki oleh semua umat insan di segala masa dan di segala kawasan lantaran keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
6. Pengertian HAM berdasarkan Franz Magnis-Suseno
HAM ialah hak-hak yang dimiliki insan bukan lantaran diberikan kepadanya oleh masyarakat. Makara (HAM) bukan lantaran aturan faktual yang berlaku melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. (Dimana) Manusia memilikinya lantaran ia (adalah) manusia.
7. Pengertian HAM berdasarkan John Locke
Hak asasi ialah hak yang diberikan pribadi oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. (Yang) Artinya, (bahwa) hak yang dimiliki insan berdasarkan kodratnya tidak (akan) sanggup dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
Nah, sehabis membahas pengertian HAM, maka selanjutnya kita akan membahas perihal macam-macam HAM.
[color-box]Cahyati AW dan Warsito Adnan, Dwi.2010. Kewarganegaraan 1. Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.
Yuliastuti, Rima dkk. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional dari PT. Penerbit Percada.[/color-box]
Sumber https://www.siswapedia.com